<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lentera Timur &#187; Jejak</title>
	<atom:link href="http://www.lenteratimur.com/category/jejak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.lenteratimur.com</link>
	<description>Menyigi Identitas Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 May 2013 14:10:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.4.2</generator>
		<item>
		<title>Maret Berdarah di Sumatera Timur, 67 Tahun Silam</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/maret-berdarah-di-sumatera-timur-67-tahun-silam/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/maret-berdarah-di-sumatera-timur-67-tahun-silam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Mar 2013 07:17:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wan Ulfa Nur Zuhra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak]]></category>
		<category><![CDATA[dr. Tengku Mansoer]]></category>
		<category><![CDATA[Kesultanan Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Maret 1946]]></category>
		<category><![CDATA[Nazir Masjid Raya Sultan Ahmadsyah]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Kesultanan]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Sumatera Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pembantaian Sumatera Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pendeta Juandaha Raya Purba Dasuha]]></category>
		<category><![CDATA[Republik]]></category>
		<category><![CDATA[revolusi sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Sjaiboen Abdoel Djalil Rachmatsjah]]></category>
		<category><![CDATA[tengku amir hamzah]]></category>
		<category><![CDATA[Tragedi Asahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=7013</guid>
		<description><![CDATA[Maret 67 tahun silam, pembunuhan dan perampokan besar-besaran terjadi di tanah Sumatera Timur. Tragedi berdarah itu dikonstruksi sedemikian rupa dan digaungkan sebagai sebuah ‘revolusi sosial’.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_7014" class="wp-caption aligncenter" style="width: 621px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/03/Mesjid-Raya-Asahan.jpg"><img class=" wp-image-7014" title="Mesjid Raya Asahan" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/03/Mesjid-Raya-Asahan.jpg" alt="" width="611" height="458" /></a><p class="wp-caption-text">Masjid Sultan Ahmadsyah di Tanjung Balai. Di depan bangunan masjid terdapat sebuah kuburan massal. Foto-foto: Wan Ulfa Nur Zuhra.</p></div>
<p>Tanah itu tak luas. Ukurannya hanya sekitar 2 x 3 meter. Kondisinya tampak tak terurus. Rumput tumbuh sembarang. Lokasinya berada di halaman depan Masjid Raya Tuan Ahmadsyah, Tanjung Balai, sekitar empat meter dari bangunan masjid. Tak banyak orang yang tahu bahwa tanah tersebut adalah sebuah kuburan massal.</p>
<p>Sebanyak 73 nama terpahat di nisan tersebut. Mereka adalah korban dari penyerbuan dan pembantaian yang terjadi di Asahan, Sumatera Utara, tepat pada 67 tahun silam, yakni Maret 1946. Jasad-jasad yang ada di kuburan ini pada mulanya ditemukan dalam bentuk tulang belulang yang  terserak di Sungai Lendir. Sungai Lendir adalah sebuah kampung di Asahan, yang untuk mencapainya harus menggunakan perahu atau boat.</p>
<p>Pemilik jasad dari tulang belulang itu adalah para petinggi negara Kesultanan Melayu Asahan beserta cerdik pandai dan masyarakat umum. Di nisan itu pun tercantum dua orang Mandailing yang masing-masing bermarga Siregar dan Nasution.</p>
<p align="center">***</p>
<p>3 Maret 1946, azan subuh belum lagi berkumandang di Tanjung Balai, Asahan. Ketika itu, Tengku Muhammad Yasir menyambut kedatangan ayahnya yang baru tiba dari istana. Ayahnya baru pulang berjaga-jaga karena terdengar kabar akan ada penyerangan.</p>
<p>Rumah keluarga Yasir tak jauh dari Istana Asahan. Kedua lokasi tersebut sama-sama berada dalam lingkaran Kota Raja Indra Sakti, yang di tengahnya terhampar lapangan hijau.</p>
<p>Ketika itu, Yasir, yang berusia 15 tahun, membukakan pintu untuk ayahnya. Dia lalu menatap ke arah lapangan hijau di depan rumahnya. Ada sekelompok orang merayap ke arah istana. Yasir melihat pakaian mereka biasa saja. Tapi, mereka membawa senjata api juga senjata tajam.</p>
<p>“Ontu, tengok itu, Ntu!” ujar Yasir pada sang ayah sambil menunjuk ke arah lapangan. Melihat apa yang terjadi, mereka kemudian masuk ke rumah.</p>
<p>Pukul enam pagi itu, istana diserang sekelompok orang dari berbagai laskar. Mereka disebut-sebut berasal dari Nasional Pelopor Indonesia (Napindo), Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo), Ku Tui Sin Tai (Barisan Harimau Liar), Barisan Merah/Partai Komunis Indonesia, Hizbullah, dan buruh-buruh Jawa dari perkebunan serta kaum tani. Seluruh keluarga dan kerabat kesultanan Melayu Islam serta orang-orang yang bekerja untuk istana ditangkap. Harta benda mereka dirampas. Sultan Sjaiboen Abdoel Djalil Rachmatsjah, Sultan Asahan waktu itu, melarikan diri dari belakang istana. Dia berlari menuju markas Jepang.</p>
<p>Para penyerbu itu sendiri umumnya merupakan organisasi-organisasi atau laskar-laskar yang tidak berpaut ke tanah Sumatera Timur atau Sumatera sendiri, dan merupakan bentukan Jepang untuk Perang Dunia II, untuk turut melawan orang kulit putih dan mereka yang berkawan dengan orang putih.</p>
<p>Satu jam kemudian, sejumlah orang datang ke rumah Yasir. Dia dan ayahnya dibawa. Tapi Yasir kesulitan berjalan karena tapak kakinya sedang sakit dan diperban. Melihat kaki Yasir yang sakit dan mengeluarkan bau tak sedap, dia tak jadi dibawa.</p>
<p>“Ah, tak usahlah kau ikut!” teriak salah seorang yang membawa mereka.</p>
<p>Yasir pun berjalan perlahan. Hanya saja, dia tak kembali ke rumahnya, tapi ke rumah Tengku Haniah, kakak sepupunya. Rupanya, di rumah itu pun tak ada lagi lelaki. Semua sudah dibawa sekelompok orang yang melakukan penyerangan. Dan tak lama datang lagi sekelompok orang untuk membawa mereka.</p>
<p>Tengku Haniah yang saat itu hamil tujuh bulan awalnya menolak untuk dibawa dengan alasan kehamilannya. Tapi sekelompok orang itu tak peduli. Mereka tetap dibawa ke rumah tahanan. Harta benda mereka juga di rampas. Pakaian pun tak sempat mereka bawa. Kali ini Yasir dibawa.</p>
<p>Rumah tahanan itu berupa rumah biasa saja. Di dalamnya terjejal ratusan orang. Sempit dan sesak. Anak-anak dan perempuan dimasukkan dalam satu rumah yang sama, termasuk Haniah beserta ibu dan kedua kakaknya. Perhiasan yang melekat di tubuh seluruh tahanan dilucuti. Habis, tak tersisa. Sementara Yasir di rumah tahanan khusus lelaki. Anak-anak menangis ketakutan.</p>
<p>Sehari-hari, mereka diberi beras dan ikan asin untuk dimakan. Beras dan ikan itu harus dimasak sendiri.</p>
<p>Dalam tahanan, Haniah tak henti-henti memikirkan nasib keluarganya yang diculik. Sebab, sampai waktu itu, tak ada kabar berita. Suaminya yang kala itu sedang berada di Medan untuk membeli obat juga tak terdengar kabarnya.</p>
<p>Dua bulan kemudian, Haniah melahirkan anak pertamanya di rumah tahanan. Dia tak didampingi suami, tak ditunggu keluarga besar, juga tanpa rasa bahagia layaknya seorang perempuan yang baru saja menjadi ibu. Kelahiran anaknya dibantu oleh seorang suster yang dipanggil oleh para penculik.</p>
<p>Sehari setelah melahirkan, Haniah langsung melakukan pekerjaan-pekerjaan seperti biasanya. Tak ada yang bisa diharap untuk membantunya. Semua orang sibuk dengan keperluannya masing-masing. Hampir empat bulan mereka hidup dalam tahanan, hingga akhirnya dibebaskan dengan syarat harus ada yang menjamin.</p>
<p>Salah seorang yang sangat diingat Yasir dalam penyerangan itu bernama Djamaluddin Tambunan. Dia adalah guru Yasir di sekolah. Yasir melihat gurunya itu ada di antara orang-orang yang melakukan penyerangan. Kelak, Djamaluddin dijadikan pahlawan nasional Indonesia dan dimakamkan di makam pahlawan di Medan.</p>
<p align="center">***</p>
<div id="attachment_7016" class="wp-caption aligncenter" style="width: 619px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/03/Nisan-Kuburan-Korban-Revolusi-Sosial-Asahan.jpg"><img class=" wp-image-7016" title="Nisan Kuburan Korban Revolusi Sosial Asahan" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/03/Nisan-Kuburan-Korban-Revolusi-Sosial-Asahan.jpg" alt="" width="609" height="811" /></a><p class="wp-caption-text">Nisan yang berisi 73 nama korban di kuburan massal di Tanjung Balai.</p></div>
<p>Di Tanjung Pasir, tak jauh dari Tanjung Balai, ada sebuah negara Melayu berbentuk kesultanan Islam bernama Koealoe (Kualuh). Malam itu, 3 Maret 1946, sebagian besar penghuni Istana Koealoe sedang terlelap. Tiba-tiba terdengar suara pintu digedor-gedor dari luar. Seorang gadis 15 tahun, cucu dari Sultan Koealoe bernama Tengku Rahimah, tersentak ketika mendengar suara keributan di istana.</p>
<p>“Mana Tengku Besar? Mana Tengku Besar?” teriak orang-orang yang datang dengan senjata tajam. Mereka yang datang ke istana malam itu disebutkan terdiri dari macam-macam golongan. Rahimah mengenali mereka sebagai penduduk asli Koealoe, tapi kebanyakan orang-orang <a href="http://www.lenteratimur.com/medan-dan-para-kuli-yang-datang-dari-jauh/" target="_blank">imigran Jawa</a> yang bekerja di perkebunan.</p>
<p>Tengku Besar adalah gelar bagi Tengku Mansoer Sjah, ayah Rahimah yang merupakan putra dari Sultan Koealoe. Kebetulan, malam itu Tengku Mansoer Sjah tidak tidur di istana, tapi di rumah istri keduanya. Ibu Rahimah, istri pertama Mansoer Sjah, meninggal dunia saat Rahimah masih kecil.</p>
<p>“Tuanku mana? Mana Tuanku?”</p>
<p>Tuanku adalah panggilan bagi Tengku Al Hadji Moehammad Sjah, atok Rahimah, Sultan Koealoe saat itu. Malam itu, istana diobrak-abrik. Tuanku mereka bawa ke kuburan Cina, tak jauh dari istana. Tengku Besar juga dijemput dari rumah istrinya dan dibawa ke tempat yang sama.</p>
<p>Tengku Darman Sjah, adik Tengku Besar, malam itu sedang berada di kuburan istrinya yang baru saja meninggal dunia. Dia tak henti membacakan ayat-ayat Al-Quran. Malam itu, dia pun ikut dibawa. Di kuburan Cina itu mereka disiksa. Lalu ditinggalkan.</p>
<p>Pagi harinya, seorang nelayan yang lewat melihat tubuh mereka terkapar tapi masih bernyawa. Dengan bantuan masyarakat, dibawalah ketiga keluarga kesultanan tadi ke istana untuk kemudian dirawat. Tapi, sekitar pukul 11 siang, datang lagi sekelompok orang yang ingin membawa sultan dan kedua putranya. Mereka orang yang berbeda dari yang datang di malam sebelumnya.</p>
<p>“Rakyat menginginkan Tuanku dan kedua putranya dibawa ke rumah sakit,” kata salah seorang dari mereka.</p>
<p>“Usahlah, biar kami saja yang urus,” kata istri Sultan.</p>
<p>Tapi sekelompok orang yang datang itu memaksa. Dan keluarganya di istana tak bisa berbuat apa-apa. Mereka pun dibawa entah ke mana dan tak pernah pulang. Rahimah dan keluarganya yang lain juga ditawan selama lebih dari satu bulan. Mereka dibawa ke sana kemari, dari Rantau Prapat hingga Siantar.</p>
<p align="center">***</p>
<p>Tengku Mad Drail, suami Tengku Haniah, sedang berada di Medan. Dia berusaha membeli obat bagi istrinya yang tengah mengandung tujuh bulan. Satu waktu, Mad Drail berjumpa dengan dr. Tengku Mansoer. Mansoer adalah keluarga Kesultanan Asahan yang menjadi dokter di Medan. Kelak, Mansoer menjadi Wali Negara/Presiden <a href="http://www.lenteratimur.com/negara-sumatera-timur/" target="_blank">Negara Sumatera Timur</a>.</p>
<p>“Mad, kau jangan pulang ke Tanjung Balai, revolusi sedang berjalan,” begitu kata Mansoer kepada Mad Drail.</p>
<p>“Cemanalah (macam mana-red), Tok, istri awak sedang hamil,” jawab Mad Drail yang kemudian memutuskan untuk tetap kembali ke Tanjung Balai.</p>
<p>Dari Medan, Mad Drail naik kereta api. Sampai di Kisaran, ketika keretanya berhenti di stasiun, sekelompok orang masuk ke gerbong dan membawanya. Sejak saat itu, keberadaan dan nasib Mad Drail tak pernah diketahui lagi.</p>
<p>Kisah dr. Mansoer dan Mad Drail ini diceritakan ulang oleh Yasir, sebagaimana yang pernah diceritakan dr. Mansoer kepadanya.</p>
<p>Kelak, ketika sudah menjadi Wali Negara/Presiden Negara Sumatera Timur, dr. Tengku Mansoer adalah orang menolak pemindahan kerangka korban-korban pembantaian di Sungai Lendir. Ketika keadaan sudah relatif stabil dalam Negara Sumatera Timur (1947 – 1950), memang ada pembicaraan untuk memindahkan kerangka korban pembantaian yang terserak itu. Akan tetapi, Mansoer berargumen bahwa dirinya tak mau ada dendam di antara keluarga korban yang dapat mengakibatkan kerusuhan lagi di Sumatera Timur.</p>
<p>Meski demikian, pada 2003, jasad-jasad yang terserak itu jadi juga dikumpulkan dan dimakamkan di depan Masjid Raya Tuan Ahmadsyah. Masyarakat dan keluarga korban turut membantu, termasuk Yasir dan Tengku Alex, anak dari Sultan Sjaiboen.</p>
<p align="center">***</p>
<p>Penyerangan dengan cara penculikan, penahanan, pembunuhan, dan perampokan yang menimpa Yasir dan Haniah di Tanjung Balai, pun Rahimah di Koealoe, juga dialami di Langkat, Karo, Simalungun, Bilah, dan Kota Pinang. Deli dan Serdang tak mengalami penyerangan. Keluarga, kerabat, dan petinggi kesultanan-kesultanan Melayu Islam ini dibunuh, harta benda mereka dirampas sampai habis.</p>
<p>“Di Langkat, kedua putri Sultan Mahmoed diperkosa di depan ayahnya,” kata Tengku Zulkifli.</p>
<p>Tengku Zulkifli adalah anak Pangeran Langkat bernama Tengku Kamil. Pada Maret 1946, usia Zulkifli masih empat tahun. Kisah pemerkosaan itu jadi cerita turun temurun di keluarganya.</p>
<p>Zulkifli juga ikut menyaksikan pembongkaran kuburan korban pembantaian di Kebun Lada pada 1948. Di Kebun Lada itulah jenazah <a href="http://www.lenteratimur.com/ku-busu-yang-bukan-peragu/" target="_blank">Tengku Amir Hamzah</a> ditemukan, lalu dipindahkan ke Mesjid Azizi, Tanjung Pura. Tengku Amir Hamzah ketika itu adalah Pangeran Langkat Hilir, kemudian menjadi Bendahara Paduka Raja, lalu Pangeran Langkat Hulu, lantas Ketua Pengadilan Kerapatan Kesultanan Langkat. Pada saat yang sama dan di tanah yang sama, Amir Hamzah juga menjadi Asisten Residen (Bupati) Langkat dari Republik Indonesia Yogyakarta.</p>
<p>Di Simalungun, pembunuhan dan perampasan harta juga terjadi. Dalam tulisannya berjudul “Revolusi Sosial Berdarah di Simalungun Tahun 1946”, Pendeta Juandaha Raya Purba Dasuha menuliskan kisah pembantaian itu. Dia membantah sebutan ‘Raja-raja menindas rakyat’ yang selama ini disebut-sebut sebagai dasar pembenar dilakukannya pembantaian.</p>
<p><em>“</em><em>Saya lalu menanyakan tentang kebenaran “raja-raja menindas rakyat” yang diutarakan oleh Batara Sangti tersebut kepada Tuan Kamen Purba Dasuha putera raja Panei terakhir dan Tuan Djariaman Damanik Raja Muda Sidamanik terakhir. Dengan nada diplomatis, Tuan Kamen balik bertanya kepada penulis, “Apakah kaum pendatang tidak pantas untuk menghormati dan tunduk kepada aturan pemerintah yang berlaku di Panei?” Dengan menunjuk persawahan yang luas di sekitar Pamatang Panei sampai ke Sabah Dua, Tuan Kamen berkata, “Kalau ayah saya menindas pendatang dari Tapanuli ini, tidak mungkin mereka dapat memiliki persawahan dan pemukiman yang luas di Panei ini. Justru kami sebagai ahliwaris raja Panei yang akhirnya kebagian lahan warisan yang paling sedikit dibanding kaum pendatang.” Sementara itu Tuan Djariaman Damanik juga berkata senada dengan Tuan Kamen Purba Dasuha, dia mengatakan bahwa jika Tuan Sidamanik menindas para pendatang dari Tapanuli tidak akan mungkin penduduk Tapanuli yang pindah ke Sidamanik melampaui jumlah penduduk asli Simalungun dan menguasai tanah yang lebih luas dari keturunan Tuan Sidamanik</em><em>,”</em> tulis Juandaha.</p>
<p>Juandaha juga mengutip hasil penelitian Tengku Luckman Sinar yang membuktikan bahwa tindakan segerombolan orang republiken itu, atau yang mengaku demikian, merupakan proyek rahasia dari Markas Agung pimpinan komunis Sarwono, Zaina Baharuddin, dan Saleh Umar, serta eksekutor lapangan A E Saragihras dari Barisan Harimau Liar (Ku Tui Sin Tai) di Simalungun.</p>
<p><em>“Dalam pemeriksaan oleh pihak berwajib mereka mengaku bahwa tindakan itu digerakkan atas perintah Sarwono, Saleh Umar dan Yacob Siregar sebagai gembongnya untuk menghapuskan kerajaan di Sumatera Timur yang dituduh penghalang pada kemerdekaan. Eksekusi dilaksanakan mulai pukul 00.00 WIB tanggal 3-4 Maret 1946 tepat pada saat Gubernur Sumatera tidak berada di Medan, sebab pada hari itu Gubernur sudah “sengaja” diatur Markas Agung untuk kunjungan ke Sumatera Selatan. Kehadiran Gubernur Teuku Mohammad Hasan di Medan dianggap akan menggagalkan rencana Markas Agung tersebut,” </em>tulis Juandaha.</p>
<p>Pada September 1947, Tengkoe Mochtar Aziz, saudara muda dari Sultan Langkat, menyampaikan pidatonya di Pusat Radio Resmi Indonesia. Dia bercerita tentang apa yang dialaminya selama di tahanan di Tanah Karo. Isi pidatonya kemudian dimuat di harian <em>Pandji Ra’jat</em> pada 2 September 1947. Adapun koran ini, sebagaimana koran-koran terbitan lama, dikumpulkan oleh lembaga bernama <em>Institute for War, Holocaust and Genocide Studies</em> di Belanda.</p>
<p>“Di sini, bukan maksud saya hendak membuat propaganda, melainkan menerangkan apa yang sebenarnya terjadi. Supaya seluruh rakyat di kepulauan Indonesia dapat mengetahui dan menimbangnya dengan sebaiknya,” begitu Mochtar Aziz membuka pidatonya.</p>
<p>Pada bagian awal pidatonya, Mochtar Aziz menjelaskan betapa kesultanan-kesultanan di Sumatera Timur pada dasarnya bersedia bekerja sama dengan republik di Yogyakarta. Dan pada Februari 1946, sebelum pembantaian dilakukan, raja-raja dan Komite Nasional Pusat Sumatera Timur mengadakan pertemuan di Kota Medan. Pertemuan yang dihadiri seluruh pembesar republik memutuskan untuk membentuk daerah Sumatera Timur dengan demokrasi. Mereka menargetkan bahwa pada Mei 1946 pemerintahan yang baru itu sudah bisa berjalan. Akan tetapi, masa-masa itu Kesultanan Langkat dan yang lainnya macam sedang dalam kondisi hamil tua. Dan peristiwa berdarah pada Maret 1946 itu membuat apa yang pernah mereka bicarakan dan putuskan tak pernah terjadi.</p>
<p>“Saya pertama kali diambil dari rumah saya dengan janji akan diperiksa sebentar di markas, walaupun waktu itu jam 2 malam, saya lalu (ikut-red) juga karena saya percaya saya tidak akan dapat kesusahan oleh karena saya adalah anggota dari komite nasional. Sayang, perikemanusiaan tidak ada lagi. Saya sampai di markas, terus di bawa ke satu tempat, 40 kilometer dari tempat saya, dengan tidak sempat hendak memberi kabar pada istri dan anak saya ke mana saya dibawa. Dari sana, saya dibawa ke Berastagi. Waktu itu, pada istri dan keluarga saya yang tinggal, dikatakan saya telah dibunuh. Inilah yang kami tanggungkan selama 17 bulan, dengan tidak tahu pada siapa kami mengadukan hal yang kami deritai,” cerita Mochtar dalam pidatonya.</p>
<p>Mochtar Aziz kemudian melanjutkan ceritanya selama di tahanan.</p>
<p>“Selama di tahanan, tidak sedikit penghinaan diberikan pada kami. Kami orang tahanan diberi gelar kambing, dari itu, kami tak bisa bergaul dengan manusia biasa. Buat makan, kami dilainkan. Buat mandi seminggu sekali, mesti dengan hewan,” sambung Mochtar.</p>
<p>Mayjen TNI (Purn) Barkah Tirtadidjaja dalam memoarnya berjudul <em>Mutiara Hati</em> yang ditulis Adji Subela dan tebit pada 2008 menceritakan kisah pembantaian ini dalam bab ke tujuh berjudul <em>Mutiara di Tengah Kelam. </em>Kelam yang dimaksudkannya adalah penyerangan dan pembantaian itu sendiri. Dan dia sendiri tak menganggap itu revolusi, melainkan sebuah kerusuhan. Barkah adalah suami dari putri Sultan Langkat bernama Tengku Nurzehan.</p>
<p>“Kisah menyeramkan itu ironisnya terjadi dengan mengatasnamakan demi republik. Ketika <a href="http://www.lenteratimur.com/%E2%80%9Csumatra-peristiwa-selanjutnya%E2%80%9D/" target="_blank">Gubernur Sumatera</a> Mr. T. M. Hasan mengadakan kunjungan kerja ke daerah Selatan, tiba-tiba segerombolan pemuda yang dimotori <em>Volksfront</em> membokong dengan melancarkan aksi kerusuhan,” begitu cerita Barkah sebagaimana tertulis dalam memoar itu. <em>Volksfront </em>adalah front rakyat yang dimotori oleh Partai Komunis Indonesia.</p>
<p>Pada memoar itu juga tercantum kutipan dari Tengku Amaliah, istri Tengku Amir Hamzah, yang menceritakan kisah ketika suaminya diculik. Kutipan itu diambil dari buku hariannya.</p>
<p><em>Suatu pagi di Bulan Maret 1946. Serombongan Barisan Pemuda berbaris sambil bernyanyi-nyanyi lewat di depan Istana Binjai. Sore, beberapa orang datang ke istana mengambil Amir dengan alasan ‘dipinjam’ sebentar. Nanti akan dibawa kembali</em><em>….</em></p>
<p>Sebelum meninggalkan istana, Amir ia sempat mencium kening putri satu-satunya, Tengku Tahura (Kuyong) yang kala itu berusia tujuh tahun.</p>
<p align="center">***</p>
<p>Asahan kini menjadi kabupaten dengan ibu kota di Kisaran. Adapun Tanjung Balai sudah memisahkan diri dari Asahan dan menjadi kotamadya. Sebagai kabupaten, Asahan berada di dalam Provinsi Sumatera Utara, Republik Indonesia. Istana kesultanan Asahan pun sudah tak lagi berjejak. Sultan dan keturunannya kini menjadi kepala adat yang tak memiliki konsekuensi politik. Bahkan, tanah tempat istana itu dulu berdiri kini berubah jadi jajaran rumah toko. Lapangan hijau di sekitar istana pun kini sudah dikelilingi pagar dengan sebuah tribun besar di salah satu sisinya. Lapangan Sultan Abdul Aziz, namanya.</p>
<p>Pada saat yang sama, hari ini Masyarakat Tanjung Balai agak kesusahan untuk bisa menikmati pendidikan tinggi. Tak ada universitas atau sekolah tinggi di kota ini. Jika ingin kuliah, tempat paling dekat yang mereka bisa tuju adalah Medan, Siantar, atau Kisaran. Sebagian besar pekerjaan mereka adalah nelayan dan pedagang.</p>
<p>Tengku Alex kini menjadi Nazir di Mesjid Raya Tuan Ahmadsyah. Dia menyayangkan Tanjung Balai kini yang tak begitu berkembang.</p>
<p>“Padahal kami punya pelabuhan yang bisa menghubungkan kami dengan perdagangan internasional,” kata Alex.</p>
<p>Sementara Yasir meyakini hingga kini bahwa ada yang menghasut rakyat Asahan dan negeri-negeri lain di Sumatera Timur.</p>
<p>“Sebelum revolusi, ada semacam fatwa yang beredar di masyarakat waktu itu, katanya darah raja itu halal,”ujar Yasir.</p>
<p>Dalam sejarah Republik Indonesia, peristiwa Maret 1946 yang menimpa kesultanan-kesultanan di Sumatera Timur disebut sebagai ‘revolusi sosial’. Dan pada narasi macam itu, Yasir tak paham. Meski istilah ‘revolusi sosial’ sudah dia dengar sejak dahulu hingga kini, namun dia tetap tak tahu apa sebenarnya revolusi sosial itu. Menurutnya, keinginan untuk menghapuskan negara kerajaan tak murni datang dari rakyat sendiri, tapi dari hasil propaganda di Yogyakarta.</p>
<p>“Ini murni pembunuhan dan perampokan besar-besaran,” tambah Yasir.</p>
<p>Haniah yang ditemui di rumahnya juga punya kegusaran serupa.</p>
<p>“Kalau memang ingin menghapus kerajaan, kenapa Kesultanan Jogja itu masih ada sampai sekarang?… Apapunlah alasan mereka, pembunuhan dan perampokan itu kan tetap kejahatan?” ujar Haniah.</p>
<p>Tengku Haniah kini berusia 85 tahun. Kenangan getir yang dialaminya masih terngiang jelas. Dia kini menetap di Jalan Pattimura, Medan. Matanya berkaca-kaca ketika menceritakan betapa dirinya bertahun-tahun mencari keluarganya yang hilang, juga suaminya yang tak kunjung pulang.</p>
<p>Untuk bisa bertahan hidup, setelah kehilangan seluruh harta bendanya, Haniah pernah bekerja melinting rokok hingga membuat bunga dari plastik.</p>
<p>“Siapa lagi yang bisa diharap? Bekerja sendirilah,” kata Haniah.</p>
<p>Tengku Muhammad Yasir yang setahun lebih muda dari Haniah kini juga menetap di Medan, di Jalan Sisingamangaraja. Tragedi Maret 1946 masih diingatnya dengan baik. Dengan gigi yang nyaris habis, dia masih lancar bercerita. Begitu juga dengan Tengku Rahimah, yang kini masih setia mendampingi Yasir. Takdir kemudian memang mempertemukan mereka berdua. Yasir dan Rahimah menikah pada 1950.</p>
<p>Hingga hari ini, tak ada pengusutan sekaligus mendapatkan siapa penanggungjawab dari pembantaian massal di Sumatera Timur. Mereka yang menjadi korban pun tak semuanya terdata.</p>
<p>Dan apa yang menimpa Sumatera Timur ini juga terjadi di banyak negeri. Sebut saja Bandung dan <a href="http://www.lenteratimur.com/surakarta-republik-terus-menguji-kesabaran-kami/" target="_blank">Surakarta</a> di Pulau Jawa atau Bali. Dan, sebagaimana Sumatera Timur, kekacauan demi kekacauan dan penyerangan demi penyerangan yang juga terjadi pada Maret 1946, atau bulan lain pada 1946, bahkan tak tercatat dalam buku-buku pelajaran di sekolah-sekolah. Tak ada pengusutan, tak ada pengungkapan, tak ada penanggungjawab, tak ada pelajaran yang bisa dipetik, tak ada ingatan, tak ada manfaat yang terasa. Yang ada hanya kematian dan kehancuran.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/maret-berdarah-di-sumatera-timur-67-tahun-silam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pleidoi Sultan Hamid II</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/pleidoi-sultan-hamid-ii/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/pleidoi-sultan-hamid-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Jan 2013 11:31:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Anshari Dimyati</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak]]></category>
		<category><![CDATA[BFO]]></category>
		<category><![CDATA[Bijeenkomst voor Federal Overleg]]></category>
		<category><![CDATA[bondstaat]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Istimewa Kalimantan Barat]]></category>
		<category><![CDATA[eenheidsstaat]]></category>
		<category><![CDATA[equality]]></category>
		<category><![CDATA[federalisme]]></category>
		<category><![CDATA[kepulauan melayu]]></category>
		<category><![CDATA[negara kesatuan republik indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[penyeragaman]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa Sultan Hamid II]]></category>
		<category><![CDATA[Persadja]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan Djaksa-djaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pleidoi Sultan Hamid II]]></category>
		<category><![CDATA[Pleidooi]]></category>
		<category><![CDATA[Republik Indonesia Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[Sultan Hamengku Buwono IX]]></category>
		<category><![CDATA[Sultan Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Tirtawinata]]></category>
		<category><![CDATA[unitarisme]]></category>
		<category><![CDATA[Westerling]]></category>
		<category><![CDATA[Wirjono Prodjodikoro]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6915</guid>
		<description><![CDATA[Apakah semua hasil-hasil pembicaraan-pembicaraan, termasuk pula UUD Sementara, diadakan melulu dengan maksud untuk selekas-lekasnya meniadakan atau memutuskan segala persetujuan yang telah tercapai itu?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6916" class="wp-caption aligncenter" style="width: 604px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/Peristiwa-Sultan-Hamid-II-Persadja-Persatuan-Djaksa-djaksa-1953.jpg"><img class="size-full wp-image-6916" title="" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/Peristiwa-Sultan-Hamid-II-Persadja-Persatuan-Djaksa-djaksa-1953.jpg" alt="" width="594" height="498" /></a><p class="wp-caption-text">Sultan Hamid II memasuki ruang persidangan, 1953. Sumber: Peristiwa Sultan Hamid II, Persadja (Persatuan Djaksa-djaksa), 1953. (Dokumentasi Anshari Dimyati).</p></div>
<p>Perjalanan kehidupan bernegara Indonesia tak pernah lepas dari konflik antar-faksi. Masing-masing pihak mencoba untuk berkuasa dan mendesakkan pahamnya dalam suatu susunan negara yang tunggal dan seragam.</p>
<p>Perseteruan antar-faksi ini, di antaranya, mewujud pada periode 1950-an. Di berbagai daerah muncul pergolakan yang menentang pemusatan kekuasaan. Banyak daerah bergejolak karena sumber daya alamnya dikuras dan dibawa keluar habis-habisan. Mengutip Audrey R. Kahin dan George McT Kahin (1997), pergolakan ini tak hanya bermotifkan pada alasan ekonomi, tetapi juga harga diri.</p>
<p>Pergolakan yang terjadi pada periode tersebut merupakan ekspresi kekecewaan atas kondisi yang dilahirkan dari suatu bentuk negara yang terpusat. Namun, di sisi lain, pergolakan juga berasal dari faksi-faksi yang ingin mendesakkan pahamnya dalam suatu bentuk negara yang sudah bersusun tunggal itu.</p>
<p>Meski demikian, pergolakan pada 1950-an itu bukanlah yang pertama. Genealoginya dapat dilihat pada pasca diserahkannya kedaulatan Kerajaan Belanda dan Negara Republik Indonesia kepada <a href="http://www.lenteratimur.com/konstitusi-republik-indonesia-serikat/" target="_blank">Republik Indonesia Serikat</a> pada 27 Desember 1949. Saat itu, faksi-faksi yang berbentuk negara-negara dan daerah-daerah otonom bersepakat secara hukum untuk menciptakan negara dengan bentuk federal atau <em>bondstaat</em>. Akan tetapi, negara yang disepakati secara bersama-sama tersebut kemudian dibubarkan. Republik Indonesia Serikat diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau <em>eenheidsstaat</em> yang seragam dan terpusat pada 17 Agustus 1950.</p>
<p>Pembubaran yang sekaligus peleburan seluruh negara-negara bagian dan daerah-daerah otonom kepada salah satu faksi, yakni Republik Indonesia, pun mendapat tentangan. Tindakan itu dinilai sebagai upaya meruntuhkan prinsip kesetaraan (<em>equal</em>) melalui pelebaran sayap kekuasaan dan perluasan wilayah salah satu faksi.</p>
<p>Nasib banyak wilayah komunitas pun kemudian menjadi dikuasai, bergantung, dan ditentukan oleh satu wilayah komunitas. Hanya saja, pihak federalis yang mencoba mempertahankan prinsip <em>equal</em> kemudian patah. Mereka yang melawan dituduh sebagai pemberontak.</p>
<p>Salah satu korban konflik politik pada 1950, dalam transisi perubahan negara serikat ke negara kesatuan, adalah Sultan Hamid II. Dia dituduh sebagai “dalang” makar/pemberontakan dari aksi Westerling di Bandung pada 23 Januari 1950, dan “niat” membunuh tiga orang Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat pada 24 Januari 1950 yang telah dibatalkannya sebelum peristiwa berlangsung. Tuduhan perbuatan yang tak diketahuinya itu, dan tak terbukti di pengadilan (1953), kemudian menjadikannya ‘pesakitan’ dalam vonis selama sepuluh tahun penjara oleh pemerintahan otokratik Soekarno.</p>
<p>Sultan Hamid II adalah Kepala Daerah Istimewa <a href="http://www.lenteratimur.com/kalimantan-barat-di-antara-jepang-dan-indonesia/" target="_blank">Kalimantan Barat</a> (DIKB), sebuah Daerah Otonom (1947-1950), yang juga Sultan ke-7 dari Kesultanan Pontianak (1945-1978). Dia jugalah yang merancang lambang negara Republik Indonesia Serikat: Elang Rajawali – Garuda Pancasila. Lambang tersebut dirancang ketika dia menjabat sebagai Menteri Negara <em>Zonder Portofolio</em> Republik Indonesia Serikat.</p>
<p>Pada 5 April 1950, Sultan Hamid II ditangkap oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat, Sultan Hamengku Buwono IX, atas perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Serikat, Tirtawinata. Akan tetapi, pengadilan atas tuduhan “makar/pemberontakan” yang dikenakan kepadanya baru digelar tiga tahun kemudian, 25 Februari 1953. Saat dia berada di dalam penjara inilah bentuk negara berubah.</p>
<p>Kemudian, Jaksa Agung Negara Kesatuan Republik Indonesia, R. Soeprapto (yang menggantikan Jaksa Agung Republik Indonesia Serikat, Tirtawinata), menuntut Sultan Pontianak ini dengan hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, Mahkamah Agung Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketua Mr. Wirjono Prodjodikoro menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan (tiga tahun).</p>
<p>Akan tetapi, pasal-pasal yang dituduhkan kepada <a href="http://www.lenteratimur.com/sultan-hamid-ii-meneroka-akar-perkara-makar/" target="_blank">Sultan Hamid II</a>, yang juga merupakan Ketua <em>Bijeenkomst voor Federal Overleg</em> (BFO) atau Majelis Permusyawaratan Negara-negara Federal di Kepulauan Melayu/Kepulauan Indian, tak terbukti di pengadilan. Fakta mengatakan bahwa dia tak bersalah secara hukum. Tak pelak, aroma politik dari pihak kontra federal lebih kentara ketimbang pertimbangan hukum.</p>
<p>Dalam kasus “makar/pemberontakan” yang dituduhkan kepadanya, Sultan Hamid II membantah melalui Nota Pembelaan (<em>Pleidooi</em>) yang dibuat dan dibacakannya sendiri di depan sidang pengadilan Mahkamah Agung Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 25 Maret 1953. Pleidoi ini terpisah dengan pleidoi yang juga dibuat oleh Pembela atau Kuasa Hukumnya, yakni Mr. Surjadi.</p>
<p>Pleidoi Sultan Hamid II ini menjadi sebuah naskah sejarah penting dalam menilik bagaimana proses perubahan negara Republik Indonesia Serikat (RIS) ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>Berikut adalah Pleidoi Sultan Hamid II pada sidang Mahkamah Agung, 25 Maret 1953. Pleidoi ini ditampilkan secara utuh dari buku <em>Peristiwa Sultan Hamid II</em> oleh Persatuan Djaksa-djaksa (Persadja) (1953). Adapun ejaan dalam pleidoi ini telah diubah dari ejaan lama ke ejaan yang sudah disempurnakan (EYD).</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Perkenankanlah saya mulai pembelaan saya dengan mengucapkan sebanyak-banyak terima kasih disertai rasa hormat kepada Mahkamah Agung atas caranya Mahka­mah Agung memimpin pemeriksaan perkara saya ini yang menimbulkan suasana yang jernih selama berjalannya pemeriksaan.</em></p>
<p><em>Oleh karena rasa tanggung jawab yang sebesar-besarnya dan kesungguhan yang ditunjukkan oleh Mahkamah Agung selama pemeriksaan perkara ini berjalan, maka dari permulaan pada saya timbul rasa aman dan keyakinan, bahwa perkara saya ini ada pada tangan para hakim yang luhur budinya dan yang telah banyak sekali berpengalaman pula. Dan oleh karenanya buat selama-lamanya kesan yang sebaik-baiknya akan tetap tinggal pada saya, bagaimanapun juga hasil pemeriksaan ini.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Dari permulaan saya telah menyangkal, bahwa saya telah berbuat salah sebagai dituduhkan pada saya</em> sub primair,<em> </em>subsidair,<em> </em><em>dan</em> subsidair lagi<em>.</em> <em>Saya hanya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dalam</em> lebih subsidair lagi<em>, </em><em>dengan mengajukan hal-hal yang dapat membebaskan saya.</em></p>
<p><em>Untuk menjaga salah paham, dikemukakan di sini, bahwa apabila saya katakan bebas, ialah hanya dipandang dari sudut ilmu hukum pidana. Ditinjau dari sudut moril, saya sendirilah yang pertama-tama akan mengakui dosa saya.</em></p>
<p><em>Meskipun saya mengetahui, bahwa tak akan terjadi apa-apa atas perintah saya, saya rasa selama hidup akan saya sesalkan, bahwa saya telah sampai lupa begitu jauh hingga memerintahkan untuk membunuh tiga orang sesama manusia.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Pembelaan mengenai segi yuridis saya percayakan kepada pembela saya. Akan tetapi menurut keyakinan saya tidak mungkin untuk meninjau perkara ini hanya dari sudut juridis saja.</em></p>
<p><em>Perintah untuk menyerbu sidang Dewan Menteri dan untuk membunuh tiga pejabat tinggi itu hanya merupakan suatu reaksi belaka terhadap kejadian-kejadian dari luar yang mempengaruhi jiwa dan alam pikiran saya pada waktu itu. Oleh karena kejadian-kejadian tadi berhubungan erat dengan, bahkan timbul karena perkembangan politik dari sebelum dan sesudah penyerahan kedaulatan, perbuatan saya tadi hanya akan dapat dimengerti, apabila</em> <em>di-</em>proyektir<em> </em><em>atas semua itu</em>.</p>
<p><em>Dari sebab itu saya rasa perlu sekali, apabila saya di sini dengan secara singkat memberikan gambaran mengenai perkembangan politik dalam Negara kita dari mulai menyerahnya Jepang tanpa syarat hingga terjadi perbuatan yang sekarang dituduhkan kepada saya.</em></p>
<p><em>Saya akan mulai dengan bulan Agustus 1945. Dalam bulan ini saya dikeluarkan dari tawanan Jepang, sesudah ± 3,5 tahun menjadi tawanan perang. Saya waktu itu masih memangku jabatan opsir KNIL secara aktif. Sampai saat itu saya belum pernah memperhatikan soal-soal politik. Kecuali keadaan, bahwa saya sebagai opsir dilarang turut campur politik, perhatian saya sendiri hanya tertarik oleh soal-soal di lapangan kemiliteran dan teknik kemiliteran.</em></p>
<p><em>Baru sesudah saya keluar dari tawanan, saya mendengar tentang telah terjadinya pembunuhan secara besar-besaran yang dilakukan oleh Jepang di kalangan rakyat Kalimantan Barat. Saya mendengar, bahwa juga ayah saya dan semua saudara lelaki saya telah terbunuh. Dapatlah dimengerti, bahwa saya dengan sendirinya dan dengan senang hati menggunakan kesempatan yang diberikan kepada saya oleh Lt. G.G. van Mook untuk terbang ke Pontianak.</em></p>
<p><em>Atas permintaan rakyatlah, maka saya di dalam bulan Oktober 1945 dilantik sebagai Sultan ke-VII dari Pontianak. Dalam kedudukan saya sebagai kepala swapraja dengan langsung saya dapat berhubungan dengan rakyat. Hingga waktu itu saya hanya mendengar saja tentang adanya cita-cita untuk mencapai kemerdekaan. Akan tetapi sesudah hubungan langsung dengan rakyat Kalimantan Barat, mengertilah saya, bahwa juga di daerah saya cita-cita kemerdekaan itu memang telah meresap di hati sanubari rakyat.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Dengan demikian dapat dimengerti, bahwa juga dalam hati saya mulai menyala api kemerdekaan. Jika tidak demikian, saya bukan seorang manusia yang mempunyai harga diri dan terutama bukan seorang Indonesia.</em></p>
<p><em>Pada permulaan 1946 saya kembali ke Jakarta untuk rnengadakan pembicaraan dengan pemerintah pada waktu itu. Di samping itu besar pula hasrat saya untuk berjumpa dengan Perdana Menteri RI pada waktu itu, ialah Sutan Sjahrir, guna belajar kenal dengan beliau. Kehendak saya itu dapat terlaksana. Dan dari pembica­raan dengan beliau itu saya mendapat kesan yang sangat menyenangkan dan yang tak akan saya lupakan.</em></p>
<p><em>Ketika Tuan van Mook menawarkan kepada saya untuk mengikuti pembicaraan di Hoge Veluwe, dengan tak berpikir panjang tawaran itu saya terima dan pergilah saya.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Itulah tadi gambaran mulainya menyala api kemerdekaan dalam kalbu saya. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan buat nusa dan bangsa, keinginan untuk mempunyai pemerintah sendiri yang berdaulat, makin lama makin besar.</em></p>
<p><em>Dalam pada itu dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi nusa dan bangsa, timbullah pula keyakinan saya, bahwa bentuk federalisme itulah yang paling baik bagi negara kita. Bukan tempatnya di sini untuk menguraikan dengan panjang lebar alasan-alasan bagi keyakinan saya itu. Guna kepentingan perkara ini sudah cukup kiranya dengan mengemukakan keyakinan itu. Sebab baik secara langsung ataupun tidak, keyakinan itulah antara lain yang menyebabkan timbulnya perkara yang sekarang diperiksa ini.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Sesudah Konperensi Malino dan konperensi-konperensi yang diadakan sesudah itu, yang mengakibatkan terlahirnya beberapa negara, terbentuklah apa yang dinamakan</em> Voorlopige Federale Regering<em>, </em><em>ialah pada tanggal 9 Maret 1948. Mungkin ada pentingnya, apabila di sini dinyatakan, bahwa saya telah menolak tawaran untuk turut serta dalam pemerintahan yang baru dibentuk itu. Pertimbangan saya ialah, bahwa saya tidak mau turut pemerintahan di Indonesia yang tidak berdaulat.</em></p>
<p><em>Dalam bulan Mei 1948 dipanggillah konperensi BFO. Konferensi ini sebenarnya hanya merupakan</em> studieconferensi<em> </em><em>dengan tujuan mempelajari segala sesuatu yang berkenaan dengan penyerahan kedaulatan.</em></p>
<p><em>Maksud dan tujuan VFR ini mendapat rintangan dengan dibentuknya</em> Bijeenkomst Federaal Overleg<em> </em><em>atas inisiatif negara Indonesia Timur. Maksud pembentukan BFO tidak lain daripada untuk mencari jalan semata-mata bagaimana kita dapat keluar dari kesulitan-kesulitan politik antara RI dan negeri Belanda yang kelihatannya sukar untuk dipecahkan. Tujuan BFO yang terpenting, ialah mempercepat penyerahan kedaulatan.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>BFO telah banyak dicerca. Akan tetapi saya yakin, bahwa BFO merupakan salah satu faktor yang penting bagi penyerahan kedaulatan sebelum akhir tahun 1949. Untuk menggambarkan kedudukan BFO dalam perjuangan merebut kemerdekaan, marilah saya ulangi perkataan Dr. van Mook dalam bukunya</em> Indonesie, tiederland en de Wereld,<em> halaman 221:</em></p>
<p>“De delegatie van het BFO vond echter bij de nieuwe minister en bet nieuwe kabinet in Nederland reeds dadelijk zodanige instemming, dat op 16 Agustus zander verder overleg met de VFR ofde landvoogd zijn stehel werd aanvaard, Ook de daarop volgnde behandeling met bet complete BFO, dat na de kroningsfeesten naar tiederland overkwam, geschiedde met practised vrijwel volledige uitscbakeling van de Indonesische Regering, ook al bevond de landvoogd met een zevental secretirssen van zih torn eveneens in Den Haag.</p>
<p>“Na mijn overhaeste terugkeer in verband met decommunistiscbe opstand, welke in de Republiek op 19 September was uitgebrokrn, bleef de verhouding ongewijzigd en toen ik bij voortduring moest ervaren, dat VFR en landvoogd buiten de verdure voorbereiding van het interim-ontwerp gelaten warden en zelfs omterent de genomen beslissingen veel sbneller door de pers dan door enkele mmmiere stukken warden ingelicht, meende ik aan deze voor de positie de Vertegenwoordiger van de Kroon onwaardige toetstand een einde te moeten maken door op 11 Oktober met ingang van 1 November mijn onstlag te vragen.”</p>
<p><em>(Terjemahan: Delegasi BFO berpendapat untuk segera memperoleh persetujuan dari menteri dan kabinet yang baru di Belanda sehingga pada tanggal 16 Agustus tanpa perundingan lebih lanjut dengan VFR atau Wali Negara maka asal-usulnya akan langsung diterima. Juga penanganan lebih lanjut dari BFO secara lengkap yang akan dilakukan setelah peringatan hari besar Kerajaan Belanda tanpa mengikutsertakan pemerintah Indonesia seperti halnya yang sudah pernah dilakukan oleh Wali Negara dengan tujuh orang sekretarisnya di Den Haag.</em></p>
<p><em>Sesudah saya mengembalikan lagi kekuasaan saya sehubungan dengan pemberontakan komunis pada tanggal 19 September di Indonesia maka hubungan tetap berjalan dengan baik dan saya dapat mengambil pelajaran berharga bahwa VFR dan Wali Negara tidak tahu menahu mengenai permasalahannya dan dalam mengambil keputusan untuk menerangkan berbagai hal yang masih kabur kalah cepat dengan pers. Oleh sebab itu saya sebagai wakil dari ratu Belanda harus menyelesaikan keadaan yang penuh dengan ketidakpastian ini pada tanggal 11 Oktober oleh karena pada tanggal 1 Nopember saya sudah mengajukan permohonan untuk berhenti dari jabatan saya.)</em></p>
<p><em>Dari kenyataan terurai di atas sudah jelas kiranya, bahwa BFO itu tidak saja bukan ciptaan dari VFR, akan tetapi malahan merupakan salah satu faktor yang penting untuk perginya Dr. van Mook.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Saya kira, di sinilah tempatnya untuk menyinggung dengan sepatah dua patah perkataan keterangan Mr. Ide Anak Agung Gde Agung, yang dibacakan di sidang. Saya berbuat ini sebenarnya dengan sangat berkeberatan hati, karena beliau tidak hadir di sini untuk dapat membantah keterangan saya, di mana perlu. Akan tetapi, apa yang saya akan kemukakan itu kebenarannya akan dikuatkan oleh anggota-anggota BFO yang lainnya.</em></p>
<p><em>Maka adalah benar, bahwa pada ketika pembentukan BFO, yang didirikannya atas inisiatif Mr. Ide Anak Agung Gde Agung, timbul kerenggangan antara beliau dengan saya. Tetapi yang demikian itu, tidak oleh karena perselisihan paham politik. Yang menjadi sebab, ialah soal pengangkatan Ketua BFO. Dalam pemilihan Ide Anak Agung Gde Agung tak terpilih, yang dipilih orang yang saya calonkan, ialah Mr. Bahriun dari Sumatera Timur. Dan sesudah Mr. Bahriun meninggal dunia sayalah yang dipilih menjadi ketua.</em></p>
<p><em>Apa yang selanjutnya dimaksud oleh Mr. Ide Anak Agung Gde Agung dengan keterangannya, bahwa saya di bawah pengaruh Dr. Beel, saya tidak dapat mengertinya, dari sebab itu tak tahulah saya bagaimana saya harus membantahnya.</em></p>
<p><em>Akan tetapi harus saya sangkal sekeras-kerasnya dakwaan, bahwa saya dulu menaruh keberatan terhadap kembalinya pemimpin-pemimpin RI dari Bangka ke Jogja.</em></p>
<p><em>Sebagai bukti dari sebaliknya, dapatlah dibaca surat dari Dr. Beel kepada saya tanggal 1 Pebruari 1949 yang bunyinya sebagai berikut:</em></p>
<p>In aansluiting aan het door U met de Directeur van mijn Kabinet Hoogheid mede te delen, dat de Regering van Indonesie bereid is de Heren Soekarno c.s. in de gelegenheid te stellen in voile vrijheid op een nader vast te stellen plaats onderling van gedachten te wisselen.</p>
<p>De Regering is, zoali ik U reeds eerder mondeling mede heb gedeeld, eveneens bereid mede te werken tot het scheppen van een gelegenheid voor een vrije gedachtenwisseling tussen de afgevaardigden van de Bijeenkomst voor Federal Overleg, c.q. de BFO in zijn geheel enerzijds en de in de eerste alinea van deze brief bedoelde heren anderzijds, voor zover zij door U mochten zijn of warden uitgenodigd.</p>
<p>Zou dit overleg tot zodanige resultaten leiden, dat op korte termijn kan warden overgegaan tot de instelling ener Federate Interim Regering, zo zal het uit de aard der zaak mogelijk zijn het vraagstuk van de algehele bewegingsvrijheid van hen, die thans aan zekere beperkingen zijn onderwopen, te bezien in het licht van de alsdan heersende omstandigheden.</p>
<p><em>(Terjemahan: Seperti yang sudah disepakati antara anda dengan Direktur Kabinet kami yang terhormat, bahwa pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Tuan Soekarno dan kawan-kawannya menyatakan bersedia untuk berunding secara terbuka.</em></p>
<p><em>Mengenai tempat pelaksanaan perundingan itu akan ditentukan lebih lanjut. Seperti yang sudah kami sampaikan kepada anda secara lisan sebelumnya bahwa pemerintah kami bersedia untuk bertemu dan mengadakan perundingan dengan mengundang utusan-utusan dari pihak Negara Federal (BFO) dan Tuan-tuan yang sudah kami sebutkan namanya diatas.</em></p>
<p><em>Apabila dalam perundingan nanti dihasilkan sebagai keputusan maka dalam waktu singkat segera akan dibentuk Pemerintahan Federal Sementara. Hal ini dimaksud untuk memberikan kesempatan secara penuh kepada mereka untuk menyelesaikan semua permasalahan sehingga akan dapat tercipta situasi dan keadaan yang sepenuhnya dapat dikendalikan.)</em></p>
<p><em>Selanjutnya untuk melukiskan sikap saya terhadap pemimpin-pemimpin RI yang berada di Bangka, saya kemukakan hal sebagai berikut:</em></p>
<p><em>Serentak saya mendengar, bahwa terhadap isteri Presiden Soekarno ada perlakuan kurang baik dari pihak militer Belanda, ialah beliau sesudah ditawannya Bung Karno harus segera keluar dari istana, saya ajukan soal ini kepada Wakil Tinggi Mahkota dengan permintaan supaya akibat-akibat dari perlakuan yang tidak baik itu ditiadakan lagi. Dan perantaraan saya ini mendapat hasil yang menyenangkan.</em></p>
<p><em>Dan ketika yang paling indah dalam perjuangan politik saya, ialah pada saat saya di Pangkalpinang sebagai Ketua delegasi BFO sebagai orang yang pertama yang berjabat tangan dengan Presiden Soekarno sekeluar saya dari mobil.</em></p>
<p><em>Dengan lukisan-lukisan di atas saya rasa sudah cukup dibuktikan, bahwa keterangan Mr. Anak Agung itu tak dapat dipertahankan kebenarannya.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Sampailah saya sekarang kepada pembicaraan Konperensi Antar-Indonesia, yang diadakan di Jogja dari tanggal 19 s/d 23 Juli 1949 dan dari tanggal 31 Juli s/d 2 Agustus l949 di Jakarta.</em></p>
<p><em>Dalam pembicaraan di Bangka antara pemimpin-pemimpin RI dan delegasi BFO, didapat kata sepakat untuk dengan selekas-lekasnya mengadakan perundingan politik antara RI dan BFO, apabila pemimpin- pemimpin RI telah kembali di Jogja.</em></p>
<p><em>Permintaan Presiden Soekarno untuk memulai pembicaraan itu di Jogja dan kemudian, di mana perlu diteruskan di Jakarta, oleh BFO diterima dengan kegembiraan hati.</em></p>
<p><em>Saya rasa tak berlebih-lebihan, bila saya katakan, bahwa perundingan yang dimulai dengan kegembiraan hati, akan tetapi juga dengan sedikit ketegangan, kedua-dua kalinya berjalan dengan penuh keselarasan</em> (in volledige harmonic)<em> </em><em>dan dengan mencapai kesepakatan yang sebulat-bulatnya.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Guna menggambarkan suasana pembicaraan-pembicaraan tadi, perkenankanlah saya mengutip</em> beberapa passage<em> </em><em>dari pidato Presiden dan Wakil Presiden, pemimpin delegasi RI, yang oleh beliau masing-masing diucapkan dalam perundingan itu.</em></p>
<p><em>Saya mulai dengan kata sambutan Wakil Presiden pada pembukaan Konperensi Antar-Indonesia yang ke-2 (Permusyawaratan Antar-Indonesia hal. 39):</em></p>
<p>“Konperensi Inter-Indonesia bagian pertama di Jogjakarta berjalan dengan baik, dalam suasana saling mengerti, dan kita sudahi dengan rasa persaudaraan. Demikianlah, permusyawaratan antara kita sama kita itu mengembalikan kita ke dalam dunia perasaan: satu bangsa dan satu tanah air, dengan satu bahasa nasional.</p>
<p>Kita mendapat kata mufakat, bahwa sang saka “Merah-Putih” adalah simbol kehormatan bangsa Indonesia dan Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan kita. Indonesia Merdeka ciptaan bangsa akan bernama “Republik Indonesia Serikat”, suatu negara demokrasi yang berbentuk federasi.”</p>
<p><em>Kemudian saya kutip dari pidato penutup Wakil Presiden:</em></p>
<p>“Pada rapat penutup ini saya dapat mengatakan dengan gembira, bahwa kami Delegasi Republik Indonesia merasa puas dengan hasil yang kita capai dalam waktu yang begitu pendek. Yang lebih menggembirakan sekali ialah, bahwa segala pembicaraan dilakukan dalam suasana persaudaraan dan bahwa rasa persaudaraan itu semakin lama semakin tebal.”</p>
<p><em>Dan pada akhirnya saya kutip dari pidato sambutan Presiden Soekarno pada pembukaan Konperensi Antar-Indonesia bagian pertama di Jogja (hal. 107).</em></p>
<p>“Saya sendiri amat bahagia, bahwa konperensi ini dapat berlangsung pada permulaannya di Ibu Kota Republik Indonesia dan di sinilah tempatnya saya mengucapkan terima kasih saya kepada BFO seluruhnya, kepada Sri Paduka Sultan Hamid, Ketua BFO khususnya, bahwa BFO beserta ketuanya menyetujui kompromi yang kami usulkan tempo hari, ialah agar supaya permulaan konperensi ini diadakan di Ibu Kota Republik Indonesia, dan bahagian kedua, mana kala masih ada hal-hal yang perlu dirundingkan terus menerus, diadakan di kota Jakarta.</p>
<p>Saya berbahagia bukan saja oleh karena Jogjakarta adalah Ibu Kota Republik, bukan saja oleh karena dengan diadakan bahagian pertama konperensi di Jogjakarta kami mendapat penghormatan besar, tetapi terutama sekali ialah, bahwa konperensi Antar-Indonesia ini, yang bermaksud bukan saja meletakkan jembatan di atas jurang yang memisahkan pihak Republik dan BFO, tetapi malahan sedapat mungkin menutup sama sekali jurang itu.”</p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Apakah ucapan pemimpin-pemimpin tadi hanya merupakan omong kosong belaka dan tak ada artinya sama sekali?</em></p>
<p><em>Pada waktu itu saya tidak percaya, bahwa memang demikian adanya dan sekarang pun saya belum percaya!</em></p>
<p><em>Suasana pembicaraan begitu menyenangkan, sehingga pada saya tidak pernah timbul perasaan, bahwa kita asing satu dengan lainnya. Sebaliknya, pada saya pada hari-hari itu timbul keyakinan bahwa di Jogjakarta telah digembleng persatuan, yang kokoh kuat, yang tak akan dapat retak oleh karena</em> sentiment<em> </em><em>politik.</em></p>
<p><em>Saya mengikuti Konperensi Antar-Indonesia di Jogjakarta itu, kecuali sebagai Ketua Delegasi BFO, juga sebagai Ketua Panitia Kenegaraan dan Kemiliteran dari BFO. Dan suasana yang saya rasakan selama perundingan, ialah suasana: “Bagaimanakah caranya kita selekas-lekasnya dapat bersatu!”</em></p>
<p><em>Perundingan-perundingan ini, yang diadakan oleh dan antara bangsa Indonesia sendiri telah menyebabkan tercapainya beberapa persetujuan mengenai kenegaraan dan kemiliteran.</em></p>
<p><em>Mengenai kenegaraan, yang terpenting, ialah diakuinya oleh kedua belah pihak bahwa negara kita itu negara</em> demokrasi yang berbentuk federasi.</p>
<p><em>Hasil perundingan ini kemudian tercantum di dalam UUD Sementara RIS, yang ditetapkan di Negara Belanda oleh delegasi RI dan delegasi BFO dan yang kemudian</em> di-ratificeer<em> </em><em>oleh parlemen dari masing-masing negara bagian.</em></p>
<p><em>Tentang soal kemiliteran terdapat persesuaian paham, bahwa dalam pembentukan Angkatan Perang RIS, TNI akan merupakan intisarinya bersama-sama dengan anggota bangsa Indonesia dari KNIL, KL, dan lain-lain kesatuan dengan syarat-syarat yang akan ditentukan.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Apakah sekarang semua hasil-hasil pembicaraan-pembicaraan, dimana saya sendiri dengan secara aktif turut serta, termasuk pula UUD Sementara, harus dianggap sebagai “kertas sobekan”</em> (vodjes papier)<em> </em><em>belaka, diadakan melulu dengan maksud untuk selekas-lekasnya meniadakan atau memutuskan segala persetujuan yang telah tercapai itu?</em></p>
<p><em>Tidak, bukan?</em></p>
<p><em>Dari sebab itu, saya memulai pekerjaan saya dengan penuh pengharapan dan penuh cita-cita untuk membantu supaya negara kita di dunia internasional mendapat kedudukan yang selaras dengan keadaannya. Menurut jumlah penduduknya negara kita di kalangan bangsa-bangsa menduduki tempat yang ke-6.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Segera sekembali saya di Indonesia, ialah sesudah penyerahan kedaulatan, terjadilah suatu peristiwa yang menimbulkan kekecewaan pada saya. Saya dapat kabar, bahwa dalam satu minggu akan dikirim ke Kalimantan Barat pasukan-pasukan TNI.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Perkenankanlah saya meninjau peristiwa itu lebih dalam sedikit. Yang demiki­an itu untuk menjaga jangan sampai timbul salah paham.</em></p>
<p><em>Segera sesudahnya Konperensi Antar-Indonesia, ialah setelah didapat kepastian, bahwa APRIS yang akan dibentuk itu, akan terdiri dari TNI sebagai intisarinya ditambah dengan kesatuan-kesatuan dari bekas KNIL, VB, dan lain-lain, di Ka­limantan Barat saya mulai berusaha supaya anggota-anggota KNIL bangsa Indone­sia di Kalimantan Barat dengan gembira masuk APRIS.</em></p>
<p><em>Sebelum penyerahan kedaulatan, di Kalimantan Barat saya telah siapkan untuk masuk APRIS satu kompi bekas KNIL serta pula satu kompi Dayak, yang telah mendapat latihan. Menurut pendapat saya, yang demikian itu akan memperkuat pasukan TNI, yang menurut hemat saya tentu akan dikirim ke Kalimantan Barat, sesudah penyerahan kedaulatan.</em></p>
<p><em>Kecuali dari itu, saya telah membikin program yang agak luas untuk menerima TNI, sedang rencana upacara penyerahan pasukan bekas KNIL dan penerimaannya oleh APRIS telah saya selesaikan pula.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Apabila diketahui, bagaimana hati saya selalu tertarik oleh kemiliteran, dapatlah digambarkan, bagaimana berdebar-debarnya hati saya sambil menunggu saat upacara itu yang akan dilakukan.</em></p>
<p><em>Dapatlah diraba-raba pula, bagaimana besar kekecewaan saya serenta men­dengar, bahwa di luar pengetahuan saya telah diputus untuk mengirimkan dengan begitu saja TNI ke Kalimantan Barat.</em></p>
<p><em>Adalah maksud saya untuk membicarakan dengan Menteri Pertahanan sekembali saya di Indonesia rencana dan skema saya, supaya pemasukan orang-orang bekas KNIL ke dalam APRIS berjalan dengan lancar dan cepat. Akan tetapi yang demikian itu sudah tidak perlu lagi, karena Staf Angkatan Perang rupanya sudah mempunyai rencana yang sama sekali berlainan.</em></p>
<p><em>Dengan sendirinya saya akui, bahwa Menteri Pertahananlah yang bertanggung jawab sepenuhnya akan segala hal mengenai angkatan perang. Untuk menempatkan pasukan APRIS di Kalimantan Barat beliau tidak perlu izin dari saya. Akan tetapi saya menjadi anggota kabinet juga dan di samping itu Kepala Daerah Ka­limantan Barat, yang lebih mengetahui keadaan di Kalimantan Barat dari pada siapapun juga, sekalipun de facto saya tidak memangku jabatan.</em></p>
<p><em>Tangsi-tangsi semua penuh dengan KNIL serta keluarganya. Oleh<strong> </strong>kebakaran dua kali yang besar di dalam tahun 1945 dan 1946, Pontianak telah banyak kehilangan rumah tempat tinggal. Dengan demikian tidak mungkin untuk dalam waktu yang begitu pendek, ialah hanya beberapa minggu menyediakan perumahan buat 1000 anggota tentara baru.</em></p>
<p><em>Kecuali dari itu, adalah pula perintah yang agak ganjil ialah bahwa Kalimantan Barat Kecuali menyediakan perumahan, harus pula menyediakan pembayarannya, makanannya, pakaiannya, dan lain-lain, dan segala sesuatu begitu saja dengan secara mendadak.</em></p>
<p><em>Dari pihak pimpinan tentara sama sekali tak nampak kehendak untuk dengan secara berunding memecahkan bersama-sama soal-soal yang timbul.</em></p>
<p><em>Apabila permintaan-permintaan yang tak kurang banyaknya itu tidak lekas dipenuhi, maka Dewan Pemerintah dengan tidak terus terang dicap tidak mau membantu, bahkan dituduh yang tidak-tidak.</em></p>
<p><em>Pada waktu pengoperan pemerintah di Banjarmasin, beratus-ratus, jika tidak beribu-ribu, orang yang datang menyatakan dirinya sebagai pahlawan gerilya.</em></p>
<p><em>Besar rasa hormat saya kepada pejuang kemerdekaan pada waktu revolusi. Oleh karena ketabahan mereka, Republik dapat mencapai apa yang sekarang tercapai itu. Akan tetapi Kalimantan Barat merupakan suatu daerah yang semenjak 1945 selalu aman, di mana jam malam tidak pernah dikenal.</em></p>
<p><em>Apakah sudah selayaknya suatu daerah yang sama sekali aman, di mana kewajiban tentara hanya terdiri dari pekerjaan garnisun dan patroli biasa, jadi pekerjaan yang terutama membutuhkan ketertiban dan disiplin, ditempatkan anggota-anggota tentara yang tidak biasa lagi akan disiplin atau yang belum membiasakan dirinya akan disiplin?</em></p>
<p><em>Segera sesudah saya mendengar tentang niatan mengirim TNI ke Kalimantan Barat, saya berusaha menjumpai Menteri Pertahanan guna membicarakannya de­ngan beliau. Sebagai soal pertama yang akan dibicarakan, ialah supaya dikirim kesatuan, yang sudah biasa akan pekerjaan garnisun.</em></p>
<p><em>Akan tetapi dengan menyesal saya tak dapat berhubungan dengan beliau ka­rena waktu itu beliau sedang sakit. Saya hanya dapat bicara dengan beliau beberapa menit di lapangan udara Kemayoran sebelum beliau berangkat ke Jogjakarta. Be­liau menyanggupkan untuk mengundurkan pengiriman tentara itu sampai beliau sembuh dari sakitnya untuk meninjau kembali soal itu.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Sekian dengan ringkas peristiwa penempatan TNI di Kalimantan Barat. Sekali lagi ditegaskan di sini, bahwa saya sama sekali tidak ada keberatan akan pengirim­an dan penempatan TNI di Kalimantan Barat, akan tetapi yang saya sesalkan ia­lah caranya, yang menyinggung perasaan.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Oleh karena saya toh sudah membicarakan soal ketentaraan, baiklah saya kupas di sini penjelasan lain soal di lapangan ketentaraan, yang juga jauh daripada memberi kepuasaan kepada saya.</em></p>
<p><em>Sebagai telah dikemukakan di atas, di dalam Konperensi Antar-Indonesia saya turut serta Kecuali sebagai Ketua Delegasi BFO, juga antara lain sebegai Ketua Panitia Ketentaraan.</em></p>
<p><em>Tidak perlu rasanya saya uraikan di sini bagaimana kedua delegasi dengan penuh perhatian dan ketegangan menunggu dimulainya pembicaraan.</em></p>
<p><em>Akan tetapi segera sesudah pembicaraan dimulai, ternyata, bahwa antara kedua delegasi timbul saling mengerti, yang tidak sedikit meredakan suasana. Kecuali dari itu, ternyata pula, bahwa tak ada soal-soal yang tak dapat dipecahkan.</em></p>
<p><em>Pihak BFO segera menyetujui, bahwa TNI akan merupakan intisari dari APRIS yang akan dibentuk. Di sini saya kutip bagian yang penting bagi perkara ini dari keputusan konperensi Antar-Indonesia babakan ke-2 mengenai ketentaraan (hal. 82):</em></p>
<p>“Dalam pembentukan Angkatan Perang RIS itu dipergunakan Angkatan Perang Republik Indonesia (TNI) sebagai intisari (kern) bersama-sama dengan bangsa Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB, Terr-Bat, bekas anggota KNIL dan lain-lain kesatuan dengan syarat-syarat yang akan ditentukan lebih lanjut.”</p>
<p><em>Pada akhir pembicaraan mengenai soal yang begitu delicaat itu, saya mendapat kesan, bahwa bukan saja pihak BFO, tetapi juga pihak RI merasa puas akan hasil-hasil yang tercapai.</em></p>
<p><em>Terdorong oleh hasil-hasil pembicaraan yang memuaskan itu, di Jakarta saya berusaha sekeras-kerasnya supaya sebanyak-banyak anggota KNIL bangsa Indonesia masuk ke dalam APRIS.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Bagi saya sebagai putera Indonesia dan sebagai militer tak ada keadaan yang paling sempurna daripada persatuan yang seerat-eratnya antara TNI dengan semangat perjuangannya dan KNIL dengan pengalamannya dan kecakapannya teknis.</em></p>
<p><em>Dan segala sesuatu tadi dimungkinkan, karena hasil-hasil dari Konperensi Antar-Indonesia, yang diadakan oleh dan antara bangsa Indonesia sendiri di dalam suasana yang penuh dengan keselarasan</em> (in een sfeer van volkomen harmonie).</p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Apakah saya memang pandir</em> (onnozel)<em>, </em><em>oleh karena saya mendapat keyakinan yang mutlak, bahwa kita bangsa Indonesia juga dalam hal ini bersatu?</em></p>
<p><em>Apakah perkiraan sayalah yang salah, yang menimbulkan keyakinan, bahwa persetujuan yang dicapai oleh delegasi dari kedua belah pihak itu tidak hanya merupakan kertas sobekan?</em></p>
<p><em>Salahkah saya, bahwa saya menaruh kepercayaan 100% kepada bangsa sendiri?</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Saya segera menyetujui, bahwa TNI merupakan intisari APRIS karena saya pandang, bahwa yang demikian itu memang sudah selayaknya. Akan tetapi seujung rambut pun tak pernah timbul pikiran akan adanya kemungkinan, bahwa APRIS hanya akan terdiri dari intisari semata-mata, sebagai yang praktis terjadi sekarang ini.</em></p>
<p><em>Timbullah pertanyaan pada hati saya: Apakah perlunya mengelabui BFO? Apakah di belakangnya ada rasa ketakutan, bahwa KNIL pada suatu saat akan merobohkan RI?</em></p>
<p><em>Apabila memang ada maksud demikian, tak akan saya kiranya kerja bersama dengan RI. Di dalam hal demikian saya akan mengumpulkan semua bekas KNIL untuk menyerang RI.</em></p>
<p><em>Saya tidak akan mengatakan, bahwa di dalam pergulatan itu saya akan ada dalam pihak yang menang, akan tetapi pasti ialah, bahwa RI oleh karenanya akan menghadapi kesulitan-kesulitan yang tak terhingga.</em></p>
<p><em>Berhubung dengan ini, saya ingat akan pernyataan pimpinan tentara kita mengenai pemberontakan Batalion 426. Dikatakan, bahwa untuk menaklukkan batalion yang berontak itu diperlukan delapan batalion. Kalau saya tidak salah yang memberontak tidak seluruh batalion, akan tetapi hanya dua kompi saja dari batalion itu, dan hingga sekarang sisa-sisa dari yang berontak itu masih juga berkeliaran.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Jadi sesudah Konperensi Antar-Indonesia, saya berkeyakinan teguh, bahwa kerja sama antara RI dan BFO di lapangan ketentaraan sudah sejelas-jelasnya, tak ada sesuatu apa pun yang dapat merintanginya.</em></p>
<p><em>Saya terus terang akui, bahwa dalam kabinet RIS yang akan dibentuk, saya mengharapkan portofolio Pertahanan. Akan tetapi serenta pada pembentukan pemerintah RIS saya mengetahui, bahwa dari pihak RI ada keberatan-keberatan yang tak mungkin dihindarkan terhadap pengangkatan saya sebagai Menteri Pertahanan, saya dapat mengerti dan menerima keberatan-keberatan itu.</em></p>
<p><em>Kemudian saya mengadakan pembicaraan dengan Sultan Hamengkubuwono IX yang akan diangkat menjadi Menteri Pertahanan. Pembicaraan ini mengenai pembentukan staf APRIS.</em></p>
<p><em>Hasil pembicaraan ini memuaskan kedua belah pihak.</em></p>
<p><em>Sultan Hamengkubwono menyanggupkan, bahwa dalam staf APRIS akan ditempatkan tiga orang opsir TNI dan tiga opsir bekas KNIL.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Perhatikanlah sekarang caranya pelaksanaan kesanggupan tadi.</em></p>
<p><em>Dengan kepercayaan sepenuhnya saya mengira bahwa Sri Sultan Jogja akan menunaikan kesanggupannya itu. Memang, olehnya dipenuhi kesanggupannya, akan tetapi bagaimana caranya?</em></p>
<p><em>Memang benar olehnya diangkat dalam staf beberapa bekas opsir KNIL akan tetapi, sedang opsir-opsir Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut RI dengan sekaligus diangkat menjadi</em> chief staff<em> dari </em><em>masing-masing bagian angkatan perang, opsir-opsir KNIL hanya diberi tugas di belakang meja tulis, dengan tidak diserahi pertanggunganjawab komando.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Demikianlah akhirnya nasib hasil-hasil pembicaraan antara RI dan BFO mengenai kerjasama di lapangan ketentaraan yang semula oleh BFO dikirakan akan dikerjakan dengan persatuan yang seerat-eratnya.</em></p>
<p><em>Sekali lagi saya kemukakan di sini bahwa Sri Sultan Jogja telah memenuhi janjinya dengan sewajarnya</em> (lettelijk)<em>, </em><em>akan tetapi pada siapa yang mengikuti perkara saya ini dengan seksama, tak luput akan timbul pertanyaan: Bagaimanakah jika BFO bertindak sedemikian pula terhadap RI?</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Tiap kali didengung-dengungkan, bahwa kita harus mempertimbangkan adanya sentiment. Saya setuju sepenuhnya akan hal ini.</em></p>
<p><em>Akan tetapi, kalau kita melihat segala sesuatu di dalam negara dan masyarakat kita pada dewasa ini, timbullah pertanyaan: Apakah sentiment itu hanya menjadi monopolinya RI? Dan apabila memang begitu, apakah yang demikian beralasan? Apakah orang lain tidak boleh mempunyai</em> sentiment<em> </em><em>juga? Dan tidak perlukah sentiment ini diperhatikan dan dipertimbangkan pula?</em></p>
<p><em>Saya tidak akan menyangkal sedikitpun hak RI untuk memegang komando dari ketiga bagian Angkatan Perang.</em></p>
<p><em>Akan tetapi mengherankanlah, apabila opsir-opsir bekas KNIL yang tadinya dengan penuh antusiasme mau menggabungkan diri dalam APRIS akan merasa ragu-ragu terhadap diri saya, serenta mereka dalam APRIS hanya diserahi komando atas meja tulis?</em></p>
<p><em>Dan hingga kini rupanya</em> sentiment<em> </em><em>masih meliputi suasana. Yang demikian itu dapat saya ambil sebagai kesimpulan dari pengangkatan opsir-opsir anggota untuk Mahkamah Tentara.</em></p>
<p><em>Dari nama-nama yang diangkat tak terdapat seorangpun bekas opsir KNIL dari BFO entoh saya berkeyakinan, bahwa di antara mereka tentu ada yang cakap dan berpengalaman untuk menjadi anggota Mahkamah Tentara Agung.</em></p>
<p><em>Apakah dengan keadaan demikian mungkin kerjasama yang seerat-eratnya antara opsir-opsir TNI dan opsir-opsir bekas KNIL? Adapun kepentingan negara menuntut persesuaian paham dan kerjasama antara kedua golongan itu!</em></p>
<p><em>Juga mengenai anggota rendahan dari KNIL, saya mengalami kesukaran-kesukaran yang dalam hakekatnya sama kesukaran-kesukaran yang dialami oleh opsir-opsir bekas KNIL.</em></p>
<p><em>Hasil anjuran saya supaya mereka masuk APRIS sama sekali tidak memuaskan. Yang mau masuk akhirnya hanya sedikit sekali. Dan yang demikian itu, tidak oleh karena mereka tidak ada minat untuk menggabungkan diri dalam APRIS, akan tetapi oleh karena kekecewaan yang dialami oleh mereka yang telah mengga­bungkan diri.</em></p>
<p><em>Salah satu akibat dari segala kekecewaan ialah antara lain peristiwa-peristiwa RMS dan Andi Azis, peristiwa-peristiwa mana sangat saya sesalkan.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Saya mempunyai keyakinan sepenuhnya, bahwa peristiwa-peristiwa tadi tak akan terjadi, apabil RI baik di lapangan politik, maupun di lapangan ketentaraan tidak melanggar</em> dasar-dasar fair play<em>.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Sampai sekian saya akhiri peninjauan saya mengenai kejadian-kejadian di la­pangan ketentaraan, yang menimbulkan rasa tidak puas dalam hati saya.</em></p>
<p><em>Marilah sekarang kita meninjau pelaksanaan hasil-hasil Konperensi Antar-Indonesia di lapangan politik dan ketatanegaraan.</em></p>
<p><em>Sebagai telah dikemukakan di atas, adalah merupakan persesuaian paham dan persetujuan yang bulat, bahwa negara kita negara demokrasi yang berbentuk</em> federasi<em>. </em><em>Dan ide federasi ini di-</em>koncenteer<em> </em><em>dalam UUD Sementara RIS, yang juga merupakan hasil pembicaraan antara kita dengan kita.</em></p>
<p><em>Juga dalam kalangan RI sendiri ide federalisme ini hidup. Yang menarik perhatian berhubung dengan ini, ialah salah satu pertimbangan dalam keputusan sela </em>(interlocutoir vonnis)<em> </em><em>Mahkamah Agung Tentara RI tanggal 4 Maret 1948 di dalam perkara Peristiwa 3 Juli (hal. 11).</em></p>
<p><em>Sesudah mempertimbangkan sahnya Negara Republik Indonesia, Mahkamah Agung selanjutnya memberi pertimbangan yang bunyinya sebagai berikut:</em></p>
<p>“Linggarjati dan Renville tidak dapat mengubah keadaan itu dan souvereiniteit Belanda yang dimaksudkan dalam perjanjian itu tidak mempengaruhi kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara dalam bentuk, sifat dan kekuasaan yang sekarang telah tercapai dengan perjuangan lebih kurang 2,5 tahun setelahnya proklamasi kemerdekaan kita 17-08-1945, sedang tujuannya ialah mendirikan Negara Indonesia Serikat yang berdaulat kedalam dan keluar selekas mungkin.”</p>
<p><em>Demikian bunyinya pertimbangan itu. Apabila kita mengetahui, bahwa pada waktu itu belum ada BFO, mau tidak mau harus diakui, bahwa federalisme itu bukan suatu ciptaan Belanda semata-mata.</em></p>
<p><em>Perlu dicatat rasanya di sini, bahwa saudara Ketua Mahkamah Agung, yang sekarang memegang pimpinan sidang ini, turut ambil bagian dalam mengambil keputusan tadi sebagai anggota Mahkamah Agung tentara tersebut. Juga jika saya tidak salah aliran federalisme di luar dan di dalam parlemen sekarang tampak dengan jelas.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Bagaimanakah sekarang pelaksanaan segala sesuatu tersebut?</em></p>
<p><em>Sekembali saya dari negeri Belanda, segera saya melihat </em>tendens-tendens<em> </em><em>yang menuju ke arah penghapusan negara-negara bagian secara ilegal untuk melaksanakan negara kesatuan selekas-lekasnya.</em></p>
<p><em>Sebagai diketahui, dari dulu hingga sekarang saya seorang yang berkeyakinan federalisme. Akan tetapi di atasnya itu, saya seorang putera Indonesia dan apabila rakyat saya menghendaki negara kesatuan dan menyatakan kehendaknya itu da­lam suatu referendum atau pemilihan umum, sayalah yang pertama-tama akan tunduk kepada kehendak rakyat itu.</em></p>
<p><em>Saya sesalkan benar bahwa aliran-aliran yang menghendaki negara kesatuan itu mengambil jalan yang </em>inkonstitusionil <em>untuk menghapuskan negara-negara bagian. Akan tetapi yang lebih-lebih menyinggung perasaan saya ialah, bahwa saya merasa telah terperdaya oleh wakil-wakil bangsa saya sendiri. Apakah gunanya Konperensi Antar-Indonesia? Apakah arti perkataan-perkataan dan ucapan-ucapan yang muluk-muluk dari para pemimpin RI? Buat apakah RI me-</em>ratificeer<em> </em><em>UUD Sementara RIS?</em></p>
<p><em>Apakah semua itu hanya merupakan sandiwara belaka?</em></p>
<p><em>Pertanyaan-pertanyaan serupa itulah yang selalu meliputi pikiran saya, serenta melihat perkembangan politik dan ketatanegaraan dalam negara kita, tidak lama setelah penyerahan kedaulatan.</em></p>
<p><em>Kecuali dari itu, oleh karena caranya bekerja dari aliran, yang menghendaki selekas mungkin dihapuskannya negara-negara bagian, pada saya timbul kekhawatiran kalau-kalau di negara kita akan timbul kekacauan yang tak terhingga. Dalam sidang Mahkamah Agung saya mendengar celaan, karena saya, katanya tak turut serta dalam usaha untuk mencegah atau mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah.</em></p>
<p><em>Akan tetapi, usaha apa yang harus saya jalankan sebagai Menteri Negara, yang tak mempunyai tugas yang tertentu. Sekali-kali saya mau turut campur un­tuk memecahkan soal ketentaraan dengan sebaik-baiknya, yang demikian itu ti­dak dapat penghargaan, bahkan dikatakan, bahwa saya usah turut campur dalam urusan orang lain.</em></p>
<p><em>Tidak satu kali saja, akan tetapi berkali-kali saya mempersoalkan keadaan da­lam negeri dengan kawan-kawan menteri negara lainnya.</em></p>
<p><em>Apakah yang harus saya kerjakan? Tindakan apakah yang saya dapat ambil?</em></p>
<p><em>Sebagai menteri negara saya hanya diserahi tugas menyiapkan gedung parlemen dan membikin rencana buat lambang negara. Sampai saya ditangkap dan kemudian ditahan tak ada lain tugas saya!</em></p>
<p><em>Dengan terus terang saya dapat mengatakan di sini, bahwa saya sebagai men­teri negara makan gaji buta sebesar Rp. 1.000 sebulan.</em></p>
<p><em>Ada pula pekerjaan saya yang dengan kemauan saya sendiri saya kerjakan, ialah mengatur </em>(inrichten)<em> </em><em>rumah-rumah menteri-menteri. Meskipun Bung Hatta menyatakan keberatannya, bahwa saya mengerjakan itu, akan tetapi pekerjaan saya teruskan. Saya toh harus bekerja buat Rp. 1.000 sebulan itu!</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Dengan gambaran kedudukan dan tugas saya sebagai menteri negara di atas, sekali lagi saya bertanya, Berdaya apakah saya untuk turut serta mengatasi kesukaran- kesukaran dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh negara dan pemerintah?</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Dalam pemeriksaan telah saya jelaskan, saya merasa putus asa karena keadaan di dalam negeri.</em></p>
<p><em>Menurut pandangan saya waktu itu, masyarakat kita diancam oleh 4 bahaya yang maha besar.</em></p>
<p>Pertama <em>saya kemukakan bahaya kekacauan dalam lapangan ekonomi dan bahaya lainnya sebagai akibat dari itu. Dan saya sangsikan apakah perekenomian sekarang ada lebih baik daripada waktu saya belum ditangkap.</em></p>
<p><em>Soal</em> kedua <em>ialah soal keamanan. Hingga kini soal ini masih belum dapat dipecahkan juga. Kalau saya tidak salah, belum lama ini dalam parlemen soal ini menjadikan salah satu acara pembicaraan.</em></p>
<p><em>Hal</em> ketiga <em>yang saya ajukan, ialah soal komunisme. Menurut keyakinan saya, bahaya komunisme ini bukan bahaya impian, akan tetapi bahaya yang sangat riil. Mungkin saya dalam hal ini salah raba, akan tetapi di dalam hal demikian bukan saya saja yang salah raba. Bukankah pada tanggal 17 Agustus 1951 oleh pemerintah dilakukan penangkapan secara besar-besaran?</em></p>
<p><em>Soal yang </em>keempat <em>ialah mengenai pimpinan tentara dan hal-hal yang berhubungan dengan itu. Kalau saya tidak salah, beberapa bulan yang lalu terdapat tanda-tanda yang menunjukkan, bahwa dalam pimpinan tentara ada hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya.</em></p>
<p><em>Alangkah baiknya, apabila sehabis tiga tahun ini diadakan</em> balans<em> </em><em>untuk melihat di mana saya ada salah raba.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua, demikianlah keadaannya, ketika saya pada pertengahan bulan Januari 1950 pergi ke Pontianak. Di sanalah saya mengetahui adanya hasutan-hasutan terhadap diri saya, yang dilakukan oleh aliran-aliran yang menghendaki dihapuskannya negara-negara bagian. Apa yang saya telah dengar mengenai lain-lain negara bagian, saya rasakan sendiri di daerah saya.</em></p>
<p><em>Dapatlah dimengerti bagaimana perasaan saya pada ketika itu. Apakah yang saya telah perbuat dalam perjuangan kemerdekaan, yang menyebabkan saya diperlakukan bagaikan sampah? Bahu-membahu dengan RI saya telah turut serta di da­lam perjuangan untuk mendapat hasil yang sebesar-besarnya. Dan saya dapatnya membantu itu, justru oleh karena ada</em> backing<em> </em><em>dari daerah saya. Akan tetapi sekarang daerah saya dihasut-hasut terhadap saya. Dan bantuan apakah yang saya dapat dari RI? Manakah Konperensi Antar-Indonesia? Manakah UUD Sementara? Manakah ucapan-ucapan yang muluk-muluk dari para pemimpin RI?</em></p>
<p><em>Pendek kata, pengalaman saya di Pontianak itu menyebabkan timbulnya rasa amarah, jengkel dan lain-lain. Dengan diliputi perasaan-perasaan inilah saya kembali ke Jakarta dan ingatlah saya akan tawaran Westerling yang dulu telah saya tolak itu.</em></p>
<p><em>Dengan tak dipikir lebih panjang, saya minta datangnya Westerling ke Jakarta. Serenta saya mendengar daripadanya, bahwa tawarannya dulu itu masih berlaku, saya menyatakan kesanggupan saya untuk memegang</em> oppercommando<em> </em><em>dari pasukannya, asal saja Westerling memenuhi dulu beberapa syarat yang saya ajukan. Sebagai telah dikemukakan dalam sidang, syarat-syarat itu terutama mengenai besarnya pasukan, persenjataan,</em> dislocatie<em>, </em><em>keuangan, dan kekuasaan </em>oppercommando<em>.</em></p>
<p><em>Akan tetapi sampai saya ditangkap, Westerling belum sama sekali memenuhi syarat-syarat yang saya ajukan itu untuk dapat menerima</em> oppercommando<em>.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Dari pemeriksaan, yang serba teliti, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dapat dibuktikan, bahwa saya tidak lebih mengetahui gerakan Westerling daripada yang lain-lainnya. Saya sama sekali tidak mengetahui apakah Westerling itu betul-betul mempunyai tentara atau tidak. Akan tetapi dari kenyataan, bahwa yang melakukan penyerbuan di Bandung itu hanya terdiri dari kesatuan dari KNIL dan VB Negara Pasundan yang tidak begitu banyak orangnya, dapat diambil kesimpulan bahwa Angkatan Perang Ratu Adil itu hanya ada dalam fantasinya Wes­terling sendiri. Mungkin inilah sebabnya ia tak dapat memenuhi syarat-syarat yang saya ajukan itu.</em></p>
<p><em>Akan tetapi terlepas dari soal ada atau tidak adanya APRA itu, dari keterangan Najoan dan pula dari keterangan Burger yang dibacakan di sidang, sudah jelas kiranya, bahwa saya sama sekali tidak turut campur dalam serangan di Bandung.</em></p>
<p><em>Perkataan-perkataan yang saya gunakan untuk mencela Westerling oleh karena serangannya di Bandung itu begitu pedas dan kasar, sehingga Mahkamah Agung menganggap bijaksana, apabila perkataan-perkataan tidak diulangi di sidang oleh saksi Najoan.</em></p>
<p><em>Apakah Westerling akan menerima celaan yang sehebat itu, apabila sayalah yang memerintahkan serangan itu? Perkataan-perkataan saya cukup mengandung hinaan- hinaan bagi seorang laki-laki, apalagi seorang opsir, sehingga tak akan dapat diterima, bahwa Westerling sama sekali tak menimbulkan reaksi, kalau memang ia tidak salah.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Sampailah saya sekarang kepada perintah yang saya berikan kepada Westerling pada tanggal 24 Januari 1950.</em></p>
<p><em>Sebagai saya telah uraikan di atas, perbuatan saya itu hanya merupakan suatu reaksi dari kejadian-kejadian dari luar yang memberi tekanan yang sehebat-hebatnya kepada jiwa dan pikiran saya.</em></p>
<p><em>Keadaan di luar negeri tidak memuaskan, bahkan membahayakan. Menurut berita- berita yang saya terima, di mana-mana ada bahaya timbulnya kekacauan di segala lapangan dalam masyarakat kita. Pemerintah negara-negara bagian dilumpuhkan oleh karena masih tetap dipertahankannya, sekalipun tidak resmi,</em> “schaduw bestuur”<em> </em><em>di masing-masing daerah atau oleh karena adanya intimidasi terhadap pegawai-pegawainya ataupun oleh karena hebatnya pertentangan antara </em>“co”<em> </em><em>dan</em> <em>“non”.</em></p>
<p><em>Tindakan-tindakan dari pemerintah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tadi menurut pandangan saya tidak ada atau hanya sedikit sekali.</em></p>
<p><em>Kecuali dari itu, sebagai saya telah katakan di atas, saya merasa diperdaya dan dicedera oleh pemimpin-pemimpin saya sendiri, hal mana sangat menyinggung perasaan saya.</em></p>
<p><em>Sebagai pemimpin-pemimpin RI yang memelopori perjuangan, mereka saya hargai dan hormati setinggi-tingginya. Saya menaruh kepercayaan sepenuhnya, bahwa apa yang mereka katakan dan janjikan, juga akan dipegang seteguh-teguhnya oleh mereka.</em></p>
<p><em>Akan tetapi bagaimana dalam kenyataannya?</em></p>
<p><em>Antar-Indonesia, UUD Sementara, kesanggupan-kesanggupan dan janji-janji dipandang sepi belaka, seolah-olah tidak ada. UUD Sementara RIS boleh dikatakan belum kering tintanya sudah dilempar dalam keranjang kotoran, seolah-olah semua itu hanya merupakan kertas sobekan saja. Dan apakah yang diperbuat oleh kabinet untuk mencegah segala sesuatu itu? Sama sekali tidak ada.</em></p>
<p><em>Di samping itu semua, yang membikin meluap saya, ialah apa yang saya alami sendiri di Pontianak ketika saya pada pertengahan bulan Januari 1950 mengunjungi daerah saya. Oleh aliran-aliran yang hendak menghapuskan negara-negara bagian rakyat dihasut terhadap diri saya dengan maksud supaya mereka benci kepada saya dan tak lagi menghendaki saya.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Dapatkah orang melukiskan rasa pedih hati saya? Sudah ketujuh turunan saya berada di Kalimantan Barat. Nenek moyang saya boleh dikatakan menjadi pengalas</em> (grondlegger)<em> </em><em>daerah itu. Sejarah daerah dan rakyatnya sukar untuk dipisah-pisahkan dari sejarah dan riwayat kaum saya. Saya dilahirkan dan menjadi besar di tengah-tengah mereka.</em></p>
<p><em>Sekarang mereka dihasut dengan maksud untuk mengusir saya. Saya tak berdaya untuk berbuat sesuatu apa.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Rasa pedih dan sedih membalik menjadi rasa pegal dan cemas, amarah timbul dalam hati saya. Dengan keadaan demikian dalam hati sanubari kembalilah saya ke Jakarta. Pikiran saya diliputi oleh awan yang gelap.</em></p>
<p><em>Dalam keadaan yang demikianlah saya menyatakan kesanggupan saya kepada Westerling untuk memegang</em> oppercommando<em>, </em><em>apabila Westerling memenuhi syarat-syarat sebagai yang telah saya uraikan di atas.</em></p>
<p><em>Dengan pikiran yang tak dapat dipandang rasionil pula saya memerintahkan penyerbuan sidang Dewan Menteri dan pembunuhan tiga pejabat tinggi itu.</em></p>
<p><em>Percayalah, bahwa pikiran penyerbuan itu timbul pada ketika pembicaraan dengan Westerling pada tanggal 24 Januari 1950 siang. Sebelumnya sama sekali tak ada maksud untuk melakukan penyerbuan itu. Kebenaran keterangan saya ini dapat dinyatakan dengan tiadanya persiapan sama sekali untuk melakukannya, sebagai juga diterangkan oleh saksi Najoan.</em></p>
<p><em>Akan tetapi syukur alhamdulillah, serenta saya agak tenang, ialah sesudah mandi, insyaflah saya akan perbuatan saya yang tidak patut itu. Maka oleh karena itu saya mengambil putusan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menjaga jangan sampai perintah saya itu dijalankan. Tindakan-tindakan apa yang akan saya ambil itu telah saya uraikan dalam sidang Mahkamah Agung. Berhubung dengan itu, dalam sidang-sidang Mahkamah Agung tak pernah saya merasa gelisah</em> (van mijn stuk gebracht)<em> k</em><em>ecuali waktu saksi Mr. Wahab, Sekretaris Dewan Menteri didengar sebagai saksi mengenai waktu berakhirnya sidang kabinet pada tanggal 24 Januari 1950.</em></p>
<p><em>Di sini saya menyatakan dengan tegas, bahwa saya mengenal Mr. Wahab sebagai orang yang jujur dan integer. Dari sebab itu saya yakin bahwa keterangan beliau yang bertentangan dengan keterangan saya itu diberikan dengan kejujuran yang mutlak </em>(absoluut ter goeder trouw)<em>.</em></p>
<p><em>Mengenai soal waktu berakhirnya sidang kabinet tadi selanjutnya saya serahkan kepada pembela saya untuk mengupasnya.</em></p>
<p><em>Saya hanya mau menyatakan, bahwa hingga kini saya berkeyakinan, bahwa sidang itu telah berakhir sebelum jam 19.00.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Meskipun perintah saya tadi tak terjadi apa-apa, sekalipun saya secara juridis tak berasa salah, akan tetapi secara moril dosa saya itu saya rasakan seberat-beratnya. Seumur hidup tak akan saya lupakan.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Dengan penuh perhatian saya telah mendengarkan uraian Jaksa Agung di dalam requisitoir-nya.</em></p>
<p><em>Saya maklum benar-benar, bahwa kedudukan Jaksa Agung dalam perkara saya ini agak sulit.</em></p>
<p><em>Bukankah beliau terpaksa membela hal-hal, yang sebenarnya memang salah sedang beliau kemudian harus menyatakan pendapatnya mengenai sesuatu perbuatan yang sebenarnya hanya merupakan suatu akibat yang logis dari apa yang terjadi sebelumnya itu tadi.</em></p>
<p><em>Apa yang mengherankan saya, Saudara Ketua, ialah ucapan Saudara Jaksa Agung, bahwa gerakan yang dinamis dianggap oleh beliau tepat sekalipun gerakan itu bertentangan atau melanggar UUD.</em></p>
<p><em>Perkataan yang demikian itu agak ganjil oleh karena dikeluarkan oleh pejabat yang tertinggi yang seharusnya menuntut pelanggar-pelanggar Undang-undang, akan tetapi saya mengerti benar-benar kesulitan Saudara Jaksa Agung yang terpaksa bertindak dan memberi pemandangan yang bertentangan dengan keyakinannya juridis.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Dengan diterimanya UUD baru Jaksa Agung yang lama, yang tak dapat menuntut saya di bawah kekuatan UUD Sementara RIS meletakkan jabatannya dan diganti oleh Jaksa Agung yang sekarang ini. Akan tetapi Jaksa Agung yang sekarang ini pun ternyata tak dapat mengatasi kenyataan, bahwa saya tak berbuat suatu apa yang bertentangan dengan UUD Sementara RIS, yang berlaku pada waktu itu. Dari sebab itu saya dapat mengerti bahwa Jaksa Agung mengemukakan dinamis massa untuk menyatakan kesalahan saya, oleh karena beliau secara juridis tak dapat menyalahkan perbuatan saya.</em></p>
<p><em>Apakah kejahatan yang paling besar dalam suatu negara? Kejahatan terhadap perseorangan atau suatu golongan orang-orang </em>(groeps-gemeenschap)<em> </em><em>ataukah terhadap negara?</em></p>
<p><em>Tentu kejahatan terhadap negaralah yang paling besar.</em></p>
<p><em>Dari sebab itu, apakah bukan suatu keganjilan (ironi), bahwa satu-satunya menteri yang tidak melanggar sumpahnya atas UUD Sementara RIS dimaki-maki, dicerca, diejek sebagai pengkhianat negara, sedang dari menteri-menteri yang melanggar sumpahnya tak seorang pun yang dihadapkan di muka pengadilan.</em></p>
<p><em>Bukankah kita, para menteri dalam kabinet yang pertama dan yang terakhir dari RIS di tangan Presiden Soekarno di Jogja telah bersumpah setia kepada UUD Sementara RIS?</em></p>
<p><em>Bukankah kita dengan caranya masing-masing telah bersumpah akan taat kepada UUD tadi sebagai dasar kedaulatan dan ketentuan hukum di dalam negara kita?</em></p>
<p><em>Dengan mengemukakan segala sesuatu tadi, sama sekali bukan maksud saya untuk menuntut supaya menteri-menteri yang lainnya itu dituntut pula. Yang saya kehendaki dengan ucapan saya tadi, ialah supaya jangan mengukur dengan dua ukuran.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Dalam salah satu sidang Jaksa Agung menanyakan kepada saya, apakah saya mempunyai ketentuan, bahwa UUD Sementara RIS memang disetujui oleh rakyat. Atas pertanyaan, yang menurut saya tidak ada perhubungannya dengan perkara ini, saya menjawab dengan pendek, bahwa UUD itu telah</em> <em>di-</em>ratificeer<em> </em><em>oleh Parlemen dari masing-masing negara bagian, juga oleh RI Jogja.</em></p>
<p><em>Saya sebenarnya sekarang dapat pula mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Agung, apakah UUD Sementara RI, yang sekarang berlaku, dapat persetujuan dari rakyat. Sebab juga UUD ini tidak ditetapkan oleh Perwakilan Rakyat yang dipilih secara bebas dan secara rahasia.</em></p>
<p><em>Jika saya tidak salah rumus UUD itu diajukan kepada parlemen untuk ditetap­kan dengan tidak diperkenankan kepada parlemen menggunakan hak amandemen.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Meskipun pembelaan juridis akan saya serahkan kepada pembela saya, akan tetapi serenta mendengar hukuman yang dimintakan oleh Jaksa Agung, teringatlah saya kepada hukuman-hukumanyang dijatuhkan di dalam perkara peristiwa 3 Juli 1946.</em></p>
<p><em>Apabila saya dianggap salah, apakah kesalahan saya lebih besar daripada kesalahan para terdakwa dalam peristiwa 3 Juli 1946 itu.</em></p>
<p><em>Di dalam perkara saya belum dan pula tak akan terjadi apa-apa. Dalam peris­tiwa 3 Juli 1946 para terdakwa telah nyata-nyata melakukan perbuatan untuk merobohkan Pemerintahan RI. Dan apabila kita mengingat, bahwa waktu itu RI sebagai pusat perjuangan sedang menghadapi musuh dan oleh karenanya perbuatan itu benar-benar dapat membahayakan perjuangan, maka menurut saya tak ada kesangsianlah kejahatan mana yang lebih berat.</em></p>
<p><em>Menurut pendapat saya perbuatan para terdakwa dalam peristiwa 3 Juli 1946 jauh lebih berat daripada perbuatan saya. Akan tetapi di dalam perkara itu, kepa­da</em> hoofddaders<em> </em><em>hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan dipotong waktu dalam tahanan.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Bukan maksud saya untuk mengatakan, bahwa mereka itu harus dihukum lebih berat akan tetapi yang saya kehendaki ialah janganlah diadakan diskriminasi.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Meskipun mungkin tidak ada hubungannya yang langsung dengan perkara saya ini, akan tetapi saya rasa ada perlunya pula untuk mengemukakan di sini suatu hal yang mengenai diri saya yang agak aneh dan yang mengherankan saya. Yang saya maksud, ialah putusan Menteri Dalam Negeri 2 September 1952 No. Pem. 66/25/6, menurut putusan mana saya diberhentikan dari kedudukan saya sebagai Wakil Kepala Swapraja Pontianak.</em></p>
<p><em>Yang agak aneh dalam keputusan ini ialah:</em></p>
<p><em>(1e). Pelepasan dilakukan dengan</em> terugwerkende kracht<em>, </em><em>ialah mulai tanggal 5 April 1950.</em></p>
<p><em>(2e). Putusan ini diambil pada tanggal 2 September 1952, akan tetapi baru dikirimkan kepada saya pada tanggal 2 Januari 1953, jadi sebentar sebelum perkara ini diperiksa oleh Mahkamah Agung.</em></p>
<p><em>(3e).Putusan ini hingga kini belum pernah diumumkan.</em></p>
<p><em>Mengenai soal apakah Menteri Dalam Negeri berkuasa melepas Kepala Swapraja, tak akan saya bicarakan di sini.</em></p>
<p><em>Alasan pelepasan bagi saya tidak jelas. Di dalam putusan tadi disebut, “berhubung dengan kejadian-kejadian yang oleh karenanya harus diberhentikan dari kedudukannya sebagai Wakil Kepala Swapraja Pontianak”.</em></p>
<p><em>Timbul pertanyaan sekarang: Apakah pemberhentian ini berhubung dengan perkara saya yang sekarang diperiksa oleh Mahkamah Agung ini?</em></p>
<p><em>Jika demikian pemerintah telah mendahului keputusan pengadilan.</em></p>
<p><em>Jika mengenai pegawai biasa, yang lazimnya pegawai yang tersangkut perkara </em>“dischorst”<em> </em><em>lebih dulu atau dilepas dengan mempertangguhkan julukan “dengan hormat” atau “tidak dengan hormat” sampai ada keputusan pengadilan. Apabila oleh pengadilan dianggap salah, pegawai itu dilepas tidak dengan hormat dan penglepasan mulai dengan harinya ia </em>“dischorst”<em>.</em><em></em></p>
<p><em>Tidak demikian perlakuan terhadap saya. Wakil Kepala Swapraja rupanya kurang hak-haknya daripada pegawai biasa, atau dipandang sama sekali tidak mempunyai hak sesuatu apapun juga. Dengan tidak menunggu keputusan peng­adilan saya dilepas begitu saja dengan </em>“terugwerkendekracht”<em> </em><em>sedang saya tidak pernah</em> “dischorst”<em>. </em><em>Mungkinkah ini?</em></p>
<p><em>Apakah gerangan yang menyebabkan pemerintah di dalam perlakuannya terha­dap saya melupakan dasar-dasar negara sebagai negara hukum yang berpangkal kepada Pancasila?</em></p>
<p><em>Manakah kebijaksanaan? Manakah keadilan?</em></p>
<p><em>Apakah sebabnya putusan itu baru diterimakan kepada saya sebentar sebelum perkara saya diperiksa oleh pengadilan?</em></p>
<p><em>Apakah sebabnya putusan itu hingga sekarang belum juga diumumkan?</em></p>
<p><em>Atas pertanyaan-pertanyaan ini inginlah saya mengetahui jawabannya.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Sekianlah saya mengenai pemberhentian saya sebagai Wakil Kepala Swapraja.</em></p>
<p><em>Sebelum mengakhiri pembelaan saya pada tempatnyalah, apabila saya di sini mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas perlakuan diri saya dari pihak Jaksa Agung selama tiga tahun saya dalam tahanan.</em></p>
<p><em>Apa yang dimungkinkan oleh peraturan-peraturan untuk meringankan nasib saya selama itu telah dikerjakan oleh Jaksa Agung dengan stafnya.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Saya akhiri pembelaan saya dengan menyatakan, bahwa saya tetap merasa berbahagia sebagai putera Indonesia, yang telah mendapat kehormatan sebesar-besarnya untuk dapat turut serta di dalam perjuangan mencapai kemerdekaan bagi nusa dan bangsa.</em></p>
<p><em>Bagaimanapun bunyinya putusan Mahkamah Agung nanti, apakah saya akan bebas ataupun akan dijatuhi hukuman, tenaga saya tetap saya sediakan, apabila kelak negara membutuhkannya.</em></p>
<p><em>Saudara Ketua,</em></p>
<p><em>Dengan uraian-uraian di atas, nasib saya sekarang saya serahkan kepada Mahkamah Agung dengan penuh kepercayaan.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Terima kasih!</em></p>
<p><em>Jakarta, 25 Maret 1953.</em><br />
<em>Sultan Hamid II</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/pleidoi-sultan-hamid-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Laga Rantau Minangkabau</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/laga-rantau-minangkabau/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/laga-rantau-minangkabau/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Jan 2013 01:58:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Arif Budiman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak]]></category>
		<category><![CDATA[Haji Agus Salim]]></category>
		<category><![CDATA[Kerajaan Pagaruyung Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Marawa]]></category>
		<category><![CDATA[Minang derby]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri Sembilan FA]]></category>
		<category><![CDATA[Pagaruyuang]]></category>
		<category><![CDATA[PBNS]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan Bolasepak Negeri Sembilan]]></category>
		<category><![CDATA[Putri Ambun Suri]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Ketjil]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Semen Padang FC]]></category>
		<category><![CDATA[Stadion Haji Agus Salim]]></category>
		<category><![CDATA[Stadion Tuanku Abdul Rahman Paroi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6825</guid>
		<description><![CDATA[Kedua negeri memiliki sekian kesamaan yang membumi, seperti pakaian adat, bentuk rumah adat, upacara adat, pola keturunan dari garis ibu, musik, warna kebesaran, serta makanan macam rendang.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6829" class="wp-caption aligncenter" style="width: 607px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/SP-PBNS1.jpg"><img class=" wp-image-6829" title="SP - PBNS" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/SP-PBNS1.jpg" alt="" width="597" height="280" /></a><p class="wp-caption-text">Semen Padang FC Vs Persatuan Bolasepak Negeri Sembilan. Gambar: LenteraTimur.com/Arif Budiman.</p></div>
<p>Dua menit menjelang pertandingan usai, Negeri Sembilan FA, atau Persatuan Bolasepak Negeri Sembilan, terus merangsek pertahanan Semen Padang FC. Saat itu mereka berada di atas angin. Skornya 1-0. Sorak sorai pendukung Negeri Sembilan membahana. Tapi riuh rendah itu harus terpaku di menit 90. Saat waktu tambahan (<em>injury time</em>), Semen Padang berhasil menyepak bola menerobos gawang Negeri Sembilan. Hingga pluit panjang dibunyikan, skor sama kuat: 1-1.</p>
<p>Riuh pertandingan persahabatan sepakbola bertajuk <em>Minang Derby</em> itu terjadi di Stadion Tuanku Abdul Rahman Paroi, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia, 30 Desember 2012. Ini adalah pertandingan balasan setelah sebelumnya, 23 Desember 2012, kedua tim beradu kebolehan. Pada pertandingan pertama, di Padang, Sumatera Barat, Semen Padang menundukkan Negeri Sembilan, yang berjuluk tim <em>Rusa</em>, dengan skor 2-1.</p>
<p>Pertandingan ini disebut-sebut sebagai pertandingan antar-Minang. Kedua negeri memang berada dalam ranah kebudayaan yang sama, yakni sama-sama berasal dari tanah rantau Minangkabau. Hanya saja, keduanya terpisah dalam dua negara, dimana masing-masing kini berada di dalam negara yang lebih besar. Padang (markas tim Semen Padang FC, yang berjuluk tim <em>Kabau Sirah</em>) yang kini jadi ibu kota Provinsi Sumatera Barat, Indonesia, masuk dalam kawasan Pagaruyuang/Minangkabau. Hal serupa juga terjadi pada Negeri Sembilan, yang sekarang menjadi negara bagian di Malaysia. Di kalangan orang Minang, Padang dan Negeri Sembilan disebut dua daerah <em>badunsanak</em> atau bersaudara.</p>
<p>Jika melihat lebih detail, sesungguhnya Minangkabau lebih luas dari Sumatera Barat hari ini. Secara kebudayaan, geografi Minangkabau dibagi atas dua, yakni wilayah inti atau disebut dengan <em>Darek</em> (Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Limo Puluah Koto; sekarang menjadi kabupaten), dan wilayah <em>Rantau</em>.</p>
<p>Wilayah Rantau<em> </em>ini dibagi atas dua bagian. Pertama, <em>rantau pesisir, </em>yang meliputi daerah dataran rendah di sebelah barat bukit barisan yang berbatasan langsung dengan Samudera Indian (<em>Indian Ocean</em>). Kedua, <em>Ikua Rantau</em> (ekor rantau)<em> </em>dan <em>Kapalo Rantau</em> (kepala rantau)<em>,</em> yang meliputi daerah aliran sungai yang bermuara ke arah timur Alam Minangkabau.</p>
<p>Wilayah rantau ini secara garis besar bisa diurut dari Tapak Tuan di Aceh, Mandailing Natal di Sumatera Utara, Muara Bungo di Jambi, Rantau Barangin di Riau, Muko-Muko di Bengkulu, dan Pantai Barat Sumatera. Penyebaran kawasan Minangkabau ini juga merebak ke Negeri Sembilan di Semenanjung, Malaysia.</p>
<p>Alam Minangkabau inilah yang membuat ‘laga Minang’ ini tumpah oleh penonton. Walaupun tidak semua pemain dari kedua tim yang berasal dari dua negeri tersebut, tetapi rasa persaudaraan itu masih tumbuh dihati orang-orang Minang, baik di Padang maupun di Negeri Sembilan sendiri.</p>
<p>Ketika bertanding di Padang, instrumen-instrumen <a href="http://www.lenteratimur.com/kala-orang-minang-berganti-nama/" target="_blank">Minang</a> pun sambut menyambut dari alat musik yang dibawa oleh para suporter. Musik <em>Kampuang Den Jauh Dimato</em>, misalnya, berdendang sore itu. Semaraknya pertandingan ini pun laksana perayaan <em>urang minang baralek gadang </em>(pesta besar orang Minang).</p>
<p>Warna kebesaran Minangkabau, yakni hitam, merah, dan kuning, tak ketinggalan melekat di tubuh para pendukung yang mengelilingi gelanggang olahraga bernama Haji Agus Salim itu. Dan ketiga warna itu, yang disebut <a href="http://www.lenteratimur.com/di-bawah-bendera-marawa/" target="_blank">marawa</a>, juga menjadi warna lambang bagi kedua kesebelasan. Bagi orang Minang, ini warna sakral, yang hanya digunakan untuk perayaan-perayaan besar saja.</p>
<p>Dalam tradisi Minangkabau, ketiga warna ini memiliki sejarah sendiri. Ia mewakili wilayah inti Minangkabau (Darek), yakni hitam mewakili Luhak Lima Puluah Koto, merah mewakili Luhak Agam, dan kuning mewakili Luhak Tanah Datar. Ketiga warna ini harus tersusun sejajar, yang menyiratkan makna berdiri sama tinggi, duduk sama rendah.</p>
<p align="center">***</p>
<p>Tali-temali sejarah ini disebut-sebut dimulai dari tumbuh dan berkembangnya Kerajaan Sriwijaya (Sumatera). Dalam perjalanannya, tali sejarah yang sama itu dilanjutkan dan dipererat oleh Kerajaan Pagaruyuang di Minangkabau sejak abad 14. Hal ini ditandai dengan adanya perkawinan antara Putri Ambun Suri, anak Tuan Gadih Indo Juita, dengan Raja Malaka (Semenanjung).</p>
<p>Menurut Asmaniar Z Idris, dalam tulisannya berjudul <em>Kerajaan Pagaruyuang</em> di buku <em>Menelusuri Sejarah Minangkabau</em> (1970), Mansyur Syah Yang Dipertuan Negeri Sembilan menarik asal usulnya dari raja-raja Sriwijaya (Seri Maharaja) dan raja-raja Pagaruyuang atau Minangkabau (Yang Dipertuan Rajo Alam). Atas dasar itu, hubungan negara Kerajaan Negeri Sembilan dengan Kerajaan Pagaruyuang menjadi abadi sepanjang masa.</p>
<p>Menjelang abad 18, masih menurut Asmaniar, Negeri Sembilan pernah mengirimkan utusan kepada Pagaruyuang. Tujuannya adalah meminta supaya Pagaruyuang mengirimkan seorang raja untuk Negeri Sembilan. Saat itu, Negeri Sembilan tengah menjadi bulan-bulanan politik dari pihak lawan.</p>
<p>Sejak abad 14, Negeri Sembilan memang tak pernah lepas dari pergolakan politik yang terjadi di Semenanjung. Jatuhnya Bandar Malaka ke Portugis pada 1511, bangkit dan berkembangnya Kerajaan Aceh di Sumatera dan Kerajaan Johor di Semenanjung, menjadikan jazirah Semenanjung sebagai medan pertempuran sengit yang melibatkan Aceh, Portugis, dan Johor.</p>
<p>Memasuki 1614, Kerajaan Belanda kemudian merebut Bandar Malaka beserta segala warisan perang. Negeri Sembilan yang berada di Semenanjung menjadi terombang ambing oleh pergolakan negara-negara kerajaan tetangga tersebut, yang berusaha memaksakan dominasi politik dan ekonominya.</p>
<p>Dalam relasi dinamis Sumatera-Semenanjung ini, Bugis dari Sulawesi memainkan perannya yang penting. Kala perang kian berkobar, Johor kemudian mengundang Daeng Kamboja, yang dikenal sebagai “Raja Bajak Laut”, untuk membantunya mengusir Belanda di pesisir timur Sumatera, pesisir barat Borneo, dan Semenanjung. Kerjasama ini membuat Belanda dapat dipukul mundur di Semenanjung. Keberhasilan ini membuat orang-orang Bugis menetap di Johor. Dan Negeri Sembilan pun kena imbasnya, dimana orang-orang Bugis silih berganti datang dan menduduki Negeri Sembilan.</p>
<p>Raja Ketjil keturunan Siak dan Bugis pun pernah menjadi raja di Negeri Sembilan. Tapi itu tak berlangsung lama. Karena tak kuat menjadi bulan-bulanan, Raja Ketjil pun dibunuh oleh orang-orang Negeri Sembilan.</p>
<p>Menjelang abad 18, Negeri Sembilan akhirnya mengirimkan utusan ke Raja Pagaruyuang, saudara mereka, untuk meminta raja yang dapat memimpin Negeri Sembilan. Di Pagaruyuang, mereka menemui Basa Ampek Balai, sebagai otoritas yang berhak menentukan rajanya. Setelah berunding, akhirnya ditunjuklah Raja Malewar (1773-1795) untuk menjadi Yang Dipertuan Negeri Sembilan, mewakili Raja Alam Pagaruyuang/Minangkabau.</p>
<p>Dalam perjalanannya, hubungan Pagaruyuang dengan Negeri Sembilan mulai kabur seiring terjadinya ketegangan politik antara Belanda dan Inggris pada akhir abad 19. Saat itu, Pagaruyuang berada dalam pengaruh Belanda dan Negeri Sembilan dalam pengaruh Inggris. Di masa-masa ini hubungan keduanya ikut menjadi renggang.</p>
<p>Akan tetapi, keterputusan hubungan hanya dalam hal administratif teritorial saja. Dalam bidang kebudayaan, keduanya masih menyimpan memori yang kuat. Kedua negeri memiliki sekian kesamaan yang membumi, seperti pakaian adat, bentuk rumah adat, upacara adat, pola keturunan dari garis ibu, musik, warna kebesaran, serta makanan macam rendang.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/laga-rantau-minangkabau/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>“Perbedaan antara Federalis dan Unitaris”</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/perbedaan-antara-federalis-dan-unitaris/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/perbedaan-antara-federalis-dan-unitaris/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Dec 2012 01:37:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fajar Riadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak]]></category>
		<category><![CDATA[27 desember 1949]]></category>
		<category><![CDATA[federalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Konferensi Meja Bundar]]></category>
		<category><![CDATA[Pandji Ra'jat]]></category>
		<category><![CDATA[Raden Adil Poeradiredja]]></category>
		<category><![CDATA[Republik Indonesia Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[unitarisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6791</guid>
		<description><![CDATA[Hanja ada aliran jang “unitarist” dan aliran “federalist”, jang dengan moedah dapat diartikan aliran “kesatoean” dan aliran “persatoean”.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6792" class="wp-caption alignleft" style="width: 316px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Sampul-Pandji-Rajat.jpg"><img class=" wp-image-6792" title="Sampul Pandji Ra'jat" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Sampul-Pandji-Rajat.jpg" alt="" width="306" height="391" /></a><p class="wp-caption-text">Suratkabar Pandji Ra&#8217;jat yang terbit pada 1 Juni 1948. Sumber: Netherlands Institute for War Documentation (Institute for War, Holocaust and Genocide Studies).</p></div>
<p>27 Desember adalah hari yang teramat penting bagi Indonesia. Di tanggal itu, pada 1949, banyak negeri berkumpul dan bersatu untuk membentuk sebuah negara yang amat besar, yang bernama Republik Indonesia Serikat. Di tanggal itu, melalui Konferensi Meja Bundar, tiga pihak duduk berunding.</p>
<p>Tiga pihak itu adalah Negara Kerajaan Belanda, Perhimpunan untuk Permusyawaratan Federal (BFO) yang terdiri dari sejumlah negara dan daerah otonom, dan Negara Republik Indonesia (NRI). Di sini, dua pihak menyerahkan kedaulatannya kepada <a href="http://www.lenteratimur.com/konstitusi-republik-indonesia-serikat/" target="_blank">Republik Indonesia Serikat</a>, yakni Kerajaan Belanda dan Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Mencapai persatuan di antara negeri-negeri di kawasan yang disebut Indonesia ini bukan sesuatu yang mudah. Persatuan itu diperoleh melalui serangkaian perang dan perundingan yang terjadi di masa-masa sebelum Desember 1949.</p>
<p>Banyak media di banyak wilayah mencatat proses perjalanan pembentukan negara ini. Salah satunya adalah <em>Pandji Ra’jat</em>. <em>Pandji Ra’jat</em> adalah suratkabar yang terbit pertama kali pada 15 November 1945. Mula-mula, suratkabar yang beralamat di Jalan Gambir No. 9, Jakarta, ini terbit sekali dalam sepekan, yakni Kamis. Namun, di kemudian hari, suratkabar ini dapat terbit tiap Selasa dan Jumat.</p>
<p>Dalam salah satu terbitannya, 1 Juni 1948, <em>Pandji Ra’jat</em> menaikkan sebuah tulisan di halaman dua berjudul &#8220;Perbedaan Antara Federalis dan Unitaris&#8221;. Kedua kutub ini memang mewarnai perjalanan pembentukan dan keberlangsungan Indonesia. Melalui penulisnya, Budiman, kedua kutub itu juga dibaca sebagai kutub persatuan dan kutub kesatuan. Dan tulisan yang dia buat ini, yang diperoleh dari Netherlands Institute for War Documentation (Institute for War, Holocaust and Genocide Studies), mengisahkan tentang suatu muktamar yang digelar di Bandung. Muktamar yang dimaksud adalah <a href="http://www.lenteratimur.com/indonesia-serikat-yang-dilipat/" target="_blank">Konferensi Federal</a>, biasa diketahui sebagai Mukatamar Bandung, yang ketika itu diketuai oleh Raden Adil Poeradiredja dari Pasundan.</p>
<p>Isi tulisan di <em>Pandji Ra’jat</em> ini ditampilkan seutuhnya tanpa mengubah ejaan di masa itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>PANDJI RA’JAT</em></strong><br />
<strong><em>01 Juni 1948</em></strong></p>
<p><strong><em>Perbedaan antara Federalis dan Unitaris</em></strong></p>
<p><em>Moe’tamar ini adalah salah soeatoe jang terpenting didalam mengedjar pantai-bahagia dari tjita-tjita kita ra’jat Indonesia seloeroehnja jaitoe kemerdekaan tanah air kita Indonesia, serta kedaulatannja dengan dasar demokrasi dan bentoek federasi jang didjalankan dengan kerdja sama dan gotong rojong antara segala golongan pendoedoek Indonesia, dengan bantoean dari pemerintah keradjaan.</em></p>
<p><em>Tiga belas daerah dan negara serta tiga golongan pendoedoek Indonesia jang terkenal jaitoe Belanda, Tionghoa dan Arab, toeroet serta mengirimkan ataoe mempoenjai wakil-wakilnja masing2 dalam Moe’tamar jang penting ini.</em></p>
<p><em>Sedjak Djepang bertekoek loetoet dan menjerah kalah kepada Negara2 Serikat, sedjak itoe poela semangat oentoek merdeka dalam tanah air sendiri tambah berkobar2 diantara kita rakjat Indonesia oentoek Indonesia! Beroepa-roepa ragam dan bermatjam2 tjorak perdjoeangan jang telah didjalankan selama 2 tahoen 9 boelan sampai hari ini, dengan toedjoean satoe jalah Indonesia merdeka dan berdaulat!</em></p>
<p><em>Banjak perselisihan faham dan perselisihan mana banjak mengambil korban lahir dan bathin antara sesame ra’jat Indonesia dan perdjoeangannja jang sebenarnja sama, jaitoe menoedjoe Indonesia Merdeka dan berdaulat!</em></p>
<p><em>Kalaoe kita menindjau kebelakang sebentar, apa jang telah terdjadi, maka garis besarnja jalah diantara ra’jat Indonesia hanja ada doea aliran  jang menoedjoe ke satoe toedjoean jang sama, jalah aliran jang “unitarist” dan aliran “federalist”, jang dengan moedah dapat diartikan dengan merdeka jaitoe aliran “kesatoean” dan aliran “persatoean”. Aliran “kesatoean” (Unitarist) menghendaki hanja satoe badan pemerintahan jang berpoesat di soeatoe tempat jang memberikan perintah dan instroeksi2nja kepada seloeroeh Indonesia, tidak memikirkan pahit, masam, pedas, manis, ataupoen tawar, haroes seloeroeh daerah di Indonesia ini menelannja dan menerimanja.</em></p>
<p><em>Aliran “persatoean” (federalis) menghendaki soepaja tiap2 daerah ataupoen tempat2 jang berlainan adat istiadat, cultuur dan bahasanja berdiri sendiri dan mengadakan persatoean pemerintahan, berarti bahwa tiap2 daerah ataupoen negara mengoeroes oeroesan roemah-tangganja sendiri2 tapi mengadakan “persatoean” dalam soeatoe perserikatan dimana doedoek pemerintahan poesatnja. Aliran inilah jang didjalankan oleh Negara Amerika Serikat. Jaitoe persatoean negara2 jang mengoeroes oeroesan masing2 menoeroet peratoeran masing-masing tetapi bersatoe dalam garis2 besarnja mendjadi soeatoe Negara Indonesia Serikat.</em></p>
<p><em>Aliran Federalis ini soedah poela disetoedjoei boekan sadja oleh mereka jang tidak setoedjoe dengan repoeblik jang sekarang berpoesat di Djokdja tetapi djoega disetoedjoei diatas kertas oleh repoeblik jang sekarang sekarang berpoesat di Djokja dalam persetoedjoean2 Linggardjati dan Renville.</em></p>
<p><em>Tapi sajangnja aliran jang telah disetoedjoei ini masih sadja ditjertja oleh orang2 jang tadinja kelihatan menjetoedjoei dengan menandatangani banjak persetoedjoean dan perdjandjian2.</em></p>
<p><em>Baiklah, hal ini tidak oesah kita bongkar lagi karena toedjoean kita, ialah “persatoean”, boekan perpetjahan, habis perkara!</em></p>
<p><em>Kesemoeanja, semoea fihak mengemoekakan dan menggembleng toedjoean bersatoe, berserikat dan sebagainja jang menoendjoekkan hasrat persatoean boekan perpetjahan. Akan tetapi, apa jang ternjata dalam prakteknja jalah tiap2 gerakan jang dilakoekan oleh kaoem jang ber-aliran federalis selaloe diganggoe ditjertja dan disalahkan! Kenapa, sekali lagi kenapa begitoe?</em></p>
<p><em>Kesemoeannja menjetoedjoei pembentoekan Negara Indonesia Serikat. Kenapa kalau disalah satoe tempat berdiri atau moentjoel soeatoe negara ataupoen daerah jang akan berdiri sendiri dalam lingkoengan NIS lantas ditoedoeh menoedjoe keperpetjahan? Baiklah, siapa djoega boleh mentjertja dan menoedoeh, akan tetapi sembojan kaoem federalisten diseloeroeh Indonesia jalah SEKALI MADJOE HAROES TETAP MADJOE, menoedjoe Indonesia Merdeka jang demokratis, federalistis dengan semangat kerdja sama dan gotong rojong antara sesame ra’jat Indonesia dengan bantoean pemerintah Keradjaan!</em></p>
<p><em>Kalau kita mengingatkan Moe’tamar2 di Malino, di Pangkal Pinang, di Den Pasar, serta djoega di Djawa Barat dan dilain-lain tempat telah mendjelaskan kepada kita semoea bahwa semangat federasi menggelora sampai terbentoeknja KIS (Komite Indonesia Serikat) pada tanggal 1 Desember 1946, jang disamboeng oleh dorongan KIS itoe, jalah terbentoeknja Dewan Federal Sementara pada tanggal 13 Djanoeari, jang disamboeng poela dengan terbentoeknja Pemerintah Federal Sementara pada tanggal 9 Maart 1948.</em></p>
<p><em>Pendek kata, selain dari kita memperingati pidato Sri ratoe pada tahoen 1942, kita melihat poela kenjataan2 jang diboektikan oleh fihak Pemerintah Keradjaan dengan selangkah-demi-selangkah memboektikan hasratnja oentoek membimbing Indonesia kedjoeroesan kemerdekaan dan kedaulatan dengan dasar demokrasi dan bentoek federasi!</em></p>
<p><em>Saudara-saudara setanah air diseloeroeh Indonesia!</em></p>
<p><em>Sebagai penoetoep kata, disini kami njatakan kegembiraan kami, bahwa besok-pagi, Moe’tamar Kaoem Federalisten akan diboeka! Dan moelai besoklah, segala sesoeatoe akan diperbintjangkan dengan seksama dan bersama-sama antara wakil2 dari seloeroeh negara dan daerah dimana soedah ada semangat federalisten berkobar-kobar, goena mempertjepat pembentoekan N.I.S. jang merdeka, berdaulat, demokratis, aman ma’moer dan terhormat adanja! Kita semoea sama mengetahoei bahwa ra’jat menoenggoe-noenggoe kenjataan pembentoekan N.I.S. jang merdeka dan berdaoelat itoe. Maka moelai besok-harilah kaoem federalisten akan beremboek, bermoesjawarat dengan seksama goena kepentingan noesa dan bangsa!</em></p>
<p><em>Pengharapan kita bersama, jalah moedah-moedahan Moe’tamar ini akan menghasilkan soatoe hasil jang baik bagi noesa dan bangsa, agar soepaja tertjiptalah segala sesoatoe jang kita sama kehendaki jaitoe pembentoekan NIS jang merdeka, berdaulat dan demokratis! Kita sama mengharapkan berdirinja Negara kita jang aman dan ma’moer serta berdasarkan keadilan bagi seloeroeh ra’jat Indonesia adanja!</em></p>
<p><em>Kepada para wakil2 ra’jat dalam Moe’tamar Federasi ini, kami seroekan soepaja: SEKALI MADJOE, HAROES TETAP MADJOE!</em></p>
<p align="right"><em>Boediman.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/perbedaan-antara-federalis-dan-unitaris/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>100 Tahun Jam’iyah Mahmudiyah</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/100-tahun-jamiyah-mahmudiyah/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/100-tahun-jamiyah-mahmudiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Dec 2012 13:12:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Tengku Fahrizal Mochrin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Azis Abdul Djalil Rahmadsyah]]></category>
		<category><![CDATA[Europese Lagere School]]></category>
		<category><![CDATA[Holland Chinese School]]></category>
		<category><![CDATA[Jam’iyah Mahmudiyah Lithalabil Khairiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Pengadilan Kerapatan Kesultanan Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Langkatsche School]]></category>
		<category><![CDATA[Madrasah Al-Aziziah]]></category>
		<category><![CDATA[Madrasah Al-Masrullah]]></category>
		<category><![CDATA[Madrasah Mahmudiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyatul Mahmudiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Sultan Abdul Aziz]]></category>
		<category><![CDATA[Sultan Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Sultan Selangor]]></category>
		<category><![CDATA[Syekh Abdul Wahab Rokan]]></category>
		<category><![CDATA[tengku amir hamzah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6754</guid>
		<description><![CDATA[Berkembangnya dunia pendidikan menjadikan Langkat sebagai salah satu tujuan utama orang dari berbagai negara/kesultanan untuk mencari ilmu.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6755" class="wp-caption aligncenter" style="width: 612px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Makhtab-Mahmudiyah.jpg"><img class=" wp-image-6755" title="Makhtab Mahmudiyah" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Makhtab-Mahmudiyah.jpg" alt="" width="602" height="451" /></a><p class="wp-caption-text">Maktab Mahmudiyah. Foto-foto: Tengku Fahrizal Mochrin.</p></div>
<p>Bangunan induknya berlantai dua. Jendela-jendela lebar berwarna hijau menghiasi dinding bangunan bercorak klasik yang berwarna kuning. Inilah Jam’iyah Mahmudiyah Lithalabil Khairiyah, sebuah madrasah yang kini nampak sederhana di Tanjung Pura, Langkat. Pada 15 Desember 2012 lalu, Jam’iyah Mahmudiyah tepat berusia 100 tahun.</p>
<p>Madrasah yang berdiri pada 1912 ini telah melahirkan banyak cerdik pandai. Sebut saja mantan Pangeran untuk Langkat Hilir yang juga mantan Ketua Pengadilan Kerapatan Kesultanan Langkat sekaligus penyair, <a href="http://www.lenteratimur.com/ku-busu-yang-bukan-peragu/" target="_blank">Tengku Amir Hamzah</a>; Wakil Presiden Republik Indonesia Adam Malik; atau intelektual Islam yang juga penggagas Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Dr. Imanuddin Abdurrahim.</p>
<p>Jam’iyah Mahmudiyah Lithalabil Khairiyah, yang berarti ‘Gerakan Mulia untuk Pengajaran Kebajikan’, adalah lembaga pendidikan yang dibangun oleh Sultan Langkat Abdul Azis Abdul Djalil Rahmadsyah pada 22 Muharam 1330 H atau 15 Desember 1912 M. Pada awal pembangunannya, didirikan tiga lembaga pendidikan, yakni Madrasah Al-Masrullah pada 1912, Madrasah Al-Aziziah pada 1914, dan Madrasah Mahmudiyah pada 1921.</p>
<p>Berkembangnya dunia pendidikan menjadikan <a href="http://www.lenteratimur.com/perjanjian-inggris-dengan-negara-negara-asia-terbit-1862/" target="_blank">Langkat</a> sebagai salah satu tujuan utama orang dari berbagai negara/kesultanan untuk mencari ilmu. Selain masyarakat Langkat sendiri, pelajar-pelajarnya juga datang dari negeri-negeri tetangga, macam Riau, Jambi, Tapanuli, Semenanjung, Borneo, dan lainnya.</p>
<p>Tersohornya <a href="http://www.lenteratimur.com/aru-dahulu-langkat-kemudian/" target="_blank">Langkat</a> sebagai tempat pendidikan memang ditunjang oleh kualitasnya. Pendidiknya adalah para tuan guru yang didatangkan langsung dari Kairo (Mesir), Saudi Arabia, dan negeri-negeri Timur Tengah lainnya. Biaya pendidikan pun ditanggung oleh Kesultanan. Bahkan, untuk murid-murid yang berprestasi, ada semacam beasiswa (dalam bahasa hari ini) untuk melanjutkan pendidikan ke Timur Tengah, baik ke Mekkah, Madinah, maupun Mesir.</p>
<p>Sekembalinya dari Timur Tengah, para santri yang dikirim oleh Sultan diminta mengabdi dan mengajar di Jam’iyah Mahmudiyah. Hingga sekitar 1930, tak kurang dari dua ribu siswa belajar di perguruan ini.</p>
<div id="attachment_6756" class="wp-caption aligncenter" style="width: 612px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/bangunan-lantai-Dasar.jpg"><img class=" wp-image-6756" title="bangunan lantai Dasar" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/bangunan-lantai-Dasar.jpg" alt="" width="602" height="451" /></a><p class="wp-caption-text">Bangunan lantai dasar maktab Jam&#8217;iyah Mahmudiyah.</p></div>
<p>Sebenarnya, pada awal 1900-an, Belanda telah lebih dahulu mendirikan sekolah. Langkatsche School (LS), namanya. Namun, siswa yang diterima di sana masih sangat terbatas, yakni hanya anak-anak bangsawan, anak-anak kerani Belanda, serta orang-orang kaya. Dalam bahasa pengantarnya, lembaga pendidikan tersebut menggunakan bahasa Belanda, bukan bahasa Melayu. Selain itu, didirikan juga Europese Lagere School (ELS) untuk anak-anak asal Eropa dan Holland Chinese School (HCS) untuk anak-anak keturunan Cina.</p>
<p>Dalam biografinya, Adam Malik meyebutkan bahwa Madrasah Al-Masrullah termasuk lembaga yang mempunyai bangunan bagus dan modern menurut ukuran zamannya. Pola pendidikannya memisahkan ruang antara putra dan putri. Sistem pendidikan yang dijalankan di sekolah ini layaknya sistem sekolah umum di Inggris, di mana anak laki-laki usia 12 tahun mulai dipisahkan dari orangtua mereka untuk tinggal di kamar-kamar tersendiri dalam suasana yang penuh disiplin. Fasilitas-fasilitas olahraga juga disediakan di sekolah tersebut, seperti lapangan untuk bermain bola dan kolam renang milik kesultanan.</p>
<p>Sultan Abdul Aziz mengubah nama ketiga madrasah tersebut dengan perguruan Jam’iyah Mahmudiyah. Pada 1923, perguruan Jam’iyah Mahmudiyah telah memiliki 22 ruang belajar, 12 ruang asrama, di samping berbagai fasilitas lainnya, seperti aula, sebuah rumah panti asuhan untuk yatim piatu, kolam renang, lapangan bola dan sebagainya.</p>
<p>Pencetakan dan penerbitan buku-buku ajar juga makin gencar setelah sultan menyediakan mesin cetak. Seorang pengajar Jam’iyah Mahmudiyah, Tuan Guru Babussalam Syekh Abdul Wahab Rokan, menerbitkan dan mencetak buku-buku yang bertemakan masalah-masalah keislaman. Di antaranyanya adalah <em>Aqidul Islam</em>, <em>Kitab Sifat Dua Puluh</em>, <em>Adab Az-zaujain</em>, dan lain-lain.</p>
<p>Kemudian hari, banyak pihak merasa pendidikan di Jam’iyah Mahmudiyah harus ditingkatkan, lebih tinggi daripada sekadar Madrasah Aliyah. Oleh karena itu, pada awal tahun ajaran 1980, di masa Indonesia, para cerdik pandai Langkat kemudian menggagas lahirnya Fakultas Tarbiyah di Jam’iyatul Mahmudiyah. Selain akan dijadikan cikal bakal Sekolah Tinggi Agama Islam, pertimbangan lainnya adalah banyak pelajar Islam lulusan Aliyah dan Pendidikan Guru Agama di Tanjung Pura dan sekitarnya tak mampu melanjutkan pendidikan ke Institut Agama Islam Negeri dan Universitas Islam Sumatera Utara karena keterbatasan ekonomi.</p>
<div id="attachment_6757" class="wp-caption aligncenter" style="width: 610px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Pameran-foto-foto-sejarah-JM.jpg"><img class=" wp-image-6757" title="Pameran foto-foto sejarah JM" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Pameran-foto-foto-sejarah-JM.jpg" alt="" width="600" height="449" /></a><p class="wp-caption-text">Pengunjung memperhatikan foto-foto terkait sejarah Jam&#8217;iyah Mahmudiyah.</p></div>
<p>Fakultas yang dimaksud pun akhirnya berdiri pada 1981. Pada awal tahun tersebut, sebanyak 78 mahasiswa mendaftarkan diri. Pada 1982, sejak dibentuknya Yayasan, pembangunan perguruan tinggi mulai pesat. Selain masyarakat Langkat dan pemerintah (Indonesia), Sultan Selangor juga turut memberikan bantuan, terutama pada saat pendirian Perpustakaan dan Ruang Aula Pertemuan untuk Madarasah Jam’iyah Mahmudiyah pada 1987.</p>
<p>Maktab sederhana ini kini sudah melahirkan puluhan ribu santri putra dan putri. Pendidikan tingginya sendiri, yang bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyatul Mahmudiyah, kini sudah berusia 30 tahun, dan telah melakukan wisuda yang ke-22 pada 15 Desember 2012.</p>
<p><strong>Perayaan Satu Abad Jam’iyah Mahmudiyah</strong><br />
Menjelang satu abad Jam’iyah Mahmudiyah, sejumlah acara pun digelar di Tanjung Pura. Sebut saja pada 14 Desember 2012, dimana diadakan perlombaan Musabaqah Tilawatil Qur’an, kongres alumni, dan seminar internasional yang dihadiri oleh mahasiswa-mahasiswi, alumni, dan masyarakat umum.</p>
<p>Dalam seminar internasional yang bertajuk “Islamisasi Ilmu Pengetahuan”, hadir sejumlah pembicara. Di antaranya adalah Prof. Dr. Mohammad Noeh MA, yang pernah mengenyam pendidikan di Jam’iyah Mahmudiyah Lithalabil Khairiyah sekaligus lulusan dari Amerika Serikat; Prof. Dr. Basaruddin, Guru Besar Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang juga alumni Jam’iyah Mahmudiyah Lithalabil Khairiyah; Prof. Dr. Nirwan Safrin dari Tanjung Balai; dan Prof. Dr. Abdullah Syah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.</p>
<p>Sementara itu, pada kongres alumni, dihasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya adalah meminta kepada Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyatul Mahmudiyah agar memberikan kewenangan dan hak kepada alumni untuk mengelola orientasi mahasiswa baru dan melakukan bimbingan sebelum melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).</p>
<div id="attachment_6758" class="wp-caption aligncenter" style="width: 611px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Seminar-dan-kongres.jpg"><img class=" wp-image-6758" title="Seminar dan kongres" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Seminar-dan-kongres.jpg" alt="" width="601" height="450" /></a><p class="wp-caption-text">Seminar dan kongres alumni Jam’iyah Mahmudiyah Lithalabil Khairiyah.</p></div>
<p>Kongres juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menjadikan Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyatul Mahmudiyah menjadi universitas di Langkat. Jam’iyah Mahmudiyah yang pernah turut menyemarakkan nama Langkat hingga masyhur ke berbagai negeri, kini memang bercita-cita menjadikan dirinya sebagai universitas, tempat para pencari ilmu merapat ke Langkat.</p>
<p>Rekomendasi juga ditujukan kepada eksekutif dan legislatif di Kabupaten Langkat agar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kewajiban memasukkan pendidikan agama minimal 30 persen di setiap lembaga pendidikan yang bernaung di Kementerian Pendidikan di Kabupaten Langkat. Terakhir, kongres juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat mengalokasikan dana pendidikan minimal 20 persen untuk memberikan beasiswa berprestasi kepada alumni Jam’iyah Mahmudiyah Lithalabil Khairiyah agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).</p>
<p>Perayaan 100 tahun Jam’iyah Mahmudiyah Lithalabil Khairiyah ini dilaksanakan di halaman Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah. Hadir dalam perayaan ini adalah pemangku adat Kesultanan Langkat Tuanku Azwar Aziz, Menteri Agama Republik Indonesia Suryadharma Ali, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, Syech Abdul Halim Mujub Wahab dari Besilam, Langkat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/100-tahun-jamiyah-mahmudiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Danau Moat Siapa Punya?</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/danau-moat-siapa-punya/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/danau-moat-siapa-punya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Dec 2012 16:49:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Donald Qomaidiansyah Tungkagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak]]></category>
		<category><![CDATA[Bolaang Mongondow]]></category>
		<category><![CDATA[Danau Moat]]></category>
		<category><![CDATA[Minahasa]]></category>
		<category><![CDATA[ML Maukar]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa perbatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumardi Arahbani]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6705</guid>
		<description><![CDATA[Di balik pesona danau ini, tersimpan cerita sengketa perbatasan yang melibatkan dua wilayah bertetangga: Bolaang Mongondow dan Minahasa.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Danau Moat terletak sekitar 17 kilometer sebelah selatan Kota Kotamobagu. Dengan ketingggian sekitar seribu meter di atas permukaan laut, ia berada di dalam kawasan Cagar Alam Gunung Ambang, salah satu gunung berapi yang terdapat di Bolaang Mongondow. Sekitar 1,5 kilometer dari danau ini, terdapat pula danau kecil bernama Danau Tondok.</p>
<p>Panorama Danau Moat juga menjadikannya sebagai salah satu tempat wisata yang sangat diminati di Bolaang Mongondow. Dengan luas 617 hektar, ia juga menjadi habitat ikan Sidat langka, yang dalam bahasa setempat disebut “sogili”. Yang membedakan ikan ini dengan jenis-jenis ikan sidat lain merujuk pada dadanya yang berwarna kuning. Jenis ikan macam ini hanya bisa dijumpai di Danau Poso dan Danau Moat. Dengan potensi yang dikandungnya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kawasan Danau Moat sebagai Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Dan Danau Moat pun menjadi kebanggaan sekaligus ikon dari Bolaang Mongondow.</p>
<p>Akan tetapi, di balik pesona danau ini, tersimpan cerita sengketa perbatasan yang melibatkan dua wilayah bertetangga: Bolaang Mongondow dan Minahasa, dimana keduanya saat ini berada di dalam provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Bagi masyarakat Bolaang Mongondow, Danau Moat merupakan miliknya secara utuh. Sementara bagi Minahasa, danau ini diyakini telah dibagi dua oleh Residen Manado Van Rhyn pada 1938.</p>
<p>ML Maukar, SH., seorang penulis asal Minahasa yang juga mantan Hukum Besar/Kewedanan Motoling, mengatakan bahwa konflik antara Bolaang Mongondow dan Minahasa terkait status Danau Moat adalah kisah lama yang sempat mencuat kembali pada 1968.</p>
<p>Menurut penulis buku penyusun Sejarah Kecamatan Modoinding ini, Danau Moat telah dibagi dua dengan persetujuan Raja Bolaang Mongondow. Pembagian itu dimulai dari hulu sungai Poigar, ditarik garis lurus ke tengah danau, sampai di seberang pada titik yang ditandai dengan tumpukan-tumpukan batu yang ditancapkan tiang besi.</p>
<p>Kemudian, dengan perintah Gubernur Sulawesi Utara pada 9-12 Maret 1968, kedua belah pihak, yakni pemerintah Minahasa dan Bolaang Mongondow, duduk semeja di Desa Guaan Kecamatan Modayag. Tujuannya untuk merundingkan tapal batas antara kedua kabupaten.</p>
<p>Berdasarkan hal tersebut, hingga saat ini sebagian Danau Moat termasuk dalam wilayah Minahasa. Ini dapat dilihat dari peta batas administratif antara kedua wilayah pada 2011.</p>
<div id="attachment_6706" class="wp-caption aligncenter" style="width: 608px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/peta-tahun-2011.jpg"><img class=" wp-image-6706" title="peta tahun 2011" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/peta-tahun-2011.jpg" alt="" width="598" height="374" /></a><p class="wp-caption-text">Peta Batas Administratif Bolaang Mongondow Timur-Minahasa Selatan tahun 2011 berdasarkan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.</p></div>
<p>Akan tetapi, jika dikatakan Danau Moat telah dibagi dua pada 1938 atas persetujuan Raja Bolaang Mongondow, hal tersebut justru bertolak belakang dengan peta 1938. Di peta tahun tersebut, Danau Moat sepenuhnya masuk ke dalam wilayah teritori Kerajaan Bolaang Mongondow.</p>
<p>Sumardi Arahbani, salah satu sejarawan yang saat ini sedang mendalami studi tentang sejarah lingkungan Bolaang Mongondow, menemukan foto Bolaang Mongondow tahun 1938.</p>
<div id="attachment_6707" class="wp-caption aligncenter" style="width: 602px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Peta-Bolmong-tahun-1938.jpg"><img class=" wp-image-6707" title="Peta Bolmong tahun 1938" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Peta-Bolmong-tahun-1938.jpg" alt="" width="592" height="365" /></a><p class="wp-caption-text">Peta Batas Bolaang Mongondow-Minahasa tahun 1938. Sumber: Overzichtelijke wegenkaart der Minahasa.</p></div>
<p><div id="attachment_6708" class="wp-caption aligncenter" style="width: 611px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Peta-Bolmong-tahun-1883.jpg"><img class=" wp-image-6708" title="Peta Bolmong tahun 1883" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Peta-Bolmong-tahun-1883.jpg" alt="" width="601" height="379" /></a><p class="wp-caption-text">Bolaang Mongondow. Danau Moaat [dalam peta disebut M. Danau]. Sumber: Jurnal Tijdschrift van het Koninklijk Nederlandsch Aardrijkskundig Genootschap, No. VII tahun 1888.</p></div>Dalam peta tersebut, Danau Moat berada di wilayah Kerajaan Bolaang Mongondow. Letaknya jauh dari batas wilayah Bolaang Mongondow-Minahasa. Bahkan, Danau Iloloi dan Desa Popo masuk sepenuhnya dalam teritori Kerajaan Bolaang Mongondow. Begitupun puncak gunung Mintoe dan Tonsilik. Toponimi (nama-nama tempat). Meski koordinat peta ini tidak persis benar, namun sudah cukup informatif untuk menjelaskan status teritori sebuah tempat.</p>
<p>Menurut Sumardi Arahbani, peta tersebut adalah peta pertama tentang Bolaang Mongondow yang menggunakan kaidah ilmu topografi, setelah Lembaga Kartografi India Belanda dibentuk pada 1810-an. Dari sebuah peta, sebenarnya bisa dilihat sejauh mana wilayah dikuasai oleh Pemerintah India Belanda. Semakin sempurna peta sebuah wilayah, berarti semakin dalam pengaruh asing.</p>
<p>Belum sempurnanya pembuatan peta tersebut disebabkan pengetahuan kartografi tentang Bolaang Mongondow pada waktu itu masih dalam tahap permulaan atau penjajagan. Kemungkinan besar pembuatan peta dilakukan dalam rangka perluasan kepentingan ekonomi dan politik India Belanda.</p>
<p>Sedangkan peta dengan toponimi yang hampir sempurna tentang Minahasa sudah muncul pada 1830. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa kartografi Bolaang Mongondow masih tertinggal jauh dari Minahasa. Sebagai catatan, Belanda menguasai secara utuh Bolaang Mongondow kelak pada 1901, jauh setelah mereka menguasai Minahasa pada 1677.</p>
<p>Sumardi Arahbani mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan dari peta tersebut adalah tentang garis batas Bolaang Mongondow – Minahasa yang dibuat sederhana, hanya memakai garis putus-putus hampir lurus, tanpa keterangan toponimi yang detail. Hal ini kemudian ditafsirkan bahwa perbatasan Bolaang Mongondow di pedalaman merupakan sesuatu yang cair, tidak ada batas pasti. Menurutnya, sejumlah walak Minahasa di abad ke-19 masih menunjukkan kepatuhannya pada Raja Bolaang Mongondow, meskipun ketika Perusahaan Belanda untuk India Timur (VOC) berkuasa telah mengikat perjanjian tentang batas Bolaang Mongondow – Minahasa, yakni berupa perbatasan mulut Sungai Poigar dan Sungai Buyat.</p>
<div id="attachment_6709" class="wp-caption aligncenter" style="width: 604px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Peta-Bolmong-tahun-1900.jpg"><img class=" wp-image-6709" title="Peta Bolmong tahun 1900" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Peta-Bolmong-tahun-1900.jpg" alt="" width="594" height="369" /></a><p class="wp-caption-text">Peta Batas Bolaang Mongondow-Minahasa tahun 1900. Sumber: Taalkaart van de Minahasa, samengesteld door J. Brandes naar gegevens van J. Alb. T. Schwarz.</p></div>
<p>Pada peta tahun 1900 tersebut, Danau Iloloi dan Danau Moat berada sepenuhnya di wilayah kekuasaan Kerajaan Bolaang Mongondow. Letaknya cukup jauh dari garis batas wilayah.</p>
<div id="attachment_6710" class="wp-caption aligncenter" style="width: 601px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Peta-Bolmong-tahun-1921.jpg"><img class=" wp-image-6710" title="Peta Bolmong tahun 1921" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Peta-Bolmong-tahun-1921.jpg" alt="" width="591" height="396" /></a><p class="wp-caption-text">Peta Batas Bolaang Mongondow-Minahasa tahun 1921. Sumber: Schetskaart van de Minahasa, samengesteld door den Dienst van Opname van Staatsspoor- en Tramwegen, als bijlage van het Verslag der Spoorwegverkenning in de Minahassa, 1920-1921; bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau.</p></div>
<p>Pada peta tahun 1921 ini, Danau Moat berada sepenuhnya di wilayah kekuasaan Kerajaan Bolaang Mongondow. Letaknya di tepi garis batas wilayah.</p>
<div id="attachment_6711" class="wp-caption aligncenter" style="width: 599px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Peta-Bolmong-tahun-1971.jpg"><img class=" wp-image-6711" title="Peta Bolmong tahun 1971" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Peta-Bolmong-tahun-1971.jpg" alt="" width="589" height="394" /></a><p class="wp-caption-text">Peta Batas Bolaang Mongondow-Minahasa tahun 1971. Sumber: KITLV.</p></div>
<p>Pada peta ini, Danau Moat masih tetap berada sepenuhnya di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Dengan letak di tepi garis batas wilayah.</p>
<p>Sebagai sebuah penegasan mengenai batas wilayah Bolaang Mongondow – Minahasa, ada sebuah arsip tentang surat terbuka dari Ingenieur Oemar Mokoginta kepada Gubernur Sulawesi Utara. Dalam arsip tersebut dijelaskan bahwa Danau Moat sepenuhnya milik Bolaang Mongondow. Di dalam surat terbuka tersebut, Oemar Mokoginta menyebut pengambilan sebagian wilayah Bolaang Mongondow ini oleh Minahasa sebagai “<em>Expansionisme Brutal</em>”.</p>
<div id="attachment_6712" class="wp-caption aligncenter" style="width: 373px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/SURAT-TERBUKA-dari-Ingenieur-Oemar-Mokoginta.jpg"><img class=" wp-image-6712" title="SURAT TERBUKA dari Ingenieur Oemar Mokoginta" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/SURAT-TERBUKA-dari-Ingenieur-Oemar-Mokoginta.jpg" alt="" width="363" height="564" /></a><p class="wp-caption-text">Surat Ingenieur Oemar Mokoginta kepada Gubernur Sulawesi Utara.</p></div>
<p>Kisah konflik atau sengketa perbatasan memang bukan hal baru di dunia. Masing-masing faksi selalu berusaha menegaskan batas teritorialnya di tengah tumpang tindih wilayah berdasarkan klaim peta. Referensi sejarah yang otentik pun diperlukan untuk dijadikan landasan dalam penyelesaian sengketa.</p>
<p>Dokumen-dokumen sejarah ini penting bukan untuk membuka kembali tabir-tabir kelam di masa lalu, tetapi upaya untuk kembali menjelaskan dan melampirkan beberapa arsip tetang Danau Moat yang belum sempat tertulis. Arsip-arsip seperti ini bisa digunakan untuk membuka kembali diskusi sejarah terkait sengketa status kepemilikan Danau Moat ini. Dan arsip-arsip otentik perlu dikedepankan agar bentrokan fisik yang pernah terjadi antar warga kedua wilayah pada 1960-an tidak pernah terjadi lagi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/danau-moat-siapa-punya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bahasa Melayu Gorontalo di Luar Kekinian</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/bahasa-melayu-gorontalo-di-luar-kekinian/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/bahasa-melayu-gorontalo-di-luar-kekinian/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Dec 2012 12:52:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rivon Paino</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak]]></category>
		<category><![CDATA[bahasa melayu]]></category>
		<category><![CDATA[Bahasa Melayu Bahasa Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[bahasa melayu gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Bahasa Sanskerta dan Bahasa Melayu]]></category>
		<category><![CDATA[James T. Collins]]></category>
		<category><![CDATA[kepunahan bahasa]]></category>
		<category><![CDATA[Konferensi Internasional Bahasa dan Sastra]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Negeri Gorontalo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6677</guid>
		<description><![CDATA[Yang diperlukan adalah mengaitkan bahasa Gorontalo dengan teknologi modern yang sehari-hari digunakan generasi muda.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6678" class="wp-caption aligncenter" style="width: 614px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/James-T-Collins.jpg"><img class=" wp-image-6678" title="James T Collins" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/James-T-Collins.jpg" alt="" width="604" height="503" /></a><p class="wp-caption-text">James T. Collins.</p></div>
<p>“Bahasa Melayu dan bahasa Gorontalo itu satu keturunan. Antara Indonesia dan Malaysia, kadang menggunakan istilah serumpun. Tapi sebenarnya yang lebih tepat adalah keluarga.”</p>
<p>James Thomas Collins, pakar linguistik dari beberapa universitas ternama di dunia, mengungkapkan hal tersebut di Gorontalo pada awal November lalu. Dia datang ke Gorontalo dalam rangka Konferensi Internasional Bahasa dan Sastra yang digelar di Gedung Serba Guna Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Konferensi yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Bahasa Universitas Negeri Gorontalo itu bertujuan untuk mendokumentasikan sastra lisan Gorontalo.</p>
<p>Di hadapan peserta yang sebagian besar adalah mahasiswa, penulis sejumlah buku, di antaranya <em>Bahasa Melayu Bahasa Dunia</em> dan <em>Bahasa Sanskerta dan Bahasa Melayu</em>, itu menjelaskan bahwa pada abad 17, orang-orang Eropa sudah mengetahui dan mengenal bahasa Melayu sebagai bahasa bijaksana dan berwibawa yang begitu berkuasa di Asia Tenggara. Bahasa Melayu digunakan tidak saja dalam transaksi perdagangan, sebagaimana anggapan sementara ini, tetapi juga sebagai bahasa ilmu, bahasa politik, diplomasi, dan bahasa agama.</p>
<p>Melalui layar tancap yang disediakan oleh panitia, James memperlihatkan sebuah surat tua yang pernah ditemukan di dunia, yang jaraknya tidak jauh dari Gorontalo. Surat itu adalah surat Sultan Abu Hayat, seorang penguasa Ternate, yang ditulis dengan menggunakan aksara Arab dan disesuaikan dengan bahasa Melayu.</p>
<p>“Di wilayah Asia Tenggara, bahasa Melayu merupakan penyalur ilmu Islam. Sehingga dapat diperkirakan bahwa bahasa Melayu turut mempengaruhi orang yang memeluk agama Islam di kepulauan yang disebut Indonesia ini,” ujar James usai konferensi.</p>
<p>Orang Gorontalo, kata James, mulai memeluk agama Islam sekitar abad ke-17. Walaupun Ternate sudah lama menganut Islam, namun agama itu agak lambat tersebar di Sulawesi. Makassar disebutkan menganut Islam pada sekitar abad ke-16, yang disusul oleh Bugis. Sementara orang-orang di sekitar pantai teluk Palu dan Donggala disebutkan masuk Islam pada akhir abad ke-18.</p>
<p>Saat masuk ke Gorontalo, Islam membuat pengaruh ke banyak bidang, seperti pakaian, makanan, minuman, dan perspektif dunia. Ia juga menciptakan perubahan pada sistem sosial negeri Gorontalo.</p>
<p>“Nah, mungkin pada abad ke-17 ini mulai terdapat penyerapan kata Melayu, mungkin terdapat juga orang yang sudah dapat menulis dalam sistem tulisan Arab untuk bahasa Melayu. Ini juga merupakan pengaruh bahasa kepada sistem sosial,” kata James.</p>
<p>Menurut James, di Pulau Sulawesi hanya bahasa Makassar, bahasa Bugis, dan juga bahasa Mandar atau Mamuju yang memiliki sistem tulisan yang berdasarkan sistem aksara dari India, dan berkaitan dengan bahasa Sanskerta. Sama seperti bahasa dan tulisan Ternate, hanya tulisan Arab yang digunakan. Tidak ada sistem tulisan sebelum sistem itu.</p>
<p><strong>Bahasa Melayu Gorontalo dalam Ancaman</strong><br />
James memperhatikan bahwa dewasa ini bahasa Gorontalo tak lagi dijunjung penuturnya. Orang sepertinya tidak menganggap penting untuk menyimbolkan diri. Bahasa Gorontalo dilihatnya mengalami penurunan. Dan hal ini terkait dengan sudah terpisahnya Gorontalo dari Sulawesi Utara.</p>
<p>“Dulu, ketika Gorontalo masih bersatu dengan Sulawesi Utara, orang dari Gorontalo membanggakan bahasa Gorontalo. Karena itu adalah ciri yang membedakan dengan orang lain di Sulawesi Utara,” kata James.</p>
<p>James mengaku sudah beberapa kali datang ke tanah Hulondhalo untuk melakukan penelitian tentang bahasa Melayu Gorontalo. Bahkan, dari hasil pengamatannya dalam jejaring sosial, seperti <em>facebook</em>, dia melihat anak-anak muda Gorontalo tidak menggunakan bahasa Melayu Gorontalo.</p>
<p>“Sekali-kali mungkin ada lagu Gorontalo atau peribahasa Gorontalo. Tapi yang pernah saya amati, sembilan puluh persen bukan bahasa Gorontalo, namun bahasa Indonesia,” ungkap James.</p>
<p>Untuk mempertahankan dan mengembangkan bahasa Gorontalo, James menganjurkan agar pusat bahasa di Universitas Negeri Gorontalo mau menumbuhkan sastra lisan Gorontalo dan menampilkan dalam bentuk elektronik di <em>website</em>. Meski demikian, bukan hanya pendokumentasian yang perlu dilakukan, tetapi juga usaha-usaha lain untuk melihat sampai sejauh mana penutur muda menggunakan bahasa Gorontalo.</p>
<p>Kalau ingin Gorontalo tidak dijajah oleh bahasa lain, kata James, maka yang harus dipikirkan adalah bagaimana mendorong anak-anak muda menggunakan bahasa tersebut di banyak medium, seperti facebook<em>,</em> SMS, email, atau youtube. Dia juga menganjurkan untuk membuat perlombaan-perlombaan lagu modern dalam bahasa Gorontalo.</p>
<p>“Jangan hanya lagu tradisional, Cari juga usaha untuk berpidato dalam bahasa Gorontalo atau berpantun. Dan berikan mereka hadiah terbang ke Jakarta atau ke Hongkong. Kita harus mendorong orang untuk belajar lagi,” ucap James.</p>
<p>Yang diperlukan adalah mengaitkan bahasa Gorontalo dengan teknologi modern yang sehari-hari digunakan generasi muda.</p>
<p>“Jika tidak, bahasa Melayu Gorontalo dalam waktu yang tak lama lagi akan punah,” tukas James.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/bahasa-melayu-gorontalo-di-luar-kekinian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orang Seberang di Tanah Bertuan, Tak Sekadar Selayang Pandang</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/orang-seberang-di-tanah-bertuan-tak-sekadar-selayang-pandang/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/orang-seberang-di-tanah-bertuan-tak-sekadar-selayang-pandang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Nov 2012 06:08:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fajar Riadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Jenderal Pembangunan Pembangunan Kawasan Transmigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[etnis Bali]]></category>
		<category><![CDATA[etnis Jawa]]></category>
		<category><![CDATA[Ichwan Azhari]]></category>
		<category><![CDATA[Jamaluddin Malik]]></category>
		<category><![CDATA[Java Immigranten Bureau]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[konflik etnis]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Rakyat Papua]]></category>
		<category><![CDATA[MIFEE]]></category>
		<category><![CDATA[MIFEE: Tak Terjangkau Angan Malind]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja imigran]]></category>
		<category><![CDATA[perspektif antropologi]]></category>
		<category><![CDATA[transmigran]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Negeri Medan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6606</guid>
		<description><![CDATA["Ini lebih ke pertemuan antara dua kultur yang jika bertemu berpotensi terjadi segregasi."]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6607" class="wp-caption aligncenter" style="width: 614px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/11/Bioskop-Mataram.jpg"><img class=" wp-image-6607" title="Bioskop Mataram" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/11/Bioskop-Mataram.jpg" alt="" width="604" height="402" /></a><p class="wp-caption-text">Bioskop bernama &#8220;Mataram&#8221; dapat ditemukan di Lampung Timur. Kini ia sudah tak berfungsi. Foto: LenteraTimur.com/Fajar Riadi</p></div>
<p>Kerusuhan di Lampung Selatan baru-baru ini telah menyita perhatian publik begitu luas. Bukan saja karena telah menimbulkan korban belasan jiwa dan ramai diulas oleh media massa, namun sedikit banyak juga menguak pucuk gunung es permasalahan antara masyarakat bumiputera dengan pendatang.</p>
<p>Seperti diketahui, pada 28 Oktober 2012 pecah kerusuhan antara penduduk Desa Agom di Way Panji dengan penduduk Desa Balinuraga yang dihuni oleh orang-orang Bali, di Lampung Selatan. Selain terbunuhnya orang dari kedua belah pihak, rentetan dari peristiwa itu menyebabkan ratusan rumah yang berada di Kampung Balinuraga dibakar. Ribuan penduduk Balinuraga pun harus diungsikan ke gedung Sekolah Polisi Negara (SPN).</p>
<p>Suasana mulai kondusif setelah diadakannya pertemuan antara pimpinan kedua etnis ini. Dari pihak Bali, hadir Abhiseka Raja Majapahit Bali Sri Wilatikta Tegeh Kori Kresna Kepakisan XIX, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta Wedasteraputra Suyasa III; dan dari pihak Lampung hadir Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), Kadarsyah Irsya. Keduanya menandatangani maklumat kesepakatan perdamaian di hotel Novotel, Lampung, Minggu (4/11).</p>
<p>Meski demikian, perjumpaan antara Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dengan Kadarsyah Irsya bukan baru kali ini terjadi. Pada 6 Maret 2012, keduanya juga sudah melakukan pertemuan. Di Bandar Lampung, seperti dilansir oleh berbagai media, keduanya mengingatkan ihwal Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit yang disebutnya telah mewarnai negara Indonesia. Tapi, tujuh bulan setelah pertemuan itu, konflik keras pun terjadi.</p>
<p align="center">***</p>
<p>Sebelum bentrokan pada Oktober ini pecah, kedua belah pihak memang sudah sering bertikai. W. F. Wertheim dalam <em>The Lampung Affair: A Personal Perspective, Inside Indonesia</em> (April, 1989) mencatat bahwa letupan sosial terbuka, terutama terkait dengan isu tanah, yang melibatkan orang Lampung dengan pendatang sudah terjadi pada 1989. Akan tetapi, sebetulnya resistensi ini jarang dilakukan secara terbuka karena represifnya pemerintahan militer zaman itu.</p>
<p>“Apa yang sebelumnya telah dilakukan oleh Sukarno dengan menasionalkan organisasi pemerintah daerah, dilanjutkan secara lebih sistematis oleh pemerintahan Suharto, antara lain dengan dikeluarkannya UU No. 44 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Penyeragaman sistem pemerintahan daerah dan desa di seluruh negeri berlangsung tanpa resistensi karena perubahan politik selalu dikawal oleh militer yang sepenuhnya di bawah kendali Suharto,” tulis Riwanto Tirtosudarmo melalui artikel “Setelah Nasionalisme: Politik Identitas Orang Jawa di Lampung” dalam <em>Jurnal Nasion,</em> Volume 7, Nomor 1, Tahun 2010, Jakarta.</p>
<p>Di Lampung, sejak 1973 sampai 1998, atau sampai tumbangnya presiden Suharto, gubernur Lampung sebagian besar memang diduduki militer yang berasal dari Jawa. Mereka adalah Sutiyoso (1973-1978), Yasir Hadibroto (1978-1988), dan Pedjono Pranyoto (1988-1998).</p>
<p>Orang bumiputera yang negerinya dijadikan wilayah transmigrasi menilai keberadaan orang-orang dari tanah seberang menimbulkan masalah. Tidak saja dalam persoalan tanah yang ditempati, tetapi juga dalam perilaku sehari-hari. Karena itu, sejumlah pihak di Lampung mengatakan bahwa kerusuhan kali ini semacam klimaks dari pola perjumpaan kedua pihak.</p>
<p>Dalam transmigrasi, istilah ‘seberang’ memang kerap digunakan. Ia menjadi istilah yang digunakan oleh kedua belah pihak yang berbeda sudut pandang. Bagi pribumi, pendatang adalah orang-orang yang berasal dari ‘tanah seberang’. Begitu juga sebaliknya. Bagi pendatang, tanah yang didatangi juga merupakan ‘tanah seberang’.</p>
<p>Lampung Selatan adalah wilayah yang memiliki sejarah panjang mengenai migrasi manusia, sejak zaman Belanda pun Indonesia. Patrice Levang dalam bukunya <em>Ayo ke Tanah Sabrang: Trasnmigrasi di Indonesia</em> (2003) menulis bahwa di awal abad 20 ada sekelompok cerdik pandai Belanda, seperti Van de Venter, Val Kool, dan Brooschoft, yang membentuk gerakan <em>Ethici</em> di wilayah yang mereka sebut sebagai India Timur atau India Belakang atau India Belanda. Mereka berpendapat bahwa Belanda memiliki “utang kehormatan atau utang budi” pada wilayah koloninya; dan penghasilan negara jajahan terutama harus dimanfaatkan untuk meringankan penderitaan bumiputera. Gerakan tersebut bergema di kalangan umum dan menggugah Pemerintah Belanda untuk melaksanakan ‘politik etis’ sejak 1900. Semboyan yang didengung-dengungkan adalah pendidikan, irigasi, dan migrasi.</p>
<p>Levang menjelaskan bahwa Lampung merupakan salah satu wilayah yang memiliki program migrasi, yang saat itu diistilahkan oleh Belanda sebagai <em>kolonisatie</em>. Pada 1905, diceritakan bahwa Asisten Residen H. G. Hejting mengirimkan satu rombongan yang terdiri atas 155 keluarga dari Karesidenan Kedu di Jawa Tengah ke Gedong Tataan di Lampung. Di tempat itu, orang-orang seberang ini bekerja dalam proyek membangun kampung yang diberi nama <em>Bagelen</em>. Selanjutnya empat kampung lain dibangun antara 1906 dan 1911, dimana setiap kepala keluarga pendatang ini memperoleh 70 are sawah dan 30 are pekarangan, serta biaya transportasi, bahan bangunan, peralatan, serta jaminan hidup selama dua tahun.</p>
<p>Pada 1928, proyek pengiriman tenaga kerja Jawa ke Lampung ini sempat dihentikan karena dinilai tidak berhasil. Namun demikian, gelombang migrasi terus berlanjut ke Lampung. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini orang-orang Jawa datang dengan menggunakan biaya sendiri.</p>
<p>Program migrasi pekerja dari Jawa ke Lampung ini terus berjalan di zaman Indonesia dengan Sukarno sebagai presiden. Hanya saja, istilahnya diganti. Jika istilah sebelumnya adalah <em>kolonisatie</em>, kini ia bernama transmigrasi.</p>
<p>Narasi yang berbeda muncul di Medan. Sebelum Belanda mengimpor tenaga kerja dari luar, negeri ini sudah dihuni oleh macam-macam ras dan bangsa-bangsa. Hal ini tak mengherankan karena Medan secara geografis berada di sisi jalur pelayaran Selat Malaka, yang sangat strategis untuk <a href="http://www.lenteratimur.com/perjanjian-inggris-dengan-negara-negara-asia-terbit-1862/" target="_blank">perdagangan ekspor dan impor antar negara kerajaan</a>.</p>
<p>Terkait migrasi pekerja, di sini terdapat Asosiasi Umum Perkebunan Karet di Pantai Timur Sumatera atau <em>Algemeene Vereeniging van Rubberplanters ter Oostkust van Sumatera</em><em> (AVROS). AVROS yang  gedungnya didirikan pada 1918 oleh G. H. Mulder ini berfungsi untuk mengorganisir beberapa negara yang menanamkan investasinya.</em></p>
<p>Di dalam <a href="http://www.lenteratimur.com/medan-dan-para-kuli-yang-datang-dari-jauh/" target="_blank">AVROS</a> terdapat sekitar tiga ratus anggota yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, dan yang terbanyak adalah Belanda. Mereka  mengambil tenaga kerja dari tiga negeri, yakni Jawa, India, dan Cina (JIC). Ada dua pendapat mengenai imigran Cina dan Jawa. Pertama, orang-orang Tionghoa ini hadir terlebih dahulu untuk kemudian digantikan oleh orang-orang Jawa. Kedua, buruh dari kedua negeri tersebut hadir secara bersamaan. Pada masa itu, sejumlah catatan menunjukkan bahwa buruh-buruh Tionghoa yang datang dari Shantou dianggap bekerja kurang baik dan suka berkelahi.</p>
<p>Di antara organisasi buruh yang dibentuk adalah Java Immigranten Bureau, yang bertugas sebagai agen perekrutan yang kala itu mencapai sekitar empat ribu orang.</p>
<p>Di awal kedatangannya, imigran ini tak saja mendapatkan upah, tetapi juga mendapatkan jatah yang disebut catu 11. Ia terdiri dari beras, ikan, gula, garam, minyak goreng, minyak lampu, susu, teh, kopi, pakaian (kain), dan ditambah satu perumahan dan pemeliharan kesehatan sebagai hak dasar. Pemberian rumah ini dimaksudkan oleh pengelola kebun untuk memudahkan pengawasan para pekerja kontrak ini dalam bekerja. Sisa-sisa model rumahnya sampai sekarang masih dapat ditemukan di sekitar Perumahan Perhubungan Indah, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.</p>
<p>Bumiputera sendiri ketika itu tidak menjadi kuli dari industri perkebunan. Menurut cerita, bumiputera bekerja dengan status minimal ‘ADM’, istilah zaman itu yang berarti ‘administrasi’. Sedangkan imigran di luar Jawa, India, Cina, seperti Minangkabau, Mandailing, dan Aceh, umumnya datang dan bekerja sebagai pedagang, guru, ulama, atau turut dalam manajemen dari perkebunan-perkebunan tersebut.</p>
<p>Upaya mendatangkan imigran ini terus berlangsung ketika industri perkebunan mengalami kemajuan pesat di era Negara Sumatera Timur. Koran <em>Pandji Ra’yat</em> (2 November 1948), mencatat bahwa persoalan tenaga kerja di perkebunan-perkebunan di Sumatera Timur (kembali) diselesaikan dengan mendatangkan buruh dari Jawa, tepatnya dari Banyuwangi. Adapun untuk besaran upah, koran yang sama, pada 2 Juli 1948, mencatat bahwa para pekerja imigran mendapatkan upah harian sebesar 85 sen (laki-laki) dan 75 sen (perempuan). Di masa itu, di luar upah, Djawatan Penerangan Departemen Oeroesan Sosial Negara Sumatera Timur mensyaratkan agar pengusaha juga menyediakan beras, jagung, ikan, minyak kelapa, dan barang-barang tekstil dengan harga rendah kepada pekerja imigran. Jika tidak mampu, maka pengusaha perkebunan harus membayarkannya berupa uang sesuai dengan harga pasar.</p>
<div id="attachment_6608" class="wp-caption aligncenter" style="width: 617px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/11/Pelita-Rakjat.jpg"><img class="size-full wp-image-6608" title="Pelita Rakjat" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/11/Pelita-Rakjat.jpg" alt="" width="607" height="439" /></a><p class="wp-caption-text">Koran &#8220;Pelita Rakjat&#8221;, 30 Oktober 1948, halaman 3. Gambar: Dikutip dari dokumen Belanda.</p></div>
<p>Sementara itu, koran <em>Pelita Rakjat</em> (30 Oktober 1948) mencatat bahwa ada perjanjian antara Negara Sumatera Timur, AVROS, dan Deli Planters Vereeniging (DPV) untuk menyewa buruh imigran dari Jawa sebanyak tiga ribu orang. Upaya mendatangkan imigran ini disusul dengan kewajiban dari negara bahwa pengusaha harus selekas mungkin membangunkan rumah untuk keluarga buruh tersebut beserta perawatan ketabiban (kesehatan) secara percuma, air, dan menyediakan bahan pakaian dan makanan yang dijual dengan harga rendah.</p>
<p><strong>Timbunan Kasus</strong><br />
Apa yang terjadi di Lampung sebetulnya bukanlah hal baru dan satu-satunya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, atau dunia, dalam hal perjumpaan antara <a href="http://www.lenteratimur.com/serambi-madinah-yang-tak-lagi-ramah/" target="_blank">penduduk setempat dengan orang-orang seberang</a>. Dalam beberapa tahun terakhir, perjumpaan ini telah menimbulkan gesekan di banyak tempat.</p>
<p>Pada Februari 2012, misalnya, para pemuda di Pulau Buru, Maluku, mendesak supaya Bupati Buru, Ramli Umasugi, menutup areal pertambangan emas. Sebab, muncul kekhawatiran akan terjadinya bentrokan antara penduduk asli dengan para pendatang, seperti dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Jawa, yang jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Seperti dilaporkan <em>Radiodms.com</em> (24/2), pemuda adat sudah mendesak pemerintah dan legislator Buru untuk melakukan operasi justicia di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.</p>
<p>Pada Juli 2012, di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sekitar seratus kepala keluarga asal Jawa telah diusir oleh Pemerintah Kutai. Para transmigran, yang sebelum diusir sudah mengungsi di Kecamatan Kaliorang, mengaku datang ke Kutai karena ikut serta dalam program transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia. Namun, seperti dilansir oleh kantor berita <em>Antara</em> (2/7/11), karena tidak diterima oleh penduduk setempat, mereka meminta supaya dipulangkan atau dipindahkan ke daerah lain. Menurut pengakuan salah seorang transmigran, lahan yang akan mereka garap masih tumpang tindih dengan lahan yang dimiliki warga setempat.</p>
<p>Pada November 2010, sebanyak 12 transmigran dipulangkan dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Para transmigran yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah, ini minta dipulangkan karena lahan yang mereka tempati ternyata diklaim sebagai lahan milik masyarakat Kepala Burung. Dilaporkan oleh cakrawalainterprize.com (11/11/11), mereka yang dipulangkan bukan saja warga Pemalang, namun juga transmigran yang berasal dari daerah lain. Para transmigran ini mengaku merasa diteror dan keselamatannya terancam.</p>
<p>Perjumpaan antara etnis Madura yang banyak mendatangi wilayah Kalimantan juga menimbulkan kerusuhan yang luar biasa pada 1997 di Sambas dan 2001 di Sampit. Kedatangan orang-orang Madura di Kalimantan disebutkan mulai terjadi sejak 1930, yang dibawa oleh Belanda untuk dijadikan pekerja. Kebijakan ini, lagi-lagi, dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia (<em>Immigrations and Conflict in Indonesia</em>, 2002).</p>
<p>Di Kalimantan Tengah, hingga 2000, transmigran Madura sudah menjadi kekuatan tersendiri. Disebutkan bahwa populasi Madura di daerah tersebut sudah 21 persen dari seluruh populasi. Dan hal ini menimbulkan persaingan dengan bumiputera, orang-orang Dayak, dalam berbagai sektor: kontrol bisnis pertambangan, perkayuan, perkebunan. Persaingan ini kemudian berubah menjadi konflik yang demikian keras.</p>
<p>Sementara itu, kejadian serupa juga terjadi Poso, Sulawesi tengah. Meski persoalannya tidak bisa serta merta dihitam-putihkan seperti wilayah lain, yang melibatkan kutub bumiputera dan pendatang, namun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporannya pada tahun 2004 mengatakan bahwa program transmigrasi juga turut mengocok ulang komposisi penduduk berdasarkan agama. Penempatan transmigran asal Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, terjadi di hampir seluruh kecamatan, termasuk kecamatan-kecamatan dengan penduduknya yang mayoritas beragama Kristen, seperti di Kecamatan Pamona Utara, Pamona Selatan, Mori Atas, Lembo, dan Lore Utara. Pada saat yang sama, transmigran asal Jawa dan Nusa Tenggara Barat mayoritas beragama Islam, dan sejumlah kecil menganut agama Kristen. Dan transmigran asal Bali mayoritas menganut agama Hindu.</p>
<p>Akibatnya, seperti yang terjadi di Kecamatan Pamona Selatan, terjadi pergeseran persentase angka statistik jumlah penduduk berdasarkan agama. Pada 1996, penganut agama Islam sebesar 22,87 persen, Kristen 63,64 persen, dan Hindu/Budha 8,96 persen. Padahal, 14 tahun sebelumnya, (1972), penganut agama Islam di wilayah ini hanya 3,44 persen dibanding Kristen 96,54 persen.</p>
<p>Di Kecamatan Lembo dan Morowali, transmigrasi menyebabkan jumlah penduduk beragama Islam meningkat pesat. Pada 1996, penganut Islam mencapai 35,43 persen, Kristen 60,15 persen, dan Hindu/Budha 4,47 persen. Padahal, pada 1972, penganut Islam 3,34 persen dan Kristen 96,65 persen. Segregasi antara kelompok dengan latar belakang agama berbeda inilah yang menjadikan konflik demikian seriusnya muncul.</p>
<p>Program Merauke Integrated Food and Energy Estate (<a href="http://www.lenteratimur.com/mifee-datang-tanah-pun-hilang/" target="_blank">MIFEE</a>) di Papua juga berpotensi untuk menimbulkan benturan baru. Seperti yang ditulis dalam buku <em>MIFEE: Tak Terjangkau Angan Malind</em><em>, disebutkan </em>bahwa agar semua proyek MIFEE terlaksana sebagaimana mestinya, diperkirakan dibutuhkan sekitar empat tenaga kerja untuk setiap hektarnya. Artinya, secara total dibutuhkan sekitar 4,8 juta tenaga kerja. Ini adalah jumlah yang luar biasa besar jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Merauke sendiri saat ini.</p>
<p>Menurut data Dinas Sosial Politik dan Kependudukan Merauke, Papua, pada Mei 2010, penduduk Kabupaten Merauke adalah 233.059 jiwa. Arus migrasi yang kencang ke Papua akan bertambah dengan proyek pangan ini, dan secara sosial-kultur-politik, masyarakat di sana akan kian tertekan. Pemilihan umum yang mensyaratkan satu orang satu suara akan membuat penduduk asli tersisih, pun demikian halnya dengan kebudayaan, dimana orang-orang seberang yang biasanya membawa serta kebudayaan dari tempat asalnya akan tampak mendominasi ruang.</p>
<p><strong>Bukan Asal Kirim</strong><br />
Direktur Jenderal Pembangunan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddin Malik, mengklaim bahwa program transmigrasi saat ini sudah lebih baik. Saat ini sedang diupayakan agar antar pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama guna memenuhi kebutuhan untuk mengirim maupun mendatangkan transmigran.</p>
<p>“Mereka bisa saling bertukar informasi tentang kebutuhan transmigran antar daerah mereka sendiri,” tutur Jamaluddin kepada <em>LenteraTimur.com</em>, Jumat (2/11).</p>
<p>Sebanyak 19 pemerintah provinsi sudah menandatangani nota kesepahaman perihal kerjasama antar daerah transmigrasi ini. Provinsi yang menjadi daerah asal transmigran adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Lampung (yang 62 persen dari total populasinya adalah orang Jawa). Sedangkan 14 provinsi yang masuk dalam kelompok &#8220;daerah penempatan&#8221; adalah Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Maluku. Sedangkan 18 kabupaten dan kota yang menandatangani naskah kerjasama antar daerah ini terdiri dari sepuluh daerah asal, yakni Kabupaten Pesawaran, Lampung Utara, Bogor, Sukabumi, Purwakarta, Surakarta, Bondowoso, Pasuruhan, Situbondo, dan Sampang. Sedangkan delapan daerah tujuan yakni Kaur, Kubu Raya, Gunung Mas, Bulungan, Luwu Timur, Wajo, Luwu Utara, dan Konawe Selatan.</p>
<p>Saat ini, daerah-daerah terkait transmigrasi bahkan bisa melakukan moratorium transmigrasi jika memang tidak dibutuhkan atau program sebelumnya dirasakan tidak berhasil. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, misalnya, seperti diberitakan oleh <em>Mediaindonesia.com</em> (16/9), sudah melakukan moratorium transmigrasi hingga 2013 karena terdapat berbagai macam persoalan sengketa tanah dan adanya beberapa daerah transmigrasi yang justru menjadi daerah tertinggal.</p>
<p>Untuk mengatur supaya masyarakat daerah transmigrasi juga mendapatkan manfaat, Jamaluddin mengatakan bahwa Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengupayakan komposisi jumlah penduduk lokal dengan transmigran hingga persentasenya mencapai 50:50. Hal ini dilakukan supaya kedua pihak, baik penduduk lokal maupun pendatang transmigran, sama-sama diuntungkan dengan adanya program transmigrasi.</p>
<p>“Contohnya di Katingan, transmigran yang didatangkan ke sana asalnya dari Yogya. Tapi di lahan transmigran (orang Yogya-red) juga berkumpul dengan warga Katingan. Separuh dari Yogya, separuhnya orang asli situ. Supaya mereka membaur dan tentunya mempererat kesatuan bangsa,” kata Jamaluddin.</p>
<p>Namun demikian, pendapat ini dibantah oleh sejarawan <em>cum</em> antropolog dari Universitas Negeri Medan, Ichwan Azhari. Menurut Ichwan, permasalahan yang ada bukan terletak pada persentase antara penduduk asli dan pendatang. Persoalannya adalah pertemuan kultur yang berbeda.</p>
<p>“Pemerintah merekayasa dengan persentase penduduk asli dan pendatang. Tapi soalnya bukan itu. Ini lebih ke pertemuan antara dua kultur yang jika bertemu berpotensi terjadi segregasi,” tegas Ichwan kepada <em>LenteraTimur.com</em>, Sabtu (3/11).</p>
<p>Pembukaan lahan-lahan pertanian dan perkebunan menjadi salah satu unggulan program transmigrasi. Sebut saja pembukaan perkebunan kelapa sawit maupun karet. Namun demikian, komoditas-komoditas yang ditanam banyak yang tidak cocok dengan kultur yang sudah biasa ditekuni penduduk setempat.</p>
<p>“Penduduk lokal memiliki budaya bertani sendiri-sendiri. Orang Palembang suka menanam duku, orang Medan unggul dengan duriannya. Mengapa harus disuruh semua bertani sawit dan karet? Dianggapnya pemerintah sama saja antara budaya dengan ekonomi,” kata Ichwan.</p>
<p>Dikatakan oleh Ichwan, pendatang memang lebih sering menjadi pemenang. Meskipun tidak selamanya benar, kenyataan bahwa para pendatang berada di tanah orang lain kadang-kadang justru memacu dirinya lebih gigih dalam bekerja. Apalagi mereka mendapatkan fasilitas dari pemerintah sebagai transmigran. Dan keberhasilan mereka kadang-kadang memunculkan kesenjangan.</p>
<p>“Ada semacam keterkejutan penduduk setempat misalnya ketika tanah-tanah mereka habis. Identitas lokal mereka muncul saat itu karena mereka merasa tertinggal di tanahnya sendiri. Mereka marah, namun marahnya mereka karena ada perasaan ketidakberdayaan,” tutur Ichwan.</p>
<p>Situasi batin bumiputera ini tampaknya tak dapat dirasakan Pemerintah Indonesia. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, seperti dilaporkan sejumlah media, mengaku heran dengan adanya konflik yang terjadi di Lampung, yang dianggapnya dipicu oleh hal sepele.</p>
<p>“Padahal transmigrasi dari Bali kan sudah puluhan tahun di sana. Dan selama ini baik-baik saja. Tapi entah mengapa kok bisa hanya karena masalah sepele timbul amuk massa yang begitu luar biasa,” kata Gamawan seperti diberitakan Jppn.com, Rabu (31/10).</p>
<p>Dengan adanya konflik di Lampung, Gamawan mengatakan bahwa pola transmigrasi akan dikaji ulang. Khususnya terkait dengan pengelompokan wilayah berdasarkan etnis, seperti Kampung Jawa atau Bali.</p>
<p>“Kalau dari Jawa, dia akan suku Jawa semua. Atau kalau dari Bali, maka Bali semua yang dipindahkan ke suatu daerah. Jadi ke depan saya pikir, apakah tidak lebih ideal kalau itu dicampur. Sehingga antara penduduk lokal bisa lebih cepat menyatu,” ucap Gamawan.</p>
<p>Akan tetapi, rencana pencampuran ini sudah diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (2007) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia:</p>
<p>Pasal 8<br />
1. Masyarakat adat dan warga-warganya memiliki hak untuk tidak menjadi target dari pemaksaan percampuran budaya atau pengerusakan budaya mereka.<br />
2. Negara akan menyediakan mekanisme efektif untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas:<br />
a). setiap tindakan yang bertujuan atau berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai kelompok masyarakat yang berbeda, atau nilai-nilai budaya atau identitas etnik mereka;<br />
b) setiap tindakan yang bertujuan atau berakibat pada pencerabutan mereka dari tanah, wilayah, atau sumber daya mereka;<br />
c) setiap bentuk pemindahan penduduk yang bertujuan atau berakibat pada pelanggaran atau pengurangan hak mereka apapun;<br />
d) setiap bentuk pencampuran atau penggabungan paksa;<br />
e) setiap bentuk propaganda yang dirancang untuk mempromosikan atau menghasut diskriminasi rasial atau etnis yang ditujukan langsung untuk melawan mereka.</p>
<p><strong>Melindungi Masyarakat Setempat</strong><br />
Pemerintah memandang transmigrasi sebagai langkah penting dalam pemerataan kesejahteraan dan membuka ruang-ruang pertumbuhan ekonomi baru. Namun demikian, yang tak kalah penting adalah menyelaraskan hubungan antara pendatang dan masyarakat setempat, sekaligus memberi perlindungan masyarakat bumiputera untuk bisa berkembang. Bagaimanapun juga mereka telah lebih dahulu menjadi penduduk daerah tersebut, jauh lebih lama daripada pendatang, dan jauh sebelum negara Indonesia, yang memindahkan penduduk luar ke tanahnya, ada.</p>
<p>Daerah otonomi khusus seperti Papua memiliki konsep perlindungan warganya yang terakomodasi di dalam Peraturan Tata Tertib Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dibentuk pada November 2005. Dalam poin-poin yang terdapat di dalam peraturan tersebut, dengan jelas disebutkan tentang keterwakilan masyarakat asli Papua untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu. Hal ini dimaksudkan supaya penduduk bumiputera tidak terdominasi oleh pendatang. Dengan berbagai macam program pengembangan infrastruktur yang digalakkan pemerintah seperti MP3EI, dapat dipastikan arus migrasi akan mengalir kian deras ke Papua.</p>
<p>Menurut Ichwan daerah-daerah lain, terutama daerah yang selama ini menjadi ‘tanah seberang’ yang didatangi oleh ‘orang-orang seberang’, hanya bisa berharap kepada penguatan tokoh-tokoh adat.</p>
<p>“Tokoh-tokoh adat tetap diperlukan perannya, kecerdasannya, bukan hanya sebagai pendamai ketika ada konflik saja, tapi juga membangun identitas, ikut memberi solusi untuk masalah terkait kesejahteraan,” ucap Ichwan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/orang-seberang-di-tanah-bertuan-tak-sekadar-selayang-pandang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perjanjian Inggris dengan Negara-Negara Asia, Terbit 1862</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/perjanjian-inggris-dengan-negara-negara-asia-terbit-1862/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/perjanjian-inggris-dengan-negara-negara-asia-terbit-1862/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Nov 2012 01:54:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fajar Riadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak]]></category>
		<category><![CDATA[acheen]]></category>
		<category><![CDATA[bengal]]></category>
		<category><![CDATA[delly]]></category>
		<category><![CDATA[East India Company]]></category>
		<category><![CDATA[J. W. Salmond]]></category>
		<category><![CDATA[johore]]></category>
		<category><![CDATA[negra batta]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Inggris India Timur]]></category>
		<category><![CDATA[salengore]]></category>
		<category><![CDATA[Sir Thomas Stamford Raffles]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6590</guid>
		<description><![CDATA[Koleksi perjanjian dagang dan militer Inggris dengan negara-negara Asia, terbit 1862.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6593" class="wp-caption aligncenter" style="width: 614px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/11/Perjanjian.jpg"><img class=" wp-image-6593" title="Perjanjian" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/11/Perjanjian.jpg" alt="" width="604" height="438" /></a><p class="wp-caption-text">A Collection of Treaties, Engagements, and Sunud relating to India and Neighbouring Countries, Vol. 1, 1862.</p></div>
<p>Pada 1862, terbit sebuah buku berjudul <em>A Collection of Treaties, Engagements, and Sunud relating to India and Neighbouring Countries</em>. Dengan ketebalan 355 halaman di luar kata pengantar dan catatan kaki, buku volume satu yang diterbitkan oleh Savielle and Cranenburgh, Bengal Printing Company Limited, London, ini memuat perjanjian dagang dan militer yang berkaitan dengan Bengal, Burmah, dan Kepulauan Timur.</p>
<p>Dari negara-negara tersebut, banyak yang sudah mengubah namanya pasca apa yang disebut Perang Dunia II. Sebut saja Bengal, yang sebagiannya kini bernama Bangladesh; atau Siam yang berubah menjadi Thailand. Meski demikian, ada juga negara-negara yang kini menjadi provinsi atau kabupaten sebuah negara, seperti Aceh, Deli, Langkat, atau Siak, yang kini berada di dalam Indonesia; atau Johore dan Selangor yang kini menjadi negara-negara bagian dari Malaysia.</p>
<p>Meski demikian, ada juga yang negara lama tersebut masih bisa ditemukan hingga kini, baik secara utuh maupun sebagian dari wilayahnya masih sama, seperti Singapura atau Korea.</p>
<p>Dalam pengantarnya, buku ini dikatakan disusun dari naskah-naskah resmi Kantor Luar Negeri Inggris dan dimaksudkan untuk keperluan resmi. Penyusunan buku volume satu ini didasarkan pada koleksi Perjanjian yang sudah pernah diterbitkan pada 1845, 1853, dan 1812. Dan di dalamnya terdapat barang-barang beserta harga perdagangan di masa itu.</p>
<p>Perjanjian-perjanjian yang ada di buku tersebut tentu saja tak dapat ditampilkan seluruhnya secara utuh, baik dari jumlah negaranya maupun keseluruhan perjanjian yang dilakukan oleh satu negara. Dari ratusan negara yang berdagang dengan Inggris, hanya sepuluh saja yang diambil, yakni Burmah (Burma), Salengore (Selangor), Johore (Johor), Singapore (Singapura), Acheen (Aceh), Delly (Deli), Batta (Batak), Langkat, Siack Sri Endrapoora (Siak Sri Inderapura), dan Siam (Thailand).</p>
<p>Dalam penulisan ini, sejumlah ejaan ada yang dibiarkan sebagaimana aslinya dan ada juga yang diperbaharui untuk kemudahan membaca.</p>
<p>Naskah ini diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Melayu/Indonesia oleh Fajar Riadi dan Vicky Rosalina.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BURMAH (Burma)</strong></p>
<p>Dipercayai bahwa tidak ada perjanjian yang terjadi sebelumnya antara pemerintah Inggris di India dengan Raja Burmah, sampai terjadinya perjanjian Yandaboo, yang berakhir pada 24 Februari 1826. Pada periode di mana pemerintah Inggris di India direpresentasikan oleh sebuah badan perdagangan, dan bukan kekuatan yang berdaulat, perutusan yang dikirim dari gubernur telah menduduki Bengal dan Madras untuk melakukan perdagangan di Burmah. Pabrik didirikan di Syrian, dekat dengan Rangoon dan Negrais.</p>
<p>Pada 1757, sebuah perjanjian disebutkan telah dibuat bersama Pemerintah Burmah. Seorang Kepala Pabrik Inggris di Negrais diutus Ensign Lester ke ibu kota Burmah. Dia mewawancarai Raja Alompra, pendiri dinasti yang ada pada saat itu, oleh siapa pulau Negrais dan beberapa penguasa tanah dekat Kota Bassein, telah diberikan ke Perusahaan India Timur. Tidak diketahui apakah salinan dari perjanjian ini ada atau tidak. Sesudah perjanjian banyak orang-orang Inggris di Negrais dibunuh. Penguasa kedua dari tanah tersebut mendirikan pabrik di Bassein yang dibangun oleh Pemerintah Burmah.</p>
<p>Hubungan pertama secara langsung antara Inggris dengan pemerintah Burmah terjadi ketika Kapten Michael Symmes ditunjuk mewakili Gubernur Jenderal untuk mewakili Peradilan Ava pada 1795 dengan tujuan memperkuat hubungan Politik dan Perdagangan Pemerintah Inggris dengan Pengadilan Ava, dan mencegah Perancis untuk menduduki Burmah. Kapten Symmes memperoleh sebuah perintah kerajaan yang diberikan kepada agen kerajaan untuk mengepalai Rangoon, dengan tugas melindungi subjek-subjek milik Inggris dan merencanakan perdagangan.</p>
<p>Dalam semua penyusunan kebijakan tersebut, Kapten Cox bertindak sebagai atasan, dan dia mendarat di Rangoon pada Oktober 1796. Dia meminta kepada ibu kota sebuah persembahan untuk dikirimkan kepada Raja, yang kemudian disetujui oleh Kapten Symmes. Meski demikian, dia memperoleh banyak cacian. Akhirnya dia kembali ke Rangoon dan meninggalkan Bengal pada akhir 1797.</p>
<p>Pada masa ini terjadilah perselisihan antara Chittagong dengan Arakan. Burmah menaklukan Arakan sejak 1782. Orang-orang Arakan memberontak, dan pada tahun 1797 sebagian dari mereka melarikan diri ke distrik Chittagong. Gubernur Burmah di Arakan menulis selama tahun 1798, yang meminta kepada semua pelarian untuk menyerah. Gubernur Jendral Marquiss Wellesley kemudian memerintahkan untuk mengirim duta lainnya ke Pengadilan Ava. Kapten (sekarang Kolonel) Symmes terpilih kembali. Dia memutuskan untuk pergi ke ibu kota. Di sana dia hanya memperoleh jaminan verbal bahwa tidak akan ada tuntutan lebih lanjut dari para pengungsi Arakan. Raja tidak akan menyempaikan permohonan maaf atas jurus-jurus tuntutan yang pernah dibuat, tidak pula akan melakukan perjanjian yang baru. Kolonel Symmes kembali ke Rangoon, di mana dia tidak diperlakukan dengan kesopanan yang wajar oleh Gubernur, dan dia pergi ke Bengal pada Januari 1803.</p>
<p>Setelahnya Kapten Canning diutus ke Rangoon, sebagai representasi dari Kolonel Symmes, untuk mendapatkan maaf dari Pengadilan Burma atas penghinaan yang telah dilakukan pejabat sebelumnya, dan untuk memastikan apakah Perancis sudah melakukan upaya untuk menguasai Burma. Sebagai konsekuensi atas perilaku sombong pihak berwenang di Rangoon yang dilakukan lama sebelumnya, Kapten Canning harus meninggalkan negeri itu.</p>
<p>Pada 1809, Kapten Canning kembali diutus ke Rangoon sebagai agen Gubernur Jenderal. Tampaknya, hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan kejelasan atas blokade terhadap pulau kecil Perancis, yang mengganggu perdagangan Rangoon ke pulau itu. Kapten Canning melanjutkan ke ibu kota dan diterima dengan baik. Setelah mendapatkan kejelasan atas urusan tersebut, dia kembali ke Bengal.</p>
<p>Pada 1811, orang-orang Arakan kembali memberontak dan sebagian dari mereka melarikan diri lagi ke Distrik Chittagong. Perselisihan di perbatasan kembali terjadi. Kepala Arakan mengumpulkan para lelaki di dataran tinggi Distrik Chittagong, dan berjalan menuju Arakan untuk menyerang Burmah. Kapten Canning diutus ke Pengadilan Ava untuk menjelaskan bahwa gerakan ini bukan atas hasutan maupun dukungan pemerintah Inggris dan juga untuk melakukan protes kepada pemerintah Burmah di Arakan yang mendakwa Pemerintah Inggris sebagai pihak yang bersalah. Sementara itu, tentara Burmah di Arakan mengikuti tentara pemberontak Arakan yang menuju ke dalam teritori Inggris, dan karena hal tersebut Pengadilan Burma meminta kepada Gubernur Rangoon untuk menahan Kapten Canning karena dianggap mengatur pelarian pemberontak Arakan. Kapten Canning beruntung dapat selamat dari kekerasan dengan menaiki kapal perang yang dilengkapi dengan senjata. Dia meninggalkan Rangoon pada Agustus 1811.</p>
<p>Masih dalam tahun yang sama pemerintah Burmah telah lebih dari sekali meminta kepada pelarian Arakan untuk menyerah, bahkan membuat pretensi kepada kedaulatan Bengal, selama Kota Moorshedabad sebagai wilayah akan tetap berhubungan dengan Kerajaan Arakan. Pada 1819, mereka berulah di Assam dan pada 1824 mereka menginvasi Chacar.</p>
<p>Pada suatu kali, dari sisi Arakan, orang-orang Burmah melanggar perbatasan; mereka menahan para pemburu gajah Pemerintah Inggris, dan akhirnya mereka mengklaim Kepulauan Saphoore; letaknya dekat dengan Sungai Naaf. Pada malam tanggal 24 November 1823, sebuah kekuatan besar dari Burmah menyerang pulau tersebut, membunuh beberapa batalion provinsi yang ada di sana. Gubernur Arakan juga mengumumkan bahwa pulau tersebut adalah milik mereka dan bermaksud mempertahankannya. Gubernur Jenderal mengutus Raja Ava, meminta pembebasan Gubernur Arakan. Tidak ada jawaban dalam beberapa bulan. Namun, akhirnya jawaban datang dan tertulis atas nama Hiwondatu atau Dewan Kerajaan yang menyatakan bahwa Gubernur di perbatasan memiliki wewenang untuk bertindak.</p>
<p>Oleh karena itu, di setiap teritori yang dikuasai Inggris, atau teritori yang ada di bawah pengamanan Inggris, agresi dan cemoohan datang dari pemerintah Burmah, dan semua yang dilakukan dihalang-halangi oleh orang-orang Burma. Akhirnya perang dideklarasikan oleh Gubernur Jenderal pada tanggal 5 Maret 1824. Pada tanggal 11 Mei tahun tersebut, kekuatan di bawah Sir Archibald Campbell mengambil alih kekuasaaan Rangoon, dan dua kali dikampanyekan perdamaian di Yandaboo, 40 mil dari ibu kota, pada 24 Februari 1826.</p>
<p>Dari sebuah perjanjian (No. LXXXI, yang ada di buku ini-red), Arakan dan Tenasserim diserahkan kepada Inggris; masing-masing pemerintah boleh menempatkan penduduknya pada lahan satu sama lain; dan sebuah perjanjian perdagangan dinegosiasikan lebih lanjut.</p>
<p>Untuk memberikan pengaruh pada perjanjian dagang, Mr. John Crawford berkunjung ke Amarapoora. Pada tanggal 23 November 1826, dia menandatangani perjanjian dengan empat Pasal di dalamnya (No. LXXXII).</p>
<p>….</p>
<p>Perjanjian perdagangan Kapten Symes dengan Raja Ava, 1795 DAN 1796.</p>
<p>Terjemahan mandate kerajaan berdasarkan surat kepada gubernur-jenderal, September 1795.</p>
<p><em>Untuk semua Killadars dan Gubernur Pelabuhan, terutama Maywoon Henzawuddy</em>.</p>
<p>Sumber kebesaran dan martabat surgawi, yang ambang batasnya adalah cakrawala, dan pemohon, yang menempatkan Kaki Emas Mulia di atas kepala mereka yang beruntung, seperti teratai yang mekar, terilhami dengan keyakinan tak terbatas, sebagai menteri tertinggi, penjaga kekaisaran, di antara menteri tertinggi, menyatakan permintaan berikut ini:</p>
<p>Gubernur Henzawuddy, dengan gelar Meen La Noo Retha; Gubernur Perairan, yang bergelar Yaaoon atau Rawoon; Pengumpul Pendapatan Kerajaan, yang bergelar Ackawoon; Pengumpul Hadiah, yang bergelar Ackoon; dan komandan pasukan, yang bergelar Chekaw.</p>
<p>1. Pedagang Inggris yang datang di pelabuhan Rangoon, untuk melakukan perdagangan, dalam persahabatan, itikad baik, dan kepercayaan dalam perlindungan Kerajaan, sehingga ketika pedagang datang ke pelabuhan Rangoon, tugas untuk gudang, rabeat (pencari atau penilai) dan biaya lainnya, semua ini diatur sesuai dengan tarif yang ditetapkan, dan tidak lebih, tanpa dalih apapun, harus diambil.</p>
<p>2. Semua pedagang Inggris, yang telah membayar ke petugas pelabuhan, harus diijinkan untuk pergi ke bagian negara manapun yang mereka anggap baik, setelah memperoleh sertifikat dari Maywoon, atau Gubernur Provinsi, dan barang apapun yang pedagang Inggris ingin beli, tidak akan dihalangi atau dianiaya, atau dicegah di dalam barter, tawar-menawar, atau pembelian; dan kebijaksanaan tersebut ditetapkan untuk setiap orang yang menjadi bagian dari Perusahaan Inggris di Rangoon, untuk tujuan perdagangan, dan untuk meneruskan surat atau hadiah kepada Raja, dan untuk setiap orang seperti itu hak residensi diberikan.</p>
<p>3. Jika setiap pedagang Inggris merasa dirugikan atau ditindas, ia bisa mengajukan keluhan ke Gubernur Provinsi, mengajukan petisi ke Tahta, atau pengaduan secara individu; dan sebagai orang Inggris, yang sebagian besar tidak mengerti bahasa Burma, bisa meminta penerjemah yang mereka anggap pantas, dan sebelumnya meminta penerjemah kepada Raja, orang seperti apa yang mereka inginkan.</p>
<p>4. Kapal Inggris yang mendarat di pelabuhan Burmah karena cuaca buruk dan ingin melakukan perbaikan, pemberitahuannya disampaikan kepada pejabat pemerintahan, dan kapal tersebut harus secepatnya diberi pekerja, kayu, besi, dan apapun permintaannya, serta pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan memberikan perlengkapan sesuai tarif negara tersebut.</p>
<p>5. Sebagai orang Inggris yang telah lama memiliki koneksi komersial dengan negara ini, dan ingin memperpanjang, mereka diijinkan untuk datang dan mendarat dengan mudah, tanpa hambatan; dan melihat bahwa Gubernur-Jenderal Kalkutta di Bengal, yang menjadi bagian dari Raja Inggris, telah mengirim bukti persahabatan pada raja, perintah ini dikeluarkan untuk kepentingan, kemudahan, dan perlindungan orang Inggris.</p>
<p>Dibuat di Birma, disahkan dengan segel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tertanda<br />
Michael Symes,<br />
<em>Utusan Pengadilan Ava</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>SALENGORE</strong></p>
<p>Perjanjian persekutuan perdagangan antara Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur dan Yang Mulia Rajah Salengore, dilaksanakan oleh Mr. Walter Sewell Cracroft, yang dengan segala kebajikan diberikan kekuatan kepadanya oleh Yang Terhormat John Alexander Bannerman, Gubernur Prince of Wales dan wilayah yang berada di bawahnya. Dilaksanakan pada tanggal 20 Sawal 1233 (bertepatan 22 Agustus 1818).</p>
<p><strong>Pasal 1</strong><br />
Perdamaian dan persahabatan sekarang akan hidup abadi di antara Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur dan Yang Mulia Raja Salengore.</p>
<p><strong>Pasal 2</strong><br />
Muatan dan barang dagangan milik Inggris, atau orang-orang di bawah perlindungan Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur, akan selalu dapat menikmati keberadaan pelabuhan yang berada di wilayah kekuasaan Yang Mulia Raja Salengore dengan seluruh hak istimewa dan keuntungan saat ini, dan suatu saat nantinya akan diberikan kepada bangsa yang disukai.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong><br />
Muatan dan barang dagangan milik Yang Mulia Raja Salengore akan selalu menerima keuntungan dan hak istimewa yang sama seperti pada artikel sebelumnya, selama ia berada dalam Pelabuhan Fort Cornwalis dan di tempat lain yang menjadi wilayah bawahan Pemerintah Inggris di Prince of Wales Island.</p>
<p><strong>Pasal 4</strong><br />
Yang Mulia Rajah Salengore menyetujui untuk tidak melakukan pembaruan terhadap perjanjian-perjanjian yang telah lalu dengan bangsa-bangsa lain, badan-badan publik lain, atau individu-individu lain, dalam segala tingkat derajat, yang dapat menyisihkan Inggris.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong><br />
Yang Mulia Rajah Salengore pada saatnya kemudian akan menandatangai perjanjian bahwa dia tidak akan berpura-pura atau apapun yang akan memonopoli satu Pasal perjanjian perdagangan komoditas, produk teritorinya, kepada orang per orang, Eropa, Amerika, atau warga negara asing, kecuali dia mengijinkan subjek Inggris untuk datang dan membeli barang dagangan sama seperti orang lain.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong><br />
Perusahaan Inggris India Timur menjanjikan tidak akan membentuk perjanjian maupun kesepakatan yang akan mengeluarkan barang dagangan yang menjadi subjek raja Salengore, yang datang dari perdagangan di Penang, juga tidak akan memonopoli barang dagangan kepada satu pihak saja, seperti yang tercantum dalam Pasal 5, namun akan mengijinkan warga asli Salengore untuk datang dan membeli barang dagangan satu sama lain.</p>
<p><strong>Pasal 7</strong><br />
Yang Mulia Raja Salengore menjanjikan bahwa apabila ada orang Perusahaan dari Penang dan bawahannya untuk berdagang, dia tidak akan mengijinkan perdagangan itu di Negara Salengore, dan Perusahaan Inggris India Timur akan melakukan hal yang sama sebagai bentuk hormat kepada Raja Salengore.</p>
<p><strong>Pasal 8</strong><br />
Perjanjian ini, menurut artikel-artikel sebelumnya, dibuat untuk mendorong perdamaian dan persahabatan antara kedua negara, dan menjaga kebebasan perdagangan dan pelayaran antara keduanya, untuk keuntungan antara kedua belah pihak. Satu naskah diberikan kepada Yang Mulia Raja Salengore dan satu lagi kepada Mr. Walter Sewell Cracroft, Agen yang Mulia Gubernur Penang. Akan dibubuhkan cap Yang Mulia Raja Salengore yang akan diratifikasi ke Perusahaan Inggris India Timur, sehingga tidak akan terjadi perselisihan di kemudian hari, sehingga kekal selamanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tertanda<br />
J. W. Salmond,<br />
<em>Anggota Dewan Prince of Wales Island</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>JOHORE</strong></p>
<p><em>Perjanjian Kolonel Farquhar dengan Abdul Rachman Shaw, Raja Johore, 1818.</em></p>
<p>Perjanjian Persekutuan Perdagangan antara Perusahaan Inggris India Timur dan Yang Mulia Sri Sultan Abdul Rachman Shaw, Raja Johore, Pahang, dan bawahannya, oleh Mayor William Farquhar, Residen Malaka, berdasarkan kekuasaan yang didelegasikan kepadanya oleh Yang Terhormat John Alexander Bannermann, Gubernur Prince of Wales Island, dan bawahannya, dan pada bagian Yang Mulia Sultan Johore, Pahang, &amp; c., oleh Yang Mulia Jaffir Rajah Muda dari Rhio, dalam kebajikan kekuatan yang diberikan kepada Yang Mulia Sri Sultan Abdul Rachman Shaw.</p>
<p><strong>Pasal 1</strong><br />
Perdamaian dan persahabatan sekarang berlangsung antara Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur dan Yang Mulia Sri Sultan Abdul Rachman Shaw, Raja Johore, Pahang, &amp; c., secara terus-menerus.</p>
<p><strong>Pasal 2</strong><br />
Muatan dan barang dagangan milik Inggris, atau orang-orang yang berada di bawah perlindungan Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur, akan selalu menikmati keberadaan pelabuhan yang berada di wilayah kekuasaan Johore, Pahang, Lingin, Rhio, dan lain-lain yang tunduk pada Yang Mulia Sri Sultan Abdul Rachman Shaw beserta semua hak istimewa dan keuntungan yang sekarang, atau suatu saat nantinya mungkin diberikan kepada bangsa yang disukai.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong><br />
Muatan dan barang dagangan milik Yang Mulia Sri Sultan Abdul Rachman Shaw akan selalu menerima keuntungan yang sama dan hak istimewa di pelabuhan Fort Cornwallis, dan di semua tempat-tempat lain di bawah Pemerintahan Inggris di Prince of Wales Island.</p>
<p><strong>Pasal 4</strong><br />
Yang Mulia Sri Sultan Abdul Rachman Shaw tidak akan memperbaharui setiap Perjanjian yang telah lalu dengan bangsa-bangsa lain, badan-badan publik lain, atau individu-individu lain, dalam segala tingkat derajat, yang dapat menyisihkan Inggris.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong><br />
Yang Mulia Sri Sultan Abdul Rachman Shaw menyatakan bahwa dia tidak berpura-pura dengan cara apapun yang akan memonopoli Pasal manapun dari perdagangan untuk memberikan monopoli dari setiap Pasal perdagangan atau komoditas, hasil dari wilayah itu, untuk setiap orang atau orang-orang Eropa, Amerika, atau pribumi.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>Akhirnya dinyatakan bahwa Perjanjian ini, yang menurut Pasal-Pasal terdahulu, dimaksudkan untuk mendorong perdamaian dan persahabatan, dan mengamankan kebebasan perdagangan dan pelayaran antara subjek masing-masing, untuk saling menguntungkan kedua belah pihak, dan akan berlangsung selama-lamanya.</p>
<p>Sebagai bukti sah, dan untuk kepuasan kedua belah pihak, kita harus membubuhkan tanda tangan dan memberi segel di Rhio, hari ini Sembilan Belas Agustus 1818 Masehi, hari ke-16 bulan Sawal, pada tahun Hejira 1233.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kop Rajah Muda atau pewarisnya</p>
<p>Segel Mayor Farquhar</p>
<p>Tertanda<br />
WM. Farquhar<br />
<em>Resident Malaka dan Komisioner pada bagian Pemerintah Inggris</em></p>
<p>Tertanda<br />
John Anderson<br />
<em>Penerjemah bahasa Melayu pada Pemerintah Inggris</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perjanjian persahabatan dan aliansi menyimpulkan antara Yang Terhormat Sir Thomas Stamford Raffles, Letnan-Gubernur Port Malborough dan wilayah bawahannya, Utusan Yang Mulia Perancis, Marquis of Hastings, Gubernur-Jenderal India, &amp; c, &amp; c, &amp; c,. untuk Perusahaan Inggris India Timur pada satu bagian, dan Yang Mulia Sultan Hussain Mahummed Shah, Sultan Johore, dan Datoo Tammungong Sree Maharajah Abdul Rahman, Kepala Singapura, dan dependensinya, pada bagian lain.</p>
<p><strong>Pasal 1</strong><br />
Pasal-Pasal awal dari Perjanjian ditandatangani pada tanggal 30 Januari 1819 oleh Yang Terhormat Sir Stamford Raffles, pada bagian Perusahaan Inggris India Timur, dan oleh Datoo Tammungong Sree Maharajah Abdul Rahman, Kepala Singapura dan kekuasaan bawahannya, untuk dirinya sendiri dan untuk Sultan Hussain Mahummed Shah, Sultan Johore, dengan ini seluruhnya disetujui, diratifikasi, dan dikonfirmasi oleh Yang Mulia Sultan Mahummed Shah.</p>
<p><strong>Pasal 2</strong><br />
Dalam kelanjutan dari hal-hal dimaksud dalam Perjanjian Pendahuluan, dan kompensasi dari setiap dan keuntungan yang mungkin terdahulu sekarang atau selanjutnya oleh Yang Mulia Sultan Hussain Mahummed Shah, Sultan Johore, sebagai konsekuensi dari ketentuan Perjanjian ini, Perusahaan Inggris India Timur setuju dan terlibat membayar kepada Yang Mulia sejumlah lima ribu dolar Spanyol per tahun, untuk, dan selama waktu itu Perusahaan dapat, berdasarkan Perjanjian ini, mempertahankan sebuah pabrik atau pabrik-pabrik pada setiap wilayah bagian kekuasaan Yang Mulia secara turun-temurun, dan mengatakan Perusahaan juga setuju untuk memberi perlindungan kepada Yang Mulia selama dia dapat terus berada langsung di sekitar wilayah yang tunduk pada otoritas mereka: Meskipun demikian hal ini secara cerdas dapat dijelaskan dan dipahami oleh Yang Mulia, bahwa Pemerintah Inggris, dalam memasuki persekutuan ini, dengan terlibat untuk memberi perlindungan kepada Yang Mulia, namun tidak terikat untuk mengganggu politik internal negaranya, atau terlibat untuk mempertahankan kewenangan Yang Mulia dengan kekuatan senjata.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong><br />
Yang Mulia Datoo Tammungong Sree Maharajah Abdul Rahman, Kepala Singapura dan wilayah bawahannya, yang memiliki Pasal Awal Perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 30 Januari 1819, memberikan izin penuh kepada Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur untuk mendirikan sebuah pabrik atau pabrik-pabrik di Singapura, atau pada bagian lain dari kekuasaan Yang Mulia, dan Perusahaan yang berpenghasilan akan mengembalikan hasilnya kepada Yang Mulia sejumlah tiga ribu dolar Spanyol per tahun, dan menerima Yang Mulia sebagai aliansi dan mendapat perlindungan. Semua dan setiap bagian dari kata Perjanjian pendahuluan dengan ini dikonfirmasi.</p>
<p><strong>Pasal 4</strong><br />
Yang Mulia Sultan Hussain Mahummed Shah, Sultan Johore, dan Yang Mulia Datoo Tammungong Sree Maharajah Abdul Rahman, Kepala Singapura, ikut serta dan setuju untuk membantu dan membantu Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur melawan semua musuh yang mungkin menyerang pabrik atau pabrik-pabrik yang didirikan, atau yang akan didirikan, dalam kekuasaan Yang Mulia.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong><br />
Yang Mulia Sultan Hussain Mahummed Shah, Sultan Johore, dan Yang Mulia Datoo Tammungong Sree Maharajah Abdul Rahman, Kepala Singapura, menyetujui dan berjanji dan mengikatkan diri dengan ahli waris dan penerusnya, bahwa selama Perusahaan Inggris India Timur melanjutkan sebuah pabrik atau pabrik-pabrik pada setiap bagian dari subjek kekuasaan otoritas yang disebutkan Yang Mulia, maka selama waktu itu juga diberikan dukungan dan perlindungan kepada Yang Mulia, dan Yang Mulia tidak akan masuk ke dalam perjanjian apapun dengan bangsa lain, dan tidak akan mengakui atau menyetujui pemukiman di setiap bagian dari wilayah kekuasaan mereka dari setiap kekuatan lain, Eropa atau Amerika.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong><br />
Semua orang yang termasuk dalam pabrik atau pabrik-pabrik Inggris, atau yang selanjutnya ingin menempatkan diri di bawah perlindungan benderanya, harus sepatutnya terdaftar dan dianggap tunduk pada otoritas Inggris.</p>
<p><strong>Pasal 7</strong><br />
Mode keadilan administratif bagi penduduk asli akan didiskusikan dan diatur di masa mendatang dengan pihak kontraktor, karena hal ini tentu akan, dalam ukuran besar, tergantung pada hukum dan penggunaan dari berbagai suku yang dapat diharapkan untuk menetap di sekitar pabrik Inggris.</p>
<p><strong>Pasal 8</strong><br />
Pelabuhan Singapura dipertimbangkan untuk berada di bawah perlindungan dan peraturan Pemerintah Inggris.</p>
<p><strong>Pasal 9</strong><br />
Berkenaan dengan petugas yang selanjutnya dianggap perlu untuk memungut pajak barang, barang dagangan, perahu atau kapal, Yang Mulia Datoo Tammungong Sree Maharajah Abdul Rahman yang akan berhak atas bagian atau setengah dari seluruh jumlah yang dikumpulkan dari kapal asli. Biaya pelabuhan dan koleksi petugas dapat dibiayai oleh Pemerintah Inggris.</p>
<p><em>Dibuat dan disimpulkan di Singapura, hari ke-6 Februari, pada tahun junjungan kita 1819, hari ke-11 dari bulan Rubbel akhir dan tahun Hejira 1234.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>SINGAPORE</strong></p>
<p><em>Perjanjian Asli antara Sir Stamford Raffles dan Sultan Hussain Mahomed Shah, untuk Residen Singapura, Juni 1819.</em></p>
<p>Untuk diketahui semua orang, bahwa kami, Sultan Hussain Shah Mahomed, Ungko Tumungong Abdool Rahman, Gubernur Raffles, dan Mayor William Farquhar, dengan ini telah mengadakan pengaturan-pengaturan untuk menjadi panduan bagi orang-orang di pemukiman, dan semua kasta yang berbeda untuk secara bergiliran tinggal dengan keluarga mereka, dan kapten, atau dengan kepala kampung-kampung (<em>campongs</em>) mereka.</p>
<p><strong>Pasal 1</strong><br />
Batas-batas tanah di bawah kendali Inggris adalah sebagai berikut: dari Tanjong Malang di sebelah barat ke Tanjong Kattang di sebelah timur, dan di sisinya, sejauh jangkauan tembakan meriam, di sekitar pabrik. Orang banyak yang berada dalam batas tersebut, dan bukan dalam kampung dari Sultan dan Tumungong, semuanya berada di bawah kendali residen.</p>
<p><strong>Pasal 2</strong><br />
Semua orang Cina diarahkan ke sisi lain dari sungai dan membentuk kampung dari lokasi jembatan besar menyusuri sungai menuju mulutnya. Dan semua orang Melayu, rakyat Tumungong dan lain-lain, juga pindah ke sisi lain dari sungai dan membentuk kampung dari lokasi jembatan besar sampai ke sungai menuju sumbernya.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong><br />
Dewan dibutuhkan dalam penyelesaian semua kasus, dimana kasus tersebut diberikan dan dibahas oleh tiga tersebut di atas. Dan ketika mereka sudah memutuskan, maka ia akan diketahui oleh penduduk, baik melalui gong atau proklamasi.</p>
<p><strong>Pasal 4</strong><br />
Setiap Senin pagi, pukul 10, Sultan, Tumungong, dan Resident harus bertemu di Rooma Bitchara. Tetapi, jika salah satu dari keduanya yang pertama tidak dapat hadir, mereka dapat mengirimkan wakilnya ke sana.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong><br />
Setiap Kapten, atau kepala kasta, dan semua Panghulu dari kampung-kampung, akan hadir di Rooma Bitchara, dan membuat laporan atau pernyataan kejadian yang mungkin terjadi dalam Penyelesaian, dan mewakili setiap keluhan yang mungkin mereka bawa di hadapan Dewan untuk dipertimbangkan pada setiap hari Senin.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong><br />
Jika Kapten, atau kepala kasta, atau Panghulu-penghulu dari kampung-kampung, tidak bertindak adil terhadap konstituen mereka, maka penduduk diizinkan untuk datang dan menyatakan keluhan mereka sendiri kepada Residen di Rooma Bitchara, yang diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus atas perkara tersebut.</p>
<p><strong>Pasal 7</strong><br />
Petugas Bea Cukai tidak dapat dituntut, atau peternakan didirikan dalam Penyelesaian ini tanpa persetujuan dari Sultan, Tumungong, dan Mayor William Farquhar, dan tanpa persetujuan ketiganya, tidak ada yang dapat diatur.</p>
<p><em>Dalam konfirmasi Pasal tersebut di atas, kami, di bawah ini, telah menempatkan segel dan tanda tangan, di Singapura, pada tanggal 2 bulan Ramsan 1234, atau 26 Juni 1819.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segel Sultan</p>
<p>Segel Tumungong</p>
<p>Tertanda<br />
T. S. Raffles</p>
<p>Tertanda<br />
W. Farquhar<br />
<em>Late Resident</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>Acheen</strong></p>
<p>Perjanjian persahabatan dan aliansi antara Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur dan Kerajaan Acheen (Aceh-red) disimpulkan oleh Yang Terhormat Sir Thomas Stamford Raffles, Kesatria, dan Kapten John Moncton Coombs, utusan Gubernur-Jenderal, atas nama Yang Mulia Perancis, Marquis of Hastings, Kesatria dari Ordo Paling Mulia, salah satu Dewan Penasehat Kebesaran Inggris, Gubernur-Jenderal di dalam Dewan yang yang dimiliki Inggris di India, di satu pihak, dan Yang Mulia Sri Sultan Alla Iddun Jowhar Allum Shah, Raja Aceh, untuk dirinya, pewarisnya, dan lainnya.</p>
<p>Dalam pertimbangan perdamaian yang panjang dan tidak terganggu, persahabatan, dan pemahaman yang baik yang telah hidup dari antara Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur dan Yang Mulia beserta leluhurnya Raja Aceh, dan dalam rangka melestarikan dan meningkatkan persahabatan untuk keuntungan dan kesejahteraan negara bersama, maka dengan ini diepakati dan ditentukan:</p>
<p><strong>Pasal 1</strong><br />
Akan ada perdamaian abadi, persahabatan, dan aliansi pertahanan antara negara-negara, kekuasaan-kekuasaan, dan pihak kontraktor, dan tak satu pun akan memberikan bantuan kepada musuh-musuh lainnya.</p>
<p><strong>Pasal 2</strong><br />
Atas permintaan Yang Mulia, Pemerintah Inggris terlibat untuk meminta dan menggunakan pengaruhnya menghapus Allum Syfful dari wilayah Yang Mulia, dan Pemerintah Inggris terlibat penuh untuk melarang dia atau salah seorang keluarganya, sejauh mereka tunduk pada otoritasnya, dari melakukan atau terjadinya tindakan apapun di masa depan atau mencegah atau menghalangi penuh pembentukan kembali otoritasnya. Yang Mulia Raja akann menempatkannya di tempat tempat pembuangan Pemerintah Besar Inggris India atau memberikan tunjangan hidup, untuk kemudian merekomendasikan Allum Syfful pensiun ke Penang, dan melepaskan semua klaimnya terhadap kedaulatan Aceh, dalam waktu tiga bulan dari tanggal perjanjian.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong><br />
Yang Mulia Raja Aceh menjamin Pemerintah Inggris bebas melakukan perdagangan di seluruh pelabuhannya, dan menyatakan pelabuhannya sudah diperbaiki, dan harus dibayarka oleh penduduk. Yang Mulia juga terlibat untuk tidak memberikan atau mengizinkan sebuah monopoli dari yang diproduksi negaranya oleh siapapun.</p>
<p><strong>Pasal 4</strong><br />
Yang Mulia terlibat, setiap kali Pemerintah Inggris menginginkannya, untuk menerima dan melindungi utusan dari Pemerintah Inggris, dengan usaha yang cocok, yang akan diizinkan untuk berada di Pengadilan Yang Mulia untuk urusan Perusahaan Yang Terhormat.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong><br />
Mempertimbangkan kemungkinan adanya sesuatu yang tidak diinginkan yang membuat perdagangan Inggris terpaksa keluar dari pelabuhan Yang Mulia, Yang Mulia setuju bahwa kapal-kapal Inggris akan terus melakukan hubungan perdagangan dengan pelabuhan-pelabuhan Aceh dan Jillusamauy, dalam cara yang sama seperti sebelum ini, kecuali ada blokade sementara dari pelabuhan ini yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Inggris atau otoritas. Dipahami dengan jelas bahwa pihak kontraktor, yang tidak menyukai peperangan, tidak melengkapi, memberikan, atau menjual muatan apapun kepada pemberontak Yang Mulia melalui pelabuhan di atas, yang diancam dengan hukuman penyitaan dari kapal dan kargo.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong><br />
Yang Mulia Sri Sultan Alla Iddun Jowhar Allum Shah setuju dan berjanji untuk melibatkan dirinya, pewarisnya, dan penerusnya, untuk mengecualikan kekuatan Eropa lain, dan semua orang Amerika, untuk menetap atau tinggal di wilayah kekuasannya. Dia juga tidak memasuki negosiasi atau menyimpulkan dngan macam-macam perjanjian dengan kekuatan manapun, pangeran, atau raja manapun kecuali dengan sepengetahuan dan persetujuan Pemerintah Inggris.</p>
<p><strong>Pasal 7</strong><br />
Yang Mulia terlibat untuk tidak mengizinkan tempat tinggal, dalam kekuasaannya, dari setiap subjek Inggris kepada siapa Agen Resident harus menyatakan keberatan.</p>
<p><strong>Pasal 8</strong><br />
Pemrintah Inggris setuju untuk memberikan kepada Yang Mulia, tanpa penundaan, semua senjata dan peralatan militer yang rinciannya ditambahkan di perjanjian ini dan ditandatangani oleh Yang Mulia. Pemerintah Inggris juga setuju untuk memberikan sejumlah uang yang disebutkan di sini sebagai pinjaman sementara kepada Yang Mulia, yang akan dilunasi oleh Yang Mulia pada awal kemampuannya.</p>
<p><strong>Pasal 9</strong><br />
Perjanjian ini terdiri dari sembilan Pasal yang telah disimpulkan untuk tunduk pada pengesahan Gubernur-Jenderal dalam waktu enam bulan sejak tanggal perjanjian. Namun, harus dipahami bahwa beberapa ketentuan yang terkandung di sini dapat membawa efek secara langsung tanpa menunggu kata Ratifikasi.</p>
<p><em>Dibuat di Sridule, dekat Pedir, di Negara Aceh, pada 22 April di tahun junjungan kita 1899, bertepatan dengan tahun Hegira 1234 pada hari ke-26 Jemadil Akhir.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segel Raja Aceh</p>
<p>Segel Gubernur-Jenderal</p>
<p>Tertanda<br />
T. S. Raffles</p>
<p>Tertanda<br />
John Monckton Coombs</p>
<p>Tertanda<br />
Hastings</p>
<p>Tertanda<br />
Jas Stuart</p>
<p>Tertanda<br />
J. Adam</p>
<p>Tertanda<br />
E. Celebrooke</p>
<p>Ratifikasi oleh Gubernur Jenderal di Dewan pada 3 April 1820</p>
<p>Tertanda<br />
C. T. Metcalfe<br />
<em>Secretary</em></p>
<p>Daftar Pasal dimaksud dalam dimasukkan dalam perjanjian yang akan dilengkapi oleh Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur kepada Yang Mulia Sri Sultan Allah Iddun Jowhar Allum Shah untuk ditetapkan pada anggaran kedelapan.</p>
<p><strong>Senjata dan Peralatan Militer</strong><br />
Mesiu, empat puluh barel; Field pieces, enam-prs, kuningan, empat; Round shot for ditto, empat ratus; Grape shot for ditto, empat ratus; Muskets, lengkap, empat ratus; Muskets balls, tiga puluh barel; Musket flints, tiga ribu .</p>
<p><strong>Tunai</strong><br />
Lima puluh ribu dolar Spanyol.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tertanda<br />
T. S. Raffles</p>
<p>Tertanda<br />
John Monckton Coombs</p>
<p><em>Pedir, 22 April 1819</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>DELLY (Deli)</strong></p>
<p>Sebagaimana pengumuman melalui surat dari Gubernur Pulo Penang diajukan oleh Mr. Anderson, Saya Tuanko Sultan Panglima yang memerintah Kerajaan Delly dan yang dibawahnya, yakni Langkat, Bulu China, Perchoot, dan negara lainnya, sangat berkeinginan untuk meningkatkan perdagangan dengan Pulo Penang serta meningkatkan hubungan persahabatan dengan Gubernur Jenderal pada kawasan tersebut, sehingga perlu dibuat perjanjian.</p>
<p><em>Pertama</em> – Jika Belanda maupun kekuatan-kekuatan lainnya meminta kekuasaan (settlement) di Delly, atau segala sesuatu yang menjadi otoritas saya, saya tidak akan memberikannya, tidak juga membuat kesepakatan kontrak khusus untuk menghormati kesepakatan perdagangan kita. Semulanya saya akan berhubungan dagang dengan Pulo Penang.</p>
<p><em>Kedua</em> – Tidak ada kekuasaaan yang lebih besar yang wajib selain diberikan kepada Gubernur Pulo Penang.</p>
<p><em>Ketiga</em> – Pedagang dari Penang diperbolehkan secara bebas untuk mengimpor barang-barang yang mereka kehendaki, dan membeli serta menjual di setiap bagian wilayah kekuasaan saya tanpa gangguan. Dan saya akan memberikan semua bantuan untuk setiap kesulitan supaya perdagangan secara luas akan mengalir ke Delly.</p>
<p><em>Keempat</em> – saya akan memperkenalkan mata uang Dollar kecil ke dalam negara ini.</p>
<p><em>Tertanggal pada tahun Juri 1238, 7 Jumadil Akhir (atau 19 februari 1823)</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kop Sultan Panglima Delly</p>
<p>Tertanda<br />
J. W. Salmond<br />
<em>Anggota Dewan Prince of Wales Islands.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perjanjian tentang Mata Uang antara Delly dan Negara Batta (Batak)</strong><br />
Kami, Tuanko Sultan Panglima, yang memerintah Kerajaan Delly, dan Yang Terhormat Batta Rajah Sibaya Linga, mengajukan perjanjian ini kepada Mr. Anderson, utusan dari Gubernur Pulo Penang.</p>
<p>Dengan menghormati keinginan dari Gubenur Penang, di mana Dollar kecil ingin dijadikan mata uang di Delly dan wilayah bawahannya, kami memutuskan bahwa hal tersebut bisa terjadi di masa yang akan datang, dan kami meminta kepada Mr. Anderson akan memberitahukan hal yang sama kepada Gubernur sekembalinya ke Penang, serta memberikan catatan perdagangan di tempat ini, di mana mereka akan mengirim dollar kecil ke Delly dan Bulu China, untuk alat tukar lada, apabila mata uang tersebut nantinya telah dilaksanakan.</p>
<p><em>Tertanggal pada tahun Juri 1238, Senin, 7 Jemadil Akhir (atau 19 februari 1823)</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tertanda<br />
J. W. Salmond<br />
<em>Anggota Dewan Prince of Wales Islands.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>LANGKAT</strong></p>
<p>Sehubungan dengan surat dari sahabat saya, Gubernur Penang, yang dibawa oleh utusannya, Mr John Anderson, saya telah mempertimbangkannya dan telah mendapatkan penjelasan lengkap mengenai perdagangan Langkat dengan Mr. Anderson. Saya sangat berkeinginan untuk menumbuhkan kesesuaian yang lebih dekat dengan Gubernur Pulo Penang untuk mendorong pedagang dari tempat itu datang ke Langkat. Saya diminta untuk mengirim Gubernur Pulo Penang dan Perjanjian berikut dengan tujuan memperkuat dan melanggengkan persahabatan dan komunikasi dengan pedagang Pulo Penang.</p>
<p><em>Pertama</em> &#8211; Saya tidak akan melakukan kontrak eksklusif dengan Belanda atau pemerintah lainnya, niat dan keinginan saya adalah perdagangan sebagaimana saat ini dan sampai nanti adalah dengan Penang.</p>
<p><em>Kedua</em> &#8211; Setiap pedagang dari Penang akan mendapat bantuan dari saya, bahwa mereka tidak akan mendapatkan kesulitan, dan barang yang dapat diimpor ke dalam, dan diekspor dari, Langkat dan Penang, tanpa ada gangguan.</p>
<p><em>Ketiga</em> &#8211; Langkat menetapkan sebagai berikut, yaitu. &#8211; Lada, 2 dolar per seratus gantang; rotan, lima puluh potong atau setengah dolar per seratus bundel; garam, empat dolar per coyan; beras, delapan dolar per coyan, dan tidak ada lagi yang harus dikenakan pada saat ini atau barang lainnya dari perdagangan. Pada kain Eropa, opium, dan lainnya, tidak akan dikenakan biaya, dan siapa pun yang mau dapat membawa dan menjualnya di Langkat, dan itu adalah keinginan saya untuk mendorong luasnya permintaan.</p>
<p><em>Keempat</em> &#8211; Saya akan berusaha untuk memperkenalkan mata uang Dolar dan Rupee untuk memfasilitasi perdagangan; namun hal ini belum terselesaikan.</p>
<p><em>Tertanggal tahun Juri, 1838, hari ke-4 Jumadil Akhir (atau 15 Februari 1823)</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kop of Kejuruan Muda, Rajah of Langkat</p>
<p>Tertanda<br />
J. W. SALMOND,<br />
<em>Anggota Dewan Prince of Wales Island.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>SIACK SRI ENDRAPOORA (Siak Sri Inderapura)</strong></p>
<p>Perjanjian persekutuan perdagangan antara Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur dengan Yang Mulia Paduka Sri Sultan Abdul Jalil Haliludin Henub Sultan Abdul Jalil Shypudin, Raja Siack Sri Endrapoora, dan bawahannya, dilakukan oleh Mayor William Farquhar, Residen Malaka, dengan kekuasaan kebajikan yang didelegasikan padanya oleh Yang Terhormat John Alexander Bannerman, Gubernur Prince of Wales Island dan bawahannya.</p>
<p><strong>Pasal 1</strong><br />
Perdamaian dan persahabatan bahagia terjalin saat ini antara Yang Terhormat Perusahaan Inggris India Timur dan Yang Mulia Sultan Siack Sri Endrapoora, semoga senantiasa kekal abadi.</p>
<p><strong>Pasal 2</strong><br />
Muatan dan barang dagangan milik Inggris, atau orang yang berada di bawah perlindungan Yang terhormat Perusahaan Inggris India Timur, harus diperbolehkan untuk menikmati keberadaan pelabuhan yang berada di wilayah kekuasaan Yang Mulia Sultan Siack Sri Endrapoora dengan seluruh hak istimewa dan keuntungan saat ini, dan suatu saat nantinya diberikan kepada bangsa yang disukai.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong><br />
Muatan dan barang dagangan milik Yang Mulia Sultan Siack Sri Endrapoora akan menerima keuntungan yang sama di pelabuhan Fort Cornwalis dan di semua wilayah bawahan Pemerintahan Inggris di Prince of Wales Island.</p>
<p><strong>Pasal 4</strong><br />
Yang Mulia Sultan Siack Sri Endrapoora menyetujui untuk tidak melakukan perjanjian baru, baik kepada negara lain, badan publik, atau individu, dalam segala tingkat derajat, yang dapat menyisihkan Inggris.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong><br />
Yang Mulia Sri Sultan Abdul Rachman Shaw menyatakan bahwa dia tidak berpura-pura dengan cara apapun yang akan memonopoli Pasal manapun dari perdagangan atau komoditas yang diproduksi wilayahnya, untuk setiap orang atau orang-orang Eropa, Amerika, atau pribumi.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong><br />
Akhirnya disampaikan bahwa perjanjian ini dibuat, sesuai dengan Pasal-Pasal sebelumnya, untuk mendorong perdamaian dan persahabatan dua negara dan menjaga kebebasan perdagangan dan pelayaran antara keduanya, untuk keuntungan kedua pihak, sampai selamanya.</p>
<p>Untuk menandakan kebenaran dan untuk memuaskan kedua pihak, dengan ini akan ditandatangani dan distempel di Bukit Battoo, di kerajaan Siack, pada hari ke-31 bulan Agustus tahun 1818, bertepatan dengan hari ke-27 bulan Sawal, 1233 Hijriah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kop Raja Siack</p>
<p>Tertanda<br />
W. Farquhar<br />
<em>Major of Engineers</em><br />
<em>Resident Malaka dan Komisioner pada bagian Pemerintah Inggris.</em></p>
<p>Tertanda J. W. Salmond<br />
<em>Anggota Dewan Prince of Wales Island.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Perjanjian oleh Raja Siack kepada Mr. John Anderson, utusan Gubernur Pulo Penang.</em></p>
<p>Surat dari Yang Terhormat William Edward Phillips, Gubernur Pulo Penang, melalui utusannya, Mr. John Anderson, telah sampai kepada Yang Mulia yang duduk di atas tahta Siack. Dan kami menyambut baik maksud Gubernur Pulo Penang yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas hubungan perdagangan antara Siack dan Pulo Penang. Yang Mulia amat terkesan dan puas karena Siack dan wilayah yang dibawahinya akan dapat dikenal luas dan nantinya juga akan menjadi hubungan yang menguntungkan bagi Pulo Penang. Itulah mengapa Yang Mulia bersama dengan para petingginya, seperti Tuanko Panglima Besar, Datu Sri Pakama Rajah, Datu Sri Biji Wangsa, Datu Maharajah Lela Muda, dan Tuan Imam menegaskan bahwa perjanjian tersebut disampaikan kepada Kolonel Farquhar, utusan Gubernur Pulo Penang. Dan sebagai tambahan, Yang Mulia beserta para lima pejabatnya seperti yang telah disebutkan di atas membuat perjanjian lanjutan yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Pulo Penang, dengan tujuan untuk memperkuat dan mengekalkan timbal balik persahabatan, dan hubungan ini tidak akan tergantikan selama-lamanya.</p>
<p><em>Pertama</em> – Yang Mulia beserta lima pejabatnya tidak akan memberikan hak kepada Belanda, atau bangsa lainnya, atas persetujuan apapun, atau ijin mengibarkan bendera, atau menduduki wilayah Siack dan wilayah-wilayah yang dibawahinya.</p>
<p><em>Kedua</em> – Yang Mulia dan pejabatnya tidak akan mengganggu maupun mencegah nahkoda kapal atau pedagang dari Penang, dan tidak akan memerintahkan kepada mereka untuk berdagang semata-mata ke Malaka, namun memberikan kepadanya kebebasan penuh sebagaimana yang terjadi di masa-masa sebelumnya.</p>
<p><em>Ketiga</em> – tidak akan ada gangguan dengan pejabat-pejabat di Siack, dan mereka juga mendapatkan kekuatan penuh untuk menyusun negosiasi, atau membuat perjanjian dengan Penang, dan tidak akan diubah oleh Yang Mulia, Datu, dan para pejabat mengenai segala sesuatu terkait kebebasan berdagang dengan Penang seperti yang diinginkan.</p>
<p><em>Keempat</em> – Semua barang dagangan atau pedagang yang datang dari Penang ke Siack tidak akan menjumpai gangguan di Siack, dan boleh berjual beli seperti yang mereka inginkan.</p>
<p><em>Kelima</em> – Kepada semua haluan, kapal bertiang, dan kapal yang datang berdagang ke Siack, jika menemui kecelakaan di manapun berada di lautan, Yang Mulia akan memberikan bantuan yang memungkinkan kepada mereka untuk kembali berdagang dengan aman ke Penang.</p>
<p><em>Keenam</em> – Penetapan impor dari Penang atau ekspor dari Siack dengan catatan-catatan yang telah dikirimkan kepada Mr. John Anderson tidak bisa diubah.</p>
<p><em>Ketujuh</em> – Yang Mulia dan para pejabatnya tidak akan mengijinkan adanya bajak laut untuk memasuki Siack dan wilayah yang dibawahinya, dan akan mengusirnya supaya perdagangan antara Siack dan Penang tetap berkembang.</p>
<p><em>Kedelapan</em> – Jika Yang Mulia dan negeranya terlibat dalam kesulitan, dia akan menyampaikan catatan kepada Gubernur Pulo Penang, dan memohon petunjuk dan nasehat.</p>
<p>Perjanjian dari Raja Siack dan para pejabatnya ini hendaknya dikirimkan kepada Gubernur Penang.</p>
<p><em>12 Rajab tahun 1238 (atau 26 Maret 1823)</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tertanda<br />
J.W. Salmond<br />
<em>Anggota Dewan Prince of Wales Island.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mr. John Anderson, Utusan Gubernur Pulo Penang, tiba di Siack dan meminta kepada Yang Mulia sebuah dokumen tarif biaya yang diterapkan di Siack, dan Yang Mulia bermaksud menyampaikannya jadwal daftar biaya ekspor impor tersebut.</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" valign="top" width="275">
<p align="center">Impor</p>
</td>
<td colspan="2" valign="top" width="278">
<p align="center">Ekspor</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="139">Opium</td>
<td valign="top" width="136">20 drs per chest</td>
<td valign="top" width="128">Galru</td>
<td valign="top" width="150">25 drs per picul</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="139">Garam</td>
<td valign="top" width="136">8 drs per coyan</td>
<td valign="top" width="128">Lilin</td>
<td valign="top" width="150">25 drs. Pr do</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="139">Garam dari Jawa</td>
<td valign="top" width="136">10 drs per do</td>
<td valign="top" width="128">Kamper</td>
<td valign="top" width="150">½ drs per do</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="139">Sutera mentah</td>
<td valign="top" width="136">5 drs per sen</td>
<td valign="top" width="128">Ikan roes</td>
<td valign="top" width="150">2 ½ drs per 1000</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="139">Kain Eropa</td>
<td valign="top" width="136">5 drs per do</td>
<td valign="top" width="128">Ikan asin</td>
<td valign="top" width="150">2 drs per 1000</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="139"></td>
<td valign="top" width="136"></td>
<td valign="top" width="128">Sagu</td>
<td valign="top" width="150">8 drs per coyan</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" valign="top" width="403">Barang-barang dagangan yang umum di kargo</td>
<td valign="top" width="150">5 drs per sen</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><em>Semuanya selain yang ada di catatan tersebut bebas biaya impor dan ekspor.</em></p>
<p><strong>Memo.</strong><br />
Kewajiban biaya yang ada di Assahan (Asahan) dan Delly selanjutnya sama dengan yang ada sebelumnya, telah disampaikan kepada gubernur, dan salinannya ada pada kami.</p>
<p>Di Langkat kewajiban biayanya seperti yang disebutkan dalam Perjanjian Rajah No. 5 di dalam catatan.</p>
<p>Di Sirdang (Serdang) pada saat sekarang ini tidak terdapat kewajiban biaya apapun, kecuali pada lada dan budak, 1 dollar per gantang, dan 1 dollar per kepala, sebagaimana disebutkan oleh Sultan Besar di Kampong Besar. Namun, terdapat perubahan yang dilakukan oleh pejabat yang berada di sana. Dan impor telah dikenakan pajak untuk setiap barang dagangan yang melintasi sungai oleh pejabat Kampong, Dorian, dan Kalamber. Pengaturannya akan dikomunikasikan lebih lanjut.</p>
<p>Batubara, sebagaimana yang telah saya periksa, adalah pelabuhan bebas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tertanda<br />
John Anderson<br />
<em>Utusan Pemerintah</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>SIAM</strong></p>
<p>Hubungan diplomatik Pemerintah Inggris dengan Siam dapat dikatakan telah dimulai dengan adanya misi Mr. John Crawfurd pada tahun 1821. Tujuan utama dari misi ini adalah untuk mendapatkan perdagangan yang tak terbatas dengan Siam. Tapi, negosiasi Mr Crawfurd itu tidak berhasil.</p>
<p>Pada tahun 1826, sebuah Perjanjian (No. CXII) dinegosiasikan oleh Kapten Burney, dengan tujuan utama mencegah orang Siam bekerjasama dengan Burma selama Perang Burma pertama, di mana Pemerintah Inggris kemudian terlibat, dan menyediakan kedamaian Semenanjung Malaya yang kemudian terganggu, sebagai akibat dari pendudukan Quedah oleh Siam. Selain Perjanjian di atas, Kapten Burney melakukan Perjanjian Perdagangan dengan Siam. Ketentuan Keterlibatan ini secara sistematis dilanggar oleh orang Siam, dan sebagaimana pada Pasal 6 dimana Inggris ditempatkan di bawah hukum Siam, maka pembatalan sangat diperlukan.</p>
<p>Pada tahun 1850 Sir James Brooke telah diutus ke Siam dengan persenjataan dan kekuasaan penuh dari Ratu Inggris. Tapi upayanya untuk menyimpulkan Perjanjian yang memuaskan tidak berhasil. Lima tahun kemudian, Perjanjian (No. CXIV), persahabatan dan perdagangan antara Ratu Inggris dan Raja Siam dinegosiasikan oleh Sir John Bowring. Pada tahun 1856, Mr. Parker menyampaikan ke Siam tentang ratifikasi Perjanjian oleh Ratu, dimana Perjanjian (No. CXV) sudah dibuat dengan Komisaris Siam demi memberikan efek pada Perjanjian dan untuk menentukan niatnya.</p>
<p>Bawahan Siam di Semenanjung Malaya adalah Quedah, Ligor, Tringanu (Trengganu), Calantan (Kelantan), dan Potani (Patani). Perjanjian dengan Quedah telah diberikan (No. LXXXVI ke LXXXVIII). Pada 1831, setelah Rajah Ligor mengalahkan Ex-Rajah Quedah dalam upaya untuk memulihkan negaranya (lihat Quedah), Residen Penang mengunjunginya di Quedah dan menyimpulkan sebuah Perjanjian (No CXVI) mengenai batas-batas Provinsi Wellesley, sesuai dengan Pasal 3 dari Perjanjian Bangkok.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perjanjian dengan Siam, 1827</strong><br />
<strong>Pasal 1</strong><br />
Inggris dan Siam terlibat dalam suatu persahabatan, cinta, dan kasih, dengan rasa saling percaya, keikhlasan, dan kejujuran. Siam tidak boleh bersekutu dengan musuh-musuh Inggris dan Inggris tidak akan bersekutu dengan musuh-musuh Siam. Siam tidak akan menyerang, mengganggu, mengambil wilayah teritori Inggris.</p>
<p><strong>Pasal 2</strong><br />
Setiap tempat maupun negera yang ada di bawah kekuasaan Inggris tidak akan mengganggu Siam dan Siam tidak akan melukai negeri-negeri tersebut. Namun jika terdapat laporan yang menyebutkan adanya pelanggaran terhadap hal tersebut, maka Inggris akan memberikan hukuman terhadapnya. Begitu juga dengan Siam, jika terdapat laporan kepada Siam atas pelanggaran tersebut maka Siam juga wajib memberikan hukuman.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong><br />
Pada wilayah yang dimiliki oleh Siam dan Inggris, untuk melintasi perbatasan baik di utara, selatan, timur, dan barat, harus dengan seizin kepala wilayah dan harus dengan mengirimkan surat. Dan beberapa orang di perbatasan tersebut harus pula menanyakannya kepada petugas perbatasan Siam, yang akan mengutus pejabat untuk menemaninya menemui pejabat Inggris, untuk menjelaskan aturan-aturan, sehingga timbul rasa kesopanan.</p>
<p><strong>Pasal 4</strong><br />
Apabila terdapat orang Siam masuk dan hidup di wilayah Inggris, Siam harus menanyakannya atau memintanya dengan sopan, dan Inggris memiliki kebebasan untuk mengizinkannya atau tidak. Demikian pula apabila terdapat orang Inggris yang masuk ke wilayah Siam.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong><br />
Hubungan Inggris dan Siam terjalin lewat perjanjian yang mengukuhkan persahabatan antara keduanya. Semua barang dagangan Inggris, kapal, perahu, yang memasuki wilayah Siam dan membawa barang dagangan harus diberikan bantuan oleh Siam dan diizinkan untuk melakukan jual beli. Jika Siam ingin menuju wilayah Inggris, harus meminta izin dan persetujuan. Dan jika ditolak persetujuan itu, maka harus ada penjelasannya. Orang Siam yang berkunjung di wilayah Inggris harus tunduk kepada hukum Inggris, demikian sebaliknya.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong><br />
Barang dagangan yang dimiliki Inggris maupun Siam yang akan diperdagangkan ke Bengal atau wilayah yang dikuasai Inggris, atau ke Bangkok, harus membayar kewajiban seperti yang ditetapkan di wilayah tersebut.</p>
<p><strong>Pasal 7</strong><br />
Barang dagangan milik Siam dan Inggris yang akan diperdagangkan di masing-masing negara, yang butuh untuk digudangkan, maka pejabat Inggris maupun Siam memiliki kebebasan untuk memberinya izin. Jika izin diberikan, maka harus ada kesepakatan yang saling menguntungkan, dan pejabat Siam maupun Inggris wajib memberi perlindungan dari bahaya.</p>
<p><strong>Pasal 8</strong><br />
Jika barang dagangan milik Siam dan Inggris akan diperdagangkan di masing-masing negara dan kapal mengalami kerusakan, kecelakaan, dan sebagainya, maka Inggris dan Siam wajib memberikan bantuan dan perlindungan. Apabila orang Inggris maupun Siam meninggal di perjalanan, maka barang-barang miliknya harus dikirim kepada ahli warisnya. Jika mereka tidak tinggal dalam satu negera, maka harus ada yang mengirimkan barang tersebut dengan pemberitahuan lewat surat.</p>
<p><strong>Pasal 9</strong><br />
Pedagang Inggris yang ingin berdagang ke wilayah negeri Siam namun tidak memiliki izin, harus menemui gubernur dari negera yang dituju. Apabila gubernur menyatakan tidak memiliki barang dagangan seperti yang akan dijualbelikan, gubernur akan mengijinkan dia datang dan memperjualbelikan daganganya.</p>
<p><strong>Pasal 10</strong><br />
Inggris dan Siam bersepakat bahwa tidak akan ada yang akan mengganggu wilayah yang menjadi kekuasaan Inggris di wilayah Prince of Wales Island, Malacca, dan Singapore, dan negara-negara di Siam, seperti Ligor, Merdilong Singora, Patani, Junckeylon, Quedah, dan wilayah provinsi Siam lainnya. Pedagang Asia dari negara Burma, orang-orang Pegu, dan bawahan orang-orang Eropa harus diizinkan berdagang secara bebas hingga memasuki sungai-sungai. Pedagang Asia dari wilayah yang menjadi wilayah Inggris, seperti Burma, orang Pegu, dan wilayah pendudukan Eropa yang tertarik untuk berdagang di wilayah pendudukan Siam, seperti Mergui, Tavoy, Tenasserim, dan Ye, diizinkan untuk berdagang namun dilarang membawa opium, dan jika ditemukan maka harus disita, dibakar, dan dihancurkan.</p>
<p><strong>Pasal 11</strong><br />
Jika seorang Inggris ingin berkirim surat kepada orang lain di Siam atau negera lain, hanya orang yang dituju yang akan membukanya dan tidak ada yang diperbolehkan membuka atau membacanya. Begitu juga sebaliknya.</p>
<p><strong>Pasal 12</strong><br />
Siam tidak diperbolehkan untuk pergi dan berdagang ke negera Tringanu dan Colantan. Pedagang Inggris memiliki perdagangan dan hubungan di masa depan dengan fasilitas yang sama seperti kebebasan mereka sampai saat ini, dan Inggris tidak akan pergi dan menganiaya, menyerang, mengganggu negara-negara lain dengan dalih apapun.</p>
<p><strong>Pasal 13</strong><br />
Orang Siam dan Inggris menyetujui bahwa Siam akan memperhatikan Quedah dan orang-orang yang ada di dalamnya.</p>
<p><strong>Pasal 14</strong><br />
Orang-orang Siam dan Inggris menyetujui bahwa Rajah Perak akan memerintah wilayahnya sebagaimana yang dia inginkan. Jika dia ingin mengirimkan emas dan perak ke Siam, Inggris tidak akan mencegah keinginannya. Jika Chao Pya dari Ligor ingin mengirimkan orang-orangnya ke Perak sebanyak 40 atau 50 orang laki-laki, termasuk Siam, China, maupun orang Asia lainnya, atau jika Rajah Perak menginginkannya, maka Inggris tidak akan mencegahnya. Siam dan Inggris tidak akan mengganggu dan menyerang Perak. Inggris tidak akan mengijinkan Salengore menyerang Perak, dan Siam tidak akan menyerang Salengore.</p>
<p>Keempat belas Pasal ini berlaku kepada seluruh wilayah kekuasaan Inggris dan Siam, provinsi besar dan kecil, dan untuk dipatuhi tanpa syarat. Perjanjian ini ditulis dalam bahasa Siam, Melayu, dan Inggris, dan diputuskan pada hari Selasa, hari pertama pada bulan ketujuh, 1188, tahun anjing 8, tahun Siam, dan bertepatan dengan hari ke-20 bulan Juni 1826 tahun Eropa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segel Raja Siam</p>
<p>Tertanda<br />
Kapten H. Burney<br />
<em>Utusan untuk Pengadilan Siam</em></p>
<p>Tertanda<br />
Amherst</p>
<p><em>Tariff Ekspor dan Kewajiban Pajak Mendatangkan Barang Pasal-Pasal Perdagangan.</em></p>
<p><em>Bagian 1</em> – Seperti yang sudah disebutkan dalam Pasal-Pasal, tidak akan dikenakan biaya pajak untuk mendatangkan barang-barang, atau transit barang, kecuali membayar kewajiban ekspor barang-barang sebagaimana berikut:</p>
<table width="655" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="37">No.</td>
<td valign="top" width="192"></td>
<td valign="top" width="66">
<p align="center">Ticul</p>
</td>
<td valign="top" width="72">
<p align="center">Salung</p>
</td>
<td valign="top" width="72">
<p align="center">Fuang</p>
</td>
<td valign="top" width="78">
<p align="center">Hun</p>
</td>
<td valign="top" width="138"></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">1</td>
<td valign="top" width="192">Gading</td>
<td valign="top" width="66">10</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per picul</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">2</td>
<td valign="top" width="192">Gamboge</td>
<td valign="top" width="66">6</td>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">3</td>
<td valign="top" width="192">Cula Badak</td>
<td valign="top" width="66">50</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">4</td>
<td valign="top" width="192">Kapulaga terbaik</td>
<td valign="top" width="66">14</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">5</td>
<td valign="top" width="192">Kapulaga buruk</td>
<td valign="top" width="66">6</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">6</td>
<td valign="top" width="192">Remis</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">7</td>
<td valign="top" width="192">Pena bulu Pelikan</td>
<td valign="top" width="66">2</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">8</td>
<td valign="top" width="192">Buah pinang kering</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">9</td>
<td valign="top" width="192">Kayu krachi</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">10</td>
<td valign="top" width="192">Sirip hiu putih</td>
<td valign="top" width="66">6</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">11</td>
<td valign="top" width="192">Sirip hiu hitam</td>
<td valign="top" width="66">3</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">12</td>
<td valign="top" width="192">Benih luckraban</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">13</td>
<td valign="top" width="192">Ekor merak</td>
<td valign="top" width="66">10</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per 100 ekor</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">14</td>
<td valign="top" width="192">Tulang sapi, kerbau</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">3</td>
<td valign="top" width="138">per picul</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">15</td>
<td valign="top" width="192">Kulit badak</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">16</td>
<td valign="top" width="192">Kulit potong</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">17</td>
<td valign="top" width="192">Cangkang kura-kura</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">18</td>
<td valign="top" width="192">Cangkang halus</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">19</td>
<td valign="top" width="192">Cacing laut</td>
<td valign="top" width="66">3</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">20</td>
<td valign="top" width="192">Ikan Maws</td>
<td valign="top" width="66">3</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">21</td>
<td valign="top" width="192">Sarang burung</td>
<td valign="top" width="66"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="78"></td>
<td valign="top" width="138">20 per sen</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">22</td>
<td valign="top" width="192">Bulu kingfishers</td>
<td valign="top" width="66">6</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per 100</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">23</td>
<td valign="top" width="192">Cutch</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per picul</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">24</td>
<td valign="top" width="192">Beyche seed</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">25</td>
<td valign="top" width="192">Benih pungtarai</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">26</td>
<td valign="top" width="192">Gum Benjamin</td>
<td valign="top" width="66">4</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">27</td>
<td valign="top" width="192">Angrai Bark</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">28</td>
<td valign="top" width="192">Kayu agilla</td>
<td valign="top" width="66">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">29</td>
<td valign="top" width="192">Ray Skins</td>
<td valign="top" width="66">3</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">30</td>
<td valign="top" width="192">Tanduk Rusa tua</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">31</td>
<td valign="top" width="192">Tanduk rusa muda</td>
<td valign="top" width="66"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="78"></td>
<td valign="top" width="138">10 per sen</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">32</td>
<td valign="top" width="192">Kulit rusa (baik)</td>
<td valign="top" width="66">8</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138"></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">33</td>
<td valign="top" width="192">Kulit rusa (biasa)</td>
<td valign="top" width="66">3</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per 100</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">34</td>
<td valign="top" width="192">Urat daging rusa</td>
<td valign="top" width="66">4</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per picul</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">35</td>
<td valign="top" width="192">Kulit sapi kerbau</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">36</td>
<td valign="top" width="192">Tulang gajah</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">37</td>
<td valign="top" width="192">Tulang harimau</td>
<td valign="top" width="66">5</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">38</td>
<td valign="top" width="192">Tanduk kerbau</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">39</td>
<td valign="top" width="192">Kulit gajah</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">40</td>
<td valign="top" width="192">Kulit harimau</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per skin</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">41</td>
<td valign="top" width="192">Kulit armadillo</td>
<td valign="top" width="66">4</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per pikul</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">42</td>
<td valign="top" width="192">Stick lac</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">43</td>
<td valign="top" width="192">Rami</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">44</td>
<td valign="top" width="192">Ikan plaheng kering</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">45</td>
<td valign="top" width="192">Ikan plasalit kering</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">46</td>
<td valign="top" width="192">Kayu sapan</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">47</td>
<td valign="top" width="192">Daging asin</td>
<td valign="top" width="66">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">48</td>
<td valign="top" width="192">Mangrove bark</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">49</td>
<td valign="top" width="192">Rose wood</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">50</td>
<td valign="top" width="192">Kayu Ebony</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37">51</td>
<td valign="top" width="192">Beras</td>
<td valign="top" width="66">4</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per kogan</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192"></td>
<td valign="top" width="66"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="78"></td>
<td valign="top" width="138"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><em>Bagian II</em> – Seperti yang sudah disebutkan dalam pasal-pasal, barang-barang yang akan disebutkan berikut ini dibebaskan dari kewajiban-kewajiban ekspor jika bila kurang dari ukuran yang tertulis:</p>
<table width="655" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192"></td>
<td valign="top" width="66">
<p align="center">Tical</p>
</td>
<td valign="top" width="72">
<p align="center">Salung</p>
</td>
<td valign="top" width="72">
<p align="center">Fuang</p>
</td>
<td valign="top" width="78">
<p align="center">Hun</p>
</td>
<td valign="top" width="138"></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Gula putih</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per picul</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Gula merah</td>
<td valign="top" width="66">0</td>
<td valign="top" width="72">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">Ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Katun, bersih dan tidak bersih</td>
<td valign="top" width="66"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="78"></td>
<td valign="top" width="138">10 per sen</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Lada</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per picul</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Ikan platu asin</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per 10.000 ikan</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Buncis dan kacang</td>
<td valign="top" width="66"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="78"></td>
<td valign="top" width="138">1-12</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Udang kering</td>
<td valign="top" width="66"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="78"></td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Till kering</td>
<td valign="top" width="66"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="78"></td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Sutra, mentah</td>
<td valign="top" width="66"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="78"></td>
<td valign="top" width="138">ditto</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Bees wax</td>
<td valign="top" width="66"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="72"></td>
<td valign="top" width="78"></td>
<td valign="top" width="138">1-15</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Lemak</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per picul</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">Garam</td>
<td valign="top" width="66">6</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per kogan</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="37"></td>
<td valign="top" width="192">tembakau</td>
<td valign="top" width="66">1</td>
<td valign="top" width="72">2</td>
<td valign="top" width="72">0</td>
<td valign="top" width="78">0</td>
<td valign="top" width="138">per 1000 bdls</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><em>Bagian III</em> – Semua barang atau produk yang tidak termasuk di dalam tarif ini gratis untuk kewajiban ekspor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tertanda<br />
John Bowring</p>
<p>(Tanda tangan dan stempel yang berkuasa penuh atas lima wilayah Siam).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/perjanjian-inggris-dengan-negara-negara-asia-terbit-1862/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jejak Sang Panglima, dari Pasai Hingga Deli</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/jejak-sang-panglima-dari-pasai-hingga-deli/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/jejak-sang-panglima-dari-pasai-hingga-deli/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2012 06:26:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Tengku Muhammad Dicky</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak]]></category>
		<category><![CDATA[Gotjah Pahlawan]]></category>
		<category><![CDATA[Hikayat Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Hindustan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesultanan Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Laksamana Kodja Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Dalik]]></category>
		<category><![CDATA[Pahang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasai]]></category>
		<category><![CDATA[Sambas]]></category>
		<category><![CDATA[Seripaduka Percut]]></category>
		<category><![CDATA[Siak]]></category>
		<category><![CDATA[Sultan Iskandar Muda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6565</guid>
		<description><![CDATA[Setelah bulat keputusan Sultan, Muhammad Dalik pun dititah menghadap. Dia lalu dikaruniakan gelar “Tuanku Panglima Gotjah Pahlawan”.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6566" class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/10/Lambang-Kesultanan-Deli.jpg"><img class="size-full wp-image-6566" title="Lambang Kesultanan Deli" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/10/Lambang-Kesultanan-Deli.jpg" alt="" width="500" height="334" /></a><p class="wp-caption-text">Lambang Kesultanan Deli. Gambar: Tengku Muhammad Dicky.</p></div>
<p>Dalam <em>Hikayat Deli</em>, cerita bermula ketika Muhammad Dalik berlayar dari tanah Hindustan menuju Cina untuk mempelajari budaya di sana. Muhammad Dalik atau yang dikenal dengan Muhammad Delikhan merupakan keturunan Raja Hindustan dan memiliki hubungan darah dengan Alexander The Great (Raja Makedonia). Di tengah perjalanan, kapalnya karam dihantam badai di Pasai (Aceh).</p>
<p>Di masa awal kehidupannya di Pasai, Dalik mempelajari ilmu bela diri. Disebutkan juga bahwa dia sudah menanggalkan segala macam kebiasaan buruknya. Dan suatu hari, Sultan Iskandar Muda dari Kesultanan Aceh Darussalam mendengar tentang keberanian dan kegagahan Dalik. Muhammad Dalik kemudian dititah menghadap Sultan untuk menerima gelar <em>“</em>Laksamana Kodja Bintan”.</p>
<p>Selang beberapa purnama setelah pergelarannya itu, Sultan Iskandar Muda kembali menguji kekuatan dan kegagahan Muhammad Dalik. Sultan bertitah agar Muhammad Dalik mengalahkan seekor gajah yang bernama “Gandasuli”.</p>
<p>Alangkah takjubnya Sultan ketika itu. Dengan mudah, Muhammad Dalik dapat mengalahkan gajah yang mengamuk itu dalam waktu sekejap. Sultan pun bermusyawarah dengan orang-orang besarnya. Mereka berpikir bahwa Muhammad Dalik pantas mendapat gelar yang lebih tinggi dari gelaran sebelumnya.</p>
<p>Setelah bulat keputusan Sultan, Muhammad Dalik pun dititah menghadap. Dia lalu dikaruniakan gelar “Tuanku Panglima Gotjah Pahlawan”. Gelar ini lebih tinggi dari gelar yang sebelumnya. Dia juga diberikan persalinan lengkap berupa pakaian adat kebesaran tujuh ceper, yaitu tengkulok, baju, selempang, celana, bengkong, samping, keris, dan perhiasan. Pakaiannya terlihat mewah dan mengesankan. Perhiasan yang menggantung dibuat dari mutiara. Bajunya disulam benang emas bercorak bunga lotus. Sampingnya diperindah dengan simbol-simbol bercorak bunga. Celananya pula sangat unik. Dia pun menggunakan keris yang diselitkan di antara bengkong yang pendingnya bertatahkan bermacam-macam batu permata.</p>
<p>Sultan Iskandar Muda kala itu ingin memperluas daerah kekuasaannya dengan cara menjajah negeri-negeri Pahang dan sekitarnya. Pada suatu hari bertuah, tahun 1600-an, diadakanlah upacara adat yang sakral seraya meminta rahmat dari Tuhan untuk mengelakkan segala marabahaya dan kekalahan dalam perang menaklukkan Pahang. Kemudian, armada Kerajaan Aceh pun bertolak menuju Pahang dengan Muhammad Dalik sebagai kepala perang.</p>
<p>Muhammad Dalik singgah di Siak. Dia mengirim surat kepada Raja Siak untuk diperbolehkan menghadap, yang kemudian diterima dan disambut dengan segala kebesaran dan keagungan.</p>
<p>Muhammad Dalik kemudian menyampaikan pesan bahwasanya Sultan Iskandar Muda yang bergelar “Alam Shah” (penguasa seluruh alam) berkehendak untuk menguasai seluruh negeri Melayu. Raja Siak pun bersetuju untuk mengikuti Muhammad Dalik. Raja mengatakan bahwa pasukannya di bawah Raja Aceh akan menaklukkan Kesultanan Malaka dan segala negeri-negeri tanah Melayu. Dalik pun memohon kepada Raja Siak dan berkata “Jangan permalukan patik dengan Portugis.”</p>
<p>Kala itu Portugis mampu menduduki Tanah Malaka. Jika Portugis mampu, bagaimana pula Muhammad Dalik tak mampu, pikir sang panglima.</p>
<p>Muhammad Dalik juga kemudian singgah di Kedah, Perak, dan Selangor. Di tiap-tiap negeri yang disinggahinya, dia selalu mendapat penerimaan yang baik dan meriah. Di Selangor pula raja dan menteri-menterinya bersepakat untuk mengirimkan pasukannya untuk bergabung dengan pasukan Dalik.</p>
<p>Pasukan-pasukan mereka pun melanjutkan perjalanan menuju Johor. Raja Johor takut akan kekalahan jika mesti berperang melawan Pasukan Aceh. Sebab, jumlahnya sangatlah banyak, yang terdiri dari macam-macam pasukan negara-negara lain.</p>
<p>Takut kehilangan negerinya, Kerajaan Johor juga bersetuju untuk menggabungkan pasukannya dengan Pasukan Aceh dan Selangor. Kemudian pasukan gabungan ketiga negeri ini pun bergerak menuju Pahang.</p>
<p>Raja Pahang sudah mengetahui bahwa pasukan Aceh di bawah pimpinan Muhammad Dalik akan datang untuk menaklukkan negerinya. Raja tak ingin mendapat malu karena tak mampu berperang melawan pasukan Aceh. Karena itu, sedari awal dia sudah bersepakat dengan menteri-menterinya untuk melawan pasukan Muhammad Dalik. Pasukan Kerajaan Pahang juga sudah siap sedia dari sebelum hari Muhammad Dalik tiba di Pahang.</p>
<p>Tiba di Pahang, perang pun bergolak antara pasukan Kerajaan Pahang dengan pasukan Muhammad Dalik yang terdiri dari berbagai negara. Pasukan Pahang perlahan-lahan jatuh kalah. Korban banyak bergelimpangan. Negeri Pahang huru-hara tak menentu. Pasukan Muhammad Dalik pun menang, “laksana harimau selesai menikmati perburuannya”.</p>
<p>Melihat kekalahan telak ini, Raja Pahang menyerah kalah dan menawarkan dua puterinya untuk dinikahkan dengan Raja Aceh. Keesokan harinya, Muhammad Dalik dititah menghadap ke istana Raja Pahang dengan sambutan resmi.</p>
<p>Payung kuning kerajaan diatur bersusun ke hadapan menyambut kedatangan Muhammad Dalik, begitu pula tombak-tombak dan segala perangkat-perangkat istiadat Kerajaan Pahang. Muhammad Dalik pun berkata di atas kekalahan Pahang terhadap Aceh:</p>
<p>“Segala orang besar-besar, menteri-menteri, kepala istiadat, dan setiausaha-setiausaha, tinggallah di Pahang. Hukum dan adat istiadat akan tetap dipimpin oleh Raja Pahang.”</p>
<p>Muhammad Dalik kemudian berkirim surat dengan Raja Aceh tentang kemenangannya melawan Kerajaan Pahang. Saat kembali ke Aceh, lagi-lagi dia disambut dengan pesta dan kebesaran yang penuh adat istiadat.</p>
<p>Sultan Iskandar Muda kemudian bertitah bahwa dia menjamin bahwa segala hukum serta adat istiadat dari semua negeri yang kalah dalam perang melawan kerajaannya tidak akan diubah, dan hanya Allah-lah yang akan membalas bakti mereka.</p>
<p>Selanjutnya, dua putri Raja Pahang dinikahkah dengan petinggi Aceh; satu dengan Sultan Iskandar Muda dan satu lagi dengan Muhammad Dalik. Pesta pernikahan dilaksanakan dengan adat istiadat Melayu yang lengkap.</p>
<p>Raja Selangor sangat dipuji karena keberanian dan kesopanannya. Dia kemudian ditunjuk menjadi Wali Sultan Aceh untuk daerah Semenanjung (Malaysia sekarang). Sultan Aceh pun mengkaruniakan kepadanya seperangkat persalinan yang lengkap dan melantik beberapa pembesar negeri di sana.</p>
<p>Kemudian, Muhammad Dalik kemudian berangkat lagi ke Semenanjung, menuju Kelantan. Dia mengirim surat ultimatum kepada Raja Kelantan. Surat ultimatum itu diterima oleh menteri-menteri diraja Kelantan. Mereka kemudian bersepakat untuk menyembahkan surat itu kepada raja.</p>
<p>Takut kehilangan negeri serta rakyat-rakyatnya, Raja Kelantan lalu memutuskan untuk tunduk di bawah kekuasaan Kerajaan Aceh. Dia pun lantas turut mengirimkan pasukannya untuk ikut berperang melawan Malaka.</p>
<p>Muhammad Dalik juga berhenti di Terengganu dan Pattani. Di Pattani inilah kemudian Muhammad Dalik menyusun strategi bersama pasukan-pasukannya untuk menyerbu Malaka.</p>
<p>Setelah berhari-hari dalam perjalanan, Muhammad Dalik dan ribuan pasukannya sampai di Malaka. Malaka diserang dari laut dan darat. Akhirnya, pasukan Malaka kalah dan banyak rakyat-rakyatnya menjadi korban, bahkan ada juga yang hilang melarikan diri ke hutan.</p>
<p>Perayaan besar kemudian diadakan sempena kemenangan ini. Orang besar-besar Malaka yang menyerah kalah turut diundang dan dikaruniakan persalinan yang lengkap. Setelah itu, Muhammad Dalik pergi ke Kemuja dan meninggalkan beberapa pasukannya untuk menjaga Malaka.</p>
<p>Di Kemuja pula, sang raja telah memutuskan untuk menyerbu Aceh. Raja Kemuja tidak sepakat dengan perdana menterinya yang lebih memilih untuk tunduk kepada Aceh daripada harus kalah melepas nyawa dan kehilangan negeri.</p>
<p>Perang pun kemudian terjadi. Akan tetapi, serdadu Raja Kemuja sangat buruk dalam berperang. Raja Kemuja kemudian sadar bahwa dia membawa negerinya pada kerugian yang sangat amat besar. Dan tersebutlah syair ini:</p>
<p>“Suara guntur, gemuruh, dan menggelegar. Hujan panas turun, gerimis di pita. Angin naik, meniup lembut, dan semua daun terkulai jatuh dari pohon seperti pangeran yang mati. Ayam tidak berkokok, tanda bahwa raja besar akan mati.”</p>
<p>Setelah Raja Kemuja terbunuh, banyak rakyatnya yang menangis dan meratap. Orang-orang besar Kemuja kemudian menghentikan peperangan. Raja Kemuja lalu dikuburkan dan Muhammad Dalik menenangkan suasana duka di Kerajaan Kemuja dengan kata-kata yang manis.</p>
<p>Berita kemenangan Aceh melawan Kemuja pun telah sampai di telinga Sultan Iskandar Muda. Muhammad Dalik pulang ke Aceh dan disambut dengan pesta meriah, sebagaimana biasanya. Dalik lalu dikaruniakan gelar “Seripaduka”.</p>
<p>Beberapa bulan kemudian, Sultan Aceh dan orang besar-besarnya memutuskan untuk mengirim Muhammad Dalik ke Bangkahulu (Bengkulu kini). Di Bangkahulu, Muhammad Dalik tidak berperang. Dia menculik Raja Bangkahulu dan membawanya ke Aceh tanpa sepengetahuan sesiapa pun di Bangkahulu.</p>
<p>Rakyat Bangkahulu berduka karena kehilangan rajanya. Di Aceh pula, Sultan Iskandar Muda meyakinkan Raja Bangkahulu bahwa adat istiadat di Bangkahulu tidak akan diubah. Hanya saja, Kerajaan Bangkahulu harus tunduk di bawah perintah-perintah Raja Aceh. Raja Bangkahulu kemudian setuju, dan dia diantar pulang ke Bangkahulu dengan pasukan pengawal Kerajaan Aceh yang dipimpin oleh Muhammad Dalik.</p>
<p>Kemudian, Muhammad Dalik dan pasukannya berkehendak untuk menyerang Kerajaan Sambas (di Kalimantan Barat kini). Namun, peperangan terhenti di tengah jalan. Sebab, Muhammad Dalik mendapatkan sepucuk surat yang dikirimkan oleh seseorang yang berisi pesan bahwa Sultan Aceh memiliki hubungan asmara secara diam-diam dengan istri Muhammad Dalik.</p>
<p>Berita ini membuat Muhammad Dalik sangat kecewa dan bersedih hati. Dia tidak menyangka hal ini terjadi. Kalaulah para raja-raja yang telah tunduk di bawah Raja Aceh tahu akan takdir seorang Muhammad Dalik ini, yang loyalitasnya sangat tinggi kepada Raja Aceh, pastilah semua raja-raja yang tunduk itu akan berkhianat.</p>
<p>Muhammad Dalik pulang ke Aceh. Dia sadar bahwa sangat tidak pantas untuk melakukan pengkhianatan. Dia kemudian pergi menghadap Sultan, menyampaikan bahwa segala tugasnya sudah selesai dan pengabdiannya berhenti di sini. Dan dia tidak lagi menerima perintah-perintah Sultan. Muhammad Dalik juga telah menceraikan istrinya. Dia tawarkan mantan istrinya itu untuk menjadi pemijat kaki Sultan.</p>
<p>Setelah itu Muhammad Dalik pergi berlayar meninggalkan Aceh. Kesedihannya terus ia senandungkan semasa dalam pelayarannya.</p>
<p>“Bulan, menyebarkan cahayanya, menyinari segalanya. Burung, dengan suara yang merdu, menangis dengan rindu kepada bulan, seperti seorang wanita yang ditinggalkan, meratapi cintanya.” Sesekali air matanya jatuh di pangkuan.</p>
<p>Beberapa lama dalam pelayaran, sampailah ia di Percut, sebuah wilayah di pinggir bibir pantai Sumatera Timur. Raja di sana dikenal dengan nama Tengku Kejuruan Hitam. Sebuah pesta penyambutan diadakan untuk Muhammad Dalik karena Tengku Kejuruan Hitam tahu siapa Muhammad Dalik dan apa posisinya di Aceh sebelumnya. Raja Percut kemudian meminta Muhammad Dalik supaya tinggal dan menetap di Percut.</p>
<p>Muhammad Dalik lalu meminta izin untuk mengunjungi kota-kota di sekitar Percut, seperti Kota Jawa, Pulo Berayan, Kota Rentang, dan Kampung Kesawan. Semua daerah ini adalah yang kini termasuk dalam wilayah Deli (kini di Sumatera Utara, Indonesia).</p>
<p>Sekembalinya Muhammad Dalik dari mengunjungi daerah-daerah itu, Raja Percut berkonsultasi dengan orang besar-besarnya untuk menikahkan Muhammad Dalik dengan anak perempuannya. Raja Percut menawarkan seluruh wilayah Percut untuk Muhammad Dalik. Tanpa berlama-lama, Muhammad Dalik setuju akan tawaran Tengku Kejuruan Hitam. Pesta pernikahan pun dilangsungkan secara besar dan meriah.</p>
<p>Kehidupan Muhammad Dalik semakin membaik setelah pernikahannya. Dia meminta izin kepada Tengku Kejuruan Hitam untuk membuka sebuah kampung di dekat Gunung Kelaus.</p>
<p>Kemudian, dia izinkan orang-orang Batak yang turun dari gunung untuk membuka pemukiman di sekitar wilayahnya. Perkampungan di situ semakin meluas dan semakin ramai.</p>
<p>Suatu hari, diketahui bahwa istri Muhammad Dalik sedang mengandung. Setelah melahirkan, ternyata anaknya seseorang lelaki yang tampan rupanya. Anak dari Tuanku Gotjah Pahlawan Ibni Tuanku Muhammad Delikhan Ibni Tuanku Zulqarni Bahatsid Segh Maturulluddin Hindustan yang bergelar Seripaduka Percut Sungai Lalang ini kemudian diberi nama Tengku Parunggit. Tengku Parunggitlah yang menjadi keturunan pertama Raja-Raja Deli hingga detik ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>* Disarikan dari <em>Hikayat Deli</em> yang ditulis pada pertengahan abad ke-18 oleh seorang pujangga dalam lingkungan Kesultanan Deli.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/jejak-sang-panglima-dari-pasai-hingga-deli/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
