Home Headline Kesatuan dalam Jerat Hukum Kolonial
0

Kesatuan dalam Jerat Hukum Kolonial

0

Robert Cribb (2007) membuat peta pada 1918 tentang mana-mana saja wilayah yang memberlakukan hukum adat (adatrecht) di regional yang oleh Belanda disebut sebagai India Timur. Pada saat yang sama, peta tersebut juga menjelaskan mana-mana saja wilayah yang menggunakan hukum Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) dan bernegarakan kepada Belanda.

Pada 1946, Republik Indonesia (berupaya) meluaskan penggunaan hukum Belanda tersebut ke seluruh wilayah yang tadinya dikuasai atau dipengaruhi Belanda, dengan nama yang sudah ditukar. Kemudian hari, dalam sistem unitarisme, upaya-upaya mengubah hukum ini tidak saja menuai kegagalan, tetapi juga keributan hebat.

LEAVE YOUR COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *