<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lentera Timur &#187; Bernala</title>
	<atom:link href="http://www.lenteratimur.com/category/bernala/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.lenteratimur.com</link>
	<description>Menyigi Identitas Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 May 2013 14:10:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.4.2</generator>
		<item>
		<title>Wak Uteh, Senandung dari Pesisir</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/wak-uteh-senandung-dari-pesisir/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/wak-uteh-senandung-dari-pesisir/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Jan 2013 18:52:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Setiadi R. Saleh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bernala]]></category>
		<category><![CDATA[Djalaut Agustinus Hutabarat]]></category>
		<category><![CDATA[Melayu Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Roncah Group Musik Tanjung Balai]]></category>
		<category><![CDATA[Tutur Melayu]]></category>
		<category><![CDATA[Wak Uteh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6928</guid>
		<description><![CDATA[Melalui Wak Uteh, orang seakan diingatkan kembali bagaimana potret orang Melayu Pesisir yang penuh etika dan budaya. Pun mengingatkan bagaimana belajar bertutur yang sudah diatur oleh leluhur.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6929" class="wp-caption alignleft" style="width: 190px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/Setiadi-R.-Saleh1.jpg"><img class="size-full wp-image-6929" title="Setiadi R. Saleh" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/Setiadi-R.-Saleh1.jpg" alt="" width="180" height="210" /></a><p class="wp-caption-text">Setiadi R. Saleh</p></div>
<p>Di Sumatera Utara, tepatnya di Tanjung Balai, terdapat manusia jenius di bidang musik Melayu Pesisir. Wak Uteh, begitu namanya. Tapi, pada mulanya, Wak Uteh bukanlah nama orang. Ia merupakan nama sebuah judul lagu yang dinyanyikan oleh Djalaut Hutabarat.</p>
<p>Djalaut Agustinus Hutabarat adalah pemimpin Roncah Group Musik Tanjung Balai yang beranggotakan Tok Laut, Syafii Panjaitan, Azlina, Azum, Darwin Sitinjak, Atoen Soraya, Ika, Sima, Rita, Ratna Hasibuan, dan Syawal DM. Sedangkan ‘Wak Uteh’ digunakan sebagai nama pengganti Djalaut begitu judul lagunya itu terkenal. Karena itu, tak heran jika masyakarat pun lebih mengenal nama Wak Uteh ketimbang Djalaut atau Roncah.</p>
<p>Lagu-lagu Wak Uteh lahir di saat lagu-lagu Melayu mulai memudar. Dia muncul ketika masyarakat Mandailing, Batak, dan Karo cukup progresif memproduksi lagu-lagunya&#8211;yang dinyanyikan saat pesta-pesta pernikahan dan acara-acara perhelatan kebudayaan. Lambat laun, kuping orang Melayu lebih akrab dengan lagu-lagi dari Mandailing, Karo, dan Batak.</p>
<p>Lagu <a href="http://www.lenteratimur.com/menyoal-%E2%80%9Cmusik-melayu%E2%80%9D/" target="_blank">Melayu</a> terasa tak lagi berkembang, dan yang dimainkan atau beredar pun hanya yang buatan lama saja. Kondisi ini membuat Wak Uteh merasa ‘terpanggil’. Dia pun menciptakan lagu Melayu agar tak terpendam, lenyap tak bertapak.</p>
<p>Akan tetapi, Wak Uteh sendiri adalah orang Batak, bukan Melayu tulen (dalam pengertian etnis). Kecintaannya terhadap kebudayaan Melayulah yang membuatnya dapat menyerap “roh” Melayu Pesisir yang jenaka dan mengihibur. Karena itu, di kalangan masyarakat, lagu-lagu Wak Uteh bagaikana memiliki “sihir”. Dia menjadi pemuas rindu atas mulai pupusnya lagu-lagu Melayu Pesisir.</p>
<p>Rentak senandung Wak Uteh pun bergema ke seluruh penjuru melalui lagu-lagu yang diproduserkan oleh Wak Uteh sendiri, alias Djalaut Hutabarat. Di rumah-rumah, angkutan-angkutan umum, kedai-kedai, selalu terdengar musik pesisir ini. Wak Uteh menjadi dekat di hati masyarakat Sumatera Utara, khususnya Tanjung Balai. Bahkan, senandungnya sudah sampai ke Semenanjung di Malaysia.</p>
<p>Lantaran besarnya pengaruh Wak Uteh terhadap perkembangan musik Melayu Pesisir, sudah banyak penghargaan yang diraihnya. Dan hingga kini, Wak Uteh disebut-sebut sudah mencapai album ke-15.</p>
<p><strong>Isi</strong><br />
Musik Wak Uteh memiliki ciri khas pada rentak-nada iramanya (<em>beat</em>). Nuansanya riang gembira, ringan (<em>easy listening</em>), dan bergaya Melayu Pesisir. Sesekali satir, penuh humor, dan menceritakan kenyataan sehari-hari. Dan sebagaimana musik-musik Melayu, pantun pun menjadi “bahan” utama dalam membuat komposisi lirik dan lagu.</p>
<p>Dari segi isi, lagu-lagu Wak Uteh sebagian besar menyoroti latar kehidupan masyarakat Tanjung Balai, yang mayoritas merupakan nelayan. Dia memotret keseharian manusia dengan segala problematikanya.</p>
<p>Sebut saja kisah nelayan yang tetap saja kurang dalam mencari uang meski badan sudah meriang. Ketika pulang ke rumah, istri malah merepet panjang-panjang. Kadang, jika dapat uang sedikit, dia tak lagi peduli pada apapun, termasuk rumah hendak runtuh, yang penting makanan enak tersedia.</p>
<p>Ada juga kisah seorang anak yang baru berusia 16 tahun tapi sudah dikawinkan. Tak kenal sepatu apalagi minum susu. Kondisi yang berubah ini tersurat dalam lagu yang berjudul “Bingung”.</p>
<p><em>Dunia ini tabalek-balek, natuo-tua bacewek-cewek,</em><br />
<em>omak-omak basolek, na mudo-mudo tagolek-golek.</em></p>
<p><em>Baru duduk kelas lima SD , bapacaran sudah pande-pande,</em><br />
<em>matematika dia tak tau, nulis surat cinta dia nomor satu.</em></p>
<p><em>Bingung-bingung mari kito bingung, linglung-linglung banyak orang linglung.</em></p>
<p>Lirik dalam lagu-lagu Wak Uteh lugas, tegas, dan bernas. Tak menggunakan bahasa-bahasa kiasan indah. Pada sebuah lagu yang berjudul “Ikan Asin”, misalnya, Wak Uteh juga berkisah mengenai kondisi sebelum Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai presiden Republik Indonesia. Tak ketinggalan kisahnya menyasar pada calon-calon legislator yang penuh dengan janji.</p>
<p>Begini lirik lagunya:</p>
<p><em>ikan asin tahu tempe hari hari ho… daun ubi sayur kangkung hari hari ho 2 x</em><br />
<em>pokak-pokak talingo bodoh-bodoh mambodoh jadinyo 2 x</em></p>
<p><em>jangan waktu kampanye saja bapak buat janji-janji indah</em><br />
<em>tapi setelah bapak duduk, ngantuk-ngantuk-ngantuk</em></p>
<p><em>siapa suka, suka adenda, di kolam kami banyak limbat</em><br />
<em>kapalo limbat dipotuk, dipanggang obat mangantuk</em><br />
<em>kapalo limbat dipotuk kawannya kopi samangkuk</em></p>
<p><em>tralalalalala… 2 x</em></p>
<p><em>jangan kuyak bapak bendera kami jangan diribak bapak persatuan kami</em><br />
<em>wahai bapak presiden tolong hapuskan KKN</em><br />
<em>hidup rakyat akan paten kalau diurus telaten</em></p>
<p><em>tak lagi hargo-hargo naek tak tak lagi makan kapalo ikan asin</em></p>
<p><em>ikan asin tahu tempe hari hari ho&#8230; daun ubi sayur kangkung hari hari ho&#8230;</em><br />
<em>pokak-pokak talingo bodoh-bodoh mambodoh jadinyo 2 x</em></p>
<p><em>jangan setelah bapak dilantik mau jumpa pun sulit-sulit</em></p>
<p><em>dulu sebelum dapat kursinya ramah-ramah-ramah</em></p>
<p><em>siapa suka-suka adekda di ladang kami banyak ular</em><br />
<em>jangan mambolit mangular duit rakyat pun diputar</em></p>
<p><em>tralalalalala… 2 x</em></p>
<p><em>hukum mati saja para koruptor jangan pemerintah jadi diktator</em><br />
<em>soesilo bambang yudhoyono manjanjikan parobahan</em><br />
<em>mari kita samo-samo saling bantu mewujudkan</em></p>
<div id="attachment_6930" class="wp-caption aligncenter" style="width: 594px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/Sampul-Wak-Uteh.jpg"><img class=" wp-image-6930" title="Sampul Wak Uteh" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/Sampul-Wak-Uteh.jpg" alt="" width="584" height="437" /></a><p class="wp-caption-text">Salah satu album Wak Uteh. Gambar: Dokumentasi Setiadi R. Saleh.</p></div>
<p>Wak Uteh juga mengisahkan kegusarannya atas nilai-nilai kemanusiaan yang dia rasa mulai tergerus.</p>
<p><em>dunia ini tabalek-balek</em><br />
<em>sudah susah mencari yang baek</em></p>
<p><em>pembunuhan sudah bolak-balek</em><br />
<em>nyawo orang macam nyawo bebek</em></p>
<p><em>dunia ini tabalek-balek</em><br />
<em>pangangguran batepek-tepek</em></p>
<p><em>sudah susah mencari gopek</em><br />
<em>hargo-hargo manaek-naek</em></p>
<p><em>Bingung-bingung mari kito bingung</em><br />
<em>Linglung-linglung banyak orang linglung</em></p>
<p>Selain itu, ada juga satu lagu yang berjudul “Tutur Melayu”. Lagu ini mengingatkan orang tentang bagaimana seharusnya orang Melayu (Sumatera Timur) bertutur, memanggil kepada yang lebih tua dan lebih muda.</p>
<p><em>yang pertama ulong</em><br />
<em>yang kedua ongah</em><br />
<em>yang ketiga alang</em><br />
<em>yang keempat uteh</em><br />
<em>yang kelima iyong</em><br />
<em>yang keenam anggah</em><br />
<em>yang ketujuh anggak</em><br />
<em>seterusnya busu ucu</em></p>
<p><em>kalau ayahnya ayah itu disebut atok</em><br />
<em>kalau omaknya ayah itu disebut nenek</em><br />
<em>kalau abangnya ayah itu disebut uak</em><br />
<em>kalau adeknya omak itu disebut incek</em><br />
<em>kalau atoknya atok itu disebut apo</em></p>
<p><em>takkan hilang ditelan zaman, takkan lapuk disiram hujan</em><br />
<em>lestarilah budayaku sepanjang zaman, lestarilah budayaku sepanjang masa</em></p>
<p><strong>Tampilan</strong><br />
Banyak lagu-lagu Wak Uteh yang sudah ditampilkan dalam bentuk audio visual. Dan di sana kerap ditampilkan pemandangan suasana dan situasi Tanjung Balai. Misalnya sampan-sampan kecil yang setiap detik merengkuh gelombang bertarung melawan angin, dermaga dan titi kecil berbahan papan, pantai tanpa nyiur, burung-burung menepis buih, anak-anak bermain-main di air kotor, gadis-gadis Tanjung Balai, atau nelayan memukat ikan.</p>
<p>Akan tetapi, meski dapat menghibur dan mampu membuat orang tertawa suka, video-video klip Wak Uteh sungguh jauh dari kesan professional. Teknik pengambilan gambarnya tak digarap serius, wajah-wajah model di klipnya tak dirias secara pas, pencahayaan susah untuk disebut mantap, dan gambarnya yang kadang bergoyang-goyang. Skenario pembabakan dalam klipnya pun terkesan seadanya. Gambar-gambarnya lebih bersifat tempelan, sambungan dari berbagai gambar-gambar.</p>
<p>Wak Uteh nampaknya lebih memikirkan soal suara ketimbang yang lainnya. Ya, kalau soal suara, Wak Uteh dan Roncah Group memang jagonya. Suaranya khas sekali dan enak di dengar.</p>
<p>Masyarakat di luar Tanjung Balai atau Sumatera Utara barangkali belum pernah melihat aksi panggung Wak Uteh. Maklum, perusahaan-perusahaan televisi lokal Jakarta memang tak pernah menyiarkannya. Alih-alih meliput aksi panggung Wak Uteh, perusahaan-perusahaan televisi itu lebih suka memasukkan kebudayaan-kebudayaan lain ke Sumatera Utara. Ya, televisi Jakarta memang dilegalkan untuk melakukan penetrasi ke Sumatera Utara, sementara Sumatera Utara tidak dapat melakukan sebaliknya ke Jakarta.</p>
<p>Dapat bertahannya Wak Uteh di zaman yang penuh dengan kesebentaran ini juga dapat dipandang sebagai sebuah keberhasilan. Ada kerja keras dari dalam yang menghasilkan suatu ‘karang yang tegak’.</p>
<p>Melalui Wak Uteh, orang seakan diingatkan kembali bagaimana potret orang Melayu Pesisir yang penuh etika dan budaya. Pun mengingatkan bagaimana belajar bertutur yang sudah diatur oleh leluhur.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/wak-uteh-senandung-dari-pesisir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keseragaman Hukum dalam Keberagaman Kultur</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/keseragaman-hukum-dalam-keberagaman-kultur/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/keseragaman-hukum-dalam-keberagaman-kultur/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2013 10:35:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wan Ulfa Nur Zuhra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bernala]]></category>
		<category><![CDATA[Anshari Dimyati]]></category>
		<category><![CDATA[eenheidsstaat]]></category>
		<category><![CDATA[Erman Rajagukguk]]></category>
		<category><![CDATA[hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Tody Sasmitha Jiwa Utama]]></category>
		<category><![CDATA[unitarisme]]></category>
		<category><![CDATA[unitary]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6907</guid>
		<description><![CDATA[Akan tetapi, meski menginginkan keseragaman, Indonesia juga mengakui adanya hukum adat.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6908" class="wp-caption alignleft" style="width: 204px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/Ulfa.jpg"><img class=" wp-image-6908" title="Ulfa" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/Ulfa.jpg" alt="" width="194" height="182" /></a><p class="wp-caption-text">Wan Ulfa Nur Zuhra</p></div>
<p>Tahun 1964, ketika jadi plonco di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, seorang senior pernah menanyai Erman Rajagukguk soal alasan masuk kuliah hukum. Erman kala itu menjawab: “Saya ingin menyusun satu hukum nasional berkepribadian Indonesia, menggantikan hukum kolonial”.</p>
<p>Erman menuliskan cerita ini dalam kisah &#8220;Dari Masa ke Masa&#8221; di blog pribadinya. Tulisan itu sendiri berasal dari makalah yang disampaikannya pada Dies Natalis Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, ke-37, 2 April 2005. Jawaban terhadap seniornya itu diakuinya terinspirasi dari pidato-pidato Presiden Soekarno yang berusaha keras membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>Akan tetapi, proses panjang yang dilalui Erman ternyata memberinya pemahaman berbeda. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini melihat bahwa tak bisa ada hukum yang seragam di Indonesia.</p>
<p>“Bagi Indonesia, tidak mungkin diciptakan atau disusun satu ilmu hukum Indonesia yang <em>uniform</em> karena alasan sejarah, pluralisme masyarakat Indonesia dan Indonesia bagian dari masyarakat global,” begitu tulis Erman di blog yang sama.</p>
<p>Lantas, bagaimana sebaiknya hukum Indonesia?</p>
<p>Saya yang tak kuliah hukum ini sempat berdiskusi sedikit dengan <a href="http://www.lenteratimur.com/organisasi-advokat-dan-federalisme-indonesia/" target="_blank">Anshari Dimyati</a> dalam sesi diskusi &#8220;Hukum dan Multikulturalisme&#8221;. Anshari adalah magister bidang hukum di Universitas Indonesia dengan tesis mengenai peradilan Sultan Hamid II. Sedangkan sesi diskusi tersebut merupakan bagian dari pelatihan tingkat lanjut “Menulis untuk Kesederajatan” yang digelar oleh LenteraTimur.com di Jakarta, medio Januari 2013.</p>
<p>Anshari bilang, hukum itu harus lahir dari masyarakat untuk mengatur masyarakat itu sendiri. Artinya, ia semestinya tumbuh dari bawah. Inti yang saya pahami adalah bahwa, karena itu, hukum itu harus cocok dengan masyarakat yang diaturnya.</p>
<p>Permasalahan muncul ketika negara bernama Indonesia ini pada dasarnya, dan juga faktanya, terdiri dari berbagai macam entitas dengan kultur yang berbeda. Tetapi, bentuk kesatuan (<em>eenheidsstaat</em>) yang dipilih memaksa negara ini menciptakan keseragaman, yang dalam hal ini mewujud pada ranah hukum, yang berlaku untuk seluruh masyarakat-masyarakatnya. Misalnya saja undang-undang antipornografi, yang barangkali cocok untuk Aceh dan Minangkabau, tetapi tidak pas untuk Bali atau Papua.</p>
<p>Saya paham, Indonesia ini adalah suatu negara kesatuan yang menyatukan negara-negara. Sepanjang 1945 takat 1949, sudah berdiri tujuh negara dengan narasi masing-masing di kawasan yang memiliki nama yang banyak ini–entah Kepulauan Melayu, India Belakang, India Timur, India Belanda, Oost Indie, dan lain-lain. Negara Republik Indonesia dibentuk pada 17 Agustus 1945, menyusul Negara Indonesia Timur pada 24 Desember 1946, lalu Negara Sumatera Timur pada 25 Desember 1947. Kemudian, menyusul dibentuknya Negara Madura pada 20 Februari 1948, Negara Pasundan pada 25 Februari 1948, Negara Sumatera Selatan pada 2 September 1948, dan Negara Jawa Timur pada 26 November 1948.</p>
<p>Selain ketujuh negara itu, ada sepuluh daerah otonom yang dibentuk. Ada Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.</p>
<p>Negara-negara dan daerah-daerah otonom ini tertulis jelas dalam <a href="http://www.lenteratimur.com/konstitusi-republik-indonesia-serikat/" target="_blank">Konstitusi Republik Indonesia Serikat</a> dan diakui secara hukum internasional. Konstitusi ini dibuat secara kolektif-musyawarah berdasarkan mandat negeri masing-masing. Dan ia menjadi warna tersendiri dalam perjalanan Indonesia.</p>
<p>Nah, negara-negara dan daerah-daerah otonom ini kan juga awalnya berasal dari negara-negara lama, yang dahulu berbentuk kesultanan atau kerajaan. Secara kultur, sudah tentu mereka punya nilai-nilai luhur dan adat istiadat yang masing-masing berbeda satu sama lain. Bahkan, bisa saja tak sekedar berbeda, tetapi juga saling bertentangan antara satu dengan yang lain.</p>
<p>Dengan bentuk Indonesia yang kesatuan, masyarakat-masyarakat yang beragam ini dipaksa mematuhi hukum yang seragam. Dalam bagian Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, misalnya, disebutkan bahwa: <em>Sebagai konsekuensi dari Negara Kesatuan dan untuk memudahkan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Daerah, maka undang-undang ini mengusahakan sejauh mungkin adanya keseragaman dalam hal pengaturan mengenai Pemerintah Daerah</em>. Keseragaman yang dimulai oleh Presiden Soekarno ini faktanya dikristalkan oleh Presiden Soeharto. Meski peraturan perundang-undangan sudah berubah, upaya penyeragaman terus terjadi hingga hari ini.</p>
<p>Sampai di sini, logika saya bilang, mana mungkin bisa penyeragaman terjadi! Lewat pemaksaan, ya bisa saja, tapi bagaimana dengan keharmonisan yang diharapkan tercipta dari adanya hukum?</p>
<p>Akan tetapi, meski menginginkan keseragaman, Indonesia juga mengakui adanya hukum adat. Ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat (2), hasil amandemen ke-2. Bunyinya begini: <em>Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.</em></p>
<p>Frase <em>“sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”</em> menunjukkan bahwa pemerintah secara tidak langsung mengambil jarak yang berseberangan dengan masyarakat beserta hak-hak tradisionalnya.</p>
<p>Dan saya berpikir, lantas apa gunanya pengakuan terhadap hukum adat ini?</p>
<p>Misalkan kita coba ambil contoh sejumlah masyarakat adat Minang yang menuntut Hanung Bramantyo karena film buatannya <a href="http://www.lenteratimur.com/ketika-minangkabau-merasa-terhina/" target="_blank"><em>Cinta Tapi Beda</em></a> dinilai ‘menghina Minang’. Jika masyarakat Minang menggunakan hukum Minang, lalu Hanung pakai hukum positif Indonesia, bukankah kesemrawutan dan kebingungan akan terjadi?</p>
<p>Tody Sasmitha Jiwa Utama, tenaga pengajar di Bagian Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, bilang begini: “Pengakuan bersyarat tersebut justru cenderung menjadi sebuah penyangkalan terselubung yang dilakukan melalui konstruksi wacana dalam oposisi biner. Tanpa adanya usaha untuk melepaskan hukum adat dari konstruksi oposisi biner, pengadilan adat sebagai lembaga hukum, sampai kapan pun hanya akan menjadi pengadilan jalanan, tanpa pernah mampu menjadi pemain utama dalam konfigurasi sistem hukum Indonesia.” (<a href="http://www.lenteratimur.com/memartabatkan-kembali-hukum-adat/" target="_blank"><em>LenteraTimur.com</em></a>, 18 Oktober 2012).</p>
<p>Saya sempat kebingungan, apa sebenarnya yang salah di negeri ini. Hukumnyakah? Atau bentuk negaranya yang sudah salah?</p>
<p>Dalam bentuk negara <em>eenheidsstaat</em> atau <em>unitary</em> ini, ya memang harus ada hukum yang mengatur secara seragam dan tak mengenal perbedaan. Tapi faktanya, ada hukum adat-adat dan ada juga hukum nasional. Nah, sementara, dengan sangat beragamnya kultur masyarakat di negara <em>unitary</em> ini, mana pula bisa ada hukum yang mengatur semuanya secara seragam?</p>
<p>Jadi, ya menurut saya, ubah dulu bentuk negaranya! Bukankah sesederhana itu saja?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/keseragaman-hukum-dalam-keberagaman-kultur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aceh dan Demokrasi Indonesia, Terima Depan Tolak Belakang</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/aceh-dan-demokrasi-indonesia-terima-depan-tolak-belakang/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/aceh-dan-demokrasi-indonesia-terima-depan-tolak-belakang/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Jan 2013 04:21:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Haekal Afifa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bernala]]></category>
		<category><![CDATA[Adat Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Adat bak Poteu Meureuhom]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Hadih maja]]></category>
		<category><![CDATA[Hukom bak Syiah Kuala]]></category>
		<category><![CDATA[Institut Peradaban Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Lagee Zat ngon Sifeut]]></category>
		<category><![CDATA[Qanun bak Putro Phang]]></category>
		<category><![CDATA[Reusam bak Laksamana]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota Lhokseumawe]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6891</guid>
		<description><![CDATA[Biarlah sesama anggota keluarganya yang meluruskan apa-apa yang terbaik bagi kelangsungan hidup mereka. Sudah terlalu lama orang hidup dalam pendiktean, tekanan, dan pembodohan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6892" class="wp-caption alignleft" style="width: 198px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/haekal.jpg"><img class=" wp-image-6892" title="haekal" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/haekal.jpg" alt="" width="188" height="234" /></a><p class="wp-caption-text">Haekal Afifa</p></div>
<p>Pasca jatuhnya Suharto, istilah keberagaman mulai menyeruak. Di sudut-sudut depan, belakang, dan samping, orang bicara mengenai kemajemukan, perbedaan, demokrasi, dan kesetaraan. Semangat usai era Suharto ini diuji kala banyak orang membicarakan himbauan larangan mengangkang bagi perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim saat berkendaraan roda dua.</p>
<p>Himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, ini menuai respon. Tak hanya dari masyarakat Aceh secara keseluruhan, tetapi juga masyarakat lain, utamanya Jakarta. Tak kurang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan kecaman atas aturan tersebut.</p>
<p>Mereka heboh dan meradang sendiri dengan aturan yang dikeluarkan untuk wilayah hukum Lhokseumawe, yang tampak dari media-media sosial dan media-media massa Jakarta dan asing. Tapi, tentu saja, hal ini tak bisa dilawan dengan sepadan. Ada jurang perbedaan infrastuktur komunikasi di sini. Apalagi, Aceh dan Jakarta juga punya perbedaan, yakni ihwal kebiasaan bergunjing. Selain itu, perusahaan-perusahaan televisi Jakarta yang dapat masuk ke Aceh juga menjadi faktor ketidakseimbangan. Sebab, pada saat yang sama, hal sebaliknya tak dapat terjadi.</p>
<p>Pada gilirannya, yang tampak ke muka adalah Aceh tidak dibiarkan dengan diskursus pembangunan manusianya. Tak tampak sikap toleransi dan saling menghormati di antara identitas-identitas kultural yang berbeda dalam membangun komunikasi yang ideal di Indonesia.</p>
<p>Pada saat yang sama, Aceh tidak pernah heboh dan meributkan pemakaian “koteka” di Papua karena jelas itu adalah domain kebudayaan mereka. Aceh pun takkan meributkan jika kelak ada diskursus atau perkembangan mengenai penggunaan koteka di Papua. Aceh tak pernah meributkan perempuan Bali yang turut membakar diri ketika suaminya meninggal. Begitu juga Aceh tak pernah meributkan soal budaya seks bebas atau kegiatan-kegiatan di Jakarta yang tak sesuai dengan syariat Islam di Aceh. Tapi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang sebetulnya mayoritas terdiri dari masyarakat Jakarta dan sekitarnya, justru melakukan hal sebaliknya.</p>
<p><strong>Konteks</strong><br />
Aceh bukanlah entitas “kemarin sore”. Sejarah Aceh terbentang jauh yang di antaranya mewujud dalam produk hukum kebijakan yang dijalankan oleh sultan dan pembesar-pembesarnya. <em>Hadih maja</em> (pepatah Aceh) mengatakan <em>Adat bak Poteu Meureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putro Phang, Reusam bak Laksamana</em>. Artinya, hukum adat diatur oleh Sultan, Hukum Syariat diatur oleh Ulama, Qanun diatur oleh Maharani, <em>Reusam</em> diatur oleh Laksamana.</p>
<p>Pepatah ini merupakan manisfestasi yang diingat oleh orang Aceh atas sistem hukum dan desain tata negara yang mengantarkan Aceh pada puncak kejayaannya. Adat dalam perspektif masyarakat Aceh merupakan sebuah produk hukum, baik tertulis maupun tak tertulis, yang dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat Aceh. Dan ini sudah berlangsung semenjak Kerajaan Aceh Darussalam berjaya, jauh sebelum Indonesia muncul sebagai negara.</p>
<p>Banyak negeri dimana adat atau cara pandangnya menyatu dengan suatu keyakinan agama. Sebut saja Minangkabau dengan Islamnya, Bali dengan Hindunya, Minahasa dengan Kristennya, dan seterusnya. Begitu juga dengan Aceh. Di Aceh, adatnya pun amat berkaitan dengan nilai-nilai Islam. Antara adat dan hukum Islam diibaratkan seperti <em>Lagee Zat ngon Sifeut”</em>, atau Zat dan Sifat, yang saling melengkapi.</p>
<p>Dalam pandangan umum adat dan kebudayaan Aceh, seorang perempuan yang mengangkang, apalagi sambil berpelukan, merupakan aib atau malu yang bisa menghilangkan harga diri seorang Aceh. Tindakan semacam itu menjadi sesuatu yang menjatuhkan martabat. Orang Aceh menyebutnya dengan ‘pantang’. Dan rasa malu bagi orang Aceh dipandang sebagai bagian dari iman.</p>
<p>Dalam perspektif inilah muncul himbauan, yang tak ada sanksinya itu, dari Pemerintah Kota Lhokseumawe soal larangan bagi perempuan berboncengan dengan laki-laki yang bukan muhrim. Dan ini semestinya dipandang sebagai upaya semacam kodifikasi dari tradisi yang selama ini hidup dan berkembang. Ia muncul dari bawah. Aturan adat ini sudah menjadi falsafah yang hidup di dalam jiwa seorang Aceh.</p>
<p>Betapapun penjajah macam Belanda mencoba menghancurkan identitas Aceh, falsafah ini takkan sepenuhnya bisa dihilangkan karena <em>intangible</em> dalam diri seorang Aceh. Aceh sangat dekat dengan nilai Islam, dan itu berarti menghancurkan Aceh adalah menghancurkan Islam, dan sebaliknya. Bagi Aceh, Islam merupakan hal yang tak bisa ditawar dan akan dibela dengan darah dan nyawanya.</p>
<p>Aceh sendiri sedang mengalami diskursus dalam dirinya. Bertubi-tubi angin datang dari luar dan menerpa wajah Aceh. Sebut saja konflik, tsunami, upaya penyeragaman dari Indonesia, pun lembaga-lembaga asing dalam sosialisasi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami sehingga membentuk suatu pola “kapitalisme” yang sebelumnya tak dikenal oleh orang Aceh.</p>
<p>Hal ini juga ditunjang oleh muatan isi dari perusahaan-perusahaan televisi Jakarta yang masuk ke Aceh. Seakan segendang seirama, sistem pendidikan “nasional” juga turut mengikis kebudayaan yang ada di Aceh. Inilah di antara hal-hal yang menyebabkan budaya dan adat Aceh yang terbangun mulai terkikis pelan-pelan.</p>
<p><strong>Keberagaman</strong><br />
“Pada dasarnya manusia memiliki identitas yang berbeda bersumber dari ras, suku, agama, budaya, kenegaraan dan hal-hal lainnya, sehingga pemikiran kosmopolitanisme tidak berarti bahwa manusia kemudian harus meninggalkan identitasnya tersebut untuk mencapai kesatuan umat manusia namun lebih kepada toleransi antara satu identitas dengan identitas lainnya.”</p>
<p>Profesor Martha C. Nussbaum, seorang pakar hokum dan etika dari Universitas Chicago, Amerika Serikat, menuliskan hal tersebut dalam bukunya <em>Patriotism and Cosmopolitanism: For Love of Country, Debating the Limits of Patriotism</em> (1996). Dia menggarisbawahi bahwa untuk menjadi masyarakat kosmopolit, seseorang tidak harus meninggalkan identitas (kebudayaan, agama, suku, sejarah, bahasa, suku, dan ras). Yang harus dilakukan adalah sikap toleransi yang mampu menciptakan hubungan antara satu kebudayaan dan kebudayaan lainnya, sehingga bisa mewujudkan suatu masyarakat yang harmonis dalam bernegara.</p>
<p>Dalam konteks inilah Indonesia harus dibaca. Negara yang berasal usul dari (perspektif Belanda) wilayah India-nya Belanda ini memiliki belasan ribu pulau, yang berarti, tentu saja, di dalamnya terdapat sekian banyak identitas yang berbeda, baik secara sosiologis, etnologis, maupun historis. Negara yang panjangnya dari Sabang sampai Merauke ini setara dengan panjang dari Inggris sampai Kuwait, atau dari Eropa Barat sampai Asia Tengah. Dan ini membuat perbedaan identitas mustahil disatukan di bawah sebuah pemerintahan negara yang terpusat.</p>
<p>Oleh karena itu, diperlukan sebuah sikap bijak dari negara untuk menghindari gesekan perbedaan identitas yang berbeda tadi, yakni dengan saling menghormati dan memberi ruang yang lapang terhadap eksposisi kebudayaan masing-masing entitas. Negara semestinya berfungsi untuk menjamin kelangsungan atau perkembangan identitas-identitas yang berbeda itu dalam sebuah negara persatuan.</p>
<p>Hanya saja, sikap “abu-abu” dari penyelenggara negara yang lebih tampak mengemuka ketimbang sikap sebagai pelindung keberagaman. Tak heran, konflik kultural masih menjadi faktor utama di Indonesia. Sejurus ini juga membuktikan bahwa konsep demokrasi di Indonesia masih jauh panggang dari api.</p>
<p>Jika di sudut-sudut orang masih bicara demokrasi, keberagaman, dan semacamnya, maka apa yang dilakukan Pemerintah Lhokseumawe harus dilihat dalam pespektif keberagaman dan kesetaraan. Lembaga-lembaga negara pusat khususnya atau masyarakat Indonesia umumnya tak perlu meradang atau menyibukkan diri mengecam aturan yang berlaku dalam teritori Lhokseumawe.</p>
<p>Masyarakat Aceh dan juga masyarakat lain perlu berkembang dalam baju yang luas. Biarlah sesama anggota keluarganya yang meluruskan apa-apa yang terbaik bagi kelangsungan hidup mereka. Sudah terlalu lama orang hidup dalam pendiktean, tekanan, dan pembodohan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/aceh-dan-demokrasi-indonesia-terima-depan-tolak-belakang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tragedi Lenyapnya Lumbung Pangan</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/tragedi-lenyapnya-lumbung-pangan/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/tragedi-lenyapnya-lumbung-pangan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jan 2013 03:35:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Junaidi Abdul Munif</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bernala]]></category>
		<category><![CDATA[Badui]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat agraris]]></category>
		<category><![CDATA[sakralitas pangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6848</guid>
		<description><![CDATA[Modernisme melenyapkan gerobog karena kulturnya tak ditopang oleh masyarakat adat yang kuat. Sementara leuit masih bertahan seiring eksistensi suku Badui yang menjadi penyangga kultur lumbung padi.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/Junaidi-A-Munif1.jpg"><img class="alignleft  wp-image-6857" title="Junaidi A Munif" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2013/01/Junaidi-A-Munif1.jpg" alt="" width="143" height="188" /></a>Nenek saya berumur sekitar 90 tahun. Sebagai orang yang dibesarkan dalam kultur agraris dan tak pernah mengenyam pendidikan formal, dia memiliki cara berpikir yang kokoh mengenai mengenai gabah. Jika bapak saya panen, dia selalu marah ketika gabah tidak dibawa pulang ke rumah. Dia selalu marah ketika orangtua saya menjual gabah karena terdesak kebutuhan uang.</p>
<p>Pandangan tersebut menyiratkan sinergi mikrokosmos dan makrokosmos manusia Jawa secara umum. Pangan adalah ejawantah dari makrokosmos, di mana ketersediaannya mesti ada di rumah. Dan rumah sebagai wujud mikrokosmos mesti memiliki hubungan yang erat dengan gabah dan pangan. Lekatnya mitologi Dewi Sri dalam kosmologi manusia Jawa menjadi penanda dekatnya makna kesuburan sawah, ketersediaan pangan, dan penghormatan kepada sawah (Sumintarsih, Jurnal <em>Jantra</em>, Vol. II, 2007).</p>
<p>Pangan menjadi kebutuhan primer manusia untuk bertahan hidup. Ketersediaan pangan adalah keharusan bagi masyarakat, juga negara, jika tak ingin lenyap ditelan peradaban. Sejarah mencatat, eksistensi berbagai kerajaan hancur karena kegagalan mereka dalam politik pengelolaan pangan (Maryoto, 1999).</p>
<p>Dunia kini menghadapi krisis pangan. Baik karena faktor alam (anomali cuaca/iklim) maupun faktor manusia (kapitalisme dan kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin). Maka, mengurai silang sengkarut masalah pangan mesti berhasil pula menaklukkan dua musuh sekaligus: alam dan manusia.</p>
<p>Alam adalah kekuatan lain (<em>the other power</em>) yang hadir bukan karena kuasa manusia. Kendati begitu, manusia dituntut kreatif dan sebisa mungkin tepat membaca gejala alam dan kemudian menyiasatinya. Menyiasati alam (rekayasa pertanian) adalah melepaskan ketergantungan manusia pada alam (secara <em>an sich</em>) dalam menghasilkan pangan.</p>
<p>Musuh lain bernama “manusia”. Yang mesti ditaklukkan di sinilah adalah mengendalikan laku para pengambil kebijakan dan politisi yang banyak menjadikan pangan sebagai komoditas politik. Segala kebijakan berkaitan dengan pangan harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas daripada keuntungan pribadi dan kelompok politisi.</p>
<p><strong>Tragedi Ketahanan Pangan</strong><br />
Tragedi pangan juga bermula dari gagalnya manusia melakukan strategi ketahanan pangan. Tingkat produksi pangan menurun karena lahan pertanian beralih rupa menjadi lahan industri. Rumah toko (ruko), kompleks perumahan, dan bangunan lainnya banyak berdiri dengan menghilangkan lahan pertanian produktif. Sementara, laju pertambahan penduduk tak mungkin dibendung.</p>
<p>Dalam masyarakat yang berkultur agraris, ketersediaan pangan adalah keniscayaan yang tak bisa diganggu gugat. Pinsipnya, mereka boleh tak ber-<em>sandang</em> (berpakaian) atau tak ber-<em>papan</em> (memiliki rumah) yang layak asal ketahanan pangan mereka tetap terjaga stabil. Dalam kultur masyarakat lokal-pedesaan, kita mengenal adanya lumbung pangan sebagai alat ketahanan pangan.</p>
<p>Lumbung tidak hanya berfungsi ekonomis-arsitektural melainkan berkelindan dengan nilai-nilai transendental dan spiritual. Di Jawa Tengah, kita mengenal <em>gerobog</em>, semacam peti besar untuk menyimpan gabah kering. Gerobog biasanya ditempatkan di <em>sentong</em> (ruang khusus yang sering menyatu dengan kamar orangtua).</p>
<p>Dari sini kita melihat fungsi arsitektural sentong dan kamar orangtua yang sakral bersama dengan gerobog. Beras juga sering ditaruh di sentong. Artinya, anak-anak tak boleh sembarang masuk ke sentong dan kamar orangtua. Dengan demikian, mereka tak leluasa mengambil gabah dan beras. Hanya orangtua yang boleh mengambil sumber pangan itu. Di Banten, Suku Badui hidup dengan ketahanan pangan dalam bentuk lumbung padi yang disebut <em>leuit</em>. Terdapat dua jenis bangunan leuit, yakni <em>lenggang</em> dan <em>gugudangan </em>serta dua macam leuit, yakni leuit bersama dan leuit keluarga. Tak sembarang hari orang boleh memasuki leuit karena terdapat bermacam pantangan (Maryoto, 2009).</p>
<p>Dalam skala nasional atau keseluruhan, kita memiliki lumbung pangan bernama Badan Urusan Logistik (Bulog) yang berfungsi sebagai media ketahanan pangan. Badan ini tidak hanya penyimpan beras untuk kebutuhan nasional, tapi juga mesti merumuskan kebijakan harga beras agar produsen (petani) dan konsumen (bukan petani gabah) sama-sama tidak dirugikan.</p>
<p>Tetapi, di lumbung ini pula korupsi merajalela. Bulog menjadi rebutan para politisi karena di situlah “lahan basah” untuk mengeruk keuntungan pribadi. Banyak mantan kepala Bulog yang kemudian duduk sebagai pesakitan di pengadilan karena dakwaan penyelewengan jabatan. Sakralitas lumbung pangan dalam skala nasional lenyap.</p>
<p><strong>Ekonomi Pangan</strong><br />
Modernisme melenyapkan gerobog karena kulturnya tak ditopang oleh masyarakat adat yang kuat. Sementara leuit masih bertahan seiring eksistensi suku Badui yang menjadi penyangga kultur lumbung padi. Banyak yang masih memiliki gerobog tapi tidak digunakan untuk menyimpan gabah. Lenyapnya <em>gerobog</em> adalah seiring dengan derap kapitalisme-modernisme yang berlari kencang.</p>
<p>Menurut intelektual muslim Muhammadiyah, Zuly Qodir, pada dekade awal 1990-an, industrialisasi merebak di Indonesia, menggeser mereka yang berkultur agraris. Belanja menjadi medium pembentukan masyarakat sebagai kelas sosial baru; menjadi konsumer akibat melimpahnya barang-barang produksi pabrik. Masyarakat berbondong-bondong bekerja di pabrik.</p>
<p>Perubahan ini punya konsekuensi: hilangnya sakralitas sawah sebagai tempat masyarakat menyandarkan kebutuhan pangannya. Petani menanam padi tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari. Kebutuhan lain juga mesti dicukupi agar para petani bisa bertahan hidup untuk mengejar zaman yang tidak bersahabat dengan orang-orang yang mempertahankan tradisinya.</p>
<p>Dalam konteks bagaimana modernisme bisa bersanding erat dengan tradisi, Jepang dan Korea Selatan adalah contoh baik. Petani dari kedua negara maju di Asia Timur ini pernah melakukan demonstrasi untuk menentang liberalisasi pasar beras domestik. Usaha petani padi harus dilindungi, terkait dengan keyakinan penghormatan terhadap nenek moyang mereka sebagai petani padi (Khudori, 2008).</p>
<p>Kebutuhan sekunder dan tersier (benda-benda rumah tangga, pendidikan) yang tak dikenal oleh nenek moyang mereka pun muncul di masa sekarang. Namun, hal ini tak diimbangi dengan kemampuan mencari sumber ekonomi lainnya. Pada akhirnya, sawah tidak lagi menjadi penyelesaian urusan pangan, tapi juga solusi kebutuhan hidup yang lain.</p>
<p>Para petani kini lebih banyak menjual padi mereka kepada tengkulak yang melakukan ekspansi sampai ke persawahan. Sebelum padi dipanen, transaksi jual beli telah terjadi. Petani tak lagi membawa pulang hasil panen. Dengan harga jual padi, mereka akan menghitung berapa biaya tanam dan perawatan padi, baru membeli beras yang (mungkin) mereka tanam sendiri.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/tragedi-lenyapnya-lumbung-pangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Politik (dalam) Identitas, Sebuah Catatan Akhir Tahun</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/politik-dalam-identitas-sebuah-catatan-akhir-tahun/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/politik-dalam-identitas-sebuah-catatan-akhir-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Dec 2012 12:10:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>TM. Dhani Iqbal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bernala]]></category>
		<category><![CDATA[Antara Daerah dan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Bhinneka Tunggal Ika]]></category>
		<category><![CDATA[Cyrillus]]></category>
		<category><![CDATA[Dekrit 1946]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Dayak Besar]]></category>
		<category><![CDATA[Gerry Van Klinken]]></category>
		<category><![CDATA[Groot Dajakraad]]></category>
		<category><![CDATA[Ichwan Azhari]]></category>
		<category><![CDATA[Kesatuan Rakjat Jang Tertindas]]></category>
		<category><![CDATA[Konferensi Malino]]></category>
		<category><![CDATA[KRJT]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Syuro Muslimin Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Masyumi]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Komunis Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Nasional Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PKI]]></category>
		<category><![CDATA[PNI]]></category>
		<category><![CDATA[Republik Indonesia Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[taufik abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[Tentara Lawong]]></category>
		<category><![CDATA[Tjilik Riwut]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6801</guid>
		<description><![CDATA[Bisa dipahami mengapa semboyan ‘persatuan dan kesatuan’, dua konsep yang menurutnya berbeda, semakin nyaring dikumandangkan. Dan konsep Bhinneka Tunggal Ika kian tinggal menjadi hiasan di lambang Garuda Pancasila.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Iqbal.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-6802" title="Iqbal" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/12/Iqbal.jpg" alt="" width="128" height="128" /></a>“Orang Jakarta memandang prajurit-prajurit Dayak itu tengah mempersembahkan kesetiaan kepada suatu keseluruhan yang besar, sementara orang setempat melihatnya sebagai pernyataan identitas setempat yang tak dapat disingkirkan lagi.”</p>
<p>Kalimat di atas ditulis oleh Gerry Van Klinken dalam “Pembentukan Provinsi Dayak di Kalimantan” (<em>Antara Daerah dan Negara</em>, 2011). Saat itu, Sukarno sedang datang ke Palangkaraya – usai meyakinkan Rusia untuk membangun jalan menembus hutan rimba beberapa kilometer jauhnya dari Palangkaraya.</p>
<p>Kedatangan Soekarno membuat penduduk setempat keluar rumah. Mereka hanya pernah melihat dia dari potret yang dijual di perahu-perahu sungai. Pada saat yang sama, dia pun disambut dengan bunyi genderang dari prajurit-prajurit Dayak, yang melingkarkan biduk mereka di depan kapal sang presiden.</p>
<p>Meski peristiwa bersejarah ini berlangsung semarak, namun sebetulnya hadir dua cara pandang di waktu yang sama. Dan itu menyiratkan adanya konstelasi kekuatan etnis dan negara. Tapi, apa konteks Gerry mengatakan hal demikian?</p>
<p>Sebelum Perang Dunia II, orang Dayak tidak pernah memiliki teritori yang jelas. Pedalaman yang didominasi oleh orang Dayak sebelum perang dunia itu adalah bagian dari pemerintahan Borneo Tenggara yang luas, dengan ibu kota di Banjarmasin. Mereka mulai bergerak menuju identitas teritorial ketika gubernur Belanda untuk Borneo, B. J. Haga, mulai menunjukkan beberapa wilayah sebagai reservasi khusus untuk Dayak di rawa-rawa Buntok dan Pegunungan Meratus di timur laut Banjarmasin.</p>
<p>Di waktu yang sama ini, yakni sebelum perang, Gerry mencatat reservasi-reservasi serupa juga dilakukan untuk menampung suku-suku asli di negeri-negeri lain, seperti di Afrika Selatan (1913 dan 1936) atau Amerika Serikat (tahun 1934). Hal ini terkait dengan peraturan kolonial, dimana otonomi teritori adalah bagian dari sistem pemerintahan tak langsung. Ini membuat satuan-satuan pra-kolonialnya mempertahankan sebagian hidupnya sendiri. Namun, peraturan tentang Pemerintahan Sendiri yang dibuat pada 1938 itu baru terwujud usai Perang Pasifik. Peraturan itu dimaksudkan untuk memperkuat satuan-satuan politik tradisional, yang telah dirongrong oleh modernisasi dan sentralisasi.</p>
<p>Konsepsi tersebut memang buyar seiring masuknya negara Kerajaan Jepang yang mendepak negara Kerajaan Belanda di Borneo. Pada saat yang sama, masuknya Jepang juga menjadi petaka bagi bumiputera. Pada 1944, Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat, yang memang dekat dengan Belanda dan Inggris, dihancurkan oleh Kerajaan Jepang – yang sudah masuk ke Kepulauan Melayu pada 1906. Serangkaian penangkapan, penyiksaan, dan pembunuhan massal diarahkan terhadap ribuan orang Pontianak, seperti Sultan Syarif Muhammad beserta keluarga, petinggi-petinggi negeri, pemuka-pemuka adat, cerdik-cerdik pandai, dan tokoh-tokoh masyarakat lain, pun para sultan lain di Kalimantan Barat. Tragedi ini disebut sebagai “<a href="http://www.lenteratimur.com/kalimantan-barat-di-antara-jepang-dan-indonesia/" target="_blank">Peristiwa Mandor</a>”.</p>
<p>Ketika Belanda kembali ke Borneo, setelah Jepang kalah perang, mereka mengalami masalah pembangunan negara yang serius. Republik Indonesia yang punya kaitan dengan Jepang masuk ke Borneo dan meledakkan sentimen republik.</p>
<p>Belanda lantas mengajak satuan-satuan etnis Borneo untuk berunding, dimana satuan-satuan itu sebenarnya sudah dibubarkan lewat kebijakan kolonial mereka 50 tahun lalu. Di antara perundingan itu adalah Konferensi Malino di Sulawesi Selatan, yang bertujuan merumuskan bentuk federasi Indonesia di bawah pimpinan Belanda.</p>
<p>Di sini, Sultan Pontianak menuntut secara keras suatu hak istimewa untuk negerinya, yang kemudian diikuti oleh satuan-satuan lain. Alhasil, konsepsi Belanda untuk Borneo dalam satu negara tunggal menjadi tak tercapai.</p>
<p>Di Konferensi Malino itu, macam-macam pendapat mengemuka. Orang Dayak berdiri di ujung spektrum yang pro Belanda, bersama orang Toraja dan Papua. Mereka disebut oleh Gerry sebagai ‘minoritas yang mencari perlindungan’. Spektrum lain adalah pro Republik, dimana berdiri para pemimpin Banjar di Borneo Selatan. Dan di antara kedua kutub ini ada berbagai pendirian yang bersifat kompromi.</p>
<p>Konferensi Malino menghasilkan rekomendasi untuk membagi Borneo menjadi tiga daerah otonom: Borneo Barat, Borneo Selatan, dan Borneo Timur. Di Borneo Barat dan Borneo Timur, Kesultanan Pontianak dan Kesultanan Kutai memiliki pengaruh besar. Sedangkan di Borneo Selatan ada Dewan Banjar.</p>
<p>Salah satu wakil delegasi Dayak dalam konferensi tersebut adalah Raden Cyrillus Kersanegara. Cyrillus mengatakan akan bekerjasama dengan usul Belanda manapun asalkan orang Dayak memperoleh daerah administratif sendiri. Namun, pendapat Cyrillus kurang dihiraukan.</p>
<p>Akan tetapi, ketika kekuatan republik meningkat di Borneo, Belanda akhirnya memperbaiki tawarannya. Orang Dayak akhirnya mendapatkan apa yang mereka usulkan tadi melalui instrumen Dekrit 1946 (Februari), yakni Dayak Besar (Groot Dajak). Status konstitusionalnya berada di bawah negara federal, dengan tujuan menjadi negara sendiri. Pusat demografinya berada di utara Banjarmasin, di daerah aliran tengah Sungai Barito dan Kahayan.</p>
<p>Dekrit 1946 tersebut membolehkan wilayah-wilayah pemerintahan langsung dimasukkan ke dalam wilayah-wilayah otonom dengan cara memperlakukan wilayah-wilayah itu sebagai wilayah tradisional dan berpemerintahan sendiri, seperti dirumuskan dalam Peraturan tahun 1938 – yang tampak sebagai suatu sambungan yang terputus karena kedatangan Jepang. Komunitas politik kemudian terbentuk, yang sesuai dengan konsepsi adat pada 1946.</p>
<p>Dewan pemerintah Dayak Besar (Groot Dajakraad) pun kemudian terbentuk pada Desember 1946. Namun, pada pertengahan 1947, serangan yang terorganisir dengan baik dari faksi republiken tak kuasa dibendung oleh Dewan Dayak Besar. Meski demikian, pada Desember 1948, pemilihan umum berhasil digelar untuk memilih anggota Dewan Dayak Besar.</p>
<p>Akan tetapi, Gerry mencatat bahwa sentimen etnis dan keislaman yang timbul secara artifisial lebih mengemuka ketimbang wacana republiken itu sendiri. Ancaman dari orang Banjar Islam, yang republiken, justru memperkuat perasaan ‘Dayak Kristen’ melalui apa yang dinamakan Tentara Lawong/Laung.</p>
<p>Pukulan serius terhadap Dewan Dayak Besar diberikan oleh Hasan Basry, tokoh gerilyawan republik asal Banjar, yang bersekolah di Tsanawiyah al-Wathaniah di Kandangan (Kalimantan Selatan) dan meneruskannya di pondok modern Islam di Ponorogo (Jawa Timur). Pada Agustus 1949, dia menawarkan dua orang, masing-masing dari Dewan Dayak Besar dan Dewan Banjar, untuk duduk di dalam Komite Nasional Republik di Jakarta. Pada 17 Agustus 1949, dia pun membubarkan kedua dewan tersebut dan menggantinya dengan Dewan Nasional.</p>
<p>Ketika negara-negara dan daerah-daerah otonom yang bergabung ke dalam Republik Indonesia Serikat dibubarkan, beserta Republik Indonesia Serikat itu sendiri pada 1950 oleh Negara Republik Indonesia di Yogyakarta, Borneo menjadi satu provinsi dengan ibu kota di Banjarmasin.</p>
<p>Tak lama setelah pembubaran itu, kembali muncul tuntutan untuk memiliki daerah sendiri. Tapi itu tak digubris. Baru setelah meletus dua pemberontakan, Jakarta akhirnya memberikan respon. Pemberontakan pertama itu adalah Darul Islam (Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Borneo Selatan) dan yang kedua adalah Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di Sumatera dan Sulawesi.</p>
<p>Di Borneo Selatan, gerakan terkait Darul Islam itu dinamakan Kesatuan Rakjat Jang Tertindas (KRJT), yang dipimpin oleh Ibnu Hadjar. Pusatnya di Hulu Sungei, wilayah Banjar. Faksi sejenis juga muncul di tanah Dayak, termasuk di dekat Sampit yang dipimpin oleh Suriansjah.</p>
<p>Pada Juli 1953, Serikat Kaharingan Dajak Indonesia (SKDI) menuntut dibentuknya Provinsi Dayak – ketika provinsi Kalimantan sudah terbentuk pada 1950. Slogan <em>self-determination</em> yang dahulu digunakan Indonesia kini digunakan oleh orang Dayak. Suratkabar berhaluan sosialis <em>Indonesia Berdjuang</em>, pada 26 Februari 1954, pun menggunakan istilah <em>self-determination</em> mengenai Kalimantan Tengah, yang harus berlaku ‘di Republik Indonesia yang merdeka’.</p>
<p>Karena desakan yang kuat, pada Februari 1954, Jakarta pun mengatakan akan membagi Kalimantan menjadi tiga provinsi, persis sebagaimana perjanjian Malino yang diinisiasi Belanda. Dan orang Dayak lagi-lagi mengatakan empat, bukan tiga. Dan seperti dulu juga, penguasa (Jakarta) tidak menggubris.</p>
<p>Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, yang kerap digambarkan sebagai ‘sebuah rumah Dayak’, memang selalu menemui medan yang sulit. Perjuangan ini harus berhadapan dengan partai-partai besar di Jakarta yang mengkampanyekan bahaya &#8216;daerahisme&#8217; dan &#8216;sukuisme&#8217;.</p>
<p>Gubernur Jawa yang ditempatkan di Borneo, Murdjani, seorang anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), pun menyayangkan adanya pembagian Borneo menjadi tiga provinsi. Dia mengatakan bahwa perbedaan etnis akan hilang jika perdagangan dan lalu lintas tumbuh kembang secara intensif.</p>
<p>Kuatnya kampanye bahaya &#8216;sukuisme&#8217; atau &#8216;daerahisme&#8217; tersebut membuat pembicaraan tentang etnis menjadi tabu – jika mau didengar Jakarta. Karena itu, sebagaimana Gerry mencatat, suratkabar Banjarmasin, <em>Indonesia Berdjuang</em>, selalu menampilkan isu politik daerahnya tanpa menggunakan bahasa identitas, tetapi demokrasi liberal.</p>
<p>Dengan maksud yang sama, beberapa partai kecil atau partai lokal pun berbicara tentang perlunya memberikan “kesempatan hidup kepada unit-unit hidup di daerah-daerah”. Begitu juga dengan sejumlah tokoh yang mengeluarkan pernyataan dengan bahasa bahwa mereka yang paling menderita di bawah Belanda pantas mendapat perhatian khusus.</p>
<p>Di antara tokoh itu adalah Bupati Kotawaringin (sejak 1951), Tjilik Riwut, yang menggunakan bahasa perlunya Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk demi membawa pelayanan pemerintah ke pedalaman terpencil. Hanya saja, seperti sebelumnya, pandangan ini tidak didengar. Sikap dan situasi yang dialami tokoh macam Riwut ini kembali mengingatkan orang pada sosok Cyrillus.</p>
<p>Meski demikian, perjuangan membentuk ‘rumah’ sendiri itu terus dilakukan, baik dengan teknik lobi langsung dengan Jakarta maupun kekuatan milisi di rimba Borneo. Milisi ini menambah bobot tuntutan Provinsi Dayak dengan memperlihatkan loyalitas, bahwa mereka melawan kelompok anti-Jakarta. Saat itu, gerakan-gerakan anti-Jakarta memang sedang marak, seperti Kesatuan Rakjat Jang Tertindas, Darul Islam, dan Tentara Islam Indonesia.</p>
<p>Untuk meyakinkan loyalitasnya, Tentara Lawong yang dipimpin Christian Simbar bahkan kemudian disebutkan mengubah namanya menjadi ‘Mandau Telabang Pantjasila’. Mandau adalah senjata Dayak, dan telabang adalah perisai. Ditambahkan juga dengan pernyataan “siap mati” untuk Pancasila. Saat itu, serangan Darul Islam pimpinan Kahar Muzakar terhadap orang-orang Toraja Kristen di Sulawesi Selatan memang meningkat, dan telah menyebarkan ketakutan ke gereja-gereja seluruh Indonesia.</p>
<p>Dalam gerilyanya pada 1956, yang menyerang kantor-kantor militer dan polisi, kelompok Simbar ini bahkan meninggalkan selebaran yang berisi: mendesak pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, komitmen Dayak terhadap Soekarno, dan menentang Indonesia yang Islam.</p>
<p>Di tahun yang sama, di belahan wilayah lain, terjadi juga “perang dingin” antara Sumatera dengan Jakarta, seiring mundurnya Hatta dari posisi wakil presiden. Kelak, perang meletus pada awal 1958, yang melibatkan Sumatera dan Sulawesi dalam persekutuan dan memutuskan ikatan politik dengan pemerintah pusat di Jakarta.</p>
<p>Sama seperti ketika Belanda mendapati kekuatan republiken meningkat dan menjadi ancaman, maka kali ini kekuatan tersebut datang dari Darul Islam, PRRI, dan Permesta. Akhirnya, pada 1956 itu juga, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa prioritas utama kabinetnya adalah memecahkan masalah daerah-daerah. Strategi politiknya adalah dukungan untuk menciptakan provinsi-provinsi baru, meski tidak memperoleh status otonomi yang signifikan.</p>
<p>Di masa yang kusut ini, Tjilik Riwut, untuk kesekian kali, kembali mengingatkan Jakarta akan urgensi pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah. Dan Jakarta kali ini mendengar – yang membuat dirinya sendiri heran. Dukungan terhadap pendirian Provinsi Kalimantan Tengah langsung mengalir dari partai-partai politik di Jakarta. Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dekat dengan Soekarno, yang biasanya paling alergi dengan kesukuan, kali ini mendukung gagasan provinsi keempat tesebut – sebuah sikap yang dilatarbelakangi untuk menyingkirkan musuh bebuyutannya, Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Sikap PKI ini kemudian diikuti oleh Partai Nasional Indonesia (PNI).</p>
<p>Dan pada 17 Juli 1957, Presiden Indonesia, Soekarno, pun datang ke Borneo Tengah. Dia menyusuri Sungai Kahayan untuk meletakkan batu pertama Palangkaraya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.</p>
<p><strong>Bukan Fragmentasi</strong><br />
Fenomena Kalimantan Tengah ini dibaca oleh Gerry bukan sebagai fragmentasi negara, juga bukan pemberontakan yang sesungguhnya dari bawah. Sebaliknya, penyebaran atau pembentukan provinsi itu merupakan gerakan pengapit dari negara yang lemah untuk melawan pemberontakan regional yang disintegratif. Ia menjadi sarana perekrutan loyalis yang telah menampilkan diri sebagai ‘minoritas yang mencari perlindungan’ dalam menghadapi pembangkang lain.</p>
<p>Pembentukan provinsi dari negara disebabkan oleh tarikan dari daerah pinggiran yang sekaligus didorong oleh pusat. Dan ini bukanlah modus baru. Gerry melihat ini sebagai mirip kolonialisme, dimana negara-negara kolonial ditarik ke luar oleh kepentingan-kepentingan keamanan atau pertempuran-pertempuran yang terjadi di daerah yang bersangkutan.</p>
<p><strong>Diam-Diam Saling Genggam</strong><br />
Kampanye betapa bahayanya &#8216;sukuisme&#8217;, &#8216;etnisisme&#8217;, atau &#8216;daerahisme&#8217; dari macam-macam partai politik, yang digemakan oleh media-media massa Jakarta yang juga terkait dengan politik pusat Indonesia, tak surut seiring jatuhnya Soekarno. Peringatan bahaya itu diteruskan oleh Soeharto, penggantinya.</p>
<p>Soeharto, yang mendakwa rezimnya sebagai Orde Baru, mengkristalkan pesan bahaya &#8216;daerahisme&#8217; atau &#8216;sukuisme&#8217; itu sebagai sebuah tabu yang dikenal dalam apa yang disebut SARA. SARA merupakan akronim dari Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan. Ia mengandaikan elemen-elemen itu sebagai suatu tabu yang harus dihindari. Karena itu, yang terbaca adalah bahwa tak ada suku, agama, ras, dan antar-golongan yang boleh muncul selain Golongan Karya.</p>
<p>Dalam sejumlah sumber, disebutkan bahwa istilah SARA dibuat pada 21 September 1983 oleh Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Disebutkan pula bahwa saat itu panglima dari lembaga yang dibentuk pada Oktober 1965 ini adalah Laksamana Sudomo. Akan tetapi, harus menjadi catatan bahwa Sudomo menjabat panglima dari 17 April 1978 sampai 29 Maret 1983. Adapun pengganti Sudomo adalah Jenderal L.B. Moerdani (29 Maret 1983 – 5 September 1988).</p>
<p>Sebelum istilah SARA diciptakan, rezim Soeharto sudah melakukan upaya untuk memperkuat uniformitas negara. Di antaranya adalah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang ini menjadikan daerah-daerah yang ada sepenuh-penuhnya tergantung pada pusat. Praktis, segala keunikan struktur dan landasan di seluruh Indonesia menjadi tak berfungsi.</p>
<p>Taufik Abdullah, sejarawan asal Minangkabau, mengatakan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah itu menjadi strategi untuk meniadakan keragaman etnis. Karena itu, tulisnya di dalam buku <em>Antara Daerah dan Negara</em> (2011), bisa dipahami mengapa semboyan ‘<a href="http://www.lenteratimur.com/perbedaan-antara-federalis-dan-unitaris/" target="_blank">persatuan dan kesatuan</a>’, dua konsep yang menurutnya berbeda, semakin nyaring dikumandangkan. Dan konsep Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat pada zaman Republik Indonesia Serikat, kian tinggal menjadi hiasan di lambang Garuda Pancasila.</p>
<p>Akan tetapi, seperti halnya Soekarno, jatuhnya Soeharto tak membuat pikiran-pikiran rezimnya lenyap. Pasca-Soeharto, istilah SARA yang dilekatkan sebagai tabu masih digunakan dan rasanya kian menghebat di media-media massa. Tak pelak, ajaran keseragaman selama puluhan tahun kemudian membuat orang gagap dalam memandang perbedaan. Bahkan, ketika sesuatu yang berbeda, atau faksi, muncul, ia justru dianggap mengganggu &#8220;kebhinekaan&#8221;.</p>
<p>Dalam sebuah pemilihan umum gubernur, misalnya, suatu etnis memasang spanduk yang berisi dukungan terhadap salah satu kandidat. Kandidat yang didukung itu memang berasal dari puaknya. Tapi, spanduk itu kemudian diturunkan karena dianggap SARA (meski ada juga kemungkinan karena tidak mendapat izin dari otoritas pertamanan).</p>
<p>Ini tentu saja membuat logika menjadi terbalik. Jika menggunakan perspektif “SARA”, yang diskriminatif justru tindakan penurunan spanduk tersebut. Sebab, kebebasan berekspresi adalah hak dasar yang harus dilindungi, termasuk hak menampilkan identitas secara bebas. Ia hanya boleh dihalangi oleh kebebasan kedaulatan identitas lain.</p>
<p>Suatu tindakan oleh suatu etnis/puak/faksi dapat dianggap diskriminatif manakala ia menyerang puak lain di luar dirinya. Yang menjadi hak yang seharusnya dihormati adalah, misalnya: “pilih pemimpin dari puak A karena A baik hati, jujur, memberikan perlindungan, kooperatif, dan seterusnya”. Sedangkan yang menjadi diskriminatif adalah ketika dikatakan: “pilih pemimpin dari puak A karena puak B tidak baik hati, tidak jujur, jahat, rampok, dan seterusnya”.</p>
<p>Kegagapan serupa juga terjadi pada pemaknaan primordialisme. Mereka yang membela kepentingan kaumnya, etnisnya, teritorinya, mudah sekali dicap sebagai primordial. Ia seolah menjadi lawan dari “nasional”. Padahal, jika Indonesia dikatakan negeri yang plural, maka primordial ini sesungguhnya adalah sebuah keniscayaan. Yang disebut ‘nasional’ tentu adalah kumpulan atau keseluruhan dari primordial-primordial (Bhinneka Tunggal Ika).</p>
<p>Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), primordial diartikan sebagai bentuk atau tingkatan yang paling awal; paling dasar. Sedangkan menurut Kamus Oxford (2000), pengertian primordial tak jauh beda, yakni (1) <em>existing at or from the beginning of the world</em>; (2) <em>very basic</em>. Sementara, dalam bahasa aslinya, Latin, primordialisme berasal dari kata <em>primus</em> yang berarti ‘pertama’ dan <em>ordiri</em> yang artinya ‘tenunan’ atau ‘ikatan’.</p>
<p>Dengan pengertian di atas, apa yang salah dengan primordial? Dan mengapa hal-hal dasariah hendak digusur? Jika primordial ditolak, maka orang tak bisa percaya pada apapun, termasuk gerakan feminis atau Pancasila. Ia menjadi semacam “layang-layang putus”. Sebab, Pancasila disebut-sebut juga bersifat dasar. Pun, kita juga menjadi tak bisa percaya pada keilahian atau agama atau spiritualitas karena ia mengandung prinsip prima kausa, <em>the unmoved mover</em>, dasar dari segalanya? Ataukah penolakan terhadap primordialisme datang dari primordialisme lain?</p>
<p>Labelisasi primordial sebagai sesuatu yang tidak baik juga disinggung oleh Taufik Abdullah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 itulah yang mengakibatkan tatanan masyarakat yang intim dan primordial menjadi rusak. Undang-undang itu telah membuat penetrasi kekuasaan negara menjadi kian jauh ke dalam jantung masyarakat. Masyarakat dipisahkan dari sistem kelembagaan tradisional mereka dan menjadikan kampung-kampung yang ada menjadi sebuah desa yang seluruhnya seragam. Desa-desa itu dipandang tak lebih dari sekadar titik yang sama dengan yang lain dalam tatanan kenegaraan.</p>
<p>Poinnya tentu bukan menjadikan primordial tetap di tempatnya. Semua harus berubah jika hendak bertahan hidup. Hanya saja, perubahan itu semestinya datang dari dalam puak masing-masing. Jika perubahan itu datang dari luar, itu namanya invasi, bukan modernisasi. Contoh modernisasi barangkali bisa diambil pada rumah panggung. Dahulu, rumah panggung berbentuk kayu. Hari ini, di banyak wilayah, bentuk semacam itu menjadi tampak kurus dan kusam. Modernisasi di sini tentulah tidak menggantinya dengan rumah-rumah Italia, Perancis, atau Inggris, tetapi, katakanlah, memberi sentuhan semen, besi, cat, atau meninggikan rumah panggung tersebut menjadi dua atau tiga lantai.</p>
<p>Primordialisme dikampanyekan sebagai bahaya karena dapat menimbulkan ego. Padahal, bagaimanapun, ego adalah sesuatu yang niscaya. Persoalannya tentu bukan menenggelamkan ego tersebut, tetapi bagaimana ego-ego yang ada itu dapat berkomunikasi dalam derajat yang sama dan memiliki peluang tumbuh yang sama (multikulturalisme).</p>
<p>Dalam sebuah diskusi, Thaha Alhamid, Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua, memberikan contoh. Pada orang Papua, dia bertanya tentang pengetahuan dan seleranya terhadap kebudayaan Jawa. Orang yang ditanya menjawab tahu kebudayaan Jawa namun tidak menyukainya. Begitu juga orang Jawa, yang mengaku tahu kebudayaan Papua tetapi tidak menyukainya.</p>
<p>Artinya, kata Thaha, masing-masing puak memiliki dunianya sendiri, yang tak bisa dicampurkan atau diseragamkan begitu saja. Yang diperlukan, kata Thaha, adalah saling mengenal, saling memahami, dan saling membutuhkan secara natural. Kalau identitas-identitas kultural itu dicampurkan begitu saja, kata antropolog Universitas Negeri Medan <a href="http://www.lenteratimur.com/orang-seberang-di-tanah-bertuan-tak-sekadar-selayang-pandang/" target="_blank">Ichwan Azhari</a> (<em>LenteraTimur.com</em>, 7/12) dalam kesempatan terpisah, ia justru berpotensi menciptakan segregasi.</p>
<p>Akan tetapi, meski istilah-istilah yang membenamkan faksi-faksi yang ada masih dikumandangkan oleh media-media massa di Jakarta ke seluruh Indonesia, fakta di lapangan berbicara lain. Dan hal ini membuat kontradiksi antara ‘bacaan nasional’ dengan ‘bacaan kedaerahan’ mendadak menjadi “senyap”.</p>
<p>Kita dapat melihat, sesudah Soeharto jatuh, pimpinan-pimpinan daerah yang sebelumnya berasal dari Jawa-militer mulai menghilang. Hari ini, secara terang benderang kita dapat melihat adanya komposisi etnis/adat/teritori kampung dalam pemilihan umum untuk gubernur dan bupati atau walikota di banyak wilayah.</p>
<p>Di Nusa Tenggara Barat, komposisi kepemimpinannya terbagi dalam etnis-etnis yang ada. Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah orang Melayu Sasak (Lombok), wakil gubernurnya orang Melayu Samawa (Sumbawa), dan sekretaris daerah adalah orang Melayu Mbojo (Bima). Hal serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara (terlepas dari kasus pemberhentiannya) adalah orang Melayu Sumatera Timur, wakilnya orang Jawa, dan sekretaris daerahnya orang Batak (yang kemudian pensiun dan digantikan oleh orang Mandailing).</p>
<p>Di Kalimantan Barat, gubernurnya adalah orang Dayak Kanayatn, wakilnya orang Cina, dan sekretaris daerahnya orang Melayu Pontianak. Di Sulawesi Tenggara, gubernurnya orang Melayu Tolaki, wakilnya orang Melayu Muna, dan sekretaris daerahnya orang <a href="http://www.lenteratimur.com/susur-galur-melayu-bugis/" target="_blank">Melayu Bugis</a>. Di Sulawesi Selatan, gubernurnya orang Melayu Makassar, wakilnya orang Melayu Bugis, dan sekretaris daerahnya orang Melayu Bugis.</p>
<p>Namun demikian, tak semuanya berkomposisi demikian. Pada wilayah yang nyaris homogen, komposisinya tidak seperti di atas. Di Riau, gubernurnya orang Melayu Mandah, wakilnya orang Melayu Rengat, dan sekretaris daerahnya orang Melayu Selat Panjang. Di Jawa Timur, gubernurnya orang Jawa Madiun, wakilnya orang Jawa Pasuruan, dan sekretaris daerahnya orang Jawa Madiun. Hal serupa juga terjadi di Gorontalo. Namun, pola berbasis etnis bisa terjadi andai laju pendatang kian massif.</p>
<p>Dalam pemilihan umum, dukungan berdasarkan etnis ini sebetulnya menjadi yang utama. Partai-partai politik selalu membaca komposisi suatu etnis di suatu wilayah sebelum mengusung suatu nama. Dan ini sebetulnya mengantarkan etnis, yang umumnya sudah kawin dengan agama-agama tertentu, sebagai faksi paling utama dalam kehidupan politik bernegara.</p>
<p>Sebagai catatan, pola ini tak dapat disebut sebagai pola Indonesia, barangkali. Tulisan ini tak hendak menjadi naif dengan hanya menengok beberapa wilayah namun kemudian menggeneralisirnya sebagai Indonesia, sebuah negara yang panjangnya setara dari Inggris sampai Kuwait, atau setara dari Eropa Barat sampai Asia Tengah.</p>
<p>Nuansa etnisitas atau teritori kampung menjadi keniscayaan dalam komposisi kepemimpinan suatu wilayah. Bahkan, sebetulnya orang tak begitu mengindahkan dari partai politik mana seseorang maju. Yang lebih mengemuka adalah apakah ‘orang kita’ ada yang maju sebagai pimpinan? Jika ya, maka pertanyaan yang pertama ‘hanya’ bersifat strategi, yakni ‘dari partai mana jalannya dan berapa biayanya’, dan yang kedua, ‘apakah sentral partai di Jakarta setuju’.</p>
<p>Dalam banyak pertemuan, orang membutuhkan waktu untuk menjawab ketika ditanya apa partai seseorang yang maju sebagai calon pimpinan. Namun, orang yang sama dapat sigap menjawab ketika ditanya berasal dari mana calon pemimpin itu.</p>
<p>Dalam bahasa yang sarkas, partai politik (mungkin tak semua) mulai disebut-sebut orang hanya berfungsi layaknya angkutan umum. Ia menjual jasa untuk mengantarkan si A dengan sekian uang untuk menjadi pimpinan rakyat di wilayah si A sendiri. Bahkan, meski orang yang diusung adalah bukan kadernya, pun bukan dari teritorinya, semua bisa diatur sepanjang Jakarta menghendaki. Partai politik di Indonesia, kecuali sejumlah partai di Aceh, memang menginduk pada satu muara.</p>
<p>Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tempat berkumpulnya partai-partai politik Jakarta itu, punya cerita unik tersendiri. Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) mencatat, pada pemilihan umum legislatif 2009, 312 dari 560 anggotanya bukanlah orang dari daerah yang diwakili. Mereka adalah orang-orang yang ditentukan oleh sentral partai di Jakarta untuk kemudian dibuat mewakili rakyat mana saja melalui mekanisme pemilihan umum. Dari jumlah orang yang dibuatkan daerah pemilihannya (dapil) itu, 95,5 persen di antaranya berdomisili di regional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pada pemilihan umum legislatif sebelumnya, 2004, jumlah orang tak sesuai wilayahnya adalah 311 orang.</p>
<p>Di luar Dewan Perwakilan Rakyat, ada lembaga negara lain yang bernama Dewan Perwakilan Daerah. Tapi, ini adalah lembaga yang dimandulkan. Praktik pemandulan ini tentu saja bisa dilacak dari keengganan menjunjung marwah daerah-daerah yang beragam ini – yang ruhnya sudah (coba) dilumpuhkan di masa silam.</p>
<p>Orang memetakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat merupakan perwakilan partai (meski namanya perwakilan rakyat) dan Dewan Perwakilan Daerah adalah perwakilan teritorial. Jika reformasi berarti desentralisasi, maka keberadaan kedua dewan ini sejatinya berpunggungan. Dewan yang pertama diisi oleh wakil-wakil partai yang tersentral, yang berada di bawah kuasa dan kendali partai politik, sedangkan dewan yang kedua diisi oleh utusan-utusan daerah (yang di dalamnya berdiam segala macam kepentingan rakyat-rakyat) tanpa ada daerah pusat.</p>
<p><strong>Mendua</strong><br />
Seperti dalam kasus Provinsi Kalimantan Tengah di atas, demikian juga halnya yang terjadi di banyak wilayah. Orang-orang di banyak daerah memiliki perasaan mendua, yakni menjadi bagian dari bangsa Indonesia sekaligus tetap berdiri terpisah darinya. Maraknya kemunculan daerah-daerah baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota, mengkonfirmasi hal ini.</p>
<p>Dalam perspektif pusat, fenomena ini digambarkan sebagai pemekaran yang sedang terjadi dimana-mana. Akan tetapi, dari perspektif penduduk, yang terjadi bukanlah suatu tindakan pemekaran, tetapi tindakan pemisahan diri untuk meneguhkan identitasnya. Manusia, menurut cerdik-cerdik pandai, memang tak hanya <em>homo economicus</em>, tetapi juga <em>animal symbolicum</em>.</p>
<p>Hal serupa juga terjadi pada orang-orang partai politik di sejumlah daerah. Kadang-kadang, sebagaimana ditulis Gerry, mereka bicara antusias seperti orang-orang nasionalis di Jakarta. Tetapi, kadang-kadang mereka juga bicara seperti seorang pejuang etnis/teritori, yang dilakukan untuk merekrut atau mengambil hati pengikut-pengikut baru, sembari tulus mengiklankan keunikan mereka sendiri dan memperjuangkan hak-hak wilayahnya.</p>
<p>Fenomena ini membuat sesuatu yang kemudian jamak di hari ini, sebagaimana yang juga dibaca oleh Gerry Van Klinken, yakni pembangunan negara dengan cara desentralisasi diwarnai wacana tentang tradisi dan etnisitas, dan sebaliknya, sentralisasi diwarnai wacana modernitas dan nasionalisme. Hari ini, masa setelah Soeharto berkuasa, yang juga dapat dirujuk pada wacana yang amat marak pada periode 1950-an, tarik menarik antara dua kutub tersebut terus mewarnai apa yang disebut Indonesia. Dan hingga penghujung 2012 ini, “tabu&#8221; warisan itu pun masih memainkan peran signifikan dalam tarik menarik tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/politik-dalam-identitas-sebuah-catatan-akhir-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>“Serambi Madinah” yang Tak Lagi Ramah</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/serambi-madinah-yang-tak-lagi-ramah/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/serambi-madinah-yang-tak-lagi-ramah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Sep 2012 08:30:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Donald Qomaidiansyah Tungkagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bernala]]></category>
		<category><![CDATA[Adhan Dambea]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo-kotamobago]]></category>
		<category><![CDATA[imigran]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow]]></category>
		<category><![CDATA[pendatang]]></category>
		<category><![CDATA[pribumi]]></category>
		<category><![CDATA[transmigran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6421</guid>
		<description><![CDATA[Kota Gorontalo mempunyai julukan sebagai “Serambi Madinah”. Dan Kota Madinah identik dengan pluralitas. Karena itu, Kota Gorontalo selayaknya tampil sebagai pemimpin dan pelindung bagi pendatang.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6422" class="wp-caption alignleft" style="width: 263px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/09/Donald1.jpg"><img class=" wp-image-6422" title="Donald" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/09/Donald1.jpg" alt="" width="253" height="203" /></a><p class="wp-caption-text">Donald Qomaidiansyah Tungkagi.</p></div>
<p>‘Pendatang&#8217; adalah mereka yang berasal dari suatu wilayah dan mendatangi wilayah lain. Pengertian ini tak melulu dibatasi pada relasi antarwarga negara, tetapi juga dapat terjadi pada antarwilayah di satu negara. Pada wilayah lain tersebut, ia akan berjumpa dengan pribumi yang memiliki narasi dan atribut sosio-kultur yang berbeda. Dan di Gorontalo, perjumpaan kedua belah pihak sempat memunculkan situasi tak harmonis.</p>
<p>Pada pertengahan September lalu, media <em>Gorontaloonline.info</em> melansir sebuah berita berjudul “Adhan Kucilkan Pendatang”. Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo, kala itu sedang memimpin langsung razia di tempat-tempat kos. Razia menjaring puluhan pria dan wanita yang berkumpul di sebuah kamar dan tak memiliki Kartu Tanda Penduduk.</p>
<p>“Saya beberapa hari lalu melakukan razia dan terdapat puluhan wanita dan pria berada di dalam kos dan tidak mempunyai KTP, khususnya orang Kotamobagu lebih baik diusir dari Gorontalo karena hanya merusak warga masyarakat Gorontalo,” demikian ucap Adhan sebagaimana dilaporkan <em>Gorontaloonline.info</em>, Selasa (18/9).</p>
<p>Di beberapa wilayah, ketegangan memang terjadi antara pribumi dan pendatang. Di Pulau Buru, Maluku, misalnya, ada pengusiran terhadap pendatang yang berusaha mendulang emas di wilayah tersebut pada awal 2012. Terjadi pula pengusiran terhadap 160 keluarga transmigran Jawa dari Kutai Timur, Kalimantan Timur pada pertengahan 2011. Hal serupa juga terjadi di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Sementara itu, terjadi ancaman pengusiran terhadap empat ribu transmigran asal Jawa dari Sungai Deras, Teluk Pakedai, Kubu Raya, Kalimantan Barat, serta pemulangan puluhan transmigran asal Jawa dari Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Sejumlah kasus yang melibatkan pribumi dan pendatang juga terjadi di banyak negara, seperti Inggris, Australia, Malaysia, Arab Saudi, atau Burma.</p>
<p>Memang tidak ada salahnya jika seorang pemimpin melakukan sebuah tindakan yang bertujuan untuk melindungi rakyatnya dari segala hal yang merusak. Namun, mengatakan suatu hal yang dapat menyinggung orang lain, apalagi sudah menyentuh ranah entitas wilayah, itu sangat tidak dibenarkan. Apalagi yang melakukannya adalah seorang pemimpin yang menjadi panutan rakyat.</p>
<p>Menurut saya, apa yang dilakukan oleh Adhan Dambea merupakan sebuah falasi, kesalahan berpikir. Lebih tepatnya adalah <em>falacy of dramatic instence</em>. Menurut Jalaluddin Rahmat dalam bukunya berjudul <em>Rekayasa Sosial: Reformasi, Revolusi atau Manusia Besar</em>, disebutkan orang yang melakukan <em>falacy of dramatic instence</em> seperti ini biasanya menggunakan satu atau dua kasus untuk menggambarkan kondisi secara umum (<em>over-generalization</em>). Padahal, setiap masalah, meskipun memiliki kesamaan tipe, pastilah berbeda secara kondisional.</p>
<p>Dasar kesalahan berpikir yang dilakukan Adhan tersebut tampak dari pengambilan kesimpulannya. Karena yang terkena razia orang Kotamobagu, lantas menganggap secara umum bahwa orang Kotamobagu semuanya seperti itu, sehingga timbul pernyataan untuk mengusir orang Kotamobagu dari Gorontalo karena hanya merusak masyarakat Gorontalo.</p>
<p>Padahal, jika dilihat dari mereka yang terjaring tak memiliki Kartu Tanda Penduduk itu, maka belum bisa dipastikan apakah itu orang Kotamobagu atau hanya mengaku sebagai orang Kotamobagu. Dilihat dari kalimat yang dikeluarkan Adhan, ada nada tidak suka pada kaum pendatang, yang dikhususkan terhadap orang Kotamobagu. Bagi saya, Adhan Dambea seperti bermain api. Ini jelas sebuah kesalahan fatal dan tidak bijak.</p>
<p>Sebagai Wali Kota Gorontalo, pernyataan Adhan Dambea dapat dianggap sebagai perwakilan atau representasi sikap masyarakat Kota Gorontalo. Dan ini berdampak tidak baik terhadap hubungan masyarakat Gorontalo dengan masyarakat pendatang. Kita tentu tidak ingin jika hal yang sama dilakukan orang lain terhadap masyarakat Gorontalo di perantauan.</p>
<p>Di Kota Kotamobagu sendiri, misalnya, terdapat ribuan orang Gorontalo yang bermukim di sana. Beberapa waktu yang lalu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pun sempat berkunjung ke Kota Kotamobagu untuk mempererat kerjasama di antara kedua negeri. Dan bukan hal mustahil bahwa kerjasama yang telah dibangun ini akan terhambat dengan pernyataan-pernyataan seperti yang diungkapkan oleh Adhan Dambea tersebut.</p>
<p>Sejak adanya berita ini, sebagai respon sekaligus mendukung program pemerintah Kota Gorontalo, beberapa organisasi mahasiswa se-Bolaang Mongondow Raya di Gorontalo, yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM), mencoba untuk melacak siapa yang terkena razia tersebut. Sebab, ada ribuan pelajar dan mahasiswa Bolaang Mongondow yang sedang studi di Kota Gorontalo, yang dihebohkan oleh pernyataan Adhan Dambea tersebut.</p>
<p>Akan tetapi, sejauh ini, dapat disimpulkan bahwa mereka yang terkena razia tersebut bukanlah pelajar atau mahasiswa. Sebab, jika pelajar atau mahasiswa tentulah memiliki Kartu Tanda Penduduk, minimal kartu tanda mahasiswa.</p>
<p>Dalam hemat saya, perbuatan seseorang atau kelompok tertentu sangat tidak bijaksana jika lansung dikaitkan dengan identitas daerahnya. Pemberian label atas suatu daerah sama saja dengan merusak citra daerah itu sendiri. Apalagi sampai mengeluarkan pernyataan pengusiran, yang bisa dikatakan sebagai sebuah sinyal permusuhan. Wali Kota Gorontalo tidak seharusnya bersikap seperti itu.</p>
<p>Jika kedapatan seseorang itu melanggar hukum, moral, atau norma dan adat, akan lebih bijak jika yang bersangkutan diadili sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat kita. Sudah menjadi sebuah keharusan bagi seorang pemimpin untuk selalu menjaga kedamaian di wilayah yang dipimpinnya. Sebagaimana kita ketahui, hubungan yang terjalin antara masyarakat Gorontalo dengan pendatang bersifat simbiosis mutualisme<em> </em>(saling menguntungkan), dan hal ini sudah terjalin lama, sejak puluhan hingga ratusan tahun silam.</p>
<p>Kota Gorontalo sendiri mempunyai julukan sebagai “Serambi Madinah”. Dan kalau kita tengok ke belakang, di zaman Nabi Muhammad, Kota Madinah identik dengan pluralitas. Selain penduduk asli, Madinah dihuni oleh macam-macam entitas dengan jaminan dan perlindungan hidup yang setara. Karena itu, Kota Gorontalo selayaknya tampil dengan wajah lebih ramah, sebagaimana Madinah yang mampu menjadi pemimpin dan pelindung bagi pendatang.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/serambi-madinah-yang-tak-lagi-ramah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika di Atas Duka Kau Sebut “Wow Indah Ya”</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/ketika-di-atas-duka-kau-sebut-wow-indah-ya/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/ketika-di-atas-duka-kau-sebut-wow-indah-ya/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Aug 2012 05:22:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Arman Dhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bernala]]></category>
		<category><![CDATA[arman dhani]]></category>
		<category><![CDATA[travel writing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6263</guid>
		<description><![CDATA[Kita perlu belajar mengambil jarak pada sebuah keindahan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6264" class="wp-caption alignleft" style="width: 266px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/08/Arman-Dhani.jpg"><img class=" wp-image-6264" title="Arman Dhani" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/08/Arman-Dhani.jpg" alt="" width="256" height="210" /></a><p class="wp-caption-text">Arman Dhani</p></div>
<p>Salman Rushdie memulai novel masyhurnya, <em>Satanic Verses</em>, dengan sebuah pernyataan filosofis yang menggetarkan. &#8220;<em>To be born again</em>,&#8221; kata malaikat Gibreel Farishta menggema dari surga, &#8220;<em>first you have to die</em>.” Saya kira Rushdie hendak menyampaikan sebuah pesan, bahwa untuk menemukan sesuatu, kita mesti kehilangan yang lain. Ada banyak hal di dunia ini yang tak bisa didapat hanya dengan berdiam diri dan terlena pada satu keadaan.</p>
<p>Pernah dalam suatu masa saya merasa jenuh dengan kehidupan yang monoton. Kuliah, berorganisasi, pacaran, lalu pulang tidur di tempat kos. Rutinitas yang awalnya menyenangkan ini pelan-pelan menjadi semacam penjara. Semua yang dahulu adalah kegiatan yang saya inginkan, berubah menjadi kebiasaan yang menjemukan. Tidak ada pemantik yang membakar semangat hidup. Seringkali dalam diam pertanyaan datang dengan cara yang menyebalkan. “Apa ada yang salah dalam hidup saya?”</p>
<p>Pada akhir 2007, saya berkenalan dengan seorang kawan yang gemar melakukan perjalanan. Dia mengaku dirinya sebagai petualang. Terinspirasi dari sebuah novel karangan Gola Gong tentang petualangan, kawan ini pun muncul dengan tampilan gembel. Kerap dalam diskusi kami yang diselangi makian itu, dia bercerita, bahwa di luar sana, di Indonesia, ada jutaan tempat yang menunggu dijamah, menunggu ditemukan, menanti untuk diceritakan. Tanpa sadar dia membakar semangat baru dalam hidup saya. Semangat petualangan.</p>
<p>Saya bukan seorang pemberani. Seringkali dalam hidup saya lebih memilih berjalan di pinggiran daripada berdiri tegak menghadapi masalah. Pengecut yang ragu-ragu lebih tepatnya. Tapi rupanya kawan ini punya cara jitu untuk menyebarkan laku perjalanan, atau <em>traveling</em>, sebagai sebuah gairah hidup. Dia tidak mencemooh gaya hidup aman yang selama ini saya inginkan. Lulus cepat, jadi pegawai negeri sipil atau karyawan bank, menikah, beranak, lantas mati. Dia hanya bertanya. &#8220;Apa yang didapat dari hidup semacam itu?&#8221;</p>
<p>Saya kira hidup bukan perihal mendapat gaji lalu beranak. Manusia lebih hebat dari itu.</p>
<p>Pelan-pelan saya memacu diri untuk berani melakukan perjalanan. Awalnya beramai-ramai dengan beberapa kawan pergi ke Yogyakarta, lantas berjalan sendiri. Kota ini adalah kota pertama yang mungkin akan selalu membuat saya menyemai rindu. Ia adalah segala yang bernama kepulangan, sahabat, dan juga getir. Getir? Ah, sudahlah, suatu saat saya akan ceritakan. Tapi di sini saya bertemu dengan kawan-kawan lain yang juga menyadari arti penting sebuah petualangan. Perpindahan manusia kerap kali melahirkan gagasan, kawan, dan juga pencerahan yang baru.</p>
<p>Tapi, bagaimana sebuah perjalanan mesti dimaknai? Saya kira setiap manusia pernah melakukan perjalanan, petualangan, dan ziarah. Tiap-tiap dari perpindahan tersebut memiliki arti sendiri. Sebuah perjalanan tidak selalu linier dengan keinginan kita. Artinya, dalam beberapa kasus, perjalanan bisa menjadi sebuah neraka atau surga tergantung bagaimana kita melakukannya. Perjalanan, seperti juga hidup, semestinya memiliki tujuan normatif. Tidak melulu datang, foto-foto, menulis, lalu melupakan begitu saja. Perjalanan yang semacam ini, buat saya, adalah perjalanan yang dangkal.</p>
<p>Mau tidak mau saya ingin bersepakat dengan Jack Kerouac dalam cara menikmati sebuah perjalanan. Melalui <em>magnum </em>opusnya, <em>On the Road</em>, Kerouac bercerita bahwa perjalanan semestinya dimaknai seperti membaca buku. Dia, bersama Dean Moriarty, menjelajahi Amerika Serikat seperti membaca sebuah puisi. “<em>I preferred reading the American landscape as we went along</em>.&#8221; Katanya, “<em>Every bump, rise, and stretch in it mystified my longing</em>.” Saya kira dia punya cara yang asik dalam bersenang-senang.</p>
<p>Apakah perjalanan juga harus dilakukan pada sebuah lokasi yang terpencil? Melulu indah dan eksotis? Saya kira tidak. Saya belajar dari Orhan Pamuk, novelis Turki, yang menyusun Istanbul, Turki, dengan jeli. Perjalanan semestinya proses yang mencerahkan. Seperti saat pertama kali saya melakukan perjalanan ke Yogyakarta. Saya terpesona akan segala yang dimiliki kota itu. Para penduduknya, toko bukunya, stasiun keretanya, dan juga makanannya. Yogya seperti ibu lain yang selalu membuat saya betah berlama-lama menikmati peraduan yang ia sediakan.</p>
<p>Setiap kota, bagi saya, selalu menawarkan satu sudut baru untuk diceritakan, satu sosok baru untuk dikenali dan satu jalan baru untuk dijalani. Untuk itu, dalam setiap perjalanan, dimanapun destinasinya, saya selalu memperlakukan mereka sebagai sebuah tempat asing yang pertama kali dijamah. Sehingga, meski satu tempat telah berkali-kali dijamah, dikunjungi, atau diceritakan, ia pasti memiliki sudut lain yang lalai dijelaskan. Perjalanan, bagi saya, bisa jadi merupakan sinonim dari sebuah pencarian.</p>
<p>Beberapa saat lalu seorang kawan, Farchan Noor Rachman, menuliskan suatu yang bernas yang berjudul &#8220;<em>What are you traveling for?</em>&#8221; Si manis berkaca mata hitam ini berkata, &#8220;Bukankah yang lebih penting adalah bagaimana menikmati perjalanan dengan apapun, kemanapun, dan dengan ongkos berapapun”. Awalnya saya hendak setuju dengan pernyataan ini, kalimat itu benar sebagai sebuah jargon. Namun, sebagai pribadi yang pernah mengenyam 30 episode <em>Wiro Sableng</em> dan 42 jilid kitab <em>Dragon Ball</em>, saya diajarkan untuk menjadi kritis.</p>
<p>Farchan alpa pada apa yang telah dia dan kawan-kawan <em>traveler</em>-nya lakukan. Mereka telah menyebarkan demam perjalanan sebagai sebuah gaya hidup baru, tanpa mempersiapkan pribadi-pribadi lain yang akan terjun dalam petualangan itu. Seperti juga cinta, melancong adalah sebuah virus yang bisa menjangkiti siapapun. Sayangnya, tak semua orang bisa memperlakukan perjalanan dengan bijaksana. Beberapa, meminjam bahasa Farchan, &#8220;dunia <em>traveling</em> sudah terlalu riuh, terjadi kekosongan, terjadi upaya sombong-sombongan&#8221;.</p>
<p>Saya ingin berdialog dengan Farchan, juga situs semacam hifatlobrain atau yang lainnya, perihal kode etik seorang pejalan. Sebenarnya, apa esensi sederhana dari sebuah perjalanan? Kerapkali situs <em>traveling</em> atau <em>travel writer</em> gagal menyampaikan pesan tersebut. Kebanyakan dari mereka hanya stimulan, perayu yang mengiming-imingi orang lain untuk melakukan perjalanan, tanpa memberikan sebuah cagar batas apa tujuan dari sebuah perjalanan. Katakanlah tujuan setiap manusia dalam melakukan perjalanan berbeda satu sama lainnya. Tapi bukan berarti tak ada batasan bagaimana sebuah perjalanan dilakukan, bukan?</p>
<p>Apakah mereka salah? Tidak. Saya hanya khawatir perjalanan tersebut hanya menjadi sebuah vakansi kosong. Sebuah ziarah semu atas ego kita untuk menaklukan sebuah destinasi. Saya ingat perjalanan saya ke Toraja pada 2009 silam. Di balik riuh promosi dan hiperbola keindahan tanah kematian tersebut, rupanya ada duka yang tersimpan. Kita boleh jadi melihat sebuah perayaan kematian yang luar biasa, puluhan kerbau dibantai, atau babi disembelih untuk sebuah pemandangan. Tapi sedikit sekali kemudian yang menyigi bahwa dalam ritus itu beberapa keluarga jatuh bangkrut dan sebuah negeri pernah dan tengah melata. Pernahkah petualang peduli?</p>
<p>David Chaney, seorang pemikir kajian budaya populer, mengatakan adanya fenomena <em>illusory surface</em>. Penampakan luar yang indah namun membusuk di dalam. Saya mengakui begitu menikmati ratusan foto indah yang dipamerkan dengan tagar #indonesia atau #traveling. Tapi, keindahan itu buat saya menjadi ironis, kerap kali menusuk, jika kemudian kita gagal memahami realitas sosial yang ada dibalik foto tersebut. Melulu kita memamerkan sebuah surga tapi lupa, barangkali para penghuni surga tersebut sebagian besar putus sekolah atau bahkan mal nutrisi.</p>
<p>Meminjam istilah Pink Floyd, &#8220;<em>we just two lost soul in the fish bowl&#8221;.</em> Orang asing yang datang ke destinasi asing.</p>
<p>Saya pikir, kita perlu bertanya dalam diri kita sendiri. Perlukah perjalanan hanya perihal destinasi tanpa serta berupaya memberikan sesuatu kembali?</p>
<p>Di Bromo, beberapa waktu lalu, saya kembali dihadapkan pada situasi yang pelik. Dalam khusyuk upacara kasada, para pencari berkah berkumpul di dalam kawah, menanti sesaji yang dilempar untuk kemudian dikumpulkan. Siapakah mereka ini? Seorang kawan berkata bahwa mereka adalah para penduduk Bromo yang miskin. Mengumpulkan sesaji bertaruh nyawa hanya untuk mengumpukan renik. Hati saya nyeri.</p>
<p>Ada juga beberapa pelancong yang abai dengan kondisi lingkungan sekitar dimana dia berkunjung. Permasalahan Cagar Alam sebagai lokasi perlindungan telah banyak dicabuli oleh pelancong yang enggan mengerti. Ambil contoh Cagar Alam Pulau Sempu dan Cagar Alam Pulau Nusa Barong. Sila anda cari di Google foto kedua lokasi tersebut. Puluhan atau mungkin ratusan foto akan muncul memamerkan keindahan pantainya. Tapi, apakah mereka sadar jika lokasi tersebut adalah daerah konservasi alam?</p>
<p>Vidiadhar Surajprasad Naipaul, penulis dan peraih nobel asal India, pernah menulis sebuah catatan perjalanan yang bernas. Dia tak melulu bicara soal keindahan atau pesona alam. Lebih jauh dari itu, dia bicara soal kemanusiaan, soal realitas sosial yang terjadi di India. Dia bicara tentang kemiskinan yang kejam, konflik ras dan agama yang keji, juga polemik Khasmir antara Pakistan dan India. Adakah dari para pejalan tadi berani atau mampu menuliskan itu semua? Menuliskan perjalanan sebagai apa adanya, bukan sekedar surga, indah, mengagumkan, dan “wow indah ya” semata.</p>
<p>Sejauh ini pula, belum pernah saya membaca <em>travel writer</em> yang berani menulis perihal Papua atau wilayah lain dalam perspektif humanisme. Deskripsi yang muncul selalu saja pantai yang indah, penduduk yang disebut unik, hutan yang memukau, petunjuk mencapai lokasi beserta tariff-tarifnya, “wow indah ya” lagi, dan sederet eufimisme lain. Padahal, dari catatan Human Rights Watch, hampir setiap hari terjadi pembunuhan di Papua. Kekerasan atas nama rasialisme dan juga konflik tanah adat. Pernahkah para pejalan tadi berani dan sensitif untuk mengeksplorasi kisah ini dalam ceritanya? Saya ragu.</p>
<p>Dalam <em>An Area of Darkness</em>, V.S Naipul juga bercerita tentang kehidupan sehari-hari. Dia bicara soal kehidupan sosial di India yang disebutnya sebagai sebuah tragedi. Kebanyakan dari kita mungkin berpikir jika India adalah Bollywood yang indah, atau dalam bahasa Naipul “<em>All the extravagantly coloured women with big breast and big hips</em>”. Lalu, lanjut dia dengan kalimat lebih nyinyir, “<em>a descendant of those figures of old indian sculpture which, until separated from the people who created them, like a tragic folk longing</em>”.</p>
<p>Saya kira, kita perlu belajar mengambil jarak pada sebuah keindahan.</p>
<p>Entah mengapa, sebuah perjalanan di Indonesia kehilangan kaidah-kaidah kemanusiaan. Apakah petualangan di Indonesia tak memiliki semacam norma atau kode etik? Semacam tapal batas, bahwa saat kau melakukan sebuah perjalanan ke satu destinasi, tentukan tujuanmu ke sana. Apakah hanya sekedar hura-hura, pelarian, menyelami kebudayaan mereka, atau sekedar mampir. Lantas, apa yang bisa kau berikan pada destinasi tersebut? Pajak lewat penginapan? Kabar perihal problema sosial di sana? Atau menutup mata dan berkata dengan logat daerah Jakarta, pusat kekuasaan yang kaya raya sekaligus angkuh, “Wow, lokasinya indah, lo mesti ke sana deh”.</p>
<p>Farchan, juga beberapa kawan di situs Hifatlobrain, saya kira perlu menalar lagi tujuan mereka dalam melakukan perjalanan. Atau, dalam kasus Hifatlobrain, mempromosikan lokasi wisata. Perlukah kita mengajak orang datang ke satu destinasi hanya sekedar untuk menikmati keindahannya tanpa berpartisipasi dalam pengembangan manusia yang tinggal di sana? Atau Hifatlobrain berhenti pada wacana <em>travel experience</em>? Tapi, <em>experience</em> yang mana? Yang foto-foto narsiskah? Yang murah-murahankah? Atau yang eksotis-eksotiskah? Sekali lagi, pengalaman menjadi personal bagi masing-masing manusia.</p>
<p>Farchan pantas khawatir jika perjalanan yang dilakukannya kini menjadi impulsif. Saya kira dia takut bahwa apa yang dia cintai, perjalanan itu, menjadikan dia pribadi yang congkak, sombong lagi naif. Perjalanan, seperti juga ziarah, bukan perihal berapa destinasi yang telah kita lalui, atau berapa negara yang telah kita singgahi. Kalian, seperti juga saya, para manusia, lebih dari itu. Perjalanan semestinya momen untuk menyadari kedaifan diri. Berbagi kisah pada sesama untuk bahan renungan, pelajaran, atau mungkin pencerahan.</p>
<p>Samuel Clemens, atau yang biasa kita kenal sebagai Mark Twain, dalam salah satu karyanya yang tak terkenal, <em>The Innocents Abroad</em>, berkata bahwa “<em>Travel is fatal to prejudice, bigotry, and narrow-mindedness, and many of our people need it sorely on these accounts</em>”. Sebuah perjalanan yang diawali dari prasangka hanya akan berujung sia-sia. Lebih dari itu dia melanjutkan, “<em>Broad, wholesome, charitable views of men and things cannot be acquired by vegetating in one little corner of the earth all one&#8217;s lifetime</em>”.</p>
<p>Satu kehidupan tak akan pernah cukup membuat kita mengelilingi bumi. Apalagi belajar dari setiap destinasi yang ada. Pilihan wajarnya adalah menikmati perjalanan tersebut, belajar darinya, sensitif, lantas memberikan timbal balik pada lingkungan dimana kita tuju. Itu saja. Saya belum banyak melakukan perjalanan, belum banyak pelajaran juga pengalaman yang bisa saya bagi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/ketika-di-atas-duka-kau-sebut-wow-indah-ya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bernala di Pangkuan Benua</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/bernala-di-pangkuan-benua/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/bernala-di-pangkuan-benua/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Jul 2012 07:24:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Martin Aleida</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bernala]]></category>
		<category><![CDATA[benua borneo]]></category>
		<category><![CDATA[Borneo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[martin aleida]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan jurnalistik di tarakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=6101</guid>
		<description><![CDATA[Memegangi kakimu kuat-kuat, mengagumi jawer kupingmu dengan takjub, belajar padamu bagaimana bersetia pada rumah sendiri, sampai mati.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6102" class="wp-caption alignleft" style="width: 288px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/07/Martin-Aleida.jpg"><img class="size-full wp-image-6102" title="Martin Aleida" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/07/Martin-Aleida.jpg" alt="" width="278" height="254" /></a><p class="wp-caption-text">Martin Aleida.</p></div>
<p>Silew! Di manakah kau? Hampir setengah abad yang lalu aku mengenalmu di buku sekolah dasarku. Sekarang, aku ingin menjabat tanganmu yang berlumuran tato itu. Dan, kalau tak melanggar adat, menyentuh <em>jawer</em> kupingmu yang menggelantung terjulur hendak membelai dadamu. Menyentuhnya dengan rasa hormat dan khidmat, tentu. Kebetulan aku di Tarakan bersama beberapa teman dari “LenteraTimur”, memberikan penataran jurnalistik untuk anak-anak muda dan mahasiswa di Universitas Borneo.</p>
<p>Engkau juga, Ringeng dan sahabat-sahabatmu, di manakah kalian berada?</p>
<p>Lain kali, kalau ada penataran semacam itu, kirimkanlah muda-mudi kaummu. Mereka tentu akan merasa seperti menemukan manik-manik yang baru di dalam pelatihan itu. Bayangkanlah, anak-anak muda Tarakan ada yang beranggapan <a href="http://www.lenteratimur.com/dari-timur-banua-borneo/" target="_blank">pelatihan</a> itu telah menyebarkan “revolusi” dalam sistem pemberitaan yang mereka kenal. Daya pikatnya adalah sikap membangunkan kesetiaan pada lokalitas, pada rumah kita, berhadap-hadapan dengan Jakarta-sentris yang membabi-buta.</p>
<p>Para peserta penataran tersipu-sipu ketika seorang pembicara menjungkirkan-balikkan logika kuda sebagian besar media massa yang sedang menguasai pasar sekarang ini. Dia contohkan. Ketika komodo di Pulau Komodo masuk Tujuh Keajaiban Dunia yang baru, media berduyun-duyun mewawancarai para pejabat di Jakarta. Termasuk para pemerhati komodo dan pencinta lingkungan yang kakinya steril dari percikan lumpur. Semuanya di Jakarta. Berisik sekali. Namun, tak ada yang peduli dengan pulau yang gersang itu. Semua lupa pada binatang purba tadi. Sementara “LenteraTimur” menaikkan tulisan korespondennya tentang Pulau Komodo dan suka-duka penduduknya, <a href="http://www.lenteratimur.com/suku-komodo-sunyi-di-tengah-ingar-bingar/" target="_blank">suku Komodo</a>. “Perspektif lokal! Kalau komodo bisa bicara, maka yang harus diwawancarai adalah mereka, bukannya Jusuf Kalla,” tandas pembicara.</p>
<p>Tetapi, Silew, bukan tetek-bengek penataran itu benar yang ingin kuceritakan kepadamu. Jarang kau dengar ada yang datang ke negerimu ini sejauh Jakarta, apalagi jurnalis yang ingin bertatap muka, berdiskusi, jauh dari pretensi mengajari. Karena kami tahu, kearifan sudah menjadi darah-dagingmu. Dan lebih jarang lagi kau dengar ada yang datang dengan bersusah-payah untuk menyaksikan negerimu yang menempati sebuah pulau yang lebih tepat kalau disebutkan anak benua. Dan memang, menurut seorang temanku dari suku Benuaq, orang-orang Dayak sendiri menamakan hamparan daratan yang tak bertepi ini sebagai ‘Benua’.</p>
