Institut Peradaban Aceh: Hapuskan Hari Kartini

Institut Peradaban Aceh meminta pemerintah pusat untuk menghapus atau mencabut Hari Kartini secara nasional karena melanggar prinsip keberagaman.

Api Tambora di Jakarta

Pemukiman yang dibangun oleh orang-orang Bima ini kemudian berkembang pesat, bahkan menjadi seperti tak terkendali dalam banyak persoalan.

Palang Pintu Otonomi Khusus Bali

“Kami pun tidak ingin jika otonomi khusus merugikan daerah lain. Tapi kalau tidak boleh mendapatkan lebih, ya jangan terus-terusan dikurangi.”

Nelayan Langkat Melawan

Suparman meninggal, Saparuddin hilang, Syamsul kritis. Perahu mereka ditabrak hingga terbalik.

Ketika Minangkabau Merasa Terhina

Perbuatan Hanung digolongkan sebagai kesalahan berat. Hukuman yang pantas adalah minimal menjalani pengabdian di Minangkabau selama 20 tahun, yang disebut “tuok palang”.

Tambang-Tambang Tak Terkendali di Morowali

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, yang terjadi adalah upaya penyingkiran diam-diam masyarakat dari hutan.

Asosiasi Keuchik Aceh Dukung Bendera dan Wali Nanggroe Sebagai Qanun Kekhususan

”Yang ingin kita dorong adalah kekhususan Aceh harus dipenuhi. Sebaiknya sebelum SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) turun dari presiden.”

Sumbawa Barat, Terjangkit Virus Utang ala Negara

Sekarang tinggal menunggu waktu saja, apakah Sumbawa Barat akan menjadi kabupaten gagal gara-gara virus mematikan bernama utang ala Pemerintah Pusat.

Tanah Adat, Hilang di Jambi Dicari ke Jakarta

“Kusut tali di ujung, baliklah kami ke pangkal tali. Pangkalnya di Jakarta. Kalau di sini kami tidak juga mendapat hak, harus ke mana lagi?”

Surakarta: Republik Terus Menguji Kesabaran Kami

Akhirnya, pada 16 Juni 1946, Pemerintah NRI pun mencabut dan membekukan status keistimewaan Surakarta.

Radio Lentera Timur

Untuk dapat mendengarkan radio ini anda harus menginstall flash player klik disini untuk download
Winamp Windows Media Player iTunes VLC BlackBerry Real One Android iPhone

Twitter: LenteraTimurcom

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Lentera Timur.