<p>Kau yang menghargai alam sekitarmu dan mengajarkan hidup berhemat-hemat dengan apa yang ada di sekelilingmu, menjadi ilham perjalanan kami. Dengarkanlah! Berlima kami bertolak dari Jakarta. Mula-mula dengan kereta-api menuju Surabaya, 10 Juni 2012. Dari Pelabuhan Tanjung Perak, kami menumpang kapal laut dengan harapan tiba tepat waktu di Tarakan, karena penataran akan dimulai 15 Juni 2012 untuk beberapa hari.</p>
<p>Barangkali kau kecewa dengan cara kami berhemat. Tapi, ibarat air, itulah yang telah mengalir. Hanyut dalam romantika kanak-kanak. Begini. Kami membeli dua tiket <a href="http://www.lenteratimur.com/bahtera-laju-ke-utara/" target="_blank">kapal laut</a> untuk kelas satu, dengan pikiran di kamar paling mahal itulah kami menumpuk seluruh bawaan. Supaya aman. Karena di dek, manusia berjubel laksana korban peperangan menuju daratan damai. Bukannya berpikiran buruk terhadap sesama penumpang, namun risiko selalu mengintip dalam setiap kerumunan semacam itu. Deru-deram mesin berbaur dengan aroma tubuh manusia dan asap rokok dari segala penjuru dan dari macam-macam merek. Tapi apa boleh buat, kamar yang hanya untuk dua penumpang itu terlalu menggoda dan menjadi pemantik kesetiakawanan kami. Berlima kami berjejal di dalamnya. Tiga di antara kami, yang hanya memegang tiket kelas kambing, jadi “penumpang gelap” di situ.</p>
<p>Maukah kau memaafkan kelakuan kami yang kekanak-kanakan itu? Kami tahu, kau tidak akan pernah melakukan pelanggaran sekecil apa pun. Kaummu punya harga diri yang tinggi. Didesak oleh pendatang yang muncul beramai-ramai dengan hati berlumuran kemauan menjajah, kalian justru mundur ke rumah besar, nun ke hulu sungai, ke hamparan rimba belantara yang sulit dijangkau. Karena itulah aku tak bisa berjumpa denganmu dalam perjalanan pulang, menempuh jalan darat yang beraspal maupun yang berbatu-batu, menyiksa kaki-kaki mobil yang kami sewa dengan menerabas hutan dan daratan yang terkikis sepanjang 1200 kilometer mencapai Banjarmasin.</p>
<p>Kalau diamati di peta, benuamu ini seperti seekor singa yang sedang duduk santai, bersila. Tarakan ibarat kutil yang menyelip di dagunya. Tarakan itu kota minyak, seperti Pangkalan Berandan di Sumatera Utara, kampung halamanku. Tetapi, hati menjerit melihat kenyataan bahwa besin diecer dalam botol kecap di sini. Membuat pikiran terbang ke masa lalu, ketika pasukan pendudukan <a href="http://www.lenteratimur.com/kalimantan-barat-di-antara-jepang-dan-indonesia/" target="_blank">Jepang</a> merebut daerah kaya minyak ini untuk memperkuat kedudukannya dalam Perang Pasifik. Kau bayangkan, buat Jepang, minyakmu cukup untuk menaklukkan seluruh lautan dan pulau-pulau di Pasifik, tetapi di tangan negara sendiri tak cukup untuk memenuhi hajat warga kota kecil ini.</p>
<p>Ironis. Kau dan seluruh kaummu tidak berkuasa atas hasil bumi tumpah darahmu. Kekuasaan yang bertahta di seberang laut sebelah selatan sana yang menentukan berapa “botol” hakmu atas minyak yang digali, disedot berton-ton sehari, di tanahmu ini. Berpuluh tahun ketidakdilan ini menjadi “kebiasaan”, menghina adatmu yang agung.</p>
<p>Kau dengarkah berita itu? Beberapa pekan lalu, penduduk, bersama gubernur mereka di benua ini, berlayar melawan arus yang belum pernah dihempang. Berpuluh-puluh, mungkin ratusan, aku tak tahu persis, tongkang dan sampan memblokir kapal-kapal pengangkut batu bara, yang dikuras di pulau ini, supaya tidak sampai ke Jawa, supaya tanur-tanur dan mesin-mesin pembangkit tenaga di sana lumpuh, kecuali Jakarta menaikkan jatah minyak untuk seluruh daratan benua ini. Dan kau, kaummu, tanpa pedang pengayau, tanpa perisai, menang dalam perkelahian merebut minyakmu sendiri itu!</p>
<p>Tetapi, ingatlah, ini bukan kemenangan pertama. Beberapa bulan lalu salah seorang kepala desa di sini, sederhana seperti kau, berdiri di depan seperangkat kamera amatir. Tanpa parang, tanpa sumpit, dia mempertaruhkan tumpah darahnya untuk sepenggal jalan badak. Jalan badak kataku, karena dia hanya lebih lebar sedikit dari jalan tikus di rumahmu. Tidak dengan pekik lantang, tetapi pesannya terang di depan kamera yang kelihatan sedikit goyang, seperti seorang saksi mata yang bimbang menemukan kenyataan di depan hidungnya. Dari tepi jalan itu, kepala desa tadi berkata dengan mantap. Katanya, kalau pemerintah tidak memperbaiki jalan yang rusak itu, maka dia “akan menaikkan bendera Malaysia!”. Jakarta takluk di ujung telunjuknya! Kau ingat kan? Desa itu kemudian menerima sumbangan sebesar Rp 5.000.000.000. Ah, tetapi, apakah benuamu ini harus dibangun dengan jalan begini rupa?</p>
<p>Melawan untuk membangun memang itulah kelihatannya pilihan yang tersisa. Seminggu yang lalu seorang pemuda Papua tewas di Jayapura. Media massa melaporkan, dia yang dilaporkan memegang pistol itu ditembak karena berusaha merebut senjata petugas. Bagaimana kau menghitung dengan jarimu jumlah orang Papua yang sudah terbunuh karena tanah tumpah darah mereka sendiri?</p>
<p>Ada yang tidak adil. Dan yang tidak adil itulah musuh mereka yang ingin menyelamatkan tanah leluhurnya. Mereka hanya menerima kurang dari seupil dari kekayaan yang telah digondol dari gunung-gunung mereka yang di malam hari semburat berwarna kuning kemerahan diterangi bias dari emas dan tembaga yang menghampar di bawah tanah. Buat penduduk asli, gunung-gunung itu lebih baik dibiarkan tinggal perawan sebagai penjaga adat mereka saja daripada diolah, tetapi membawa limbah kesengasaran bagi mereka. Putarlah kembali mesin pengingatmu. Seseorang di pusat kekuasaan, suatu ketika, pernah berkata bahwa “kami” tidak membutuhkan penduduk Irian (nama Papua ketika itu), yang “kami” perlukan adalah tanahnya. Ya, tanahnya yang merah keemasan itu.</p>
<p>Silew, Ringeng, Rentik, dan kau Turiana  Bungan, sekarang kalian tentu sudah sadar bahwa bukan suami-suami dan seluruh kaummu saja yang dibuat merana sebagai tumbal untuk kejayaan para penguasa yang berhati penjajah itu. Dulu, Aceh juga begitu. Gas mereka dikuras sampai timpas. Patuh pada tradisi perlawanan, maka mereka membangkang. Mereka ditumpas habis. Puluhan ribu orang mati dalam 20 tahun perlawanan. Orde Baru melakukan berbagai eksperimen pembantaian di Serambi Mekah itu. Tuhan mereka kentuti. Setelah rezim bersenjata itu terjerembab, di layar televisi kusaksikan mayat yang berhimpitan di dalam karung. Baju-baju mereka masih belum lapuk. Mereka baru saja dikeluarkan dari penggalian. Kabarnya, ada yang tak bisa diperas keterangan dari mulutnya. Orang ini kemudian disumpalkan ke dalam drum kosong dan ditimbuni semen. Manusia dibuat menemukan ajalnya dengan cara yang begitu hina. Agama mana, kepercayaan apa, yang mengajarkan itu?</p>
<p>Republik ini telah dibangun dengan darah. Terus bersimbah darah. Dan akan berulang terus jika yang bertanggung jawab terhadap pembantaian-demi-pembantaian di masa lalu tidak dihukum. Kita takkan bisa terus bersatu di dalam cekikan dengan todongan laras senapan yang dingin di pinggang kita, sementara ketidakadilan begitu terang-benderang.</p>
<p>Belakangan aku tahu bagaimana Dayak begitu memuliakan musuh yang harus diayau karena “darah harus dibayar dengan darah”. Menggigil lututku membayangkan para satria bangsamu menenteng kepala-kepala musuh yang harus menemukan ajal mereka sebagai penebus atas darah Dayak yang telah mereka tumpahkan. Kepala-kepala itu dijinjing untuk dipersembahkan kepada panglima perang agar korban menemukan kematiannya dengan segera, sekelebat sabetan mandau, supaya bebas dari siksa. Di tangan panglima perang, korban akan menemukan alamnya yang baru, yang damai, sebuah surga. Itu kepercayaan kaummu. Aku yang datang dari adat yang lain menggigil dibuatnya. Tetapi, aku harus membaca fenomena kematian itu dengan menggunakan keyakinanmu. Tidak dengan mengenakan sorban, peci, atau lebai. Mungkin aku salah memaknai kepercayaanmu. Tapi, itulah yang kudengar sepanjang perjalanan di pantai benua sebelah timur ini.</p>
<p>Ada yang bilang negerimu ini pulau seribu sungai. Sejuta kata. Karena suku yang mendiami tepi sungai yang satu harus menggunakan <em>lingua franca</em>, Melayu, kalau bercengkerama dengan kaum di seberang sana. Romantis kedengarannya. Terbayang bagaimana kaum muda-mudi berpacaran seberang-menyeberang sungai. Tapi, kapital yang selalu berhati busuk telah mengubah itu semua. Jalan-jalan merayap, menebas hutan-hutanmu yang perawan. Para penjarah, yang bernama pembalak, menyeret kayu-kayumu yang kelas satu itu dengan menerabas belukar dan batang-batang kayu. Tak tahu aku berapa panjang jalan haram itu. Tetapi, di atas jalan-jalan yang dibuka para penjahat itulah pemerintah konon membanggakan diri telah membangun prasarana hubungan. Padahal, yang dikerjakannya hanya mengirimkan batu kerikil dan pasir untuk mengeraskan jalan itu. Jalan yang dirambah para pembalak. Aku mendengar cerita ini di suatu tempat pemberhentian di mana kami harus menginap. Satu tempat untuk menghela nafas setelah tubuh lonjan, kata orang Melayu, <a href="http://www.lenteratimur.com/dari-timur-banua-borneo/" target="_blank">terbanting-banting</a>. Kudung nama pemberhentian itu, di Kabupaten Kutai Timur. Bontang masih beratus kilo jauhnya di selatan.</p>
<p>“Mana pernah pemerintah pikirkan jalan. Yang bikin jalan ini adalah perusahaan kayu, yang punya izin atau yang liar. Mereka yang buka jalan ini untuk bawa lari kayu. Kemudian pemerintah datang bawa batu-batu, bikin halus,” kata seorang laki-laki berkulit perunggu berusia sekitar lima puluhan tahun. Orang Majene. Katanya, dia pernah bekerja di perusahaan kayu selama hampir 30 tahun. Sekarang dia berdagang, mondar-mandir antara kota-kotamu dan Sulawesi.</p>
<p>Dari Tarakan kami menumpang <em>speedboat</em> mengarungi Teluk Sekatak, menyelip di antara pulau-pulau kecil yang penuh hutan bakau dan nipah. Kemudian kami menguak muara Sungai Kayau dan merapat di kota <a href="http://www.lenteratimur.com/malam-jahanam-di-bulungan/" target="_blank">Tanjung Selor</a>, Kabupaten Bulungan, satu setengah jam kemudian. Belum banyak kota tepi sungai yang pernah kukunjungi. Namun, kota ini memikat hati. Kedua tebingnya diturap berkilometer panjangnya. Beton penurapnya lebih rapi dan lebih resik dari kali Ciliwung di Jakarta.</p>
<p>Sore itu ratusan tua-muda menunggu kaki langit yang memerah berpendar dan redup di barat. Di tempatku menginap ada yang mengatakan, dulu di sepenjang tepi sungai itu tumbuh perkampungan kumuh dari para pendatang. Yang mandi dan buang hajat, kecil maupun besar, tumplek di situ. Kudengar, di depan penginapanku itu, dulu menghampar pasar tradisional. Perempuan-perempuan Dayak dengan <em>jawer</em> menggelantung, yang tampak asing tapi menakjubkan itu, juga turut meramaikan. Mereka berjualan hasil bumi, terutama sayur-mayur, yang dipanen di hulu sungai. Mereka orang-orang yang hebat, teguh memegang pedoman hidup. Kalau sudah siang, para pedagang pendatang dari luar Benua, banting harga. Obral. Tetapi, ibu-ibumu itu tidak. Mereka kuat dalam bertahan. Tetap mantap dengan harga yang sudah mereka patok. Kalau tak habis, mereka bawa pulang untuk dikonsumsi sendiri, atau berbagi dengan hewan peliharaan mereka di rumah. Dan, kalau harus dihanyutkan di sungai, maka barang dagangan itu akan menjadi pakan yang membuat sisik-sisik arwana menjadi lebih menggiurkan orang-orang kaya di luar benua, yang merenggut kemerdekaan mereka, dan mati tak terpelihara di akuarium-akuarium berlapis emas dan perak di kota-kota.</p>
<p>Sesudah pasar modern dibangun beberapa kilometer dari situ, perempuan ber-<em>jawer</em> tanda kebesaran Dayak itu tidak sudi ikut meramaikan. Keinginan untuk melangkah lebih maju mungkin ada, tetapi rumah besar di hulu lebih memanggil bagi mereka. “Kalau mau bertemu dengan mereka harus naik <em>speedboat</em> tiga jam ke hulu,” kata pegawai penginapan yang bermerek Tawakal itu.</p>
<p>Silew. Sungguh aku ingin singgah di rumah besar kaummu yang tersohor itu. Dengan mataku sendiri melihat, dan dengan tubuhku sendiri merasakan, bagaimana kalian, dalam ikatan-ikatan keluarga, hidup bersama dalam kearifan dan damai di dalam satu rumah besar. Membangun kehidupan dalam kelompok-kelompok seperti itulah yang dicita-citakan sebagian orang. Di mana komunitas itu sendirilah yang menentukan apa yang mereka konsumsi dan benda-benda apa yang mereka perlukan untuk hidup. Bukan yang dijejalkan oleh para pemilik kapital yang selalu lapar.</p>
<p>Tetapi, sistem kehidupan seperti itu sudah purba. Harus diperbarui mengikuti kemajuan zaman. Dengan komputer. Pakai listrik. Tenaga surya berlimpah di negerimu ini. Hanya di sinilah Tuhan menurunkan matahari begitu rendahnya, sehingga aku bisa mendengar tegur-sapanya, melalui sinarnya yang mau menghanguskan ubun-ubunku yang renta.</p>
<p>Di benakku berjejal rupa-rupa mimpi. Satu yang mungkin ganjil buatmu. Menertawakan, barangkali. Aku berangan-angan kita membangun perpustakaan-perpustakaan di setiap muara sungai di seluruh benua ini. Gerbangnya kokoh besar, pintu-pintu dan tingkap-tingkapnya lebar-lebar. Dibangun dengan menggunakan kayu ulinmu yang lebih kuat dari beton itu. Semakin tertanam di dalam air maupun tanah, tambah bandel dia. Perpustakaan itu buka ketika air sungai sedang surut dan tutup manakala air laut mulai menyongsong. Sehingga para pengunjung yang datang bergelombang dengan sampan-sampan tak bermesin bisa tiba dan pulang hanya dengan berhanyut-hanyut sambil membaca atau menulis.</p>
<p>Kita harus mengajak anak-anak muda menuliskan sejarah selengkap-lengkapnya. Termasuk dengan mewawancarai mereka yang sudah sepuh dari seluruh daratan. Tidak itu saja. Juga pohon-pohon, sungai, batu, tanah, angin, dan pasir dengan perantaraan “orang-orang pandai” yang bisa mengajak semua itu bercerita. Tak diperlukan kitab tulis. Sejarah manusia di benua ini kita simpan dalam <em>chip-chip</em> yang besarnya hanya seujung jari.</p>
<p>Jika Benua ini sudah tengggelam &#8212; dan itu sudah tak terhindarkan &#8212; karena hutannya sudah ludas, lapisan tanah dengan hamparan batu bara, emas, perak, intan, berlian, mutumanikam, dan minyak tanah sudah dikuras habis oleh para penjarah bermil-mil dalamnya ke perut bumi, maka yang tinggal hanyalah sebuah benua yang hilang. Mengungkap sejarah Dayak dan benuanya bagi para peneliti “di zaman yang akan datang” tidak semusykil memecahkan teka-teki ada tidaknya benua Atlantis. Mau mengenal sejarah Dayak, artefak, juga jampi dan doa-doa kepala suku, panglima perang dan para penarinya yang luhur, cukup dengan mencelupkan ujung jari di komputer.</p>
<p>Silew. Aku sudah menjejakkan kakiku di benuamu ini sebelum mati. Bacakanlah jampimu yang paling manjur. Aku ingin ke Yerusalem, menyaksikan perjumpaan benda-benda kepercayaan animis, sinagog, gereja, dan masjid. Dari situ menyeberang ke Mesir. Pulang-pulang aku akan menuliskan dongeng untukmu, tentang Firaun yang mengirimkan pelaut-pelautnya yang bisa bercakap-cakap dengan bintang dan angin, mengarungi lautan untuk belajar merajah tubuh di benuamu ini. Tato di lenganmu itu lebih tua dari Firaun.</p>
<p>Aku takkan ke mana-mana. Dengan dongeng itu aku akan datang menjumpaimu. Lagi-lagi menumpang kapal laut dengan tiket kelas kambing. Tidak untuk menatar lagi. Tetapi, memegangi kakimu kuat-kuat, mengagumi <em>jawer</em> kupingmu dengan takjub, belajar padamu bagaimana bersetia pada rumah sendiri, sampai mati.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/bernala-di-pangkuan-benua/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pancasila Ditafsir, Bumiputra Diusir?</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/pancasila-ditafsir-bumiputra-diusir/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/pancasila-ditafsir-bumiputra-diusir/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jun 2012 08:06:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>TM. Dhani Iqbal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bernala]]></category>
		<category><![CDATA[federalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kesatuan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agama]]></category>
		<category><![CDATA[konflik etnis]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Said Aqil Siradj]]></category>
		<category><![CDATA[unitarisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=5945</guid>
		<description><![CDATA[Satu ideologi, bagaimanapun, adalah satu pihak, satu golongan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_5946" class="wp-caption alignleft" style="width: 138px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/06/Iqbal.jpg"><img class="size-full wp-image-5946" title="Iqbal" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/06/Iqbal.jpg" alt="" width="128" height="128" /></a><p class="wp-caption-text">TM. Dhani Iqbal.</p></div>
<p>“Kalau ingin membangun negara Islam pindah saja ke Afghanistan,” kata Said Aqil Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), 1 Juni 2012, di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta. Dia melontarkan pernyataannya itu, yang dikutip oleh banyak media massa, pada pidato peringatan yang terkait dengan Pancasila dan Sukarno.</p>
<p>Said Aqil menilai bahwa tidak ada tempat bagi orang-orang yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. Argumennya sama dengan argumen sejumlah pihak, bahwa Pancasila mampu menampung seluruh aspirasi, karenanya nilai-nilai keislaman juga sudah termaktub di dalamnya.</p>
<p>Jika ditelisik, pernyataan Said itu adalah menggelikan, kontradiktif, konyol, dan tak solutif sama sekali. Belum lagi napas habis kala bibir berucap menerima perbedaan, tapi orang sudah mau diusir justru karena orang-lain berbeda. Argumennya adalah bahwa Pancasila itu ideologi keberagaman, dan jika ada yang hendak membuat negara Islam, maka itu berarti hendak menghapus Pancasila.</p>
<p>Mungkin Said tak sadar bahwa Indonesia adalah negara yang berdiri di atas puing-puing kesultanan-kesultanan Islam. Berbeda dengan Jawa yang warna Hindunya masih kental, Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Borneo pada umumnya adalah wilayah kesultanan-kesultanan Islam yang sudah menjauh sejak lama dari Hindu. Lagipula, negara-negara yang bergabung dengan Indonesia, artinya sebelum Indonesia ada, pada umumnya (tak semua) adalah kesultanan Islam.</p>
<p>Dengan berdiri di atas kesultanan Islam, bagaimana mungkin keluar kalimat seperti yang dikatakan Said di atas? Atau ia bisa dipahami hanya jika melihat posisi Said berbicara, yakni di Jawa yang amat bercorak Hindu? Bagaimana mungkin Said mau mengusir orang dari tanahnya? Mereka yang mengusung agenda keislaman, kekhalifahan, bagaimanapun adalah bumiputra.</p>
<p>Jika Indonesia dibaca secara benar, negara ini tak lain merupakan kelanjutan dari kekuasaan Belanda. Banyak atribut yang merujuk pada hal tersebut, dimana yang amat mencolok adalah <a href="http://www.lenteratimur.com/organisasi-advokat-dan-federalisme-indonesia/" target="_blank">kitab hukumnya</a>, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tak lain merupakan terjemahan dari hukum Hindia Belanda. Bahkan, sampai saat ini, ada lebih dari empat buku terjemahan atas hukum produk Belanda tersebut. Karena itu, janganlah heran jika ada perdebatan pada pasal-pasal KUHP, maka yang digunakan adalah bahasa Belanda sembari merujuk pada teks aslinya.</p>
<p>Selain hukum, warisan Belanda ini juga terlihat dari batas-batas negaranya. Janganlah bermimpi bahwa Indonesia adalah warisan nenek moyang, warisan Sriwijaya, atau warisan Majapahit. Indonesia sebetul-betulnya merujuk pada batas-batas wilayah <a href="http://www.lenteratimur.com/hanya-malaikat-yang-belum-mampir-ke-perbatasan/" target="_blank">operasional Belanda</a>, baik yang bekerjasama, perang, maupun yang berada dalam penjajahan, dengan Inggris dan Portugal. Mana-mana yang ada Belandanya, maka itulah Indonesia.</p>
<p>Di Sumatera, Belanda dan Inggris bertukar wilayah operasi melalui Traktat London 1824, yang menciptakan Indonesia kini dan Malaysia kini. Sedangkan di Kalimantan, Belanda dan Inggris kembali membagi wilayah operasinya melalui <em>The Boundary Convention</em> (London, 20 Juni 1891), <em>The Boundary Agreement</em> (London, 28 September 1915), dan <em>The Boundary Convention</em> (Den Haag, 26 Maret 1918). Hasilnya adalah apa yang disebut Indonesia kini dan Malaysia kini.</p>
<p>Di Papua, Belanda dan Inggris juga membagi tanah Papua menjadi dua pada 16 Mei 1895. Hasilnya berupa Indonesia kini dan Papua New Guinea kini. Begitu pula di Sulawesi. Dan di Nusa Tenggara, Belanda bertukar tanah kekuasaan dengan Portugal pada 20 April 1859, 10 Juni 1883, 1 Juli 1893, dan 1 Oktober 1904. Hasilnya adalah Indonesia kini dan Timor Leste kini (yang sempat menjadi bagian Indonesia).</p>
<p>Di atas semua fakta inilah sebetulnya Indonesia, dan nasionalismenya yang dibuat Jepang itu, berdiri. Di satu sisi, Indonesia berdiri di atas puing-puing Hindia Belanda. Tapi di sisi lain, Indonesia juga berdiri di atas puing-puing kesultanan-kesultanan Islam. Kesultanan-kesultanan Islam ini kerap membentuk persekutuan-persekutuan atau tali persaudaraan lintas negara dan lintas bangsa. Tapi perseketuan-persekutuan ini kemudian ditutup berdasarkan wilayah operasi Belanda.</p>
<p>Sebut saja persekutuan tiga kekuatan Islam, antara Aceh (Indonesia kini), Malaka (Malaysia kini), dan Ternate (Indonesia kini). Begitu pula segitiga kekuatan Islam lain, macam <a href="http://www.lenteratimur.com/negara-bagian-ternate/" target="_blank">Ternate, Sulu/Sabah</a> (Malaysia kini), dan Mindanao (Filipina kini). Kekuatan-kekuatan ini adalah poros-poros utama Islam yang banyak mempengaruhi negara-negara tetangga (yang di Indonesia kini disebut daerah-daerah). Dalam perspektif kini, masing-masing sudah terpecah dalam batas-batas negara yang ketat.</p>
<p>Dengan fakta macam ini, bagaimana Said Aqil dari Jawa hendak menegaskan bahwa jika mau bangun negara Islam, pergilah ke Afghanistan?</p>
<p><strong>Pancasila</strong><br />
Semasa penulis menjadi mahasiswa pada 1998, aksi reformasi salah satunya ditandai dengan penolakan Pancasila sebagai asas tunggal. Beramai-ramai orang menolak Pancasila. Pancasila dianggap momok menakutkan. Ia senjata yang digunakan Suharto untuk membantai orang dan membuat segala macam ketimpangan. Segera saja segala macam penataran Pancasila dihapuskan, pun Badan Penyelenggara Pelaksanaan Pendidikan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (BP7).</p>
<p>Beberapa tahun kemudian, ketika sudah menjadi jurnalis, penulis pernah meliput Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta secara mendadak. Ketika itu ada isu bahwa lembaga tersebut kembali menyelenggarakan penataran Pancasila yang menakutkan itu. Tapi gubernur Lemhanas kala itu, Muladi, membantah adanya pendidikan semacam itu. Dia mempersilakan sejumlah jurnalis untuk masuk ke ruang kelas yang sedang dipenuhi peserta. Dan penulis memang tak menemukan apa-apa yang ditakutkan itu.</p>
<p>Tapi zaman pelan-pelan berubah. Orde Reformasi secara perlahan menggaungkan kembali Pancasila melalui apa yang disebut Empat Pilar Negara: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyelenggara negara mulai berucap bahwa penghapusan badan-badan yang mengurus Pancasila dan segala penatarannya berdampak pada maraknya konflik bernuansa laten dan keras, macam bangsa/etnis, ras, suku, dan agama.</p>
<p>“Dulu struktur organisasi BP7 ada mulai dari pusat sampai daerah. Lembaga itu dulu memasyarakatkan empat pilar melalui pembinaan P4. Nah, MPR dalam hal ini bertugas memasyarakatkan empat pilar itu berdasarkan UU 27/2009. Untuk menghadapi konflik anarki yang berbau SARA itu mestinya ada dua jalan yang dilewati, yakni penegakan hukum dan dengan pendekatan kultural, yakni menanamkan nilai-nilai budaya,” kata Hajriyanto Y. Thohari seperti dilansir oleh Solopos.com, 14 Februari 2012.</p>
<p>Jika melihatnya dari zaman reformasi 1998, maka apa yang disebut Empat Pilar Negara itu tiba-tiba saja sudah populer. Yang terlihat mengusungnya tak lain adalah suami Megawati Sukarnoputri, Taufik Kiemas, orang Jakarta keturunan Palembang yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat-II dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).</p>
<p>Terlihatlah bahwa konflik yang marak terjadi, baik atas nama etnis/bangsa/suku atau agama, dilihat dari kacamata stabilitas negara, bukan dari persoalan ekonomi dan budaya, bukan dari materil yang ada. Karena itu, alih-alih menatap masa depan, jawabannya justru mendirikan apa yang sudah lama, berputar ke belakang.</p>
<p>Padahal, jika kita tengok perjalanan reformasi, bandul perubahan belumlah optimal. Baru pers atau kebebasan berpendapat yang dihasilkan. Sedangkan bentuk negara masihlah yang lama, bahkan kemudian disakralkan. Reformasi juga menghasilkan <a href="http://www.lenteratimur.com/amendemen-uud-1945-untuk-bubarkan-dpr/" target="_blank">Dewan Perwakilan Daerah</a> (DPD), yang pada 1949-1950 disebut Senat, tapi kakinya buntung dan berlawanan secara sifat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPD diisi oleh wakil-wakil daerah tanpa ada daerah pusat, sedangkan DPR diisi oleh wakil-wakil partai politik yang tersentral, yang bebas menaruh siapa saja untuk mewakili mana saja.</p>
<p>Sementara, hasil reformasi lain adalah format otonomi daerah yang tak jelas. Andi Mapetahang Fatwa, anggota DPD, mencatat bahwa perdebatan mengenai pasal otonomi daerah ini adalah yang terlama setelah isu hak asasi manusia. Sampai detik ini, sentralisme memang belum pupus. Tarik menarik kewenangan antara pusat/Indonesia dengan daerah-daerah masih terjadi, meski logika bagi hasil keuangan masih dalam perspektif pusat.</p>
<p>Yang menarik, meski Indonesia acap disebut negara demokrasi, bahkan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tidak ada satupun kata “demokrasi” tercantum di Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam konstitusi, baik amendemen satu sampai empat, kita hanya menemukan satu kata “demokrasi”, itupun menempel pada bidang ekonomi.</p>
<p>Indonesia masih memiliki, dan banyak, pasal-pasal yang dapat menjerat orang karena keyakinannya. Pembunuhan atau pemenjaraan orang karena keyakinan melalui pasal kejahatan terhadap keamanan negara atau makar adalah bukti tidak demokratisnya Indonesia. Begitu pula kehendak menaikkan ambang batas parlemen (<em>parlementary threshold</em>) bagi partai-partai yang dapat berakibat hilangnya suara daerah – karena tak semua partai besar Indonesia adalah besar di sejumlah wilayah.</p>
<p>Hal serupa juga terjadi pada <a href="http://www.lenteratimur.com/menolak-pemilihan-presiden-langsung/" target="_blank">pemilihan umum presiden</a> secara langsung, pun pemilihan gubernur atau bupati di wilayah-wilayah beragam. Komunitas, yang menjadi satuan atau tumpuan demokrasi, ditebas. Dalam pemilihan umum, negara tak mengenal komunitas, tetapi individu. Hasilnya adalah ‘satu orang satu suara’, seolah Indonesia adalah negara kecil yang tak beragam.</p>
<p>Dalam kaitan dengan pernyataan Said Aqil, maka Pancasila yang pernah ditunjukkan secara beringas terancam terulang lagi. Karena Pancasila-lah orang mati atau dibuang, dan karena Pancasila juga orang dikembalikan dari buangannya. Dan pernyataan Said tampaknya hendak mengulang lagi watak itu, bahwa ada orang Indonesia yang terancam diusir dari tanahnya.</p>
<p>Kaum Islamis, jika kelompok pengusung negara Islam bisa diistilahkan demikian, pada dasarnya bukanlah ancaman bagi siapapun. Pancasila bukanlah lawannya, mengingat ada sila ketiga ‘Persatuan Indonesia’. Akan tetapi, sila ketiga ini sudah lama diperkosa. Ia dipelintir, ditambahi, dengan istilah <a href="http://www.lenteratimur.com/kun-fayakun-jadilah-indonesia/" target="_blank">‘Kesatuan’</a>. Padahal, kedua istilah itu berpunggungan.</p>
<p>Pada ‘persatuan’, ia bermakna adanya entitas-entitas yang bergabung menjadi satu. Analogi yang tepat adalah sapu lidi. Ada proses di sana, yang menghargai tiap-tiap batang lidi. Dan slogan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ sudahlah tepat dalam membaca fenomena khas Indonesia ini: ‘berbeda-beda tetapi satu’. Sementara, istilah ‘Kesatuan’ bermakna ia sudah satu hal sedari dulu. Analogi yang tepat untuk menggambarkan ini adalah sambal. Sambal terdiri dari beragam bahan yang kemudian hilang menjadi satu rasa pedas. Kita bisa bayangkan perbedaan pengertian ‘persatuan’ dan ‘kesatuan’ ini pada padanan lain, macam ‘pelupaan’ dan ‘kelupaan’, ‘pencopetan’ dan ‘kecopetan’, ‘pelaporan’ dan kelaporan’, dan seterusnya.</p>
<p>Jika dilihat dalam sejarah, berbagai benturan masif yang terjadi di Indonesia umumnya berada dalam istilah ‘kesatuan’ ini. ‘Kesatuan’ mengindikasikan satu hal dan tunggal, karena itulah maka berbagai kelompok berusaha mendesakkan pahamnya kepada ‘satu hal’ ini. Tak hanya Islamisme, tapi juga Komunisme atau Nasionalisme.</p>
<p>Penyerangan terhadap penduduk-penduduk asli pada 1946-1949, yang disebut revolusi sosial, juga ada dalam kerangka merebut ruang publik yang tunggal. Kesultanan-kesultanan Islam di Sumatera Timur, pun wilayah-wilayah lain, dihantam oleh kelompok <a href="http://www.lenteratimur.com/%E2%80%9Csumatra-peristiwa-selanjutnya%E2%80%9D/" target="_blank">komunis</a> untuk mendirikan negara unitaris bernama Indonesia. Begitupula Komunisme dan Islamisme yang saling bersaing untuk mendesakkan pahamnya dalam membentuk Indonesia. Dan bentuk Indonesia yang dipandang tunggal atau unitaris ini pula yang menghabisi banyak orang Jawa (yang disangka dan memang dekat dengan) komunis.</p>
<p>Jika Pancasila kembali dipandang sebagai satu ideologi, macam yang ditakbirkan oleh Said Aqil di atas, maka bencana kembali menanti Indonesia. Satu ideologi, bagaimanapun, adalah satu pihak, satu golongan. Adalah mustahil menganggap ada satu ideologi yang dapat menampung berbagai ideologi atau keyakinan. Jika ada yang mengatakan satu ideologi bisa menampung seluruh ideologi, tentulah itu hal mustahil. Pernyataan semacam itu bahkan lebih tampak sebagai sebuah seruan propaganda untuk melanggengkan kekuasaan satu pihak dari mereka yang (sudah) diuntungkan.</p>
<p>Dan, apakah suatu negara memang memerlukan landasan-landasan, macam Pancasila atau Komunisme, untuk dapat hidup? Landasan macam apa yang bisa dibuat untuk negara yang panjangnya setara dengan jarak dari Inggris sampai Kuwait ini? Dan, sejauh apa landasan itu berkorelasi pada pencapaian tujuan negara? Yang ada, dan sering terjadi, landasan itu justru membuat orang terlindas.</p>
<p>Akan tetapi, jikapun Pancasila memang hendak digunakan, rasanya kita perlu menghapus istilah ‘kesatuan’. Sejatinya ia tak kompatibel dengan istilah ‘persatuan’, sila ketiga. Sebab, dengan ‘persatuan’, tak perlu ada orang yang diusir dari tanahnya karena memiliki aspirasi-lain. Makna ‘persatuan’ sebetulnya mampu menampung seluruh perbedaan, setajam apapun ia.</p>
<p>Solusi yang diperlukan untuk Indonesia bukanlah disatukannya hal-hal berbeda, macam slogannya Sukarno: Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunisme), tetapi justru harus diseparasi. Penyatuan itu hanya akan menuai keributan, pun membuat Indonesia tampak amat kecil, karena yang berbeda dikumpulkan dalam satu ruang (dan kemudian dikuasai satu golongan).  Indonesia perlu dibelah pada wilayah-wilayah yang berbeda, yang masing-masing memiliki karakteristik khas. Aceh dan Yogyakarta adalah <em>pilot project</em> dari gagasan ‘persatuan’ Indonesia.</p>
<p>Artinya, jika ada wilayah yang terus menerus didera pertikaian agama, macam Jawa bagian Barat (Jawa Barat, Jakarta, Banten), pun yang didera pertikaian antar suku, antar etnis, atau antar bangsa, maka yang diperlukan adalah perwujudan kehendak itu. Referendum bisa digagas untuk wilayah tersebut, apakah masyarakat mayoritas dapat menerima jika wilayahnya berbentuk atau bercorak Islam macam Aceh; dan, ini yang terpenting, apa konsepsi yang akan diwujudkan oleh si pemenang.</p>
<p>Jika kita mengakui Indonesia adalah plural, maka konsep yang niscaya adalah <em>federation of bar</em>, yakni entitas-entitas yang bergabung atau bersatu, dan bukan <em>single bar</em>, yakni hanya ada satu entitas, dan bukan pula <em>multi bar</em> (jika kita masih ingin menjadi Indonesia), yakni entitas-entitas yang tegak berdiri sendiri-sendiri.</p>
<p>Dan tak perlu pengusiran-pengusiran yang sudah sering terjadi, seperti yang rasanya mau dilakukan oleh Said Aqil. Tak ada yang berhak mengusir orang dari tanah leluhurnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/pancasila-ditafsir-bumiputra-diusir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Organisasi Advokat dan Federalisme Indonesia</title>
		<link>http://www.lenteratimur.com/organisasi-advokat-dan-federalisme-indonesia/</link>
		<comments>http://www.lenteratimur.com/organisasi-advokat-dan-federalisme-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 07:47:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Anshari Dimyati</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bernala]]></category>
		<category><![CDATA[aai]]></category>
		<category><![CDATA[Anshari Dimyati]]></category>
		<category><![CDATA[Asosiasi Advokat Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[federalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Federalisme untuk Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Frand Hendra Winarta]]></category>
		<category><![CDATA[HAPI]]></category>
		<category><![CDATA[Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Ikatan Penasehat Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[IPHI]]></category>
		<category><![CDATA[KAI]]></category>
		<category><![CDATA[Kongres Advokat Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[Perhimpunan Advokat Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[unitarisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lenteratimur.com/?p=5815</guid>
		<description><![CDATA[Jika kita mengakui Indonesia itu plural, federalisme adalah konsep tepat untuk kedua organisasi itu. Federal untuk organisasi advokat dan federal untuk organisasi besar seperti Indonesia.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_5816" class="wp-caption alignleft" style="width: 204px"><a href="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/05/Anshari-Dimyati.jpg"><img class="size-full wp-image-5816" title="Anshari Dimyati" src="http://www.lenteratimur.com/wp-content/uploads/2012/05/Anshari-Dimyati.jpg" alt="" width="194" height="153" /></a><p class="wp-caption-text">Anshari Dimyati.</p></div>
<p>Riuh-rendah suara pengunjung terdengar dari sebuah ruangan kala agenda penabalan keabsahan organisasi advokat di Mahkamah Agung Indonesia dilakukan pada 24 Juni 2010 lalu. Islah nyaris tercapai antara kubu yang berseteru, yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Tetapi perdebatan memanas. Upaya penyelesaian konfik, yang sudah berulang kali dilakukan, tak jua selesai.</p>
<p>Alih-alih mencapai kata sepakat, Mahkamah Agung justru dituding berpihak pada salah satu organisasi, yakni Peradi. Tak heran, KAI pun berang. Mahkamah Agung dinilai bersikap tak patut dengan hanya mengakui Peradi sebagai organisasi yang diakui. Mahkamah Agung hanya berwenang melantik berdasarkan undang-undang. Tak boleh ia berpihak atau mencampuri urusan rumah tangga organisasi advokat. Sebab organisasi profesi ini berdiri sama tinggi dan sejajar.</p>
<p>Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan yang isinya menginstruksikan kepala-kepala Pengadilan Tinggi di daerah-daerah agar tak melantik calon advokat yang tak berasal dari Peradi. Calon advokat di luar Peradi jelas mengeluh. Ini jelas bukan salah calon advokat yang ikut dalam organisasi di luar Peradi. Konflik organisasi ini hanya dalam tataran elite senior advokat yang duduk di pengurus organisasi.</p>
<p>Tindakan ini membuat para calon advokat yang berasal dari KAI dan organisasi lain tak dapat dilantik sebagai advokat. Ada kerugian materil dan imateril pasca pengakuan kedaulatan salah satu pihak yang berseteru itu. Sudah banyak biaya yang mereka keluarkan untuk pendidikan profesi tersebut, seperti uang untuk ujian dan segala macam. Pendidikan yang mereka tempuh pun runtuh seketika. Tak ada harapan bagi calon advokat karena Mahkamah Agung hanya mengakui organisasi yang di seberang itu. Dengan demikian, sangatlah jelas tak ada demokrasi di negara ini.</p>
<p>Sebenarnya, akar konflik ini bermula dari tumbuh kembangnya wadah kelembagaan organisasi advokat. Sejak dulu, memang tak kunjung ketemu ihwal konsep kelembagaan seperti apa yang dapat mewadahi profesi advokat dengan sebaik-baiknya. Yang terjadi adalah kemelut atas perbedaan kepentingan-kepentingan ‘politis’ untuk menguasai basis besar wadah profesi para pembela itu.</p>
<p>Fakta yang dapat dilihat adalah bahwa organisasi advokat sejak lama tidak tunggal, melainkan beragam (plural). Namun, penggabungan organisasi advokat untuk menjadi wadah tunggal dipaksakan oleh pemerintah. Bentuk tunggal itu dicetuskan pertama kali oleh Menteri Kehakiman, Ali Said, pada akhir 1970-an. Protes keras kemudian disuarakan oleh Ketua Umum Pesatuan Advokat Indonesia (Peradin). Peradin, merupakan sebuah organisasi advokat yang pertama kali berdiri di negara ini, di Jakarta, yakni pada 1963/1964.</p>
<p>Banyak advokat menolak penggabungan dalam wadah tunggal kala itu. Sebab, hal tersebut didasarkan pada perintah dari atas (pemerintah) (<em>top down</em>), bukan kehendak dari bawah (<em>bottom up</em>). Padahal, semua tindakan dalam organisasi advokat sepatutnya datang dari bawah berdasarkan aspirasi seluruh advokat melalui kongres atau musyawarah, yang dilakukan secara demokratis oleh faksi-faksi yang ada.</p>
<p>Pada 1985, terbentuklah organisasi advokat selain Peradin. Namanya Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Untuk mencegah organisasi advokat wadah tunggal seperti yang diinginkan pemerintah, kemudian muncul pula organisasi-organisasi advokat lainnya. Ikadin terpecah menjadi Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Berlanjut dengan pecahnya AAI, lalu muncul pula Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), lalu pecah lagi dengan munculnya Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), dan seterusnya, sampai menjadi delapan organisasi advokat. Konsep wadah tunggal organisasi advokat gagal pada waktu itu.</p>
<p>Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, berdirilah Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat pada 2005. Pemerintah kembali mengintervensi organisasi advokat (pasal 28 ayat 1 dan pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat). Delapan organisasi advokat yang telah ada pun dileburkan ke dalam satu organisasi.</p>
<p>Tapi, melebur tak berarti tunggal. Multitafsir atas undang-undang tersebut menuai protes keras banyak kalangan, dan membuat legitimasi Peradi pun goyah. Keberadaan Peradi dianulir karena tak melalui kongres (tidak demokratis) sesuai dengan amanat undang-undang. Dari konsolidasi yang dilakukan para advokat, kemudian dilakukanlah kongres. Dan terciptalah KAI untuk menandingi Peradi yang telah menyatakan dirinya sebagai wadah tunggal.</p>
<p>Hingga hari ini, terdapat beberapa organisasi yang menyatakan dirinya sebagai organisasi yang paling sah. Peradi, KAI, Peradin, Ikadin, dan beberapa lainnya. Namun, otoritas ada pada pemerintah, si pemberi legitimasi. Walau arah angin legitimasi itu ada pada Peradi, tapi tak dapat dibenarkan keberadaannya. Sebab, konflik internal advokat belumlah usai.</p>
<p>Konflik-konfik yang terjadi ini terkadang menjadi bahan tertawaan. Ada anekdot yang mengatakan bahwa “selesaikan masalahmu dulu, kemudian selesaikan masalah orang lain”. Bagaimana advokat dapat menyelesaikan kepentingan hukum masyarakat/klien, sedangkan untuk mengatur rumah tangga sendiri, yang berantakan itu, tak kunjung usai.</p>
<p><strong>Negara dan Advokat: antara narasi tunggal dan pluralitas</strong><br />
“Diskriminasi nasionalisme merupakan keyakinan bahwa bangsa (sebuah wilayah komunitas) merupakan satu-satunya tujuan yang layak untuk dicita-citakan. Penegasan yang kerap memicu keyakinan bahwa ia menuntut loyalitas yang tak bisa dipertanyakan, apalagi dikompromikan,” demikian tulis Steven Grosby dalam bukunya <em>Nationalism</em> (2009).</p>
<p>Ketika keyakinan mengenai sebuah komunitas seperti tersebut di atas menjadi lebih utama, ia dapat mengancam kebebasan individu, dan tentu komunitas lainnya. Aksioma nasionalisme semacam itu pula yang kerap kali memandang faksi-faksi lain (dalam kehidupan sosial) sebagai lawan yang tak dapat dikompromikan. Ia menanamkan kebencian terhadap apa yang dipersepsikan pihak lain.</p>
<p>Di sisi lain, manusia adalah jenis makhluk yang mempertahankan simbol atau identitasnya. Sedangkan identitas yang dimiliki manusia itu bermacam ragam atau bersifat plural. Di Indonesia, negara memaklumatkan secara metaforis (simbolik) atas pengakuan terhadap pluralisme. Namun, pengakuan terhadap hak yang sama, kesederajatan, berserikatnya para komunitas, menjadi diskursus persoalan yang belum terpecahkan. Keadilan kolektif yang bersifat abstrak, jelas berbeda dengan keadilan antar golongan atau kelompok.</p>
<p>Persoalan itu pula yang tengah (selalu) dihadapi negara, hari ini. Kedewasaan politik negara menjadi barometer atas tegaknya identitas-identitas bangsa di dalamnya. Pemaksaan kehendak oleh negara untuk membuat satu entitas, dalam bentuk negara Kesatuan, merusak perbedaan-perbedaan yang telah ada sejak dulu. Tentu, Indonesia terjebak pada definisi bangsa dan negara. Yang sebelumnya beragam (plural), dipaksa menjadi seragam (tunggal).</p>
<p>Pengkultusan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara telah menerabas batas wilayah perbedaan komunitas. Ini tercantum pada pasal 1 ayat (1) dan pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Heterogenitas budaya dan pandangan hidup sosial serta merta diubah menjadi homogen. Akar persoalan tiap-tiap kasus di ‘negeri’ ini bermula dari sistem negara. Yang sepatutnya demokrasi, secara absurd, menjadi nomokrasi (kesatuan hukum).</p>
<p>Sikap hipokrit pemerintah menuai persoalan yang tak terselesaikan hingga hari ini. Mulai dari kasus hak ulayat masyarakat adat dan sertifikasi tanah oleh negara, faksi Islam yang mendorong agar dibuatnya regulasi syariah di wilayahnya, hasil pajak negara yang tak dinikmati rakyat secara kongkrit, <a href="http://www.lenteratimur.com/jakarta-vs-sumatera-sulawesi-53-tahun-lampau/" target="_blank">dana perimbangan antara pusat dan daerah</a> yang bagi hasilnya ditentukan bukan oleh pemilik tanah, sentralisasi dan desentralisasi, hingga keadilan kolektif yang bersifat abstrak.</p>
<p>Persoalan semacam itu pun dialami oleh profesi advokat. Ia menjadi korban atas buramnya sistem negara, buramnya bentuk negara, dan buramnya pandangan negara dalam mempersepsikan sebuah organisasi. Beribu-ribu kandidat advokat tak mendapatkan haknya untuk dilantik secara resmi sebagai advokat. Hal itu disebabkan “<em>conflict of interest</em>” organisasi-organisasi advokat, yang masing-masing mengklaim dirinya sebagai organisasi yang paling sah di mata hukum/undang-undang.</p>
<p>Banyak pihak mengatakan bahwa organisasi advokat patut berwadah tunggal. Namun, data tak sesuai dengan fakta. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tak secara tegas mengatur bahwa organisasi profesi hukum tersebut harus berwujud tunggal.</p>
<p>Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri, yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”</p>
<p>Persepsi politis kalangan elit advokat menafsirkan pasal itu bahwa organisasi advokat “harus wadah tunggal”. Ketika ditilik ulang, tak satupun pasal/ayat menyebutkan harus berwadah tunggal. Jelas paradoks, karena tak diatur secara spesifik pengaturan wujud atau bentuk dari organisasi itu.</p>
<p>Fakta bahwa organisasi advokat itu plural, tak dapat ditepis. Sama halnya dengan entitas sosial masyarakat. Namun, pemerintah seakan tuli, bahwa akar persoalan ada pada sistem negara. Kalau bentuk negara tak dipaksakan tunggal, tak terseret pula dogma ketunggalan itu dalam ranah organisasi profesi. Itu fatal. Namun, untuk pemahaman atas kesederajatan dan hak berserikat faksi-faksi yang ada, tak diakomodir oleh negara.</p>
<p>Sepatutnya prinsip persamaan di hadapan hukum (<em>equality before the law</em>) tak hanya hiasan kata mengikat dalam konstitusi. Ia ada karena berangkat dari kesamaan hak, sederajat, dan berdiri sama tinggi. Pun dengan organisasi. Setiap individu/kolektif, berhak untuk berserikat dan berkumpul, dan itu dijamin oleh konstitusi (pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945).</p>
<p>Jelas, tak cukup alasan pemerintah untuk menunggalkan sebuah lembaga/organisasi. Legitimasi persatuan organisasi itu muncul dari kesepakatan pihak-pihak di dalamnya (faksi-faksi advokat), bukan pihak ketiga (pemerintah). Dari itulah akan terukur independensi sebuah organisasi. Dan tak dapat dinafikan, bahwa negara itu pula sebuah organisasi.</p>
<p><strong>Profesi Advokat, tak kunjung berdaulat</strong><br />
Secara terminologis, pengertian advokat didefinisikan sebagai orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan.</p>
<p>Dalam undang-undang, advokat merupakan profesi yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dapat disimpulkan, bahwa advokat adalah merupakan profesi yang memberi jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya, baik secara litigasi maupun nonlitigasi dengan mendapatkan atau tidak mendapatkan honorarium/<em>fee</em>.</p>
<p>Sebutan untuk advokat bermacam ragam. Penasehat hukum, konsultan hukum, pengacara, kuasa hukum, menjadi varian sebutan orang yang memberi jasa bantuan hukum tersebut. Dalam bahasa Inggris, advokat disebut <em>trial lawyer</em>. Secara spesifik di Amerika dikenal sebagai <em>attorney at law</em>, atau di Inggris dikenal sebagai <em>barrister</em>. Peran yang diberikan oleh penasehat hukum di Amerika dikenal sebagai <em>counsellor at law</em>, atau di Inggris dikenal sebagai <em>solicitor</em>.</p>
<p>Selain itu, terdapat juga istilah-istilah hukum dalam bahasa Inggris yang melakukan pekerjaan bersifat nonlitigasi (di luar pengadilan), seperti: <em>corporate lawyer</em>, <em>legal officer</em>, <em>legal councel</em>, <em>legal advisor</em>, <em>legal assistance</em>.</p>
<p>Saat menjalankan tugas dan fungsinya, advokat berperan sebagai pendamping, pembela hak-hak hukum, pemberi <em>advice</em> hukum, pemberi bantuan hukum, dan menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Dalam memberikan jasa hukum, seorang advokat dapat melakukannya secara <em>prodeo</em>/<em>pro bono publico</em> (proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma/gratis – untuk masyarakat miskin), pun atas dasar mendapatkan <em>honorarium</em>/<em>fee</em> dari klien.</p>
<p>Bagi advokat, <em>free profession</em> (kebebasan profesi) cukup penting. Tak sekedar demi profesi advokat itu sendiri, melainkan juga guna mewujudkan kepentingan yang lebih luas, yakni, terciptanya lembaga peradilan yang bebas (<em>independent judiciary</em>) yang merupakan prasyarat dalam menegakkan <em>rule of law</em> dan melaksanakan nilai-nilai demokrasi.</p>
<p>Advokat dapat menjadi mediator bagi pihak yang bersengketa tentang suatu perkara. Ia juga menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak-hak asasi manusia, dan memberi pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri. Jelas, profesi advokat sarat akan idealisme, yang menjadikan ia sebagai profesi mulia (<em>officium nobile</em>).</p>
<p>Namun, gelar yang disandang sebagai profesi terhormat/mulia itu kontras dengan pandangan masyarakat. Sebagian orang menganggap bahwa advokat adalah orang yang memutarbalikkan fakta; pekerjaan yang tak memiliki hati nurani; selalu membela orang yang salah; mendapatkan kesenangan di atas penderitaan orang lain; dan mendapatkan uang dengan menukar kebenaran dengan kebatilan.</p>
<p>Idealisme berbanding terbalik dengan kenyataan di permukaan. Barangkali hal itu merupakan sebagian dari kasus yang ditemukan. Namun, menjadi penting ketika ditilik kembali pemaknaan keberadaan advokat dalam dunia peradilan. Ia tak diciptakan sebagai agen komersialisasi hukum dalam memberi jasa hukum, pun tak diciptakan sebagai profesi ‘sampah’ dalam moralitas. Ia tercipta sebagai pembela hak-hak hukum bagi setiap orang yang mencari keadilan untuk menegakkan kebenaran.</p>
<p>Di Indonesia, profesi advokat tak kunjung berdaulat. Melulu intervensi dilakukan pemerintah kepada profesi ini. Pun dengan pengaturan mengenai apa dan siapa dirinya. Tak terlepas pula campur tangan pemerintah terhadap pengelolaan kelembagaan/organisasi advokat.</p>
<p>Banyak pihak salah kaprah menyebut advokat sebagai penegak hukum. Sebab, penegak hukum (<em>law enforcement officials</em>) hanyalah polisi dan jaksa, hakim adalah sebagai penegak keadilan. Sedangkan advokat adalah pembela, yang keberadaannya independen dan mandiri.</p>
<p>Secara historis, legitimasi organisasi penegak hukum diberikan pemerintah untuk hakim, jaksa, polisi, dan advokat dengan maksud untuk membentuk lembaga mereka masing-masing, dalam sebuah wadah tunggal. Pemerintah militer Orde Baru, pada 1970-an, membuat konsep catur wangsa. Konsep itulah yang menyeret profesi advokat sebagai penegak hukum. Kemudian hari, palebelan ini diabsahkan pada Undang-Undang Advokat (pasal 5 ayat 1).</p>
<p>Sedangkan di sisi lain, dalam pengertian teori sistem peradilan pidana terpadu (<em>intergrated criminal justice system</em>), advokat sebagai profesi hukum berseberangan keberadaannya dengan penegak hukum, seperti jaksa dan polisi. Secara teoretis, advokat tidak dikenal sebagai penegak hukum. Ia diartikan sebagai <em>legal councel/lawyer</em>, <em>attorney</em>, atau <em>advocate</em>. Hal ini dipertegas pula oleh Instrumen Internasional (<em>Commentary</em> pasal 1 <em>United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials</em>).</p>
<p>Terhadap status profesi advokat, kedaulatan sebagai profesi yang bebas dalam menentukan arah dan ruang gerak menjadi terkungkung dengan adanya campur tangan negara. Pun begitu dengan multitafsir status keberadaan organisasi advokat. Pemaksaan terhadap advokat untuk menjadi anggota dari organisasi advokat (wadah tunggal) yang dipaksakan pemerintah, merupakan pelanggaran hak konstitusional advokat yang tergabung dalam organisasi lainnya untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.</p>
<p>Undang-Undang Advokat sebetulnya telah mengatur soal eksistensi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri. Ia punya kewenangan untuk melakukan <em>self governing</em>, mengatur dan mengurus dirinya sendiri, tak dicampuri oleh pemerintah maupun keterlibatan lembaga negara lainnya.</p>
<p>Namun, kebebasan dan kemandirian advokat itu seakan menjadi tak berarti ketika ada keberpihakan Mahkamah Agung terhadap salah satu pihak dalam konflik internal advokat. Kedaulatan advokat dan organisasinya menjadi tak berdaya karena sebuah intervensi.</p>
<p>Negara sepatutnya memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh warga negaranya yang berprofesi sebagai advokat, tentu tanpa melihat dari mana asal organisasinya. Sepatutnya pula, setiap orang yang berprofesi sebagai advokat bebas beracara di pengadilan, bebas mendapatkan sertifikasi dari faksi-faksi organisasi advokat yang ada, bebas memilih organisasi, dan bebas menentukan pilihan haknya sebagai advokat. Ini tak dapat dibatasi oleh negara.</p>
<p>Perlindungan terhadap perlakuan yang sama, yang seharusnya didapatkan advokat Indonesia tanpa melihat asal organisasinya, tercantum jelas dalam Pasal 9 IBA (<em>International Bar Association</em>) <em>Standard for the Independence of the Legal Profession</em>. Di situ dipertegas bahwa otoritas pemerintah atau pengadilan tak diperbolehkan menolak hak seorang advokat untuk berpraktek di pengadilan dalam suatu yurisdiksi atas nama kliennya.</p>
<p>Fakta berbanding terbalik. Ribuan advokat yang bukan berasal dari Peradi tak dapat berpraktek karena tak memperoleh pengakuan dari pengadilan. Hal ini merupakan sikap diskriminatif yang secara nyata telah melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia para advokat untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.</p>
<p>Campur tangan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara begitu jauh ke dalam, yang sebetulnya tak punya kewenangan untuk menafsirkan undang-undang, yang absurd itu. Kemudian, kewenangan tersebut diterabas dengan menafsirkan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat, bahwa makna “satu-satunya” merupakan <em>single bar association</em>.</p>
<p><strong>Federalisme, sebagai sebuah solusi atas konflik organisasi</strong><br />
Advokat senior, Frans Hendra Winarta, ikut gerah melihat kemelut organisasi advokat itu. Dia menerangkan bahwa akar persoalan ada pada bentuk organisasi (pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Advokat) yang bersifat multitafsir. Sebaliknya, dengan dibentuknya sistem federasi sebagai sebuah solusi, akan meredam konflik internal. Sedangkan konsep wadah tunggal sudah gagal, dan tak perlu lagi dipaksakan.</p>
<p>“Dibentuk saja secara federasi, semua urusan diserahkan pada masing-masing organisasi. Tapi perlu dibentuk dewan sertifikasi untuk menghindari komersialisasi saat proses pelatihan dan ujian advokat,” ujar Frans di Jakarta.</p>
<p>Advokat senior yang juga <em>governing board</em> Komisi Hukum Nasional (KHN) itu pun menegaskan bahwa pasal 28 ayat (1) dapat ditafsirkan sebagai wadah tunggal (<em>single bar association</em>) atau bisa juga sebagai federasi (<em>federation of bar association</em>). Ketidakjelasan soal rumusan “satu-satunya wadah profesi” menjadi isu yang wajib dikaji ulang kembali secara materiil di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Di dunia, dikenal tiga bentuk organisasi advokat. Pertama, <em>Single Bar Association</em>, yakni hanya ada satu organisasi advokat dalam suatu yurisdiksi (wilayah hukum dalam suatu negara). Kedua, <em>Multi Bar Association</em>, yakni terdapat beberapa organisasi advokat yang masing-masing tegak berdiri sendiri. Dan ketiga, <em>Federation of Bar Associaton</em>, yakni organisasi-organisasi advokat yang ada bergabung/bersatu dalam federasi di tingkat nasional. Dalam hal ini, sifat keanggotaannya adalah ganda, pada tingkat lokal dan nasional.</p>
<p>Ketiga bentuk organisasi advokat itu selayaknya sama dengan bentuk sebuah negara yang mewadahinya. Namun, menjadi penting untuk dikoreksi kembali, apakah bentuk negara dalam wilayahnya sudah tepat, atau hasil kepentingan politik sebagian pihak yang merugikan wilayah-wilayah komunitas di dalam negaranya.</p>
<p>Dalam konsep kenegaraan, bentuk negara menjadi pendasaran berjalannya sistem untuk menjalankan tujuan-tujuan dari bangsa/wilayah komunitas. Bentuk negara menyatakan struktur organisasi sebagai suatu keseluruhan, yang meliputi semua unsurnya atau negara dalam wujudnya sebagai suatu organisasi.</p>
<p>Indonesia pernah menjalankan dua konsep/bentuk negara pada saat transisi pasca berdaulat. Pertama adalah bentuk negara federasi (lihat <a href="http://www.lenteratimur.com/konstitusi-republik-indonesia-serikat/" target="_blank">Konsititusi Republik Indonesia Serikat</a>) dan bentuk negara kesatuan atau unitaris.</p>
<p>Negara kesatuan (<em>eenheidsstaat</em>/unitaris) adalah negara yang bersusun tunggal, di mana ada satu pemerintahan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan semua urusan wilayah-wilayah. Bersusun tunggal berarti bahwa dalam negara hanya ada satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu undang- undang dasar, dan satu lembaga legislatif.</p>
<p>Sedangkan negara federasi (<em>bondstaat</em>/federal/persatuan/serikat) adalah satu negara besar yang berfungsi sebagai pemerintahan keseluruhan dengan satu konstitusi federal, yang di dalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal mengatur batas-batas kewenangan keseluruhan (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik komunitas (negara bagian).</p>
<p>Sistem negara Indonesia hari ini adalah unitaris/kesatuan, dan inilah yang menyeret organisasi advokat untuk harus berwujud tunggal. Heterogenitas atas faksi-faksi yang ada dalam tubuh organisasi advokat dinafikan karena bentuk negara yang jelas salah. Bentuk negara kesatuan, yang sentral dan tunggal, sepatutnya hanya berada pada wilayah komunitas kecil dan homogen. Ia tak dapat berdiri <a href="http://www.lenteratimur.com/%E2%80%9Csiapa-makan-daging-siapa-berebut-tulang%E2%80%9D/" target="_blank">objektif</a> ketika dihadapkan pada macam-macam corak yang beragam. Bahkan, pada kondisi yang beragam, ia dapat ditafsirkan sedang melakukan penjajahan.</p>
<p>Konsep negara federal pernah diterapkan di Indonesia, kala bersatunya negara-negara atau komunitas-komunitas yang telah ada di Kepulauan Melayu ini. Namun, singkat waktu, karena arogansi politik dan militer sebagian pihak (unitaris), <a href="http://www.lenteratimur.com/indonesia-serikat-yang-dilipat/" target="_blank">konsep negara itu pun diganti</a>.</p>
<p>Di sisi lain, keberagaman faksi-faksi yang ada di Indonesia sebetulnya menjadi modal dasar untuk membenarkan sistem federal sebagai sebuah konsep organisasi. Federalisme akan mempertegas kedaulatan kelompok-kelompok yang ada, yang berada pada sebuah wadah besar. Hak-hak berserikat juga akan terakomodir dengan baik ketika kedaulatan faksi-faksi itu pun diakui.</p>
<p>Konsep federal sangat penting untuk organisasi profesi advokat di Indonesia. Ia barangkali merupakan pilihan terbaik, dan patut dipertimbangkan untuk kita coba dalam menerapkan sistem tersebut. Hal serupa juga selayaknya diamini oleh negara.</p>
<p>Jika kita mengakui bahwa Indonesia adalah <a href="http://www.lenteratimur.com/bhinneka-tunggal-ika-berwatak-federalisme/" target="_blank">plural</a>, sistem federal adalah konsep yang tepat untuk kedua organisasi itu. Federal untuk organisasi advokat dan federal untuk organisasi besar seperti Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lenteratimur.com/organisasi-advokat-dan-federalisme-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
